denda-ganjil-genap.jpg

Besaran Denda Ganjil Genap dan Cara Membayarnya

Diterbitkan12 Okt 2022

Denda ganjil-genap di Jakarta sudah diberlakukan sejak peraturan ini diterapkan pada pertengahan tahun 2016. Denda tersebut berupa denda tilang yang dilakukan secara manual maupun elektronik. Peraturan ganjil-genap sendiri hadir untuk menggantikan kebijakan 3 in 1 dengan tujuan mengurai kemacetan di ibu kota.

Jika Anda terlihat melanggar penerapan ganjil-genap di ruas jalan yang telah ditentukan, maka siap-siap ditilang pihak berwajib. Lalu, berapa besaran denda tilang untuk pelanggaran tersebut? Dapatkan informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Ganjil-Genap?

Ganjil-genap merupakan peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada pelat nomor kendaraan. Sejak diterapkannya kebijakan ganjil-genap ini, tidak semua mobil bisa melewati beberapa ruas jalan utama. Semuanya tergantung dari nomor terakhir pelat kendaraan.

Jadi, bila angka terakhir pada pelat nomor kendaraan ganjil, maka kendaraan tersebut hanya boleh digunakan pada tanggal ganjil saja. Begitu pun kalau nomor terakhir pada pelat kendaraan adalah genap, maka hanya bisa berkendara pada tanggal genap saja.

Peraturan lalu lintas ini pertama kali diterapkan di Jakarta akibat kondisi jalan raya yang selalu macet. Diterapkannya peraturan ini nyatanya dinilai lebih baik dalam mengurai kemacetan akibat padatnya jalan raya oleh berbagai macam kendaraan.

Kebijakan ganjil genap ini kemudian diadopsi beberapa kota dengan tujuan yang sama, yaitu mengurai kemacetan, seperti Bandung dan Bogor, terutama selama kasus pandemi COVID-19 sedang meningkat dan status kota tersebut PPKM level 3 dan level 4.

Peraturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat tinggi negara, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan barang, dan angkutan umum konvensional maupun online. Mengapa? Dikarenakan kendaraan tersebut bisa jadi berjalan dalam kondisi darurat.

DAPATKAN PENAWARAN MENARIK TOYOTA NEW YARIS DI SINI!

Besaran Denda Ganjil Genap

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil-genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, pelanggar akan dikenakan denda ganjil-genap berupa pembayaran uang atau penjara kurang lebih dua bulan. Sanksi denda tersebut biasanya tertuang dalam sebuah dokumen yang disebut dengan sanksi slip merah dan sanksi slip biru. Adapun pengertian dari kedua sanksi tersebut akan diuraikan di bawah ini.

1. Sanksi Slip Biru

Apabila Anda diketahui melanggar peraturan ganjil-genap, maka Anda bisa memilih sanksi slip biru. Apa itu sanksi slip biru? Artinya Anda harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, Anda harus menanggung denda maksimal Rp500.000. Untuk pembayarannya bisa dilakukan melalui bank dengan menunjukkan surat bukti tilang.

Baca juga:Informasi Wilayah Ganjil-Genap Jakarta Terbaru

2. Sanksi Slip Merah

Sanksi slip merah ditujukan bagi pengendara yang tidak mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pelanggar yang dikenai slip merah selanjutnya akan mengurus proses persidangan ke pengadilan. Setelah putusan persidangan dikeluarkan, pelanggar akan membayar denda tilang dengan besaran yang ditentukan hakim.

DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA NEW RUSH DI AUTO2000

3 Cara Membayar Denda Ganjil-Genap

Untuk pembayaran denda tilang ganjil-genap di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan ada tiga cara yang bisa dilakukan, yaitu pembayaran langsung di lokasi, melalui aplikasi e-Tilang Polri, dan melalui mekanisme pengadilan. Berikut ini penjelasan dari masing-masing kedua cara tersebut.

1. Pembayaran Langsung di Lokasi Penilangan

Pembayaran tilang langsung di lokasi akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. Tahapannya, pelanggar harus mendaftarkan nomor teleponnya terlebih dahulu melalui aplikasi e-Tilang Polri. Setelah terdaftar, sistem secara otomatis akan mengirimkan nomor tilang atau berupa Briva ke ponsel pelanggar.

Apabila nomor Briva telah muncul, Anda bisa membayar denda melalui teller bank, ATM, atau e-Banking. Jika sudah membayar, data tilang yang terdaftar di aplikasi akan berubah warna dari biru menjadi hijau yang artinya denda telah lunas dibayarkan.

2. Pembayaran untuk Tilang Elektronik

Tilang ganjil-genap di Jakarta tidak hanya dilakukan secara manual oleh petugas yang berjaga. Di antara 25 lokasi titik penilangan, 13 diantaranya menggunakan sistem elektronik. Sisa 12 lokasi lainnya menggunakan sistem tilang manual.

Jika Anda diketahui melakukan pelanggaran pada titik yang menggunakan sistem tilang elektronik, maka petugas akan mengirimkan surat berisi informasi pelanggaran lengkap dengan data hari, jam, hingga foto.

AutoFamily dapat mengonfirmasi penerimaan surat tilang tersebut melalui situs resmi E-TLE Polda Metro Jaya. Langkah selanjutnya, Anda tinggal membayar denda sesuai nominal yang tertera dalam surat. Jangan lupa perhatikan batas waktu pembayaran denda tilang tersebut dan jangan sampai terlewat.

Baca juga:3 Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

3. Pembayaran Denda dengan Mekanisme Sidang di Pengadilan

Untuk penyelesaian perkara tilang melalui pengadilan, Anda harus mengikuti proses pengadilan tersebut hingga hakim menentukan besaran denda yang harus Anda bayarkan. Selanjutnya, Anda bisa langsung membayar denda tersebut menggunakan uang tunai. Jadi, jangan lupa untuk selalu membawa uang tunai jika Anda memilih untuk melewati proses sidang tilang di pengadilan.

Apakah informasi mengenai besaran denda ganjil-genap dan cara membayarnya ini sudah jelas? Jangan lupa untuk selalu mengingat setiap ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap ini, supaya AutoFamily tidak terkena tilang.

Selain mengingat ruas jalan ganjil-genap, Anda juga perlu mengingat kapan terakhir melakukan perawatan mobil, supaya mesin mobil selalu dalam keadaan prima. Selalu jaga kondisi mobil Anda dengan melakukan perawatan secara berkala.

Lakukan perawatan rutin mobil Toyota Anda hanya di bengkel Auto2000. Booking juga waktu kedatangan Anda melalui aplikasi Auto2000 Digiroom. Kunjungi Auto2000 sekarang juga untuk mendapatkan informasi perawatan mobil secara lebih lanjut.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.