cara-perpanjang-sim-online-image.jpg

Ketahui Cara Perpanjang SIM Online 2025, serta Biaya dan Syaratnya

Diterbitkan20 Jan 2025

Saat ini perpanjang SIM dapat dilakukan secara online sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Proses ini mudah dan cepat, memungkinkan Anda untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dengan mematuhi syarat-syarat perpanjangan SIM online yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pastikan Anda memahami dan memenuhi semua dokumen syarat perpanjangan SIM yang diperlukan serta mengunggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.


Jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak, penting untuk memantau status transaksi dan mengikuti panduan untuk mengajukan pengembalian dana. Agar lebih memahami lebih dalam mengenai cara perpanjang SIM online, simak penjelasan di bawah ini mengenai syarat dan biaya yang dibutuhkan.


Memahami Pentingnya Perpanjang SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah proses yang sangat penting bagi pengemudi kendaraan bermotor, termasuk mobil Toyota dan mobil MPV, di Indonesia. SIM adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman dan sesuai aturan.


1. Legalitas dan Keselamatan

Memahami dan melengkapi syarat perpanjang SIM merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemilik SIM. Jika tidak memperpanjang SIM, maka pengemudi dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat, seperti denda atau bahkan pencabutan SIM.


Selain itu, masa berlaku SIM yang sudah habis dapat mengurangi tingkat keselamatan dalam berkendara. Pasalnya, selama masa berlaku SIM, pengemudi harus mengikuti uji kompetensi berkendara yang bertujuan untuk menilai kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan secara aman dan benar.


DAPATKAN MOBIL TOYOTA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ANDA HANYA DI AUTO2000


2. Kepatuhan terhadap Aturan Lalu Lintas

Perpanjangan SIM dapat memastikan bahwa pengemudi selalu mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan yang berlaku. Setiap kali melengkapi dan melakukan syarat perpanjang SIM, pengemudi harus menjalani tes kompetensi berkendara, yang memastikan bahwa pengemudi memahami aturan lalu lintas yang terbaru dan terus mematuhi ketentuan tersebut.


3. Mempermudah Proses Administrasi

Dengan rutin memperpanjang SIM tepat waktu, Anda dapat menghindari berbagai hambatan administrasi di kemudian hari. SIM yang tidak diperpanjang tepat waktu dapat menyebabkan SIM menjadi tidak berlaku, sehingga Anda harus membuat SIM baru dari awal, termasuk menjalani proses pendaftaran, ujian teori, dan ujian praktik ulang. Proses ini tentunya membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang lebih besar dibandingkan dengan hanya melakukan perpanjangan secara berkala.

Ketentuan Perpanjangan SIM Melalui Satpas

Satu hal penting yang harus Anda ketahui sebelum beranjak ke cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online adalah persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan. SIM sendiri merupakan salah satu persyaratan yang wajib selalu dibawa saat tengah mengemudi.


Ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut di antaranya:

  1. Permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam kurun waktu 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
  2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang sesuai.
  3. Pengajuan perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
  4. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya
  5. Menyiapkan biaya PNBP SIM.

Baca juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia


Ketentuan Perpanjangan SIM Online

Ketentuan perpanjangan SIM secara online di Indonesia memiliki beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah ketentuannya:


SIM yang Bisa Diperpanjang Secara Online

Perpanjangan SIM online saat ini hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, karena jika SIM sudah kadaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru.


Masa Berlaku SIM

SIM harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, perpanjangan secara online tidak berlaku dan Anda perlu mengurus pembuatan SIM baru di SATPAS.


Persyaratan Kesehatan

Anda juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi, yang bisa diperoleh di layanan kesehatan yang bekerja sama dengan SATPAS atau dilakukan secara online di platform yang direkomendasikan.


Syarat Perpanjang SIM Online 2025

Selain itu, berikut ini adalah daftar berbagai dokumen pendukung yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM:

  • Foto Fisik E-KTP
  • Foto Fisik SIM lama yang masa berlakunya akan habis
  • Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas Foto menggunakan latar belakang berwarna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
  • Hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani.
  • Hasil tes psikologi.

Baca juga: Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil


Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara memperpanjang sim secara online dengan mudah melalui website SINAR (SIM Nasional Presisi). Seperti ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website layanan Sinar SIM Nasional dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM dan unggah dokumen syarat perpanjang tersebut.
  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM. Pilih metode pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank. Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
  7. SIM Anda telah selesai dibuat.

Proses ini umumnya melibatkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.


RAMAH LINGKUNGAN! DAPATKAN MOBIL LISTRIK TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM


Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)

Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP.


Layanan perpanjang sim secara online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.


Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.


Berikut seluruh langkah perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Masukkan nomor handphone untuk lakukan verifikasi . Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP Anda
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi data NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Foto tanda tangandi kertas putih polos
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Penerbitan SIM
  12. Pengiriman langsung ke rumah atau alamat pemohon.
  13. SIM diterima pemohon.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang dan Sekitarnya


Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?

Proses perpanjangan SIM secara online biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja. Namun, jika terdapat peningkatan jumlah permohonan di SATPAS, durasi ini bisa lebih lama.


Waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pemohon SIM. Jam operasional SATPAS sendiri adalah Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08:00 hingga 15:00. Permohonan yang diajukan setelah pukul 15:00 akan diproses pada hari berikutnya.


Untuk memantau status perpanjangan SIM online, Anda dapat memeriksanya secara berkala melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.


Berapa Denda Tilang SIM Mati di Tahun 2025?

Ada hukuman tilang bagi siapa saja yang berkendara di jalan umum tanpa memiliki SIM maupun punya SIM tapi masa berlakunya habis. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak memiliki kekuatan lagi.


Seseorang tidak memiliki SIM akan di denda dengan hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau membayar denda tilang paling banyak sebesar Rp 1.000,000 (satu juta rupiah).


Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Untuk menghindari denda tersebut, maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memastikan SIM nya tetap aktif.


Baca juga: 2 Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dengan Mudah

Mudah sekali, bukan, cara perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri dan HP untuk membantu proses registrasi? Dengan layanan perpanjangan SIM secara online dan melalui HP, Anda hanya tinggal ke tempat pelayanan terdekat untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru atau menunggu di rumah hingga SIM diantar berkat Program Presisi ini.


Pemilik kendaraan yang baik jangan hanya memikirkan perpanjangan SIM saja. Anda juga wajib merawat mobil secara rutin supaya performanya tetap terjaga. Salah satu hal yang wajib Anda ketahui adalah mengenai berbagai komponen mobil dan cara menjaganya. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai komponen mobil yang sering diganti dan tips menjaga kondisinya agar tetap maksimal.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.