Untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, Anda perlu mematuhi syarat-syarat perpanjangan SIM online yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pastikan Anda memahami dan memenuhi semua dokumen syarat perpanjangan SIM yang diperlukan serta mengunggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Agar lebih memahami lebih dalam mengenai cara perpanjang SIM online, simak penjelasan di bawah ini mengenai syarat dan biaya yang dibutuhkan.
Inilah Ketentuan Perpanjangan SIM Secara Online
Satu hal penting yang harus Anda ketahui sebelum beranjak ke cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online adalah persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan.
SIM sendiri merupakan salah satu persyaratan yang wajib selalu dibawa saat tengah mengemudi. Terlebih jika mengendarai Toyota All New Avanza, jika SIM sudah dibawa dan masa berlakunya aman maka mengemudi kian menyenangkan.
MPV sejuta umat ini mampu memberi layanan hiburan dari fitur audionya yang cukup canggih. Baik pengemudi maupun penumpang pastinya terhibur sepanjang jalan. Mobil ini dapat Anda miliki dengan mudah DI SINI.

Ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut di antaranya:
1. Permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam kurun waktu 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang sesuai.
Baca juga: Cara Bikin dan Daftar SIM Baru Online dari Rumah
3. Pengajuan perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
4. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.
Baca juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia
Syarat Perpanjang SIM Online 2024
Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
3. SIM lama yang masih berlaku.
4. Surat keterangan lulus uji simulator.
5. Melakukan tes psikologi di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
6. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan online di laman erikkes.id. Kemudian, Anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online ataupun offline dengan mendatangi faskes yang tersedia.
Baca juga: Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil
Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi
Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website SINAR (SIM Nasional Presisi). Seperti ini langkah-langkahnya:
1. Buka website atau aplikasi digital Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM dan unggah dokumen syarat perpanjang tersebut.
3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM. Pilih metode pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
7. SIM Anda telah selesai dibuat.
Proses ini umumnya melibatkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
RAMAH LINGKUNGAN! DAPATKAN MOBIL LISTRIK TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM

Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)
Memasuki April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP.
Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.
Berikut seluruh langkah perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
Masukkan nomor handphone untuk lakukan verifikasi . Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP Anda
Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
Verifikasi data NIK dan SIM
Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Isi rekening pengembalian (pembatalan)
Pilih metode pengiriman
Foto tanda tangan di kertas putih polos
Pembayaran PNBP dan biaya kirim
Penerbitan SIM
Pengiriman langsung ke rumah atau alamat pemohon.
SIM diterima pemohon.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang dan Sekitarnya
Berapa Denda Tilang SIM Mati di Tahun 2024?
Ada hukuman tilang bagi siapa saja yang berkendara di jalan umum tanpa memiliki SIM maupun punya SIM tapi masa berlakunya habis. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak memiliki kekuatan lagi.
Seseorang tidak memiliki SIM akan di denda dengan hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau membayar denda tilang paling banyak sebesar Rp 1.000,000 (satu juta rupiah).
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Untuk menghindari denda tersebut, maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memastikan SIM nya tetap aktif.
Baca juga: 2 Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dengan Mudah
Mudah sekali, bukan, cara perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri dan HP untuk membantu proses registrasi? Dengan layanan perpanjangan SIM secara online dan melalui HP, Anda hanya tinggal ke tempat pelayanan terdekat untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru atau menunggu di rumah hingga SIM diantar berkat Program Presisi ini.
Jangan lupa untuk terus melakukan perawatan pada mobil Toyota kesayangan Anda hanya di bengkel Auto2000 sekarang juga. Booking segera jadwal service Anda di sini! Dapatkan juga kupon service untuk mobil Toyota kesayangan Anda!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.