Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Bila lalai melakukannya, Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Untuk itu, penting sekali bagi AutoFamily untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu. Adapun untuk syarat dan langkah yang harus dilakukan akan dijelaskan secara lebih lengkap di bawah ini.
Syarat dan Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Jangan khawatir, proses perpanjang STNK tidaklah rumit. Berikut ini adalah syarat dan langkah-langkah perpanjang STNK 5 tahunan.
1. Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk perpanjang STNK 5 Tahunan, ada beberapa biaya yang harus Anda bayarkan. Tentu saja ini menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi. Untungnya dengan adanya jarak lima tahun sekali, Anda bisa menyiapkan dana terlebih dahulu sebelum memperpanjangnya.
Salah satu biaya yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau disingkat SWDKLJJ. Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Secara otomatis, SWDKLJJ sudah tertera di STNK saat Anda membayar pajak kendaraan karena termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayar bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.
Inilah rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan khusus untuk mobil menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000
Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000
Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun
Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000
Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp225.000
Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan. Berikut adalah penjelasannya:
DAPATKAN MOBIL LISTRIK IMPIAN ANDA, TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM
Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000
Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp35.000
Dari informasi di atas, maka Anda sudah tahu berapa biaya yang wajib dipersiapkan sebelum memperpanjang STNK.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bikin SIM Online Dari Rumah?
2. Dokumen Syarat Perpanjang STNK
Supaya tidak bolak-balik saat proses perpanjang STNK, pastikan AutoFamily telah menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen penting di bawah ini:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
3. Langkah-Langkah Perpanjang STNK 5 Tahunan
Meskipun membayar pajak STNK tahunan sudah bisa dilakukan secara online, Anda tidak bisa memanfaatkan layanan online atau aplikasi untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Jadi, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat.
Tapi tenang saja, bila Anda mempelajari langkah-langkah di bawah ini, maka prosesnya akan berjalan lebih lancar dan tidak memakan banyak waktu:
Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
Isi formulir perpanjangan STNK
Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
Tunggu penebitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Ambil STNK dan plat nomor kendaraaan yang baru

Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan, mungkin Anda belum pernah melakukannya atau malah sudah lupa. Ada beberapa tips di bawah ini yang bisa Anda lakukan agar proses perpanjang STNK dapat berjalan lancar:
1. Datang Sejak Pagi
Proses perpanjangan STNK selalu dilakukan di kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda. Sebaiknya Anda datang sejak pagi karena setiap harinya kantor Samsat selalu ramai. Kemudian jangan lupa untuk berpakaian secara rapi. Seperti menggunakan baju berkerah, celana panjang, dan sepatu.
Memang untuk pakaian sudah menjadi kode etik tersendiri setiap ada orang yang mau mengurus surat-surat di Samsat. Lebih baik datang pagi dan berpakaian rapi daripada Anda mendapatkan masalah di sana.
2. Siapkan Uang Tunai
Kemudian Anda wajib menyiapkan uang tunai sesuai rincian biaya di atas. Walaupun memang tetap ada sistem pembayaran transfer, tapi dengan menyiapkan uang tunai, maka Anda bisa mengantisipasi jika terjadi masalah saat ini membayar.
3. Jangan Menunggu STNK Mati
Memperpanjang STNK 5 tahunan memang wajib. Sayangnya masih ada saja yang menunggu hingga STNK mati. Padahal Anda bisa mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
Sanksi STNK mati ini sudah ada dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1. Jadi sebaiknya segera lakukan perpanjang STNK kalau sudah mendekati masa habis.
4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Dari uraian sebelumnya sudah dijelaskan apa saja dokumen yang harus Anda bawa saat perpanjang pajak kendaraan. Sebaiknya rapikan dokumen tersebut sebelum Anda berangkat ke Samsat agar lebih efisien saat menyerahkan dokumen yang diperlukan. Tidak ada salahnya untuk mengecek ulang dokumen untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.
Baca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini
Sekarang AutoFamily sudah mengetahui rincian biaya untuk memperpajang STNK mobil AutoFamily, bukan? Mobil AutoFamily pun bisa digunakan dengan rasa aman. Selain itu, AutoFamily juga perlu mengetahui bahwa setiap kali STNK harus diperpanjang, itu berarti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan juga perlu diganti. Biaya untuk mengganti plat motor biasanya dikenakan biaya sebesar Rp60.000 dan biaya ganti plat nomor mobil berkisar Rp100.000.
Sekian informasi yang dapat Auto2000 berikan dan jika ada masalah pada mobil AutoFamily, maka Auto2000 siap memberikan solusi sebagai bengkel resmi Toyota di Indonesia. Untuk Anda yang tinggal di daerah Jakarta Utara, Anda bisa mengunjungi Toyota Auto2000 Sunter B&P untuk memperoleh pelayanan terbaik bagi mobil Anda.
Butuh informasi lebih lanjut? Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga. Anda juga bia mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya seputar mobil Toyota, seperti informasi mengenai Interior Toyota New Kijang Innova. Apabila Anda tinggal di daerah Tabanan, silahkan langsung mengunjungi Dealer Toyota Kabupaten Tabanan untuk menemukan mobil impian Anda.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.