Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan ganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Bila lalai melakukannya, Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Untuk itu, penting sekali bagi AutoFamily untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu. Adapun untuk syarat dan langkah yang harus dilakukan akan dijelaskan secara lebih lengkap di bawah ini.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Jangan khawatir, proses perpanjang STNK tidaklah rumit. Supaya tidak bolak-balik saat proses perpanjang STNK, pastikan AutoFamily telah menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen penting di bawah ini:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk perpanjang STNK 5 Tahunan, ada beberapa biaya yang harus Anda bayarkan. Tentu saja ini menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi. Untungnya dengan adanya jarak lima tahun sekali, Anda bisa menyiapkan dana terlebih dahulu sebelum memperpanjangnya.
Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Sumbangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Secara otomatis, SWDKLLJ sudah tertera di STNK saat Anda membayar pajak kendaraan karena termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayar bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.
DAPATKAN MOBIL LISTRIK IMPIAN ANDA, TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM
Perlu diketahui bahwa biaya perpanjang STNK 5 tahunan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengecek ke kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bikin SIM Online Dari Rumah?
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Meskipun membayar pajak STNK tahunan sudah bisa dilakukan secara online, Anda tidak bisa memanfaatkan layanan online atau aplikasi untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Jadi, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat.
1. Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Lewat Kantor Samsat
Cara perpanjang STNK 5 tahunan dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung. Apabila Anda mempelajari langkah-langkah di bawah ini, maka prosesnya akan berjalan lebih lancar dan tidak memakan banyak waktu:
Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
Isi formulir perpanjangan STNK
Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
Tunggu penebitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Ambil STNK dan plat nomor kendaraaan yang baru
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat SIM Mobil Internasional
2. Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Online
Tidak punya waktu untuk mendatangi kantor Samsat? Jangan khawatir! Dengan perkembangan teknologi di era ini, perpanjangan STNK 5 tahunan juga bisa dilakukan secara online. Untuk melakukannya, Anda hanya perlu menggunakan smartphone Anda.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone Anda melalui Play Store atau App Store
Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran data diri
Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki
Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan
Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan
Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email
Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu
5 Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan, mungkin Anda belum pernah melakukannya atau malah sudah lupa. Ada beberapa tips di bawah ini yang bisa Anda lakukan agar proses perpanjang STNK dapat berjalan lancar:
1. Datang Sejak Pagi
Proses perpanjangan STNK selalu dilakukan di kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda. Sebaiknya Anda datang sejak pagi karena setiap harinya kantor Samsat selalu ramai. Kemudian jangan lupa untuk berpakaian secara rapi. Seperti menggunakan baju berkerah, celana panjang, dan sepatu.
Memang untuk pakaian sudah menjadi kode etik tersendiri setiap ada orang yang mau mengurus surat-surat di Samsat. Lebih baik datang pagi dan berpakaian rapi daripada Anda mendapatkan masalah di sana.
2. Siapkan Uang Tunai
Kemudian Anda wajib menyiapkan uang tunai sesuai rincian biaya di atas. Hitung dengan cermat biaya perpanjangan STNK, termasuk pajak jalan dan administrasi. Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup atau mempersiapkan pembayaran non-tunai jika diperlukan.
Walaupun memang tetap ada sistem pembayaran transfer, tapi dengan menyiapkan uang tunai, maka Anda bisa mengantisipasi jika terjadi masalah saat ini membayar.
3. Jangan Menunggu STNK Mati
Memperpanjang STNK 5 tahunan memang wajib. Sayangnya masih ada saja yang menunggu hingga STNK mati. Padahal Anda bisa mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
Sanksi STNK mati ini sudah ada dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1. Jadi sebaiknya segera lakukan perpanjang STNK kalau sudah mendekati masa habis.
4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Dari uraian sebelumnya sudah dijelaskan apa saja dokumen yang harus Anda bawa saat perpanjang pajak kendaraan. Sebaiknya rapikan dokumen tersebut sebelum Anda berangkat ke Samsat agar lebih efisien saat menyerahkan dokumen yang diperlukan. Tidak ada salahnya untuk mengecek ulang dokumen untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.
Baca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini
5. Cek Detail Dokumen Setelah Selesai
Setelah proses perpanjangan STNK selesai, periksa kembali dokumen baru Anda dan pastikan semua informasi dan tanggal berlaku sesuai dengan kendaraan Anda. Dengan begitu, Anda bisa mencegah masalah terkait dokumen STNK mobil Anda ke depannya.

Sekarang AutoFamily sudah mengetahui rincian biaya untuk memperpajang STNK mobil AutoFamily, bukan? Mobil AutoFamily pun bisa digunakan dengan rasa aman. Selain itu, AutoFamily juga perlu mengetahui bahwa setiap kali STNK harus diperpanjang, itu berarti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan juga perlu diganti. Biaya untuk mengganti plat motor biasanya dikenakan biaya sebesar Rp60.000 dan biaya ganti plat nomor mobil berkisar Rp100.000.
Sekian informasi yang dapat Auto2000 berikan dan jika ada masalah pada mobil AutoFamily, maka Auto2000 siap memberikan solusi sebagai bengkel resmi Toyota di Indonesia. Untuk Anda yang tinggal di daerah Jakarta Utara, Anda bisa mengunjungi Toyota Auto2000 Sunter B&P untuk memperoleh pelayanan terbaik bagi mobil Anda.
Butuh informasi lebih lanjut? Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga. Anda juga bia mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya seputar mobil Toyota, seperti informasi mengenai Interior Toyota New Kijang Innova. Apabila Anda tinggal di daerah Tabanan, silahkan langsung mengunjungi Dealer Toyota Kabupaten Tabanan untuk menemukan mobil impian Anda.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.