Wajib Dibawa, Apa Itu STNK? Simak Informasinya!

Diterbitkan11 Feb 2026

Apa itu STNK? STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor yang sesuai dengan identitas serta kepemilikan terdaftar. Dokumen ini wajib dimiliki setiap pemilik mobil karena tanpa STNK, kendaraan dianggap ilegal atau “bodong” dan tidak boleh digunakan di jalan.


Simak informasi lengkap tentang STNK di bawah ini.

Apa itu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia sendiri, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan. Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.


Dengan memiliki STNK, maka tidak hanya menjadi tanda bukti pengesahan mobil saja, tetapi juga kepemilikan yang sah. Inilah mengapa STNK itu harus selalu dibawa oleh Anda setiap berkendara.


Jangan sampai lupa untuk membawa surat ini karena jika mendapatkan masalah di jalan, Anda bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.


Baca juga: 5 Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya


Apa Saja Isi dari STNK?

STNK dan SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki saat mengemudikan kendaraan bermotor. Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat berbagai informasi penting yang berkaitan dengan identitas pemilik maupun identitas kendaraan.


Informasi tersebut meliputi:

  • Nomor polisi (plat nomor kendaraan)
  • Nama dan alamat pemilik kendaraan
  • Merek dan tipe kendaraan
  • Model atau jenis kendaraan
  • Tahun pembuatan dan tahun perakitan
  • Warna kendaraan
  • Isi silinder
  • Nomor rangka
  • Nomor mesin
  • Nomor BPKB
  • Jenis bahan bakar
  • Warna TNKB
  • Kode lokasi registrasi, dan data teknis lainnya

Nomor polisi yang tercantum di STNK harus sesuai dengan plat nomor yang terpasang pada kendaraan. Dari nomor polisi inilah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dicetak secara resmi.


Selain data identitas kendaraan, STNK juga memuat informasi terkait kewajiban pajak dan biaya administrasi.


Singkatan yang Tercantum dalam STNK

Di dalam STNK sendiri juga terdapat beberapa singkatan yang wajib diketahui. Berikut singkatan selengkapnya beserta maksudnya:

  • Berat KB = Berat Kendaraan Bermotor.
  • No. Urut = Nomor urut kendaraan yang terdaftar di Regident Ranmor.
  • No. SKUM = Surat Kuasa Untuk Menyetor. Pada bagian ini biasanya terdapat deretan nomor, dan tiga digit angka terakhir berfungsi menentukan besaran pajak progresif.
  • No. Kohir = Nomor registrasi kendaraan baru.
  • BBN KB = Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah tangan.
  • PKB = Pajak Kendaraan Bermotor.
  • SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Biaya ADM STNK = Biaya administrasi STNK yang biasanya dikenakan saat perpanjangan lima tahunan atau penggantian plat nomor.
  • Administrasi TNKB = Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor).
  • NIK = Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP pemilik kendaraan.

Masih ada lagi biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Semua itu harus dibayarkan agar urusan balik nama STNK semakin dipermudah.


STNK memang memiliki batas berlaku yaitu lima tahun. Jadi setiap lima tahun sekali, Anda harus melakukan perpanjangan STNK dengan berbagai proses.


Apa Fungsi STNK?

STNK bukan sekadar surat pelengkap, melainkan dokumen resmi yang memiliki peran penting secara hukum maupun administratif.

Berikut beberapa fungsi STNK yang perlu diketahui:

1. Bukti Legalitas Kendaraan

STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi di kepolisian. Dokumen ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sah untuk digunakan di jalan raya sesuai peraturan yang berlaku.


2. Bukti Kepemilikan Kendaraan yang Sah

Meskipun bukti kepemilikan utama adalah BPKB, STNK tetap menjadi dokumen pendukung yang menunjukkan identitas pemilik kendaraan yang tercatat secara administratif.


3. Syarat Wajib Saat Berkendara

Saat berkendara di jalan raya, pengemudi wajib membawa STNK dan SIM. Jika tidak dapat menunjukkan STNK ketika ada pemeriksaan dari pihak berwenang, pengemudi bisa dikenakan sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas.


4. Dasar Pembayaran Pajak Kendaraan

STNK memuat informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Dokumen ini menjadi dasar dalam proses pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan.


5. Persyaratan Administratif Kendaraan

STNK sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti proses balik nama, perpanjangan pajak, klaim asuransi, hingga pengurusan jual beli kendaraan.


Baca juga: Rincian Lengkap Langkah dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan


Bagaimana Cara Mendapatkan STNK?

Proses mendapatkan STNK melibatkan cek fisik kendaraan, termasuk pemeriksaan rangka dan nomor mesin yang dipasang pada kendaraan agar sesuai dengan data resmi. Pastikan data seperti nama pemilik kendaraan sesuai dengan identitas pemilik dokumen yang diajukan.


Berikut langkah-langkahnya:


1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Samsat adalah lembaga resmi di mana Indonesia STNK diterbitkan untuk seluruh jenis kendaraan.


2. Siapkan Dokumen Persyaratan

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
  • Bukti pembelian kendaraan

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas akan memeriksa rangka dan nomor mesin yang dipasang pada kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen.


4. Bayar Biaya Penerbitan

Setelah verifikasi selesai, lakukan pembayaran sesuai tarif resmi untuk penerbitan STNK kendaraan baru.


5. Terima STNK

Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima STNK yang sah, lengkap dengan warna nomor sesuai jenis kendaraan, sehingga legal digunakan di jalan raya. Anda juga bisa mendelegasikan penerimaan STNK dengan menggunakan surat izin dan surat kuasa.


Mudah, bukan? Jadi AutoFamily tidak perlu lagi kebingungan ketika ditanya tentang apa itu STNK dan bagaimana cara membuatnya. Sebagai warga negara yang baik, tentu harus mengikuti aturan. Inilah mengapa STNK harus selalu dibawa setiap AutoFamily berkendara.


Baca juga: Pernah Mendengar Tentang Arti STNK Only?


Setelah Mendapatkan STNK, Servis Mobil Anda di Auto2000

Sebenarnya tidak hanya perihal STNK saja. Kondisi mobil AutoFamily juga harusnya selalu dalam keadaan prima. Perawatan secara berkala harus dipenuhi, tapi jangan sampai salah pilih bengkel. AutoFamily bisa membawa mobil kesayangan untuk diservis di Auto2000.


Dengan pelayanan optimal serta didukung oleh barisan teknisi handal dan berpengalaman, mobil Toyota milik AutoFamily pasti bisa kembali optimal untuk digunakan.


Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang layanan purna jual.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.