Wajib Dibawa, Apa Itu STNK? Simak Informasinya!

Diterbitkan15 Agu 2025

Apa itu STNK? STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor yang sesuai dengan identitas serta kepemilikan terdaftar. Dokumen ini wajib dimiliki setiap pemilik mobil karena tanpa STNK, kendaraan dianggap ilegal atau “bodong” dan tidak boleh digunakan di jalan.


Simak informasi lengkap tentang STNK di bawah ini.

Apa itu STNK?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia sendiri, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan. Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.


Dengan memiliki STNK, maka tidak hanya menjadi tanda bukti pengesahan mobil saja, tetapi juga kepemilikan yang sah. Inilah mengapa STNK itu harus selalu dibawa oleh Anda setiap berkendara.


Jangan sampai lupa untuk membawa surat ini karena jika mendapatkan masalah di jalan, Anda bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.


Baca juga: 5 Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya


Apa Isi dari STNK?

STNK dan SIM memang menjadi bagian penting dari surat resmi yang wajib dimiliki ketika ingin membawa mobil sendiri. Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat beberapa kolom. Dimulai dari identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama & alamat pemilik mobil, hingga identitas mobil tersebut


Identitas kendaraan tersebut mencakup: merk/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi, dan lainnya).


Untuk nomor polisi yang ada di STNK harus sama dengan plat nomor polisi di mobil. Dari nomor polisi yang terdapat di STNK inilah akhirnya dicetak dan dipasang pada mobil bersangkutan.


Ada BBN KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam STNK, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Apabila AutoFamily membeli mobil dari pemilik sebelumnya, dokumen ini wajib ada dalam STNK sebagai bukti kepemilikan yang baru.


Masih ada lagi biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Semua itu harus dibayarkan agar urusan balik nama STNK semakin dipermudah.


STNK memang memiliki batas berlaku yaitu lima tahun. Jadi setiap lima tahun sekali, Anda harus melakukan perpanjangan STNK dengan berbagai proses.


Dimulai dari pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat terdekat dari domisili Anda hingga melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai aturan.


Baca juga:Rincian Lengkap Langkah dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan


Bagaimana Cara Mendapatkan STNK?

Proses mendapatkan STNK melibatkan cek fisik kendaraan, termasuk pemeriksaan rangka dan nomor mesin yang dipasang pada kendaraan agar sesuai dengan data resmi. Pastikan data seperti nama pemilik kendaraan sesuai dengan identitas pemilik dokumen yang diajukan.


Berikut langkah-langkahnya:


1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Samsat adalah lembaga resmi di mana Indonesia STNK diterbitkan untuk seluruh jenis kendaraan.


2. Siapkan Dokumen Persyaratan

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)
  • Bukti pembelian kendaraan

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas akan memeriksa rangka dan nomor mesin yang dipasang pada kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen.


4. Bayar Biaya Penerbitan

Setelah verifikasi selesai, lakukan pembayaran sesuai tarif resmi untuk penerbitan STNK kendaraan baru.


5. Terima STNK

Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima STNK yang sah, lengkap dengan warna nomor sesuai jenis kendaraan, sehingga legal digunakan di jalan raya. Anda juga bisa mendelegasikan penerimaan STNK dengan menggunakan surat izin dan surat kuasa.


Mudah, bukan? Jadi AutoFamily tidak perlu lagi kebingungan ketika ditanya tentang apa itu STNK dan bagaimana cara membuatnya. Sebagai warga negara yang baik, tentu harus mengikuti aturan. Inilah mengapa STNK harus selalu dibawa setiap AutoFamily berkendara.


Baca juga:Pernah Mendengar Tentang Arti STNK Only?


Setelah Mendapatkan STNK, Servis Mobil Anda di Auto2000

Sebenarnya tidak hanya perihal STNK saja. Kondisi mobil AutoFamily juga harusnya selalu dalam keadaan prima. Perawatan secara berkala harus dipenuhi, tapi jangan sampai salah pilih bengkel. AutoFamily bisa membawa mobil kesayangan untuk diservis di Auto2000.


Dengan pelayanan optimal serta didukung oleh barisan teknisi handal dan berpengalaman, mobil Toyota milik AutoFamily pasti bisa kembali optimal untuk digunakan.


Kunjungi Auto2000 Digiroomuntuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang layanan purna jual.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.