Ganjil Genap Sampai Jam Berapa?

Diterbitkan6 Mar 2025

Pastinya AutoFamily sudah tahu bahwa Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap demi menekan angka kendaraan yang melaju di beberapa ruas jalan utama.


Alasan pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta ini tidak lain adalah untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk, seperti pagi hari ketika aktivitas dimulai serta sore hari setelah jam kantor usai. Lalu, ganjil genap jam berapa? Temukan informasi berguna ini hanya di Auto2000.


Informasi Seputar Ganjil Genap Sampai Jam Berapa

Untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara di Jakarta, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan dengan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengguna kendaraan roda empat. Berikut adalah informasi lengkap mengenai aturan ini.


Aturan ini berlaku dua kali dalam sehari, yaitu:

  • Pagi hingga siang: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Aturan ini diterapkan pada hari kerja (Senin–Jumat) dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.


Baca juga:Inilah 5 Penyebab Mobil Diesel Tidak Mau Hidup



Untuk ruas jalan yang mendapatkan pembatasan wilayah ganjil-genap ini ada di:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Panglima Polim
  3. Jalan Sisingamaraja
  4. Jalan Kyai Caringin
  5. Jalan Pramuka
  6. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  7. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Jalan Paseban Raya-Simpang Diponegoro
  8. Jalan MT Haryono
  9. Jalan Gatot Subroto
  10. Jalan Jenderal S. Parman
  11. Jalan Tomang Raya
  12. Jalan Gunung Sahari
  13. Jalan D.I Pandjaitan
  14. Jalan MH Thamrin
  15. Jalan Hr Rasuna Said
  16. Jalan Fatmawati
  17. Jalan Ahmad Yani
  18. Jalan Pintu Besar Selatan
  19. Jalan Gajah Mada
  20. Jalan Hayam Wuruk
  21. Jalan Majapahit
  22. Jalan Medan merdeka Barat
  23. Jalan Suryopranoto
  24. Jalan Balikpapan
  25. Jalan Kramat Raya
  26. Jalan Stasiun Senen

Tujuan Diberlakukan Aturan Ganjil Genap Jakarta

Tujuan utama penerapan ganjil genap di Jakarta yaitu supaya kondisi jalan terhindar dari kemacetan dan semua pengendara merasakan kenyamanan selama melakukan perjalanan. Mengingat jumlah kendaraan juga meningkat setiap tahunnya.


Selain itu, ganjil genap diberlakukan untuk menekan polusi udara pada titik-titik tertentu. Kendaraan yang keluar selama pemberlakuan ganjil genap juga cenderung sedikit. Di ruas jalan mana saja peraturan ganjil genap ini diberlakukan? Simak selengkapnya pada pembahasan selanjutnya.


Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?


Pengecualian pada Aturan Ganjil Genap

Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa saat hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Kendaraan berplat nomor ganjil maupun genap pun bebas melaju di ruas jalan ibu kota pada jam-jam di luar ketentuan aturan pembatasan, serta ruas jalan yang tidak disebutkan dalam keputusan Kepala Dinas Perhubungan.


DAPATKAN AKSESORIS TOYOTA DI AUTO2000


Selain akhir pekan, maka akan diberlakukan ganjil genap. Anda bisa mendapatkan sanksi tilang jika melewati lokasi-lokasi di atas oleh petugas yang berwajib.Lebih lengkapnya, berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian kebijakan ganjil-genap:

  • Kendaraan berstiker disabilitas;
  • Ambulans;
  • Pemadam Kebakaran;
  • Angkutan umum berplat kuning;
  • Sepeda motor;
  • Kendaraan berbahan bakar listrik;
  • Truk tangki bahan bakar;
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri; dan
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Baca Juga: Besaran Denda Ganjil Genap dan Cara Membayarnya


Hukuman bagi Pelanggar Ganjil Genap

Mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau maksimal Rp500.000.


Pengawasan dan penindakan untuk ganjil genap di Jakarta akan dilakukan dengan dua cara. Cara yang pertama adalah dengan aparat kepolisian secara langsung di lapangan. Cara yang lainnya adalah dengan menggunakan sistem tilang elektronik.


Mengetahui jam pemberlakuan ganjil genap beserta dengan ruas jalan tempat aturan diberlakukan memang membuat Anda nyaman saat berkendara. Tetapi kalau masalah kendaraan yang bisa membuat aman dan nyaman saat melaju di ruas jalan Ibu Kota, percayakan saja pada mobil Toyota Avanza.


Mengapa demikian? Mobil Toyota Avanza memiliki berbagai fitur yang sudah dilengkapi untuk kenyamanan AutoFamily dan keluarga ketika berkendara di jalanan. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat menghubungi Dealer Toyota Banjarmasin sekarang juga!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.