ganjil-genap-jakarta.jpg

Peraturan Ganjil Genap dan Ruas Jalan di Jakarta

Diterbitkan15 Des 2022

Pastinya AutoFamily sudah tahu bahwa Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap demi menekan angka kendaraan yang melaju di beberapa ruas jalan utama.

Alasan pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta ini tidak lain adalah untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk, seperti pagi hari ketika aktivitas dimulai serta sore hari setelah jam kantor usai.

Terbaru, per April 2022 lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pengendalian virus pandemi COVID-19 dengan aturan yang sudah disesuaikan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 agar kondisi negara Indonesia di sejumlah titik dapat membaik.

Penerapan PPKM level 1 dan 2 menandakan bahwa kondisi pandemi sudah mulai mereda. Anda sudah melihat adanya peningkatan aktivitas di luar rumah seperti di pusat perbelanjaan, mall, bahkan hingga lokasi wisata. Kalau begitu sistem ganjil genap diberlakukan sampai jam berapa?

Informasi Seputar Ganjil Genap Sampai Jam Berapa

Melansir dari Kompas.com, aturan ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta kembali berlaku sebagai akibat dari padatnya arus lalu lintas selama masa PPKM. Khususnya pada ruas jalan di Jakarta Selatan yang angkanya terus tumbuh dan melebihi angka normal sebelum waktu pandemi melanda.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan peraturan kapsitas pekerja di kantor sebesar 75%. Jika yang terjadi justru kepadatan arus lalu lintas, tentu menjadi bukti bahwa aturan tersebut belum dijalankan secara optimal.

Oleh karena itu, demi menjaga arus lalu lintas tetap lancar di waktu PPKM, Dishub DKI Jakarta bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes akhirnya memberlakukan kembali ganjil genap dan melakukan penyekatan. Per April 2022, aturan ini sudah resmi berlaku.

AutoFamily tentu saja penasaran dan bertanya-tanya jam berapa diberlakukannya ganjil genap. Melansir dari akun media sosial resmi Dishub DKI Jakarta pada Oktober 2021, waktu penerapan ganjil genap adalah Senin - Jumat pada pukul 06.00 10.00 WIB (pagi hari) dan 16.00 21.00 WIB (sore hari).

Baca juga:Inilah 5 Penyebab Mobil Diesel Tidak Mau Hidup

Tujuan Diberlakukan Ganjil Genap DKI Jakarta

Tujuan utama penerapan ganjil genap di Jakarta yaitu supaya kondisi jalan terhindar dari kemacetan dan semua pengendara merasakan kenyamanan selama melakukan perjalanan. Mengingat jumlah kendaraan juga meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, ganjil genap diberlakukan untuk menekan polusi udara pada titik-titik tertentu. Kendaraan yang keluar selama pemberlakuan ganjil genap juga cenderung sedikit. Di ruas jalan mana saja peraturan ganjil genap ini diberlakukan? Simak selengkapnya pada pembahasan selanjutnya.

Baca juga:Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?

Ruas Jalan yang Diberlakukan Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta

Kini Anda sudah tahu jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap. Hal berikutnya yang perlu Anda ketahui adalah soal ruas jalan tempat diberlakukannya peraturan ini yang sebelumnya sempat berlaku di 13 ruas jalan saja. Mulai April 2022, inilah daftar jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Majapahit

  4. Jalan Hayam Wuruk

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan Jenderal Sudirman

  7. Jalan MH Thamrin

  8. Jalan Panglima Polim

  9. Jalan Sisingamangaraja

  10. Jalan Fatmawati

  11. Jalan Balikpapan

  12. Jalan Suryopranoto

  13. Jalan Tomang Raya

  14. Jalan Kyai Caringin

  15. Jalan Kramat Raya

  16. Jalan Salemba Raya Sisi Timur

  17. Jalan Salemba Raya Sisi Barat

  18. Jalan Gunung Sahari

  19. Jalan Senen Raya

  20. Jalan Jenderal S. Parman

  21. Jalan MT. Haryono

  22. Jalan Gatot Subroto

  23. Jalan Pramuka

  24. Jalan DI Panjaitan

  25. Jalan Ahmad Yani

  26. Jalan HR. Rasuna Said

DAPATKAN AKSESORIS TOYOTA DI AUTO2000

Pengecualian pada Aturan Ganjil Genap

Sebagian besar waktu pemberlakuannya adalah pada waktu-waktu teramai di Ibu Kota. Apalagi PPKM di Jakarta sudah turun menjadi PPKM level 2 dari level 3. Namun perlu diketahui bahwa saat hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Kendaraan berplat nomor ganjil maupun genap pun bebas melaju di ruas jalan ibu kota pada jam-jam di luar ketentuan aturan pembatasan, serta ruas jalan yang tidak disebutkan dalam keputusan Kepala Dinas Perhubungan.Selain akhir pekan, maka akan diberlakukan ganjil genap. Anda bisa mendapatkan sanksi tilang jika melewati lokasi-lokasi di atas oleh petugas yang berwajib.

Baca juga:Besaran Denda Ganjil Genap dan Cara Membayarnya

Mengetahui jam pemberlakuan ganjil genap beserta dengan ruas jalan tempat aturan diberlakukan memang membuat Anda nyaman saat berkendara. Tetapi kalau masalah kendaraan yang bisa membuat aman dan nyaman saat melaju di ruas jalan Ibu Kota, percayakan saja pada mobilToyotaAvanza.

Mengapa demikian? Mobil Toyota Avanza memiliki berbagai fitur yang sudah dilengkapi untuk kenyamanan AutoFamily dan keluarga ketika berkendara di jalanan. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat menghubungi Dealer Toyota Banjarmasin sekarang juga!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.