
Beda Slip Biru dan Merah: Kenali Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru Secara Lengkap
Diterbitkan22 Apr 2025
Peraturan lalu lintas wajib dipatuhi seluruh pengguna jalan. Jika melanggar, maka Anda akan dikenai sanksi berupa tilang karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Saat Polisi menilang Anda, biasanya petugas akan menarik surat kendaraan (bisa SIM atau STNK) dan memberi selembar surat tilang.
Rambu-rambu lalu lintas harusnya selalu diperhatikan dengan baik oleh AutoFamily untuk menghindari berbagai kecelakaan dalam lalu lintas.Biasanya, ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas: surat tilang merah dan biru. Apa sebenarnya perbedaan di antara kedua jenis surat tilang ini? Simak ulasan berikut untuk mengetahui perbedaan kertas tilang biru dan merah.
Apa Itu Surat Tilang?
Sebelum membahas perbedaan warna surat tilang, penting untuk memahami dulu apa itu surat tilang. Tilang merupakan singkatan dari “bukti pelanggaran” atau “bukti tindakan langsung” terhadap pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas. Tilang dikeluarkan oleh petugas kepolisian yang berwenang untuk menindak pelanggaran yang dilakukan di jalan raya. Saat Anda melanggar aturan, di sinilah muncul dua jenis surat tilang yang, yaitu surat tilang merah dan surat tilang biru.
Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya membahayakan keselamatan Anda, tetapi juga dapat berujung pada tindakan tilang dari petugas. Mari kita simak penjelasan tentang berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang perlu AutoFamily hindari.
1. Pelanggaran Mengenai Dokumen Kendaraan
Pelanggaran pertama yang sering terjadi adalah terkait dengan dokumen kendaraan yang tidak lengkap atau tidak sah. Hal ini meliputi pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah kadaluarsa atau tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, serta pengendara yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan lain seperti pajak kendaraan yang belum dibayar. Pengendara yang melanggar aturan ini akan mendapatkan tilang dari pihak berwajib.
2. Pelanggaran Tidak Menggunakan Alat Pengaman
Pelanggaran ini terjadi ketika pengguna kendaraan tidak memakai helm (untuk sepeda motor) atau tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk mobil). Alat pengaman ini sangat penting untuk keselamatan berkendara dan telah diwajibkan oleh undang-undang.
3. Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan. Rambu seperti larangan belok kanan, belok kiri, atau larangan memasuki jalan tertentu sering diabaikan. Pelanggaran ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya dan bisa menyebabkan kecelakaan. Petugas kepolisian biasanya memberikan tilang merah untuk pelanggaran jenis ini jika pengendara merasa keberatan.
4. Pelanggaran Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Menggunakan ponsel saat berkendara adalah pelanggaran yang sangat sering terjadi, meskipun sangat berbahaya. Aktivitas seperti mengetik pesan, menelepon, atau menggunakan aplikasi navigasi saat mengemudi bisa mengurangi konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara yang terburu-buru dalam menyelesaikan percakapan lewat ponsel sering kali tidak memperhatikan keselamatan di jalan.
Baca Juga: 10 Etika Berkendara Dengan Baik dan Benar
Apa Itu Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru?
Berikut ini pengertian surat tilang biru dan merah yang perlu AutoFamily ketahui untuk mengurus surat tilang:
Apa Itu Surat Tilang Merah
Surat tilang warna merah diberikan kepada para pelanggar aturan lalu lintas, namun mereka merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian. Dengan surat tilang berwarna merah ini, mereka bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa mereka tidak harus ditilang.
Misalnya, jika Anda terpantau oleh petugas kepolisian melanggar batas kecepatan, sementara speedometer mobil terlihat masih sesuai dengan batas kecepatan, maka surat tilang merah bisa diberikan.
Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah kepada Anda.
Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang. Datanglah ke Kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hakim akan memutuskan apakah Anda bersalah atau tidak. Kemudian, hakim juga akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.
Baca juga:5 Jenis Surat Tilang Untuk Mobil
Apa Itu Surat Tilang Biru
Selain surat tilang merah, ada juga surat tilang biru. Perbedaan antara surat tilang merah dan biru bisa dibilang cukup signifikan. Jika surat tilang merah menyatakan bahwa Anda keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan harus mengikuti sidang tilang, maka surat tilang biru sebaliknya. Surat tilang biru berarti Anda dengan sadar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga.
Misalnya, saat Anda berkendara dengan mobil, petugas kepolisian mendapati mobil telah melanggar lampu merah. Jika Anda memang menyadari kesalahan tersebut, maka polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru. Petugas kepolisian akan langsung memproses pembayaran denda tilang Anda.
Setelah itu, petugas akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) Anda yang disita petugas kepolisian.
Baca juga:Ketahui Macam-macam Sensor pada Mobil dan Fungsinya
Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
Agar tidak salah langkah, penting bagi AutoFamily untuk memahami beda slip biru dan merah secara menyeluruh. Berikut beda surat tilang biru dan merah:
1. Perbedaan Warna Kertas Tilang
Perbedaan pertama yang paling jelas terletak pada warna slip tilang itu sendiri. Surat tilang merah diberikan kepada pengendara yang tidak menerima atau merasa keberatan atas pelanggaran yang dituduhkan oleh petugas.
Sementara itu, surat tilang biru diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahan dan memilih untuk menyelesaikan perkara tanpa proses pengadilan. Maka dari itu, kertas merah biru artinya bukan sekadar warna, melainkan bentuk sikap atas tuduhan pelanggaran.
2. Sikap Pengendara terhadap Tuduhan Pelanggaran
Sikap pengendara terhadap tuduhan pelanggaran juga menjadi pembeda utama. Saat AutoFamily menerima slip merah, artinya Anda menyatakan bahwa Anda tidak melakukan pelanggaran tersebut atau ada alasan untuk membela diri. Di sisi lain, ketika menerima slip biru, artinya Anda menerima tuduhan tersebut dan siap membayar denda sebagai bentuk tanggung jawab.
3. Proses Hukum dan Penyelesaian
Dari sisi proses hukum, keduanya sangat berbeda. Slip merah mengharuskan AutoFamily hadir di persidangan yang dijadwalkan di pengadilan negeri. Di sana, Anda berkesempatan memberikan penjelasan atau pembelaan di hadapan hakim. Sebaliknya, dengan slip biru, Anda cukup membayar denda tanpa harus datang ke pengadilan. Proses ini jauh lebih praktis dan efisien, terutama jika AutoFamily ingin menyelesaikan perkara dengan cepat.
Baca Juga: Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang Kendaraan
4. Tempat Penyelesaian Tilang
Pada surat tilang merah, semua proses penyelesaian dilakukan melalui jalur persidangan resmi. Namun pada surat tilang biru, Anda dapat membayar denda secara langsung melalui bank yang ditunjuk atau bisa juga melalui sistem pembayaran elektronik seperti e-Tilang. Ini tentu menjadi pilihan yang lebih simpel jika AutoFamily tidak ingin berurusan dengan proses sidang.
5. Pengembalian SIM atau STNK
Jika AutoFamily menerima slip merah, SIM atau STNK akan ditahan sementara sampai sidang selesai dan keputusan dari hakim keluar. Sebaliknya, pada slip biru, AutoFamily bisa langsung mendapatkan kembali surat kendaraan begitu denda dibayarkan.
Jika dilihat sekilas terlihat sama, sebenarnya surat tilang merah dan biru sangat berbeda. Semoga penjelasan mengenai perbedaan antara surat tilang merah dan biru di atas bisa membantu Anda. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara agar tidak terkena tilang dari petugas.
Baca juga:Selain Umur, Cari Tahu Persyaratan Bikin SIM A
Jangan lupa juga untuk terus menjaga kesehatan kendaraan Anda agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lakukan booking service lebih mudah sekarang melalui website Auto2000 Digiroom.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.