Surat Tilang Biru Bayar Berapa? Ini Jawabannya
Diterbitkan25 Mei 2025
Dari berbagai jenis surat tilang, setidaknya ada dua surat tilang yang paling populer di Indonesia, yaitu surat tilang biru dan merah. Apa perbedaan keduanya? Dan surat tilang biru bayar berapa? Untuk lebih jelas, simak jawabannya di bawah ini.
Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah
Sebelum masuk ke pembahasan utama, mari melihat perbedaan surat tilang biru dan merah. Setiap petugas kepolisian selalu membawa dua jenis surat tilang ini ketika mengatur lalu lintas. Jika ada pengendara yang melanggar, maka mereka akan diberikan salah satu dari kedua jenis surat tilang tersebut. Selain itu, petugas juga akan menyita SIM atau STNK sebagai bukti bahwa pengendara sedang menghadapi masalah tilang. Berikut ini perbedaannya:
1. Proses Penyelesaian
Surat tilang merah mengharuskan pengendara mengikuti sidang pengadilan untuk menyelesaikan pelanggaran. Setelah sidang, hakim akan memutuskan besaran denda yang harus dibayar. Sedangkan surat tilang biru memungkinkan pengendara langsung membayar besaran denda yang telah ditetapkan tanpa harus mengikuti sidang.
2. Pengakuan Kesalahan
Surat tilang merah diberikan jika pengendara tidak mengakui kesalahan yang dituduhkan, sehingga perlu membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan. Sebaliknya, surat tilang biru diberikan jika pengendara mengakui kesalahan dan memilih menyelesaikan denda secara langsung.
3. Tempat dan Cara Pembayaran Denda
Untuk surat tilang merah, pembayaran denda dilakukan berdasarkan putusan hakim di pengadilan atau kejaksaan negeri. Sementara itu, surat tilang biru memungkinkan pembayaran denda dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau secara online dengan lebih mudah dan cepat.
4. Kehadiran di Persidangan
Pengendara yang menerima surat tilang merah wajib hadir di sidang untuk membela diri dan menjalani proses hukum. Sedangkan penerima surat tilang biru tidak perlu hadir di persidangan karena proses penyelesaian cukup dengan membayar denda.
5. Tujuan Pemberian Surat Tilang
Surat tilang merah bertujuan memberi kesempatan bagi pengendara untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas pelanggaran yang dituduhkan. Sedangkan surat tilang biru bertujuan mempercepat proses penyelesaian pelanggaran bagi pengendara yang mengakui kesalahan.
Cara Mengurus Surat Tilang Biru
Jika Anda menerima surat tilang berwarna biru, Anda dapat menyelesaikan proses tilang ini dengan lebih cepat dan mudah tanpa harus menghadiri sidang. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Kunjungi Kejaksaan Negeri
Setelah menerima surat tilang warna biru, Anda harus mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri yang tertera pada slip tersebut. Biasanya, tanggal yang tercantum pada slip biru adalah waktu yang tepat untuk datang. Untuk menghindari antrean panjang, disarankan untuk tidak datang pada hari Jumat. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang sopan, karena pihak keamanan akan menolak pengunjung yang tidak sesuai dengan aturan berpakaian.
2. Serahkan Surat Tilang di Loket
Sesampainya di Kejaksaan Negeri, serahkan surat tilang Anda di loket yang telah disediakan. Setelah itu, petugas akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses pembayaran denda. Dengan menggunakan surat tilang biru, Anda tidak perlu mengikuti sidang tilang, yang akan membuat proses ini lebih efisien. Anda bisa langsung membayar denda yang tercantum di slip biru.
3. Lakukan Pembayaran Denda
Setelah nama Anda dipanggil, petugas akan memberitahukan jumlah denda yang harus dibayar. Jumlah denda yang dikenakan biasanya lebih rendah dari denda maksimal yang tertera pada pasal 281 ayat 1 slip biru atau pasal 287 ayat 1 slip biru, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pertanyaan seperti "sidang tilang bayar berapa?", jumlah denda yang dikenakan pada surat tilang motor umumnya sudah tercantum jelas pada slip biru yang Anda terima.
4. Ambil Kembali SIM atau STNK
Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda dapat langsung mengambil SIM atau STNK yang sebelumnya disita oleh petugas. Proses ini akan selesai, dan Anda bisa melanjutkan aktivitas Anda tanpa halangan lagi.
Berapa Denda Tilang Pasal 281 Ayat 1 Slip Biru dan Pasal 287 Ayat 1 Slip Biru?
Banyak orang bertanya, "surat tilang biru bayar berapa?" atau "sidang tilang motor bayar berapa?" Sebagai informasi, denda pada pasal 281 ayat 1 dan pasal 287 ayat 1 biasanya sudah tertera dalam slip tilang dan dapat berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Meskipun ada ketentuan mengenai denda maksimal, umumnya jumlah yang dikenakan lebih rendah.
Dengan prosedur yang jelas dan mudah, Anda bisa mengurus surat tilang tanpa harus khawatir tentang menghadiri sidang tilang. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak terjebak dengan tilang motor yang membebani Anda di masa depan.
Baca juga: Mengenal Spesifikasi Ukuran Panjang Mobil Avanza
Surat Tilang Biru Menggunakan Sistem E-Tilang
Surat tilang biru memang jauh lebih modern dibandingkan versi warna merah karena telah menggunakan sistem e-tilang. Pengendara yang mendapatkan surat tilang biru tidak perlu lagi datang ke persidangan. Mereka bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank yang ditunjuk oleh petugas.
Surat tilang biru memang jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan versi merah. Apalagi waktu proses pengurusan masalah tilang ini hingga selesai menjadi lebih cepat. Untuk itulah, jika memang Anda ingin menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas dengan cepat, pilih surat tilang biru. Namun, berapa denda yang harus dibayarkan?
Baca juga:7 Tanda Mobil Toyota Anda Perlu Spooring dan Balancing
Daftar Denda Surat Tilang Biru
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, terdapat 14 daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor, yakni:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281)
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278)
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1)
- Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2)
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)
Baca juga:Paham Arti Kode di Dinding Ban Supaya Tidak Salah Pilih dan Celaka
Pertanyaan tentang surat tilang biru bayar berapa telah terjawab dengan daftar denda di atas. Ingat, membayar denda tilang termasuk wajib. Semoga informasi ini bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan perawatan mobil secara berkala bersama Auto2000 yang memiliki bengkel resmi Toyota di Indonesia.Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000?
Lakukan Perawatan Mobil Berkala di Bengkel Auto2000!
Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.
Untuk memudahkan Anda dalam melakukan perawatan, Auto2000 Digiroom memungkinkan Anda untuk melakukan booking servis Toyota secara online. Anda hanya perlu mengakses platform Digiroom, pilih layanan yang Anda butuhkan, dan jadwalkan kunjungan kapan saja sesuai dengan waktu Anda.
Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk layanan purna jual. Jangan tunda lagi, jadwalkan perawatan mobil Toyota Anda di Auto2000 Digiroom sekarang juga!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.