surat-tilang-biru-bayar-berapa.jpg

Surat Tilang Biru Bayar Berapa? Ini Jawabannya

Diterbitkan18 Nov 2021

Dari berbagaijenis surat tilang, setidaknya ada dua surat tilang yang paling populer di Indonesia. Ada surat tilang biru dan merah. Sebenarnya apa perbedaannya? Kemudian, surat tilang biru bayar berapa? Untuk lebih jelas, simak jawabannya di bawah ini.

Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Sebelum masuk ke pembahasan utama, mari melihatperbedaan surat tilang biru dan merah. Setiap petugas kepolisian selalu membawa dua jenis surat tilang ini ketika ingin mengatur lalu lintas. Jika ada yang tertangkap melakukan pelanggaran, maka pengendara akan diberikan surat tilang. Petugas juga akan menyita STNK atau SIM sebagai bukti bahwa pengendara sedang menghadapi masalah tilang.

Surat tilang biasanya berisi catatan informasi dari pengendara, jenis dan lokasi pelanggaran, serta langkah selanjutnya yang harus dilakukan. Seluruh informasi tersebut harus ada di dalam surat tilang agar pihak pengendara juga mengerti pelanggaran yang dilakukan dan langkah selanjutnya. Namun, ada surat tilang biru dan merah. Apa perbedaannya?

Surat tilang merah digunakan untuk para pengendara yang masih merasa bahwa dirinya melanggar. Contohnya, saat pengendara dijatuhi tilang karena putar arah di titik yang tidak seharusnya dengan tanda plang, maka ada dua pilihan bisa diambil. Apakah pengendara mau mengakui kesalahan atau tidak? Jika tidak mengakui dan merasa dirinya benar, maka surat tilang merah yang akan diberikan.

Surat berwarna merah ini akan dibawa ke persidangan tilang untuk menjadi tanda bahwa pengendara memiliki argumen bahwa tidak bersalah. Pembelaan logis bisa diutarakan oleh pengendara kepada hakim yang bertugas. Dari hasil pembelaan dalam persidangan yang dilakukan, akan diputuskan berapa denda untuk dibayarkan. Jadi pelanggar bisa langsung membayar denda di persidangan tersebut.

MILIKI TOYOTA NEW AGYA DENGAN PROMO MENARIK DI SINI

Berbanding terbalik dengan surat tilang biru yang bisa digunakan dengan syarat ini:

  • Pengendara sudah mengakui kesalahan
  • Pengendara sedang sibuk sehingga tidak bisa datang ke persidangan
  • Pengendara bersedia langsung membayar denda sesuai hukum yang berlaku

Jika ketiga poin tersebut sudah disetujui pihak pengendara, maka petugas akan langsung memberikan surat tilang biru.

Baca juga:Mengenal Spesifikasi Ukuran Panjang Mobil Avanza

Surat Tilang Biru Menggunakan Sistem E-Tilang

Surat tilang biru memang jauh lebih modern dibandingkan versi warna merah karena telah menggunakan sistem e-tilang. Pengendara yang mendapatkan surat tilang biru tidak perlu lagi datang ke persidangan. Mereka bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank yang ditunjuk oleh petugas.

Surat tilang biru memang jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan versi merah. Apalagi waktu proses pengurusan masalah tilang ini hingga selesai menjadi lebih cepat. Untuk itulah, jika memang Anda ingin menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas dengan cepat, pilih surat tilang biru. Namun, berapa denda yang harus dibayarkan?

Baca juga:7 Tanda Mobil Toyota Anda Perlu Spooring dan Balancing

Daftar Denda Surat Tilang Biru

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, terdapat 14 daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor, yakni:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281)
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278)
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
  12. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)

Baca juga:Paham Arti Kode di Dinding Ban Supaya Tidak Salah Pilih dan Celaka

Pertanyaan tentang surat tilang biru bayar berapa telah terjawab dengan daftar denda di atas. Ingat, membayar denda tilang termasuk wajib. Semoga informasi ini bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan perawatan mobil secara berkala bersama Auto2000 yang memiliki bengkel resmi Toyota di Indonesia.Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000? KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.