surat-tilang-biru-bayar-berapa.jpg

Surat Tilang Biru Bayar Berapa? Ini Jawabannya

Diterbitkan27 Agu 2024

Dari berbagai jenis surat tilang, setidaknya ada dua surat tilang yang paling populer di Indonesia, yaitu surat tilang biru dan merah. Apa perbedaan keduanya? Dan surat tilang biru bayar berapa? Untuk lebih jelas, simak jawabannya di bawah ini.


Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Sebelum masuk ke pembahasan utama, mari melihat perbedaan surat tilang biru dan merah. Setiap petugas kepolisian selalu membawa dua jenis surat tilang ini ketika mengatur lalu lintas. Jika ada pengendara yang melanggar, maka mereka akan diberikan salah satu dari kedua jenis surat tilang tersebut. Selain itu, petugas juga akan menyita SIM atau STNK sebagai bukti bahwa pengendara sedang menghadapi masalah tilang.


Surat tilang biasanya berisi catatan informasi dari pengendara, jenis dan lokasi pelanggaran, serta langkah selanjutnya yang harus dilakukan. Semua informasi ini penting agar pengendara mengerti pelanggaran yang dilakukan dan mengetahui apa yang harus dilakukan berikutnya. Namun, perbedaan antara surat tilang berwarna biru dan merah terletak pada cara penyelesaiannya.


Surat tilang merah diberikan kepada pengendara yang merasa tidak bersalah atas pelanggaran yang dituduhkan. Misalnya, saat pengendara diberhentikan karena melakukan pelanggaran seperti putar arah di tempat terlarang, dan pengendara tidak mengakui kesalahan tersebut, maka petugas akan memberikan surat tilang merah.


Surat tilang ini berarti pengendara harus mengikuti sidang di pengadilan untuk membela diri dan membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Setelah melalui proses persidangan di kejaksaan negeri, hakim akan memutuskan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pengendara jika terbukti bersalah. Pembayaran denda dilakukan langsung di persidangan, berdasarkan putusan hakim.

Berbeda dengan surat tilang berwarna merah, surat tilang berwarna biru diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahan dan tidak ingin repot menghadiri sidang tilang. Dalam situasi ini, pengendara hanya perlu membayar denda tilang sesuai besaran denda yang telah ditetapkan tanpa harus melalui proses persidangan.

Biasanya, slip biru atau surat tilang biru ini diberikan jika pengendara mengakui kesalahannya, sedang sibuk, atau tidak dapat menghadiri persidangan tilang. Pembayaran denda maksimal bisa dilakukan langsung melalui bank yang telah ditunjuk atau secara online, sehingga proses mengurus surat tilang biru menjadi lebih praktis dan efisien.

Cara Mengurus Surat Tilang Biru

Untuk mengurus surat tilang biru, pengendara dapat langsung membayar denda maksimal sesuai dengan nominal yang tercantum dalam slip biru di bank yang ditunjuk. Setelah pembayaran denda selesai, pengendara bisa mengambil SIM atau STNK yang disita oleh petugas di kejaksaan negeri atau lokasi yang telah ditentukan. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran denda sebagai syarat pengambilan dokumen.


Dengan memilih surat tilang biru, pengendara bisa menghindari proses sidang tilang yang memakan waktu. Namun, penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak perlu menghadapi denda tilang di kemudian hari.


Baca juga:Mengenal Spesifikasi Ukuran Panjang Mobil Avanza


Surat Tilang Biru Menggunakan Sistem E-Tilang

Surat tilang biru memang jauh lebih modern dibandingkan versi warna merah karena telah menggunakan sistem e-tilang. Pengendara yang mendapatkan surat tilang biru tidak perlu lagi datang ke persidangan. Mereka bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank yang ditunjuk oleh petugas.


Surat tilang biru memang jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan versi merah. Apalagi waktu proses pengurusan masalah tilang ini hingga selesai menjadi lebih cepat. Untuk itulah, jika memang Anda ingin menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas dengan cepat, pilih surat tilang biru. Namun, berapa denda yang harus dibayarkan?


Baca juga:7 Tanda Mobil Toyota Anda Perlu Spooring dan Balancing


Daftar Denda Surat Tilang Biru

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, terdapat 14 daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor, yakni:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281)
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278)
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
  12. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)

Baca juga:Paham Arti Kode di Dinding Ban Supaya Tidak Salah Pilih dan Celaka


Pertanyaan tentang surat tilang biru bayar berapa telah terjawab dengan daftar denda di atas. Ingat, membayar denda tilang termasuk wajib. Semoga informasi ini bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan perawatan mobil secara berkala bersama Auto2000 yang memiliki bengkel resmi Toyota di Indonesia.Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000?

Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.