Apa itu Tilang Elektronik dan Cara Membayarnya
Diterbitkan21 Nov 2022
Ketika berkendara di jalanan AutoFamily harus bisa mengikuti aturan yang berlaku. Bukan hanya aturan berkendara saja tetapi juga rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada. Hal ini diperlukan agar setiap pengguna jalan bisa tertib dalam berkendara, meningkatkan rasa aman, dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Meski sudah tersedia sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, tetapi masih saja ada orang yang tidak mematuhi aturan. Oleh karena itulah diperlukan cara lain untuk mendisiplinkan setiap pengguna jalan demi terciptanya suatu keadaan lalu lintas yang makin tertib. Diperlukan cara agar seluruh pengendara mau mematuhi aturan yang berlaku.
Melihat hal ini akhirnya pemerintah memperkenalkan sebuah sistem tilang berbasis elektronik. Sistem tersebut akan memudahkan dalam pemantauan dan proses penilangan pelanggar aturan. Untuk bisa mengenal apa itu tilang elektronik, Anda dapat menggunakan informasi yang ada di bawah ini.
Apa Itu Tilang Elektronik?
Kemajuan teknologi membawa berbagai macam kemudahan untuk hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Termasuk dalam proses penegakan hukum dan peraturan lalu lintas. Sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
Teknologi ini akan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Dasar hukum tilang elektronik sendiri tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang Elektronik
Berbagai macam bentuk pelanggaran yang dapat dideteksi oleh kamera tilang elektronik ini mencapai 10 macam bentuk pelanggaran, yaitu:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil-genap
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Pelanggaran batas kecepatan
- Berkendara melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
- Pelanggaran keabsahan STNK
Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Anda Terkena E-tilang?
Melalui tilang elektronik ini, pihak yang berwajib bisa mendapatkan data kendaraan bermotor yang melanggar salah satu hal di atas. Output yang didapatkan berupa foto dan video hasil analisis yang transparan. Untuk membuktikan jika seorang pengendara melanggar peraturan dan tertangkap oleh tilang elektronik, mereka akan mendapatkan surat konfirmasi. Dalam surat ini akan ada barcode yang bisa di scan yang nantinya akan menampilkan bukti berupa video atau foto pelanggaran.
DAPATKAN MOBIL LISTRIK IMPIAN ANDA, TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM
Langkah yang Harus Dilakukan Bila Menerima Surat Tilang Elektronik
Jika seandainya Anda sebagai pemilik kendaraan kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dan mendapatkan surat konfirmasi tersebut maka langkah yang harus diambil adalah melakukan membayar denda tilang sesuai jumlah yang tertera. Untuk bisa membayarkan denda, langkah yang harus Anda ikuti adalah:
- Pelanggar harus melakukan konfirmasi setelah menerima surat konfirmasi. Hal ini bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website ETLE dan aplikasinya. Anda juga dapat mengirimkan kembali blako ke posko ETLE. Hal ini harus dilakukan segera mungkin, maksimal 5 hari setelah penerimaan surat.
- Pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada Anda.
- Anda akan menerima SMS yang berisi kode pembayaran melalui bank yang sudah ditentukan.
- Anda harus melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditentukan.
- Jika pembayaran tidak dilakukan setelah 7 hari, maka STNK kendaraan akan diblokir.
Bagaimana dengan kendaraan dari wilayah lain namun melanggar peraturan di wilayah yang menerapkan ETLE? Untuk perihal ini, koordinasi dapat dilakukan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Kendaraan tersebut dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?
Sanksi dari Tilang Elektronik
Serupa seperti tilang konvensional, Anda juga akan mendapatkan hukuman atau sanksi berupa denda jika terbukti melakukan pelanggaran oleh sistem tilang elektronik. Besaran denda tilang akan berbeda-beda tergantung jenis pelanggannya.
Sanksi dari tilang elektronik bisa saja bervariasi tergantung pada jenis pelanggarannya. Berikut adalah beberapa sanksi umum yang dapat dikenakan.
Denda: Ini adalah sanksi yang paling umum. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. Misalnya, pelanggaran seperti tidak mengenakan helm atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenai denda hingga ratusan ribu rupiah.
- Penyitaan Barang: Polisi dapat menyita barang seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SIM, atau bahkan kendaraan jika pelanggaran dianggap berat.
- Penahanan: Dalam beberapa kasus yang serius, seperti kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cedera atau kematian, pelanggar bisa dikenai sanksi penahanan.
- Poin Pelanggaran: Di beberapa daerah, ada sistem poin pelanggaran yang digunakan untuk mencatat setiap pelanggaran. Jika poin mencapai batas tertentu, SIM bisa dibekukan atau dicabut.
- Sidang di Pengadilan: Pelanggar mungkin harus menghadiri sidang di pengadilan untuk menentukan besaran denda atau sanksi lainnya.
- Pembekuan SIM: Jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau sangat berat, SIM pelanggar bisa dibekukan atau dicabut.
Penting untuk diingat bahwa sanksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan di jalan dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Informasi sanski tersebut bisa saja berbeda, silakan merujuk pada sumber informasi resmi dari pihak atau instansi terkait.
Diharapkan dengan hadirnya teknologi tilang elektronik ini, masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun dan kapan pun. Hal ini diperlukan untuk bisa menghindari hal yang tidak diinginkan. Tertib berkendara juga bisa mengurangi terjadinya kemacetan lalu lintas, meningkatkan waktu tempuh sekaligus mengurangi stres dalam perjalanan.
Penerapan tilang elektronik dirasa perlu agar setiap pengendara tidak hanya mematuhi setiap peraturan saat ada petugas polisi lalu lintas yang berjaga saja. Keberadaan ETLE sebagai teknologi terbaru menjadi penindakan pelanggaran lalu lintas yang efektif meski pengaplikasiannya dilakukan secara bertahap.
Meski demikian, hingga akhir Oktober sistem kamera tilang elektronik tersebut sudah diterapkan pada seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Itu berarti setiap pengguna jalan alias pengemudi perlu terus waspada dan mematuhi setiap peraturan yang berlaku untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Nah, itulah informasi mengenai apa itu tilang elektronik yang mulai diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Selain berkendara dengan tertib, AutoFamily juga harus menjaga kondisi kendaraan. Bawa mobil AutoFamily ke bengkel Auto2000 sekarang juga untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Anda bisa langsung booking service secara mudah melalui Auto2000 Digiroom. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan Auto2000 Home Service melalui cara yang sama yakni dengan mengunjungi Auto2000 Digiroom.
Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.