Apa itu Tilang Elektronik dan Cara Membayarnya Terbaru 2025

Diterbitkan23 Jun 2025

Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang diterapkan oleh pemerintah untuk memantau dan menindak pelanggaran secara otomatis. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban berkendara, keselamatan di jalan, serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara.


Simak informasi lengkapnya di bawah ini.


Miliki Toyota Baru dengan Promo Eksklusif dan DP Ringan

Apa Itu Tilang Elektronik?

Kemajuan teknologi membawa berbagai macam kemudahan untuk hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Termasuk dalam proses penegakan hukum dan peraturan lalu lintas.


Sistem Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.


Teknologi ini akan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Dasar hukum tilang elektronik sendiri tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang Elektronik


Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Berbagai macam bentuk pelanggaran yang dapat dideteksi oleh kamera tilang elektronik ini mencapai 10 macam bentuk pelanggaran, yaitu:

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil-genap
  4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  6. Pelanggaran batas kecepatan
  7. Berkendara melawan arus
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  10. Pelanggaran keabsahan STNK

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Anda Terkena E-tilang?

Dalam upaya mendukung penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, sistem tilang elektronik (ETLE) diterapkan untuk menindak pelanggar lalu lintas secara lebih efisien dan transparan.


Setiap nomor plat kendaraan atau plat nomor yang terekam melakukan pelanggaran di jalan raya akan dicatat secara otomatis oleh kamera. Setelah pelanggaran terekam, sistem akan menganalisis data kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi, untuk mencocokkan informasi.


Berikut langkah-langkah konfirmasi pelanggaran dan pengecekan status tilang:


1. Pelanggaran terekam kamera ETLE

Kamera di persimpangan jalan atau ruas tertentu akan merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau tidak mengikuti aturan rambu lalu lintas.


2. Data dianalisis sistem

Sistem ETLE memverifikasi pelanggaran dan mengaitkannya dengan data kendaraan melalui nomor plat kendaraan.


3. Surat konfirmasi dikirim ke alamat

Pemilik kendaraan akan menerima surat resmi dari pihak kepolisian yang mencantumkan pelanggaran, waktu kejadian, lokasi, dan nominal denda yang dikenakan.


4. Surat dilengkapi barcode untuk akses bukti online

Melalui barcode yang tercetak, pemilik kendaraan dapat melihat bukti pelanggaran berupa foto atau video melalui situs resmi.


5. Lakukan pembayaran denda tilang

Setelah mengecek status tilang, pelanggar dapat segera melakukan pembayaran denda tilang melalui kanal yang telah ditentukan, termasuk transfer bank atau gerai mitra.


Sistem ETLE ini juga menggantikan sebagian peran tilang manual, meskipun keduanya masih berjalan berdampingan. Penting bagi pengendara untuk selalu mematuhi aturan, baik saat menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk menyalakan lampu, mengikuti batas kecepatan, dan tidak melewati marka jalan sembarangan.


Dengan memahami sistem ini, Anda akan lebih mudah mengecek apakah terkena pelanggaran ETLE, menghindari keterlambatan pembayaran, dan memastikan kendaraan Anda tercatat secara sah di daftar kendaraan sesuai identitas plat nomor dan informasi dari pihak berwenang.


DAPATKAN MOBIL LISTRIK IMPIAN ANDA, TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM


Langkah yang Harus Dilakukan Bila Menerima Surat Tilang Elektronik

Jika seandainya Anda sebagai pemilik kendaraan kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dan mendapatkan surat konfirmasi tersebut maka langkah yang harus diambil adalah melakukan membayar denda tilang sesuai jumlah yang tertera. Untuk bisa membayarkan denda, langkah yang harus Anda ikuti adalah:

  1. Pelanggar harus melakukan konfirmasi setelah menerima surat konfirmasi. Hal ini bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website ETLE dan aplikasinya. Anda juga dapat mengirimkan kembali blako ke posko ETLE. Hal ini harus dilakukan segera mungkin, maksimal 5 hari setelah penerimaan surat.
  2. Pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada Anda.
  3. Anda akan menerima SMS yang berisi kode pembayaran melalui bank yang sudah ditentukan.
  4. Anda harus melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditentukan.
  5. Jika pembayaran tidak dilakukan setelah 7 hari, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Bagaimana dengan kendaraan dari wilayah lain namun melanggar peraturan di wilayah yang menerapkan ETLE? Untuk perihal ini, koordinasi dapat dilakukan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Kendaraan tersebut dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.


Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?


Denda Tilang Elektronik yang Perlu Diketahui

Selain memahami cara mengetahui apakah Anda terkena tilang elektronik, penting juga untuk mengetahui besaran denda tilang elektronik yang berlaku sesuai jenis pelanggarannya.


Setiap pelanggaran memiliki sanksi berbeda, baik berupa denda maupun hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut beberapa contohnya:

  • Menggunakan smartphone saat berkendara dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 (Pasal 283 UU LLAJ).
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman dikenai hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  • Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 ayat 1).
  • Mengendarai motor tanpa helm dikenai hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000, sesuai Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ tentang kewajiban penggunaan helm berstandar SNI.
  • Menggunakan pelat nomor palsu dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Pasal 280 UU LLAJ).

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini beberapa cara bayar denda tilang elektronik yang dapat AutoFamily lakukan:


1. Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Website Resmi Kejaksaan

Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://tilang.kejaksaan.go.id untuk memulai proses pembayaran.
  • Input nomor register tilang yang tertera pada slip tilang untuk mengecek informasi pelanggaran dan jumlah denda.
  • Klik opsi “Pilih” dan tentukan tanggal pembayaran sesuai keinginan.
  • Sistem akan menampilkan kode pembayaran beserta rincian denda dan biaya perkara.
  • Gunakan kode tersebut untuk membayar melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau langsung di bank.
  • Simpan dan cetak bukti pembayaran. Bukti ini diperlukan saat pengambilan barang bukti yang ditahan.
  • Barang bukti seperti SIM atau STNK dapat diambil di kantor Kejaksaan. Jika tidak bisa hadir langsung, tersedia layanan pengiriman melalui Jasa Pos.

2. Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Situs E-Tilang

Alternatif lainnya, Anda bisa melakukan pembayaran secara langsung melalui situs e-tilang. Berikut caranya:

  • Akses situs e-tilang melalui smartphone atau komputer.
  • Masukkan nomor berkas tilang di kolom pencarian, lalu klik “Cari”.
  • Jika data valid, sistem akan menampilkan besaran denda yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Klik “Konfirmasi Pembayaran” dan simpan bukti transaksi untuk keperluan pengambilan barang bukti atau dokumentasi pribadi.

Wujudkan Impianmu Punya Toyota Baru dengan DP Ringan


Jaga Kendaraan Tetap Prima, Booking Service di Auto2000 Digiroom!

Nah, itulah informasi mengenai apa itu tilang elektronik yang mulai diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Selain berkendara dengan tertib, AutoFamily juga harus menjaga kondisi kendaraan. Bawa mobil AutoFamily ke bengkel Auto2000 sekarang juga untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Anda bisa langsung booking service secara mudah melalui Auto2000 Digiroom.


Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan Auto2000 Home Service melalui cara yang sama yakni dengan mengunjungi Auto2000 Digiroom.


Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.