3_Cara_Mengetahui_Pajak_Kendaraan_Diblokir_atau_Tidak.jpeg

3 Cara Cek Blokir Kendaraan dengan Mudah

Diterbitkan14 Jul 2023

Berkendara dengan aman dan nyaman ternyata tidak hanya soal mobil dan komponen-komponen di dalamnya, tetapi juga surat-surat dan kelengkapan lain, termasuk pajak kendaraan. Sudah merupakan sebuah kewajiban bagi seorang warga negara untuk taat membayar pajak.


Mengecek pajak secara onlinepun sekarang sudah bisa dilakukan dengan mudah. Namun, ada kalanya surat-surat tersebut menjadi tidak valid. Jika demikian, maka kendaraan Anda dianggap tidak sah untuk dikendarai. Hal ini tentu akan merepotkan jika terjadi. Nah, agar terhindar dari hal semacam ini, Anda perlu familiar dengan penyebabnya dan cara mengeceknya apakah pajak kendaraan Anda diblokir atau tidak.


Apa Penyebab Pajak Kendaraan Diblokir?

Pemblokiran pajak kendaraan bermotor biasanya disebabkan oleh pajak kendaraan yang tidak dibayar atau adanya tunggakan pajak yang tidak kunjung diurus. Bahkan, tidak hanya pemblokiran, apabila tidak diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun, maka kendaraan juga akan terkena penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dalam database Polri.


Ketika pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, otoritas pajak atau badan pemerintah yang berwenang dapat mengambil tindakan untuk memblokir akses atau penggunaan kendaraan tersebut.


Dengan kata lain, jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu atau memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan, otoritas pajak dapat memblokir kendaraan sebagai tindakan penegakan hukum.


Pajak kendaraan ini biasanya mencakup pajak jalan, pajak lingkungan, atau jenis pajak lainnya yang harus dibayar sesuai dengan peraturan setempat.


Baca juga: 4 Cara Blokir STNK Mobil Online dengan Mudah

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Sekarang, mengecek status pajak kendaraan bermotor tidak lagi sulit. Apabila Anda khawatir pajak kendaraan bermotor Anda diblokir, Anda tinggal cek status pajak tersebut melalui salah satu dari 3 cara mudah di bawah ini.


1. Melalui SMS

Berkat adanya inovasi teknologi, sekarang Anda bisa melakukan pengecekan status pajak kendaraan dengan mudah. Salah satunya dengan memanfaatkan fitur SMS (short message service).


Ya, sekarang ini layanan informasi dari SAMSAT sudah dapat diakses melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan oleh Anda yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.


Langkah-langkahnya pun mudah, Anda cukup mengetik SMS dengan format tertentu kemudian mengirimkannya ke nomor yang tersedia. Berikut adalah format SMS pengecekan status kendaraan bermotor beserta daftar nomor layanan sesuai daerah:


DKI Jakarta

Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi

Nomor layanan: 1717


Jawa Barat

Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan

Nomor layanan: 08112119211


SEGERA PILIH AGYA YANG ANDA INGINKAN DI AUTO2000


Jawa Tengah

Format SMS: JATENG (spasi) nomor polisi

Nomor layanan: 9600


Jawa Timur

Format SMS: JATIM (spasi) nomor polisi

Nomor layanan: 7070


Kepulauan Riau

Format SMS: Kepri(spasi)nomor polisi

Nomor layanan: 9969


DI Yogyakarta

Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi

Nomor layanan: 9600


Baca Juga: Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Syarat dan Prosedurnya


2.Melalui Situs Resmi SAMSAT

Selain menggunakan layanan SMS, Anda juga bisa memanfaatkan layanan online atau E-SAMSAT untuk mengetahui status pembokiran pajak kendaraan. Caranya adalah dengan mengakses situs resmi SAMSAT wilayah Anda. Berikut adalah daftar website SAMSAT beberapa daerah.


DKI Jakarta

Cukup buka website E-SAMSAT Jakarta. Pada menu pengecekan yang tersedia, ketikkan nomor polisi serta informasi lain terkait kendaraan Anda.


Jawa Barat

Status pajak kendaraan di wilayah Jaawa Barat dapat dicari tahu melalui laman BAPENDA JABAR.


Jawa Tengah

Cukup akses situs resmi BPPD Jawa Tengah. Setelah terhubung, pilih opsi informasi pajak kendaraan bermotor dan kemudian isi informasi yang diperlukan.


3. Cek status E-Tilang (Khusus DKI Jakarta)

Selain untuk melakukan cek status pajak kendaraan, fitur SAMSAT online ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui apakah kendaraan Anda pernah terkena tilang elektronik (E-Tilang) atau tidak. Informasi ini juga tentu penting diketahui karena keterlambatan membayar E-Tilang dapat menyebabkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan Anda diblokir.


Berikut adalah contoh cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak melalui situs SAMSAT DKI Jakarta:


  1. Kunjungi alamat website SAMSAT DKI Jakarta
  2. Setelah terhubung, masukkan nomor polisi kendaraan beserta NIK pemilik kendaraan bermotor (boleh dikosongkan)
  3. Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus Anda bayar pun akan langsung ditampilkan pada layar
  4. Lihat kolom Status Kendaraan (biasanya ada di bagian paling bawah)
  5. Jika tertulis (Nomor Polisi) Blokir ETLE, maka bisa dipastikan kendaraan Anda pernah terkena E-Tilang dan statusnya terblokir

Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?


4. Dengan datang langsung ke SAMSAT terdekat

Terakhir, yang paling konvensional, cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak adalah dengan datang langsung ke SAMSAT.


Pemilik kendaraan tinggal datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen peryaratan yang diperlukan terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setelah tiba, pilih loket layanan yang sesuai. Petugas akan memberitahukan informasi terkait dengan status pajak kendaraan bermotor milik Anda.


Tidak hanya mengetahui pajak kendaraan sedang kena blokir atau tidak, dengan datang langsung ke SAMSAT, Anda juga bisa langsung mengurus permasalahan ini dan buka blokir pajak kendaaran kendaraan bermotor Anda.


Baca juga: Ketahui Syarat KIR Mobil Online Terbaru

Itulah tiga cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Jika memang kendaraan Anda berstatus diblokir, maka Anda bisa membuka blokir dengan melakukan pembayaran pajak atau denda yang telah ditetapkan.


Ingat, surat-surat dan kelengkapan lain pun merupakan elemen penting saat berkendara. Bila surat-surat sudah lengkap, pastikan juga kendaraan Anda dalam kondisi terbaik.


Selain menjalankan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, Anda juga wajib merawat mobil secara rutin supaya performanya tetap terjaga. Salah satu hal yang wajib Anda ketahui adalah mengenai berbagai komponen mobil dan cara menjaganya. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai komponen mobil yang sering diganti dan tips menjaga kondisinya agar tetap maksimal.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.