3_Cara_Mengetahui_Pajak_Kendaraan_Diblokir_atau_Tidak.jpeg

4 Cara Cek Blokir Kendaraan dengan Mudah

Diterbitkan20 Nov 2024

Berkendara dengan aman dan nyaman ternyata tidak hanya soal mobil dan komponen-komponen di dalamnya, tetapi juga surat-surat dan kelengkapan lain, termasuk pajak kendaraan. Sudah merupakan sebuah kewajiban bagi seorang warga negara untuk taat membayar pajak.


Mengecek pajak secara onlinepun sekarang sudah bisa dilakukan dengan mudah. Namun, ada kalanya surat-surat tersebut menjadi tidak valid. Jika demikian, maka kendaraan Anda dianggap tidak sah untuk dikendarai. Hal ini tentu akan merepotkan jika terjadi. Nah, agar terhindar dari hal semacam ini, Anda perlu familiar dengan penyebabnya dan cara mengeceknya apakah pajak kendaraan Anda diblokir atau tidak.


Apa Penyebab Pajak Kendaraan Diblokir?

Pemblokiran pajak kendaraan bermotor sering kali terjadi akibat sejumlah faktor tertentu yang berhubungan dengan kewajiban pemilik kendaraan. Berikut ini adalah beberapa penyebab umum yang bisa menyebabkan STNK diblokir.


1. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam kurun waktu tertentu, maka pemerintah dapat memblokir STNK kendaraan tersebut. Tunggakan pajak menjadi salah satu alasan utama pemblokiran karena mengindikasikan pelanggaran kewajiban sebagai warga negara.


2. Tidak Membayar Pajak Tepat Waktu

Pajak kendaraan memiliki batas waktu pembayaran. Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan jadwal, sistem secara otomatis akan mencatat keterlambatan. Apabila keterlambatan ini terus berlanjut, STNK diblokir menjadi salah satu konsekuensinya.


Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?


3. Kendaraan Tidak Diurus Selama Dua Tahun

Menurut aturan yang berlaku, kendaraan yang tidak diurus pajaknya selama lebih dari dua tahun setelah jatuh tempo akan dikenakan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dari database Polri. Hal ini juga berimbas pada pemblokiran pajak kendaraan.


4. Perubahan Pemilik Kendaraan yang Tidak Dilaporkan

Jika Anda membeli kendaraan bekas dan tidak segera melakukan balik nama, nama pemilik sebelumnya akan tetap tercantum di STNK. Ketidaksesuaian data ini sering kali memicu pemblokiran kendaraan, terutama jika ada tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya.


5. Adanya Masalah Hukum pada Kendaraan

Kendaraan yang terlibat dalam kasus hukum, seperti tindak pidana atau penggunaan ilegal, dapat menyebabkan STNK kendaraan tersebut diblokir oleh pihak berwenang. Pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak digunakan hingga masalah hukum selesai.



Baca juga: 4 Cara Blokir STNK Mobil Online dengan Mudah

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Sekarang, mengecek status pajak kendaraan bermotor atau STNK diblokir tidak lagi sulit. Berikut cara cek blokir kendaraan online maupun offline:


1. Melalui SMS

Cara cek STNK diblokir atau tidak adalah dengan memanfaatkan fitur SMS (short message service).

Ya, sekarang ini layanan informasi dari SAMSAT sudah dapat diakses melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan oleh Anda yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.


Langkah-langkahnya pun mudah, Anda cukup mengetik SMS dengan format tertentu kemudian mengirimkannya ke nomor sesuai domisili AutoFamily. Berikut adalah format SMS cara cek kendaraan terblokir:


DKI Jakarta

Format SMS: Metro(spasi)nomor plat nomor kendaraan

Nomor layanan: Kirim ke nomor Samsat DKI Jakarta


Jawa Barat

Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan

Nomor layanan: Kirim ke nomor Samsat Jawa Barat


SEGERA PILIH AGYA YANG ANDA INGINKAN DI AUTO2000


Jawa Tengah

Format SMS: JATENG (spasi) nomor polisi

Nomor layanan: Kirim ke nomor Samsat Jawa Tengah


Jawa Timur

Format SMS: JATIM (spasi) nomor polisi

Nomor layanan: Kirim ke nomor Samsat Jawa Timur


Kepulauan Riau

Format SMS: Kepri(spasi)nomor polisi

Nomor layanan: Kirim ke nomor Samsat Kepulauan Riau


DI Yogyakarta

Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi

Nomor layanan: Kirim ke nomor Samsat DI Yogyakarta


Baca Juga: Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Syarat dan Prosedurnya


2.Melalui Situs Resmi SAMSAT

Selain menggunakan layanan SMS, Anda juga bisa memanfaatkan website resmi SAMSAT untuk mengetahui status pemblokiran pajak kendaraan. Caranya adalah dengan mengakses situs resmi SAMSAT wilayah Anda. Berikut adalah daftar website SAMSAT beberapa daerah.


DKI Jakarta

Cukup buka website E-SAMSAT Jakarta. Pada menu pengecekan yang tersedia, ketikkan nomor polisi serta informasi lain terkait kendaraan Anda.


Jawa Barat

Status pajak kendaraan di wilayah Jaawa Barat dapat dicari tahu melalui laman BAPENDA JABAR.


Jawa Tengah

Cukup akses situs resmi BPPD Jawa Tengah. Setelah terhubung, pilih opsi informasi pajak kendaraan bermotor dan kemudian isi informasi yang diperlukan.


3. Cek status E-Tilang (Khusus DKI Jakarta)

Selain untuk melakukan cek status pajak kendaraan, fitur SAMSAT online ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengetahui apakah kendaraan Anda pernah terkena tilang elektronik (E-Tilang) atau tidak. Informasi ini juga tentu penting diketahui karena keterlambatan membayar E-Tilang dapat menyebabkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan Anda diblokir.


Berikut adalah contoh cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak melalui situs SAMSAT DKI Jakarta:


  1. Kunjungi alamat website SAMSAT DKI Jakarta
  2. Setelah terhubung, masukkan nomor polisi kendaraan beserta NIK pemilik kendaraan bermotor (boleh dikosongkan)
  3. Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus Anda bayar pun akan langsung ditampilkan pada layar
  4. Lihat kolom Status Kendaraan (biasanya ada di bagian paling bawah)
  5. Jika tertulis (Nomor Polisi) Blokir ETLE, maka bisa dipastikan kendaraan Anda pernah terkena E-Tilang dan statusnya terblokir


Jika Anda sedang mencari mobil bekas berkualitas yang telah terjamin keasliannya dan bebas dari masalah, kunjungi showroom Toyota terdekat sekarang juga. Temukan beragam pilihan mobil bekas bersertifikasi dengan performa prima, harga kompetitif, serta layanan purna jual terbaik. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan mobil impian Anda dengan mudah!


4. Dengan datang langsung ke SAMSAT terdekat

Terakhir, yang paling konvensional, cara cek blokir stnk adalah dengan datang langsung ke SAMSAT.


Pemilik kendaraan tinggal datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen peryaratan yang diperlukan terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setelah tiba, pilih loket layanan yang sesuai. Petugas akan memberitahukan informasi terkait dengan status pajak kendaraan bermotor milik Anda.


Tidak hanya mengetahui pajak kendaraan sedang kena blokir atau tidak, dengan datang langsung ke SAMSAT, Anda juga bisa langsung mengurus permasalahan ini dan buka blokir pajak kendaaran kendaraan bermotor Anda.


Baca juga: Ketahui Syarat KIR Mobil Online Terbaru

Itulah tiga cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Jika memang kendaraan Anda berstatus diblokir, maka Anda bisa membuka blokir dengan melakukan pembayaran pajak atau denda yang telah ditetapkan.


Ingat, surat-surat dan kelengkapan lain pun merupakan elemen penting saat berkendara. Bila surat-surat sudah lengkap, pastikan juga kendaraan Anda dalam kondisi terbaik.


Selain menjalankan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, Anda juga wajib merawat mobil secara rutin supaya performanya tetap terjaga. Salah satu hal yang wajib Anda ketahui adalah mengenai berbagai komponen mobil dan cara menjaganya. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai komponen mobil yang sering diganti dan tips menjaga kondisinya agar tetap maksimal.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.