cek_tilang_elektronik.jpg

6 Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah dan Cepat

Diterbitkan13 Mar 2025

Mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun AutoFamily berada menjadi suatu keharusan. Tentu saja hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.


Tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga orang lain. Termasuk ketika sedang mengemudi mobil. Kalau ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, sepeti tidak memakai sabuk pengaman maka siap-siap saja diganjar cek tilang elektronik. Di zaman modern seperti sekarang ini, pihak yang berwenang telah menerapkan sistem teknologi yang lebih mutakhir untuk memberikan tilang kepada para pelanggar.


Dengan kamera elektronik yang bisa memindai pelanggaran yang dilakukan, maka Anda harus menyadari bahwa wajib mengikuti seluruh prosedur keamanan dan aturan ketika menggunakan mobil, agar tidak kena tilang elektronik.


Sebenarnya bagaimana sistem kerja tilang yang juga disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Kalau sudah terbukti melanggar, bagaimana cara cek e tilang online? Untuk menjawab pertanyaan ini, yuk simak penjelasannya berikut ini.


Apa Itu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Tilang elektronik adalah sistem implementasi teknologi yang digunakan untuk menegakkan peraturan lalu lintas secara otomatis demi menjaga keselamatan dan ketertiban jalan.


Sistem kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka tidak perlu lagi menempatkan petugas kepolisian di beberapa titik ruas jalan untuk mengambil tindakan.


Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Jika Anda tanpa sengaja melakukan pelanggaran tilang elektronik, maka data kendaraan Anda akan ditangkap oleh kamera yang terpasang di jalan. Kemudian, petugas pun akan melakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemilik kendaraan untuk diproses lebih lanjut.


Baca juga: Beginilah Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2024


Berbagai Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Dikenai ETLE

Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional, yakni:

  1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara dengan mobil pribadi
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  4. Berkendara melewati batas kecepatan maksimal
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Berkendara melawan arus
  8. Melanggar batas kecepatan

Alur Kerja E-Tilang

Cara kerja tilang elektronik (E-Tilang) memiliki beberapa tahapan yang dilakukan secara sistematis untuk memastikan pelanggaran lalu lintas tercatat dan diproses dengan benar. Berikut adalah alur kerjanya:


1. Deteksi Pelanggaran

Kamera CCTV secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan rekaman ke back office ETLE di polda setempat.


2. Identifikasi Pelanggaran

Petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk cek data kendaraan yang terdeteksi.


3. Pengiriman Surat Konfirmasi

Surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan atau melalui email.


4. Konfirmasi Pelanggaran

Pemilik kendaraan harus cek kendaraan dan melakukan konfirmasi melalui website atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.


5. Penerbitan Surat Tilang

Setelah verifikasi, surat tilang diterbitkan dengan metode pembayaran denda melalui Virtual Account (VA).


Inilah 6 Cara Cek Tilang Elekronik (ETLE)

Seringkali, pengendara tidak menyadari bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Lantas, bagaimana cara mengetahui kendaraan kena tilang elektronik atau tidak?


Berikut ini adalah beberapa cara cek kena tilang elektronik atau tidak yang wajib Anda ketahui.


1. Surat Tilang yang Dikirim Secara Otomatis

Jika memang kendaraan kena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau semuanya sudah cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah.


Surat tersebut juga menyertakan foto sebagai bukti pelanggaran yang telah diambil sebelumnya oleh kamera pada saat kejadian, dan pengendara akan dikenai denda tilang. Harap dicatat, surat tersebut akan dikirim ke alamat rumah pengendara dalam waktu tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.


2. Mengecek Melalui Situs Resmi ETLE

Apabila Anda khawatir terkena tilang elektronik, Anda bisa mengecek status tilang Anda sendiri secara online tanpa perlu menunggu surat tilang datang ke rumah Anda.


Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya, Anda bisa cek e tilang mobil ETLE melalui laman resmi ETLE. Di sana, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan Anda. Jika kendaraan Anda pernah melakukan salah satu tipe pelanggaran, maka data terkait pelanggaran tersebut akan muncul, termasuk catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.


Namun, jika kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran, maka Anda akan melihat tampilan yang menyatakan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.


Anda juga bisa cek ETLE untuk mengetahui apakah pelanggaran tilang elektronik telah tercatat pada kendaraan Anda. Khusus untuk wilayah Jakarta, Anda bisa langsung cek ETLE Jakarta untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang tercatat di wilayah tersebut.


Dengan cara ini, Anda dapat cek tilang ETLE dan memeriksa status pelanggaran tilang elektronik tanpa harus menunggu surat tilang datang. Jangan ragu untuk menggunakan ETLE tilang untuk memastikan status kendaraan Anda dan menghindari denda yang tidak diinginkan.


3. Mengecek Melalui Situs Resmi e-Tilang

Selain menggunakan platform sebelumnya, cara mengecek tilang elektronik lainnya yaitu Anda juga dapat memverifikasi apakah kendaraan Anda telah terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Berikut adalah petunjuk langkah demi langkah:

  1. Buka browser di perangkat PC atau smartphone Anda dan akses salah satu situs berikut: http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
  2. Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia. Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.
  3. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar Anda.

4. Mengecek Melalui Situs Kejaksaan

Selain situs resmi tilang yang dikelola oleh kepolisian, Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa tilang elektronik melalui situs tilang Kejaksaan. Prosedur pemeriksaannya hampir mirip dengan langkah-langkah yang digunakan dalam memverifikasi tilang melalui situs e-Tilang.


5. Mengecek Melalui Pengadilan Negeri

Selain situs tilang kejaksaan, Anda juga dapat melakukan pengecekan tilang elektronik di Jakarta melalui situs Pengadilan Negeri. Berikut adalah daftar situs yang dapat Anda kunjungi:

Prosedur pengecekan hampir sama dengan cara pemeriksaan melalui situs e-Tilang Polri atau kejaksaan.


Baca juga: 18 Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Perlu Anda Ketahui


6. Menggecek Dari Web Ditlantas Polda

Cara lainnya adalah dengan mengeceknya di laman resmi Ditlantas Polda. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses Situs Resmi: Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/ melalui browser di perangkat Anda.
  • Pilih Menu ‘Cek Data’: Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik menu ‘Cek Data’ yang terletak di bagian kanan atas layar.
  • Masukkan Informasi Kendaraan: Anda perlu menginput beberapa data kendaraan sesuai yang tertera di STNK, yaitu:
  • Nomor plat kendaraan
  • Nomor mesin kendaraan
  • Nomor rangka kendaraan

Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol ‘Cek Data’ untuk melanjutkan.

  • Tunggu Hasil Pengecekan: Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya.

Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No data available”, yang berarti kendaraan Anda bersih dari tilang elektronik.


Jika kendaraan terkena tilang elektronik, maka sistem akan menampilkan detail pelanggaran, seperti:

  • Waktu kejadian
  • Lokasi pelanggaran
  • Jenis pelanggaran yang dilakukan
  • Status tilang (apakah sudah dikonfirmasi atau belum)

Apa yang Harus Anda Lakukan Setelah Mendapatkan Surat Tilang Elektronik?

Setelah mengetahui status tilang kendaraan, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadanya. Contohnya dengan memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirinya atau bukan.


Untuk hak jawab ini, pengendara diberikan waktu hingga lima hari. Kalau tidak segera memberikan jawaban, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir.


Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru


Untungnya dengan sistem online yang telah diterapkan, pengendara bisa memberikan jawaban melalui laman website resmi ETLE atau aplikasi ETLE-PMJ yang sudah tersedia di Android Store.


Kalau memang memilih untuk bertatap muka langsung, maka pengendara bisa datang ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.


Kalau memang sudah terbukti melanggar, denda akan diberikan. Pengendara bisa langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk, lalu tinggal memberikan bukti pembayaran ke polisi. Memang tilang elektronik tidak perlu melewati sidang.


Jadi secara waktu pengurusan akan jauh lebih singkat dan cepat. Tapi jika pengendara memang merasa tidak bersalah dan ingin melakukan pembelaan diri, maka ada waktu selama tujuh hari untuk mengurus cek tilang elektronik ini.


Berapa Biaya Denda Tilang Elektronik?

Berikut ini informasi terbaru terkait pelanggaran dan denda tilang elektronik sesuai aturan yang telah disebutkan di atas untuk pengendara mobil.


1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

2. Menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

6. Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.


Baca juga: Berapa Denda Tidak Punya SIM yang Harus Dibayar?


Cara Bayar Tilang Online

Untuk mempermudah proses pembayaran denda tilang, Anda dapat melakukannya secara online dengan mengikuti cara bayar denda tilang elektronik berikut ini:


1. Buka Laman Resmi Kejaksaan

Akses situs resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/.


2. Masukkan Data Register Tilang

Masukkan nomor register tilang yang tertera pada surat tilang yang Anda terima. Data ini digunakan untuk cek e-tilang dengan plat nomor yang Anda miliki dan melihat besaran denda yang harus dibayar.


3. Pilih Tanggal Pembayaran

Klik opsi "Pilih" dan tentukan tanggal pembayaran yang sesuai dengan preferensi Anda.


4. Lihat Kode Pembayaran dan Besar Denda

Setelah memilih tanggal, Anda akan melihat kode pembayaran serta rincian besar denda dan biaya perkara yang harus dibayar. Anda juga dapat melakukan cek e-tilang online untuk mendapatkan informasi lebih cepat.


5. Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti di bank, internet bangking, m-banking, dan lain-lain


6. Cetak Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil, cetak bukti pembayaran yang akan digunakan sebagai tanda bukti bahwa denda telah diselesaikan.


7. Lampirkan Bukti Pembayaran dengan Surat Tilang

Setelah Anda memiliki bukti pembayaran, lampirkan bukti tersebut bersama surat tilang Anda.


8. Ambil Barang Bukti

Untuk mengambil barang bukti yang ditahan oleh polisi, Anda dapat mendatangi Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran. Alternatif lain, Anda juga dapat menggunakan Jasa Pos untuk mengirimkan barang bukti tersebut.


Barang Bukti yang Ditahan

Barang bukti yang ditahan oleh pihak polisi saat penilangan biasanya berupa:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)


Titik Kamera Tilang Elektronik

Tilang elektronik sudah efektif dijalankan di Jakarta sejak Maret 2020. Sekarang memasuki tahun 2022 sudah ada 98 titik kamera yang sudah terpasang di Jakarta dan sekitarnya. Tentu saja AutoFamily wajib mengetahui informasi ini demi tetap menghindari melanggar rambu lalu lintas. Berikut daftar selengkapnya.

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza: 1 kamera
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan: 1 kamera
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata: 1 kamera
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB: 1 kamera
  5. Flyover Sudirman ke Thamrin: 1 kamera
  6. Flyover Thamrin ke Sudirman: 1 kamera
  7. Simpang Bundaran Patung Kuda: 2 kamera
  8. Simpang Sarinah Bawaslu: 1 kamera

Jalur Kota Tua Gajah Mada MH Thamrin Sudirman Blok M Senayan 1

  1. Simpang Kota Tua: 1 kamera
  2. Simpang Ketapang: 2 kamera
  3. Simpang Harmoni: 4 kamera
  4. Simpang Istana Negara: 1 kamera
  5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
  6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera
  7. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M: 1 kamera
  8. Simpang CSW: 4 kamera
  9. Depan Plaza Senayan dua arah: 2 kamera

Jalur Grogol - Pancoran

  1. Simpang Pancoran: 2 kamera
  2. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto: 1 kamera
  3. Simpang Tomang: 1 kamera
  4. Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa: 1 kamera
  5. Depan Hotel Four Seasons: 1 kamera
  6. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama: 1 kamera
  7. Depan All Fresh Pancoran:1 kamera

DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA NEW RUSH DI AUTO2000


Jalur Halim - Cempaka Putih

  1. Simpang Halim Lama: 2 kamera
  2. Simpang Rawamangun: 2 kamera
  3. Simpang Pramuka: 2 kamera
  4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera

Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio

  1. Depan Halte Timah, dua arah: 2 kamera
  2. Depan Halte Setia Budi, dua arah: 2 kamera
  3. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol: 2 kamera
  4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
  5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
  6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera

Daerah penyangga

  1. Jalan Ir Juanda, Depok: 2 kamera
  2. Jalan Alternatif Cibubur: 2 kamera
  3. Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
  4. Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok: 2 kamera
  5. Jalan Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri

  1. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
  2. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
  3. Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat: 3 kamera
  4. Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung: 2 kamera
  5. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
  6. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
  7. Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur: 2 kamera
  8. Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat:2 Kamera
  9. Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  10. Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
  11. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Baca juga: Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Jalan Tol

  1. Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
  2. Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
  3. Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
  4. Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
  5. Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
  6. Ruas Tol JORR KM 53+400B
  7. Ruas Tol JORR KM 53+600 B

Jalur TransJakarta

  1. Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
  2. Pancoran Barat
  3. Benhil arah Blok M
  4. Bidara Cina arah Otista
  5. Dispenda arah HCB
  6. Pasar Rumput arah Pulogadung
  7. Salemba arah Ancol
  8. SMK 57 arah Ragunan
  9. Duren Tiga arah Kuningan
  10. Pos Pengumben arah Lebak Bulus

Baca juga: Pentingnya Pengetahuan Safety Driving Untuk Keselamatan


Dampak Tidak Membayar Tilang Elektronik

Menunda pembayaran tilang elektronik dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, di antaranya:

  1. Blokir STNK: STNK tidak bisa diperpanjang sebelum denda tilang dilunasi.
  2. Denda Bertambah: Makin lama tidak dibayar, makin besar potensi denda tambahan.
  3. Kesulitan Perpanjangan Pajak: Pajak kendaraan tidak bisa diproses sebelum tilang diselesaikan.
  4. Panggilan dari Kepolisian: Jika terus diabaikan, Anda bisa dipanggil untuk klarifikasi.
  5. Penyitaan Kendaraan: Dalam kasus ekstrem, kendaraan bisa disita hingga tilang dibayar.

SEGERA MILIKI TOYOTA FORTUNER 4X4 YANG TANGGUH UNTUK MENEMANI MOBILITAS HARIAN AUTOFAMILY


Itulah informasi mengenai cara cek tilang elektronik yang perlu Anda ketahui dengan dukungan teknologi kamera CCTV. Jika sudah memahaminya, mobil yang digunakan harus yang terbaik, seperti mobil dari Toyota yang tersedia di showroom Toyota.


Ada beberapa mobil yang bisa cocok AutoFamily gunakan, seperti Toyota New Yaris atau Toyota Fortuner 4x2.

Ingin tahu lebih lengkap tentang dua mobil tersebut? Yuk kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga.Untuk area Lampung Utara, salah satu cabang dealer adalah cek e tilang mobil Auto2000 Dealer Toyota Lampung Utara yang berlokasi di Jl. Alamsyah Ratu Perwira Negara.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.