Mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun AutoFamily berada menjadi suatu keharusan. Tentu saja hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga orang lain. Termasuk ketika sedang mengemudi mobil. Kalau ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, sepeti tidak memakai sabuk pengaman maka siap-siap saja diganjar cek tilang elektronik.
Di zaman modern seperti sekarang ini, pihak yang berwenang telah menerapkan sistem teknologi yang lebih mutakhir untuk memberikan tilang kepada para pelanggar.
Dengan kamera elektronik yang bisa memindai pelanggaran yang dilakukan, maka Anda harus menyadari bahwa wajib mengikuti seluruh prosedur keamanan dan aturan ketika menggunakan mobil, agar tidak kena tilang elektronik.
Sebenarnya bagaimana sistem kerja tilang yang juga disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Kalau sudah terbukti melanggar, bagaimana cara cek tilang elektronik? Untuk menjawab pertanyaan ini, yuk simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
Tilang elektronik adalah sistem implementasi teknologi yang digunakan untuk menegakkan peraturan lalu lintas secara otomatis demi menjaga keselamatan dan ketertiban jalan.
Sistem kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka tidak perlu lagi menempatkan petugas kepolisian di beberapa titik ruas jalan untuk mengambil tindakan.
Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika Anda tanpa sengaja melakukan pelanggaran tilang elektronik, maka data kendaraan Anda akan ditangkap oleh kamera yang terpasang di jalan. Kemudian, petugas pun akan melakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemilik kendaraan untuk diproses lebih lanjut.
2 Cara Cek Tilang Elekronik
Seringkali, pengendara tidak menyadari bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Lantas, bagaimana cara mengetahui kendaraan kena tilang elektronik atau tidak?
Berikut ini adalah cara cek tilang elektronik yang wajib Anda ketahui.
1. Surat Tilang yang Dikirim Secara Otomatis
Jika memang kendaraan kena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau semuanya sudah cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian. Perlu diketahui, surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran.
2. Mengecek ETLE Secara Online
Apabila Anda khawatir bahwa Anda telah terkena tilang elektronik, Anda juga bisa mengecek status tilang Anda sendiri secara online tanpa perlu menunggu surat tilang datang ke rumah Anda.
Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian, masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Jika pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas tersebut, seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.
Apa yang Harus Anda Lakukan Setelah Mendapatkan Surat Tilang Elektronik?
Setelah mengetahui status tilang kendaraan, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadanya. Contohnya dengan memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirinya atau bukan.
Untuk hak jawab ini, pengendara diberikan waktu hingga lima hari. Kalau tidak segera memberikan jawaban, maka STNK bisa diblokir.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2020
Untungnya dengan sistem online yang telah diterapkan, pengendara bisa memberikan jawaban melalui laman website resmi etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang sudah tersedia di Android Store.
Kalau memang memilih untuk bertatap muka langsung, maka pengendara bisa datang ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kalau memang sudah terbukti melanggar, denda akan diberikan. Pengendara bisa langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk, lalu tinggal memberikan bukti pembayaran ke polisi. Memang tilang elektronik tidak perlu melewati sidang.
Jadi secara waktu pengurusan akan jauh lebih singkat dan cepat. Tapi jika pengendara memang merasa tidak bersalah dan ingin melakukan pembelaan diri, maka ada waktu selama tujuh hari untuk mengurus cek tilang elektronik ini.
Titik Kamera Tilang Elektronik
Tilang elektronik sudah efektif dijalankan di Jakarta sejak Maret 2020. Sekarang memasuki tahun 2022 sudah ada 98 titik kamera yang sudah terpasang di Jakarta dan sekitarnya. Tentu saja AutoFamily wajib mengetahui informasi ini demi tetap menghindari melanggar rambu lalu lintas. Berikut daftar selengkapnya.
JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza: 1 kamera
JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan: 1 kamera
JPO depan Kementerian Pariwisata: 1 kamera
JPO MRT dekat Kemenpan-RB: 1 kamera
Flyover Sudirman ke Thamrin: 1 kamera
Flyover Thamrin ke Sudirman: 1 kamera
Simpang Bundaran Patung Kuda: 2 kamera
Simpang Sarinah Bawaslu: 1 kamera
Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1
Simpang Kota Tua: 1 kamera
Simpang Ketapang: 2 kamera
Simpang Harmoni: 4 kamera
Simpang Istana Negara: 1 kamera
Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
Simpang Bundaran HI: 1 kamera
Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M: 1 kamera
Simpang CSW: 4 kamera
Depan Plaza Senayan dua arah: 2 kamera
Jalur Grogol - Pancoran
Simpang Pancoran: 2 kamera
Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto: 1 kamera
Simpang Tomang: 1 kamera
Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa: 1 kamera
Depan Hotel Four Seasons: 1 kamera
Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama: 1 kamera
Depan All Fresh Pancoran:1 kamera
DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA NEW RUSH DI AUTO2000
Jalur Halim - Cempaka Putih
Simpang Halim Lama: 2 kamera
Simpang Rawamangun: 2 kamera
Simpang Pramuka: 2 kamera
Simpang Cempaka Putih: 2 kamera
Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio
Depan Halte Timah, dua arah: 2 kamera
Depan Halte Setia Budi, dua arah: 2 kamera
Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol: 2 kamera
Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera
Daerah penyangga
Jalan Ir Juanda, Depok: 2 kamera
Jalan Alternatif Cibubur: 2 kamera
Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok: 2 kamera
Jalan Martadinata, Cikarang
Jalan Arteri
Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat: 3 kamera
Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung: 2 kamera
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur: 2 kamera
Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat:2 Kamera
Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur
Baca juga: Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
Jalan Tol
Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
Ruas Tol JORR KM 53+400B
Ruas Tol JORR KM 53+600 B
Jalur TransJakarta
Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
Pancoran Barat
Benhil arah Blok M
Bidara Cina arah Otista
Dispenda arah HCB
Pasar Rumput arah Pulogadung
Salemba arah Ancol
SMK 57 arah Ragunan
Duren Tiga arah Kuningan
Pos Pengumben arah Lebak Bulus
Baca Juga: Pentingnya Pengetahuan Safety Driving Untuk Keselamatan
Itulah informasi mengenai cara cek tilang elektronik yang perlu Anda ketahui dengan dukungan teknologi kamera CCTV. Jika sudah memahaminya, mobil yang digunakan harus yang terbaik.
Ada beberapa mobil yang bisa cocok AutoFamily gunakan, seperti Toyota New Yaris atau Toyota Fortuner 4x2. Ingin tahu lebih lengkap tentang dua mobil tersebut? Yuk kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga. Untuk area Lampung Utara, salah satu cabang dealer adalah Auto2000 Dealer Toyota Lampung Utara yang berlokasi di Jl. Alamsyah Ratu Perwira Negara.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.