Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) dengan Mudah dan Cepat

Diterbitkan9 Jun 2025

Mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun AutoFamily berada menjadi suatu keharusan. Tentu saja hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.


Tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga orang lain. Termasuk ketika sedang mengemudi mobil. Kalau ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, sepeti tidak memakai sabuk pengaman maka siap-siap saja diganjar cek tilang elektronik.


Sebenarnya bagaimana sistem kerja tilang yang juga disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Kalau sudah terbukti melanggar, bagaimana cara cek e tilang online? Untuk menjawab pertanyaan ini, yuk simak penjelasannya berikut ini.


Cara Cek Tilang Elekronik (ETLE)

Seringkali, pengendara tidak menyadari bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran ketika berlalu lintas. Lantas, bagaimana cara mengetahui kendaraan kena tilang elektronik atau tidak?


Tilang elektronik adalah sistem implementasi teknologi yang digunakan untuk menegakkan peraturan lalu lintas secara otomatis demi menjaga keselamatan dan ketertiban jalan.


MILIKI MOBIL YANG ANDA INGINKAN DENGAN MUDAH DAN PRAKTIS DI SINI


Sistem kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka tidak perlu lagi menempatkan petugas kepolisian di beberapa titik ruas jalan untuk mengambil tindakan.


Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini adalah beberapa cara cek kena tilang elektronik atau tidak yang wajib Anda ketahui.


1. Surat Tilang yang Dikirim Secara Otomatis

Jika memang kendaraan kena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau semuanya sudah cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah.


Surat tersebut juga menyertakan foto sebagai bukti pelanggaran yang telah diambil sebelumnya oleh kamera pada saat kejadian, dan pengendara akan dikenai denda tilang. Harap dicatat, surat tersebut akan dikirim ke alamat rumah pengendara dalam waktu tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.


2. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi ETLE

Jika Anda khawatir terkena tilang elektronik, Anda bisa langsung mengecek statusnya secara online tanpa harus menunggu surat tilang datang ke rumah.

Untuk wilayah Jakarta dan area yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya, cek ETLE bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya.

Berikut cek tilang mobil ETLE:

  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan;
  • Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, akan muncul informasi lengkap seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status pelanggaran;
  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Cara cek tilang ETLE ini praktis untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang, terutama untuk memastikan cek ETLE Jakarta. Gunakan layanan ini secara berkala agar Anda tidak melewatkan informasi penting terkait kendaraan dan terhindar dari denda tak terduga.


3. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi e-Tilang

Selain menggunakan platform sebelumnya, cara mengecek tilang elektronik lainnya yaitu Anda juga dapat memverifikasi apakah kendaraan Anda telah terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Berikut adalah petunjuk langkah demi langkah:

  1. Buka etilang.info atau etilang.polri.go.id di browser.
  2. Masukkan nomor register tilang (tertera di surat tilang).

Klik "Cari" dan tunggu info pelanggaran serta denda muncul.


Baca juga: 18 Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Perlu Anda Ketahui


4. Mengecek Tilang Elektronik Dari Web Ditlantas Polda

Cara lainnya adalah dengan mengeceknya di laman resmi Ditlantas Polda. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses Situs Resmi: Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/ melalui browser di perangkat Anda.
  • Pilih Menu ‘Cek Data’: Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik menu ‘Cek Data’ yang terletak di bagian kanan atas layar.
  • Masukkan Informasi Kendaraan: Anda perlu menginput beberapa data kendaraan sesuai yang tertera di STNK, yaitu:
  • Nomor Polisi/NRKB (No Plat Kendaraan)
  • Nomor mesin kendaraan
  • Nomor rangka kendaraan

Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol ‘Cek Data’ untuk melanjutkan.

  • Tunggu Hasil Pengecekan: Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya.

SEDANG CARI MOBIL BARU? DAPATKAN PROMO TERBARU AUTO2000 DI SINI


Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No data available”, yang berarti kendaraan Anda bersih dari tilang elektronik.


Jika kendaraan terkena tilang elektronik, maka sistem akan menampilkan detail pelanggaran, seperti:

  • Waktu kejadian
  • Lokasi pelanggaran
  • Jenis pelanggaran yang dilakukan
  • Status tilang (apakah sudah dikonfirmasi atau belum)

5. Cara Cek eTilang Via Aplikasi Polri

Anda juga bisa memeriksa status tilang ETLE menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian, yaitu Polri Super App. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi Polri Super App yang tersedia di Play Store maupun App Store;
  • Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi tersebut dan pilih menu "e-Tilang";
  • Masukkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin;
  • Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka akan muncul detail informasi seperti waktu dan lokasi pelanggaran.

Baca juga: Beginilah Cara Mengurus Surat Tilang Biru


Berbagai Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Dikenai ETLE dan Dendanya

Terdapat beberapa jenis pelanggaran dalam berlalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional dan denda tilang elektronik, yakni:


1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pelanggaran ini terjadi ketika pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan bahkan untuk perjalanan jarak pendek. Jika kamera ETLE mendapati pengemudi tidak menggunakan sabuk, maka akan terkena tilang elektronik.

Denda: Rp250.000 atau kurungan 2 bulan.


2. Menerobos Lampu Merah

Melanjutkan perjalanan meski lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah juga merupakan pelanggaran yang akan dideteksi oleh kamera ETLE.

Denda: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.


3. Melanggar Rambu dan Marka Jalan

Pengendara tidak mematuhi rambu lalu lintas atau melintasi marka jalan secara tidak semestinya.

Denda: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.


4. Melebihi Batas Kecepatan

Berkendara dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan di suatu ruas jalan tentu menjadi pelanggaran yang akan dideteksi oleh kamera ini.

Denda: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.


5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Mengoperasikan ponsel saat mengemudi, seperti menelepon, mengetik, atau bermain media sosial dianggap sebagai tindakan yang lalai dalam berkendara.

Denda: Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.


6. Berkendara Melawan Arus

Mengendarai kendaraan di jalur yang berlawanan arah dari seharusnya, yang sangat berbahaya.

Denda: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.


7. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Memalsukan atau menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data registrasi.

Denda: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.


SEDANG CARI MOBIL BARU? DAPATKAN PROMO TERBARU AUTO2000 DI SINI


Saatnya Berkendara Lebih Aman dengan Toyota, Kunjungi Auto2000 Digiroom Sekarang!

Itulah informasi mengenai cara cek untuk tilang elektronik yang perlu Anda ketahui dengan dukungan teknologi kamera CCTV. Jika sudah memahaminya, mobil yang digunakan harus yang terbaik, seperti mobil dari Toyota yang tersedia di showroom Toyota.


Ada beberapa mobil yang bisa cocok AutoFamily gunakan, seperti Toyota New Yaris atau Toyota Fortuner 4x2. Ingin tahu lebih lengkap tentang dua mobil tersebut? Yuk kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.