cek_tilang_elektronik.jpg

Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?

Diterbitkan27 Jan 2024

Mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun AutoFamily berada menjadi suatu keharusan. Tentu saja hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.


Tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga orang lain. Termasuk ketika sedang mengemudi mobil. Kalau ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, sepeti tidak memakai sabuk pengaman maka siap-siap saja diganjar cek tilang elektronik.


Di zaman modern seperti sekarang ini, pihak yang berwenang telah menerapkan sistem teknologi yang lebih mutakhir untuk memberikan tilang kepada para pelanggar.


Dengan kamera elektronik yang bisa memindai pelanggaran yang dilakukan, maka Anda harus menyadari bahwa wajib mengikuti seluruh prosedur keamanan dan aturan ketika menggunakan mobil, agar tidak kena tilang elektronik.


Sebenarnya bagaimana sistem kerja tilang yang juga disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Kalau sudah terbukti melanggar, bagaimana cara cek tilang elektronik? Untuk menjawab pertanyaan ini, yuk simak penjelasannya berikut ini.


Apa Itu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Tilang elektronik adalah sistem implementasi teknologi yang digunakan untuk menegakkan peraturan lalu lintas secara otomatis demi menjaga keselamatan dan ketertiban jalan.


Sistem kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka tidak perlu lagi menempatkan petugas kepolisian di beberapa titik ruas jalan untuk mengambil tindakan.


Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Jika Anda tanpa sengaja melakukan pelanggaran tilang elektronik, maka data kendaraan Anda akan ditangkap oleh kamera yang terpasang di jalan. Kemudian, petugas pun akan melakukan pengecekan identitas kendaraan serta pemilik kendaraan untuk diproses lebih lanjut.


Baca juga: Beginilah Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2024


Berbagai Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Dikenai ETLE

Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional, yakni:

  1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara dengan mobil pribadi
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  4. Berkendara melewati batas kecepatan maksimal
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Berkendara melawan arus

5 Cara Cek Tilang Elekronik

Seringkali, pengendara tidak menyadari bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Lantas, bagaimana cara mengetahui kendaraan kena tilang elektronik atau tidak?

Berikut ini adalah beberapa cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak yang wajib Anda ketahui.


1. Surat Tilang yang Dikirim Secara Otomatis

Jika memang kendaraan kena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau semuanya sudah cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah.


Surat tersebut juga menyertakan foto sebagai bukti pelanggaran yang telah diambil sebelumnya oleh kamera pada saat kejadian, dan pengendara akan dikenai denda tilang. Harap dicatat, surat tersebut akan dikirim ke alamat rumah pengendara dalam waktu tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.


2. Mengecek Melalui Situs Resmi ETLE

Apabila Anda khawatir terkena tilang elektronik, Anda bisa mengecek status tilang Anda sendiri secara online tanpa perlu menunggu surat tilang datang ke rumah Anda.


Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian, masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Jika pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas tersebut, seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.


3. Mengecek Melalui Situs Resmi e-Tilang

Selain menggunakan platform sebelumnya, Anda juga dapat memverifikasi apakah kendaraan Anda telah terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Berikut adalah petunjuk langkah demi langkah:

  1. Buka browser di perangkat PC atau smartphone Anda dan akses salah satu situs berikut: http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
  2. Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia. Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.
  3. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar Anda.


4. Mengecek Melalui Situs Kejaksaan

Selain situs resmi tilang yang dikelola oleh kepolisian, Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa tilang elektronik melalui situs yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id. Prosedur pemeriksaannya hampir mirip dengan langkah-langkah yang digunakan dalam memverifikasi tilang melalui situs e-Tilang.


5. Mengecek Melalui Pengadilan Negeri

Selain situs tilang kejaksaan, Anda juga dapat melakukan pengecekan tilang elektronik di Jakarta melalui situs Pengadilan Negeri. Berikut adalah daftar situs yang dapat Anda kunjungi:

  • http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
  • https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
  • sipp.pn-jakartautara.go.id
  • www.pn-jakartapusat.go.id
  • www.pn-jakartaselatan.go.id

Prosedur pengecekan hampir sama dengan cara pemeriksaan melalui situs e-Tilang Polri atau kejaksaan.


Baca juga: 18 Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Perlu Anda Ketahui


Apa yang Harus Anda Lakukan Setelah Mendapatkan Surat Tilang Elektronik?

Setelah mengetahui status tilang kendaraan, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadanya. Contohnya dengan memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirinya atau bukan.


Untuk hak jawab ini, pengendara diberikan waktu hingga lima hari. Kalau tidak segera memberikan jawaban, maka STNK bisa diblokir.


Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2020


Untungnya dengan sistem online yang telah diterapkan, pengendara bisa memberikan jawaban melalui laman website resmi etle.pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang sudah tersedia di Android Store.


Kalau memang memilih untuk bertatap muka langsung, maka pengendara bisa datang ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.


Kalau memang sudah terbukti melanggar, denda akan diberikan. Pengendara bisa langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk, lalu tinggal memberikan bukti pembayaran ke polisi. Memang tilang elektronik tidak perlu melewati sidang.


Jadi secara waktu pengurusan akan jauh lebih singkat dan cepat. Tapi jika pengendara memang merasa tidak bersalah dan ingin melakukan pembelaan diri, maka ada waktu selama tujuh hari untuk mengurus cek tilang elektronik ini.

Berapa Biaya Denda Tilang Elektronik?

Berikut ini informasi terbaru terkait pelanggaran dan denda tilang elektronik sesuai aturan yang telah disebutkan di atas untuk pengendara mobil.


1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

2. Menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

6. Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.


Baca juga: Berapa Denda Tidak Punya SIM yang Harus Dibayar?


Titik Kamera Tilang Elektronik

Tilang elektronik sudah efektif dijalankan di Jakarta sejak Maret 2020. Sekarang memasuki tahun 2022 sudah ada 98 titik kamera yang sudah terpasang di Jakarta dan sekitarnya. Tentu saja AutoFamily wajib mengetahui informasi ini demi tetap menghindari melanggar rambu lalu lintas. Berikut daftar selengkapnya.

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza: 1 kamera
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan: 1 kamera
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata: 1 kamera
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB: 1 kamera
  5. Flyover Sudirman ke Thamrin: 1 kamera
  6. Flyover Thamrin ke Sudirman: 1 kamera
  7. Simpang Bundaran Patung Kuda: 2 kamera
  8. Simpang Sarinah Bawaslu: 1 kamera

Jalur Kota Tua Gajah Mada MH Thamrin Sudirman Blok M Senayan 1

  1. Simpang Kota Tua: 1 kamera
  2. Simpang Ketapang: 2 kamera
  3. Simpang Harmoni: 4 kamera
  4. Simpang Istana Negara: 1 kamera
  5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
  6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera
  7. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M: 1 kamera
  8. Simpang CSW: 4 kamera
  9. Depan Plaza Senayan dua arah: 2 kamera

Jalur Grogol - Pancoran

  1. Simpang Pancoran: 2 kamera
  2. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto: 1 kamera
  3. Simpang Tomang: 1 kamera
  4. Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa: 1 kamera
  5. Depan Hotel Four Seasons: 1 kamera
  6. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama: 1 kamera
  7. Depan All Fresh Pancoran:1 kamera

DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA NEW RUSH DI AUTO2000


Jalur Halim - Cempaka Putih

  1. Simpang Halim Lama: 2 kamera
  2. Simpang Rawamangun: 2 kamera
  3. Simpang Pramuka: 2 kamera
  4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera

Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio

  1. Depan Halte Timah, dua arah: 2 kamera
  2. Depan Halte Setia Budi, dua arah: 2 kamera
  3. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol: 2 kamera
  4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
  5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
  6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera

Daerah penyangga

  1. Jalan Ir Juanda, Depok: 2 kamera
  2. Jalan Alternatif Cibubur: 2 kamera
  3. Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
  4. Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok: 2 kamera
  5. Jalan Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri

  1. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
  2. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
  3. Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat: 3 kamera
  4. Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung: 2 kamera
  5. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
  6. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
  7. Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur: 2 kamera
  8. Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat:2 Kamera
  9. Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
  10. Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
  11. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Baca juga: Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Jalan Tol

  1. Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
  2. Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
  3. Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
  4. Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
  5. Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B
  6. Ruas Tol JORR KM 53+400B
  7. Ruas Tol JORR KM 53+600 B

Jalur TransJakarta

  1. Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
  2. Pancoran Barat
  3. Benhil arah Blok M
  4. Bidara Cina arah Otista
  5. Dispenda arah HCB
  6. Pasar Rumput arah Pulogadung
  7. Salemba arah Ancol
  8. SMK 57 arah Ragunan
  9. Duren Tiga arah Kuningan
  10. Pos Pengumben arah Lebak Bulus

Baca juga: Pentingnya Pengetahuan Safety Driving Untuk Keselamatan


Itulah informasi mengenai cara cek tilang elektronik yang perlu Anda ketahui dengan dukungan teknologi kamera CCTV. Jika sudah memahaminya, mobil yang digunakan harus yang terbaik.


Ada beberapa mobil yang bisa cocok AutoFamily gunakan, sepertiToyota New YarisatauToyota Fortuner 4x2. Ingin tahu lebih lengkap tentang dua mobil tersebut? Yuk kunjungiAuto2000Digiroom sekarang juga.Untuk area Lampung Utara, salah satu cabang dealer adalahAuto2000 Dealer Toyota Lampung Utara yang berlokasi di Jl. Alamsyah Ratu Perwira Negara.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.