Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor di Indonesia menjadi salah satu persyaratan paling wajib dimiliki oleh AutoFamily yang ingin mengendarai kendaraan secara aman. Ya, keamanan yang dimaksud di sini berfokus kepada sisi hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Oleh karena itu, penting untuk AutoFamily memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, sebelum berkendara Anda harus tahu berbagai macam SIM yang ada di Indonesia.
Ingin tahu ada berapa jenis SIM kendaraan bermotor dan diperuntukkan untuk apa saja? Yuk baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor
Di Indonesia terdapat dua tipe tipe SIM kendaraan bermotor. Ada SIM untuk perorangan dan umum. Tentu saja masing-masing dibuat dengan tujuan berbeda. Dengan persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, Anda jangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor yang ingin dibuat ketika daftar SIM Online.
Untuk mendapatkan SIM, Anda harus lulus ujian teori serta praktek. Seorang pengendara kendaraan bermotor juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan mental untuk bisa memilki SIM.
DAPATKAN MOBIL LISTRIK IMPIAN ANDA, TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM
Jenis SIM Perseorangan
Ada lima jenis SIM perseorangan yang perlu diketahui untuk kendaraan bermotor, yaitu:
1. SIM A
Jenis Surat Izin Mengemudi yang pertama adalah SIM A. Bagi Anda yang sudah memiliki kendaraan mobil maka wajib memiliki sim A. Jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1
SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.
Baca juga: Cara Bayar Samsat Online Kendaraan Terupdate
3. SIM B2
SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.
5 . SIM D
SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Apa maksudnya? Indonesia juga memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan membuatkan SIM D.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?
Jenis SIM Umum
Setelah mengenal jenis SIM perorangan, saatnya lanjut ke bagian umum. Sesuai namanya, SIM jenis umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi tujuan utamanya adalah komersil. Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan, yakni:
1. SIM A Umum
Sama seperti awalnya, SIM A Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kg.
CEK SPESIFIKASI TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM
2. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.
3. SIM B2 Umum
Terakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Jadi inilah jenis-jenis SIM kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Sekarang AutoFamily sudah mendapatkan asupan pengetahuan tentang SIM kendaraan bermotor yang jumlahnya memang cukup banyak, khususnya ketika ingin melakukan pembuatan SIM. Total ada 8 jenis SIM di Indonesia dengan peruntukkan yang berbeda-beda. Begitu juga dengan persyaratan bikin sim.
Sebagai warga negara yang baik, AutoFamily wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan bermotor dan tujuannya di jalan raya. Apakah perseorangan atau komersil, semuanya diurus di dalam hukum Indonesia. Semoga informasi tentang kendaraan bermotor yang diberikan bisa bermanfaat untuk AutoFamily.
Tertarik untuk memiliki mobil Toyota? Jangan lupa untuk mencari tahu berbagai informasi menarik seputar mobil terbaik dari Toyota, seperti mengenai Interior Toyota New Calya. Apabila Anda tinggal di daerah Tangerang, silahkan langsung mengunjungi Dealer Toyota Tangerang untuk menemukan mobil impian Anda.Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk informasi lebih lanjut.
* Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
*Foto/gambar dalam artikel ini hanyalah sebagai ilustrasi.