Barangkali AutoFamily telah mengetahui bahwa ada beragam jenis sim yang berlaku di Indonesia, mulai dari jenis SIM yang bersifat umum hingga jenis SIM Internasional.
Tak dapat dipungkiri bahwa setiap orang yang hendak berkendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian menurut pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Oleh karena itu, penting untuk AutoFamily memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, sebelum berkendara Anda harus tahu berbagai jenis SIM di Indonesia yang resmi berlaku.
Ingin tahu ada berapa jenis SIM kendaraan bermotor dan diperuntukkan untuk apa saja? Yuk baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Di Indonesia terdapat dua jenis SIM kendaraan bermotor. Ada SIM untuk perorangan dan umum. Tentu saja masing-masing dibuat dengan tujuan berbeda.
Dengan persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, Anda jangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor yang ingin dibuat ketika daftar SIM Online.
Untuk mendapatkan SIM, Anda harus lulus ujian teori serta ujian praktik. Seorang pengendara kendaraan bermotor juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan mental untuk bisa memilki SIM.
DAPATKAN MOBIL LISTRIK IMPIAN ANDA, TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM

1. Jenis SIM Perseorangan
Ada lima jenis SIM perseorangan yang perlu diketahui untuk Anda yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, yaitu:
SIM A
Jenis Surat Izin Mengemudi yang pertama adalah SIM A. Bagi Anda yang sudah memiliki kendaraan mobil maka wajib memiliki sim A. Jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.
SIM B1
SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.
Baca juga: Cara Bayar Samsat Online Kendaraan Terupdate
SIM B2
SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
SIM C
SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc.
Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.
SIM D
SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Apa maksudnya? Indonesia juga memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan membuatkan SIM D.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?
2. Jenis SIM Umum
Setelah mengenal jenis SIM perorangan, saatnya lanjut ke bagian umum. Sesuai namanya, SIM jenis umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang.
Jadi tujuan utamanya adalah komersil. Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan, yakni:
SIM A Umum
Sama seperti awalnya, SIM A Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kg.
CEK SPESIFIKASI TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM
SIM B1 Umum
SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.
SIM B2 Umum
Terakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Adapun berat kendaraan maksimal boleh lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
3. Jenis SIM Internasional
Menurut laman KORLANTAS POLRI bahwa Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Adapun masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat SIM Mobil Internasional
Kendaraan yang Berlaku di Indonesia & Jenis SIM-nya
Terdapat beberapa jenis kendaraan yang berlaku di Indonesia yang mana tiap jenisnya berkaitan langsung dengan jenis SIM dan fungsinya masing-masing. Berikut jenis kendaraan yang dimaksud:
1. Kendaraan Ringan
Jenis kendaraan yang pertama adalah kendaraan ringan. Kendaraan ini merupakan kendaraan bermotor dengan 4 roda, serta punya berat sekitar 1.000 kg- 3.500 kg.
Beberapa contoh jenis kendaraan ini adalah kendaraan penumpang, oplet, pick up, bus mikro, dan truk mikro. Bagi Anda yang ingin mengendarai kendaraan ini wajib memiliki SIM A, baik SIM perseorangan maupun umum.
2. Kendaraan Berat
Berikutnya adalah jenis kendaraan berat dengan estimasi bobot sekitar 3.500 kg atau lebih.Kendaraan ini lazim dipakai untuk membawa barang yang berat, atau penumpang dalam jumlah banyak.
Bagi Anda yang hendak mengendarai kendaraan ini wajib memiliki SIM B1 atau SIM B2, baik yang golongan SIM umum maupun perseorangan.
3. Sepeda Motor
Yang terakhir adalah kendaraan sepeda motor atau lebih lazim disebut motor saja. Ciri khas utamanya adalah rodanya yang berjumlah dua, serta memiliki tenaga motor. Jenis kendaraan ini terbagi atas dua jenis, yaitu motor bebek dan juga motor matic.
Motor bebek merupakan motor yang masih memakai sistem perpindahan gigi. Sedangkan motor matic cenderung otomatis dan hanya memakai sistem satu akselerasi saja.
Untuk Anda yang ingin mengemudikan kendaraan ini mesti punya SIM C, baik yang C1, C2, ataupun C3. Tergantung dari jumlah cc pada motor Anda.

Jadi inilah jenis-jenis SIM kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Sekarang AutoFamily sudah mendapatkan asupan pengetahuan tentang SIM kendaraan bermotor yang jumlahnya memang cukup banyak, khususnya ketika ingin melakukan pembuatan SIM.
Sebagai warga negara yang baik, AutoFamily wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan bermotor dan tujuannya di jalan raya. Apakah SIM perseorangan, umum, maupun Internasional, semuanya dapat diurus di dalam wilayah hukum Indonesia.
Tertarik untuk memiliki mobil Toyota? Jangan lupa untuk mencari tahu berbagai informasi menarik seputar mobil terbaik dari Toyota, seperti mengenai Interior Toyota New Calya.
Apabila Anda tinggal di daerah Tangerang, silahkan langsung mengunjungi Dealer Toyota Tangerang untuk menemukan mobil impian Anda.Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk informasi lebih lanjut.
* Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
*Foto/gambar dalam artikel ini hanyalah sebagai ilustrasi.