Selain_Umur,_Cari_Tahu_Persyaratan_Bikin_SIM_A.jpg

Simak Persyaratan Bikin SIM A yang Lengkap Di Auto2000

Diterbitkan14 Nov 2024

Mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan bisa dilakukan oleh siapa saja asalkan sudah belajar dan mahir menggunakannya. Selain kemampuan berkendara, AutoFamily juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


Terdapat beberapa jenis SIM di Indonesia, yang paling sering ditemukan adalah SIM A dan SIM C. SIM C merupakan persyaratan untuk mengendarai sepeda motor. Dan untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil, AutoFamily harus memiliki SIM A.


Apa saja syarat pembuatan SIM A? Untuk bisa mendapatkan SIM A, ada beragam seluk beluk SIM yang sebaiknya AutoFamily ketahui. Informasi yang ada di artikel ini akan bermanfaat ketika nanti ingin membuat SIM A. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.


Persyaratan Bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) A

Di Indonesia terdapat beragam jenis SIM. Mulai dari golongan SIM A, B, C, hingga D. Selain itu masih ada turunannya dari masing-masing SIM. Golongan SIM A sendiri digunakan untuk pengendara mobil dengan beban kendaraan yang tidak melebihi 3.500 kg. Jadi jika Anda melihat mobil sepanjang jalan, maka tiap pengendaranya sudah pasti mengantongi SIM A. Inilah syarat serta biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM A.


Manfaat Memiliki SIM A

SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi. Sebelum mendapatkan SIM untuk mengendarai mobil, tes teori dan ujian praktek wajib dijalani terlebih dahulu. SIM juga berfungsi sebagai registrasi identitas pengemudi dengan informasi seperti nama, alamat, dan jenis kelamin, serta bisa digunakan sebagaimana KTP dalam beberapa situasi.


Baca Juga: 6 Perbedaan SIM Asli dan Palsu, Awas Tertipu!


Syarat membuat SIM A Secara Umum

Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu disiapkan oleh pemohon SIM.


1. Usia

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah usia pemohon SIM minimal sudah menginjak 17 tahun. Jika masih di bawah itu maka Anda belum bisa memiliki SIM. Selain itu Anda juga harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.


2. Syarat Administratif

Kemudian ada beberapa persyaratan administrasi lainnya. Anda harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang aktif atau dokumen keimigrasian bagi WNA dan melakukan pengajuan daftar SIM online. Pengajuan ini sudah bisa Anda lakukan secara online atau langsung datang ke kantor Satpas terdekat.


Anda juga sebaiknya memiliki Anda juga harus memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi, sehingga Anda perlu melewati berbagai rangkaian ujian teori dan praktik, hal ini dikarenakan Anda. Terakhir, ada kegiatan pencatatan biometrik yang untuk melengkapi data pribadi pemohon. Proses pencatatannya berupa perekaman data retina mata, sidik jari, dan wajah.


Baca juga: Cari Tahu Seperti Apa Tes Surat Izin Mengemudi (SIM) Terbaru


3. Pembayaran

Sebelum mendapatkan SIM, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan SIM ke loket atau bank yang sudah ditunjuk oleh pihak Satpas. Berapa biaya pembuatan SIM A? Biasanya Anda hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp175.000 saja.


Harga yang dipatok terhitung terjangkau karena SIM tersebut berlaku hingga 5 tahun ke depan. Biaya tersebut sudah mencakup registrasi sebesar Rp120.000, jaminan asuransi sebesar Rp30.000, dan pengecekan kesehatan fisik sebesar Rp25.000.


Dokumen Tambahan Pembuatan SIM A Secara Online

Saat ini pembuatan SIM A sudah bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja secara online sehingga Anda tidak perlu repot-repot pergi ke Satpas.


Dari persyaratan yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya, masih ada tambahan dokumen yang perlu disiapkan. Berikut beberapa di antaranya:

  • KTP yang telah discan atau difoto.
  • Tanda tangan elektronik atau tanda tangan yang sudah difoto di atas kertas putih.
  • Pas foto digital dengan latar belakang berwarna biru.
  • Ukuran pas foto harus berukuran 480 x 640 px.

Dokumen Tambahan Pembuatan SIM A Secara Offline

Jika Anda tidak mengerti cara melakukannya secara online maka pembuatan SIM secara offline tetap dapat dilakukan dengan pergi ke Satpas.


Namun Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan supaya proses pembuatan SIM A berjalan lancar. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP elektronik 4 lembar (bagi WNI).
  • Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) khusus warga negara asing.
  • Pas foto dengan rasio 3 x 4 cm atau 2 x 3 cm berjumlah 2-4 lembar.
  • Sertifikat kelulusan pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi dengan minimal waktu 6 bulan sejak penerbitan (tidak wajib).
  • Fotokopi bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Prosedur Pembuatan SIM Baru di Satpas

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, biasanya Anda akan diminta mengikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini.


Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Syaratnya


1. Siapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pertama-tama, Anda harus menyiapkan beberapa lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Cukup datang ke tempat fotokopi yang ada di sekitar kantor kepolisian karena pasti akan ada beberapa.


2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter. Untuk memperolehnya, Anda dapat mengunjungi poliklinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan.


Baca Juga: Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara Tepat


3. Ambil Formulir Pendaftaran

Selanjutnya, Anda hanya perlu mengambil formulir permohonan pembuatan SIM.


4. Bayar Asuransi

Setelah itu, lakukan pembayaran premi asuransi sebesar Rp30.000.


DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA NEW KIJANG INNOVA DI AUTO2000


5. Isi Formulir

Selanjutnya Anda perlu mengisi formulir pendaftaran SIM dengan lengkap dan benar. Kemudian serahkan kepada petugas di loket yang telah disediakan. Lalu, tunggu nama Anda dipanggil.


6. Ikuti Ujian Keterampilan Mengemudi

Setelah nama dipanggil, Anda akan diminta untuk mengikuti ujian yang terdiri dari dua tahap, yaitu:


Ujian Teori

Ujian teori yang dilakukan saat ini sudah berbasis komputer. Jika lulus, proses akan dilanjutkan dengan ujian praktik. Sedangkan jika tidak lulus, Anda akan diberikan kesempatan untuk mengulang tes teori ini setelah masa tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.


Apabila Anda mengulang dan kemudian kembali tidak lulus, tidak mengikuti ujian ulang, atau tidak memberikan keterangan, maka pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.


Ujian Praktik

Jika lulus praktik, SIM Anda akan dicetak. Jika tidak lulus maka Anda akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian praktek kembali setelah masa tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.


Sama halnya dengan ujian tertulis, jika Anda mengulang dan kemudian kembali tidak lulus, tidak mengikuti ujian ulang, atau tidak memberikan keterangan maka uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.


7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika berhasil lulus ujian teori dan praktik, Anda akan diminta menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi tanda tangan, sidik jari, dan foto, semuanya secara elektronik atau digital.


8. Ambil SIM

Langkah terakhir adalah menunggu sampai nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.


Prosedur Pembuatan SIM Secara Online


Untuk membuat SIM, baik itu SIM pribadi maupun SIM untuk umum, Anda perlu mengikuti prosedur tertentu. Saat ini, Anda bisa memanfaatkan layanan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang memberikan kemudahan bagi Anda yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu.


Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda tidak hanya bisa mengurus SIM dengan mudah, tetapi juga bisa memastikan kelancaran saat berkendara menggunakan mobil Toyota, yang dikenal akan kenyamanan dan keandalannya.


Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti dalam pembuatan SIM secara online:

  • Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri: Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda melalui Google Play Store atau App Store.
  • Verifikasi Data dan Persiapkan Dokumen: Setelah aplikasi terpasang, lakukan verifikasi data diri dan pastikan Anda menyiapkan hasil scan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan SIM.
  • Pilih Menu SIM dan Daftar: Buka aplikasi dan pilih menu “SIM”, kemudian pilih sub-menu "Pendaftaran SIM". Ikuti instruksi pengisian data dengan cermat hingga selesai.
  • Lakukan Pembayaran: Setelah data Anda terisi lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru melalui aplikasi.
  • Ujian Teori: Setelah pembayaran selesai, Anda perlu mengikuti ujian teori yang tersedia di aplikasi. Jika berhasil lulus, Anda bisa memilih tanggal untuk melaksanakan ujian praktik serta foto dan pengambilan sidik jari di SATPAS yang Anda pilih sebelumnya.
  • Pengambilan SIM: Jika Anda lulus ujian praktik, SIM baru Anda bisa langsung diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Membuat SIM Mobil Internasional


Sekarang AutoFamily sudah tahu apa saja persyaratan bikin SIM A dari tahap awal hingga penerbitan SIM. Sebaiknya perhatikan seluruh aturan yang ada agar proses berjalan lancar. Kalau sudah punya SIM A, mobil yang digunakan sudah pasti harus yang terbaik.


Ada beberapa mobil yang cocok untuk AutoFamily gunakan, seperti Toyota New Yaris atau Toyota Fortuner. Ingin tahu lebih lengkap tentang dua mobil tersebut? Yuk kunjungi Auto2000Digiroom sekarang juga.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.