batas-waktu-pengambilan-surat-tilang.jpg

Inilah Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang

Diterbitkan1 Apr 2021

Melanggar lalu lintas memiliki risiko tinggi dengan ganjaran ditilang oleh pihak kepolisian. Kalau sudah begini, STNK atau SIM AutoFamily akan ditahan dalam jangka waktu tertentu hingga pengurusan surat tilang berjalan lancar. Bagaimana jika batas waktu pengambilan surat tilang melebihi aturan?

Ya, ketika AutoFamily ditilang, sebaiknya segera mengurus surat tilang yang diberikan. Jika dibiarkan, ada berbagai kerugian yang bisa didapatkan. Apa saja jenis kerugiannya? Simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang


Ketika Anda harus ditilang oleh pihak kepolisian, maka ada slip tilang yang akan diberikan. Bisa slip tilang merah atau biru. Kalau slip tilang merah, Anda harus menjalani persidangan untuk memberikan argumen logis atas kejadian pelanggaran yang dilakukan sebelum membayar denda.

Sebaliknya, jika Anda memilih slip tilang biru, tinggal datang saja ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan menembus dokumen.

Sayangnya, banyak pihak yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang. Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah tiga bulan. Namun sudah seharusnya Anda langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.

Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik Anda telah disita. Jika tidak diambil, maka Anda tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya Anda mengantongi SIM dan STNK.

Baca Juga:Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik Toyota untuk Mudik Lebaran

Kerugian Melebihi Batas Pengambilan Surat Tilang


Seperti yang sudah dituliskan di atas, ada batas waktu pengambilan untuk surat tilang beserta dokumen sitaan. Anda harus mengurus masalah ini maksimal tiga bulan setelah slip tilang diberikan. Batas waktu itu terhitung cukup lama. Dalam jangka waktu tiga bulan, sudah seharusnya Anda dapat mengurus surat tilang.

DAPATKAN TOYOTA NEW CALYA SEKARANG JUGA

Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Sudah jelas ada kerugian yang didapatkan:

  • Anda tidak memiliki SIM atau STNK untuk dibawa setiap berkendara. Kalau sudah begini, Anda bisa mendapatkan masalah tambahan yang pastinya sangat mengganggu. Apalagi kalau sampai ditilang kembali.
  • Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK milik Anda. Jadi, ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM atau STNK, sama sekali tidak bisa karena diblokir.
  • Pemblokiran itu akan terus berjalan sampai Anda mau memenuhi tanggungan sebelumnya yang mana juga sudah berlangsung cukup lama.
  • Slip tilang yang diberikan kepada Anda sebenarnya tidak boleh hilang. Kalau sampai hilang, Anda semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Bisa saja ada risiko slip tilang tersebut hilang.


Jadi, sudah terlihat bahwa banyak sekali kerugian ketika Anda melebihi batas pengambilan surat tilang dan dokumen penting milik sendiri. Aktivitas Anda dalam berkendara menjadi terhambat karena tidak memiliki surat resmi seperti SIM dan STNK yang seharusnya selalu dibawa.

Mari menjadi warga negara yang baik dengan segera mengurus surat tilang agar masalah tersebut cepat selesai. Anda bayar pajak, dokumen SIM atau STNK dapat kembali ke tangan. Aktivitas pun menjadi lebih lancar.

Baca Juga:Mengenal Perbedaan Ban Tubeless dan Ban Biasa

Namun jangan hanya memikirkan SIM dan STNK AutoFamily saja. Kondisi mobil juga harus tetap prima. Oleh karena itu, Auto2000 hadir untuk memberikan solusi tepat bagi AutoFamily. Terdapat layanan bengkel resmi yang dapat AutoFamily dapatkan di setiap cabang Auto2000. Ingin tahu layanan purna jual Auto2000 lebih lanjut? Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga!



digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.