jenis-surat-tilang.jpg

5 Jenis Surat Tilang Untuk Mobil

Diterbitkan21 Apr 2022

Jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia sampai saat ini ada lima. Surat bukti pelanggaran ini dibedakan menjadi beberapa warna, yaitu merah, kuning, hijau, biru, dan putih. Masing-masing warna surat tilang dipakai pada kondisi berbeda.

Rambu-rambu lalu lintaswajib pengendara pahami dengan baik dan benar. Selain menghindarkan kamu dari sanksi, kamu juga terhindar dari potensi kecelakaan yang bisa saja terjadi.

Ada surat tilang yang diberikan kepada pelanggar, pengadilan, polisi, dan juga kejaksaan. Agar tidak salah dalam memahami artinya, mari simak penjelasannya berikut ini.

Apa Saja Jenis Surat Tilang yang Berlaku Di Indonesia?

Surat bukti pelanggaran diberikan kepada AutoFamily yang berkendara di jalan raya namun tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Misalnya, tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menerobos rambu lalu lintas, tidak mematuhi batas aturan kecepatan maksimal, melaju di jalur yang salah, dan lain sebagainya. Jika sampai ketahuan melanggar aturan, maka Anda akan diberikan salah satu dari 5 jenis surat tilang berikut ini:

1. Surat Tilang Berwarna Merah

Jenis surat tilang merah diberikan oleh polisi kepada pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas. Tilang warna merah diberikan agar pelanggar bisa memberikan pembelaan pada tanggal sidang yang sudah ditentukan.

Biasanya, pelanggar yang meminta atau mendapatkan surat tilang warna merah adalah mereka yang merasa mampu hadir dan mengikuti persidangan di pengadilan negeri. Masalah denda akan diputuskan saat sidang telah usai.

Baca juga:Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya

2. Surat Tilang Berwarna Kuning

Surat tilang warna kuning adalah dokumen yang akan disimpan sebagai arsip polisi. Surat ini tidak akan diberikan kepada pelanggar, melainkan menjadi milik pihak kepolisian dan dipakai sebagai bahan pengurusan administrasi.

Misalnya, dengan surat tilang warna kuning, polisi bisa membuat laporan berapa banyak kasus pelanggaran yang terjadi selama satu bulan atau satu tahun ke belakang.

3. Surat Tilang Berwarna Hijau

Sama seperti jenis surat tilang kuning, surat tilang warna hijau adalah dokumen yang tidak akan diberikan kepada pelanggar. Surat ini akan diberikan polisi kepada pihak pengadilan yang akan melakukan sidang.

Dengan begitu, pengadilan yang berwenang menangani pelanggaran lalu lintas pun memiliki arsip dan bukti jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi. Surat tilang warna hijau ini juga bisa jadi pertimbangan pengadilan dalam menentukan nominal denda.

DAPATKAN PROMO TOYOTA NEW SIENTA DI AUTO2000

4. Surat Tilang Berwarna Biru

Tidak hanya surat tilang warna merah, pelanggar peraturan lalu lintas di jalan pun bisa mendapat surat tilang warna biru. Bedanya, dengan surat tilang berwarna biru, Anda bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI sebagai lembaga keuangan yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pembayaran tilang.

Penetapan denda akan disesuaikan dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seperti misalnya pengandara tidak memakai atribut keselamatan, tidak memiliki SIM, menerobos lampu lalu lintas, dan lainnya. Kisaran denda tilang yang dapat dikenakan kepada pelanggar lalu lintas berada di angka Rp100.000 hingga denda maksimal Rp750.000.

Jadi, tidak perlu lagi menghadiri persidangan atau datang ke pengadilan. Cara ini biasanya dipilih bagi pelanggar yang tidak punya banyak waktu untuk datang ke sidang, sehingga lebih praktis bila langsung membayar saja dengan surat tilang berwarna biru ini.

5. Surat Tilang Berwarna Putih

Terakhir ada surat tilang warna putih yang menjadi milik pihak kejaksaan. Biasanya, pihak kejaksaan akan membawa surat tilang warna putih yang diberikan pihak polisi sebagai bukti dokumen untuk menimbang berapa denda atau hukuman yang harus dijatuhkan kepada pelanggar.

Jadi, baik Anda sebagai pelanggar maupun pihak kejaksaan yang memutuskan hukuman, sama-sama memiliki bukti tertulis tentang jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dari lima jenis surat tilang yang telah disebutkan tadi, sebenarnya hanya ada dua yang biasa diberikan kepada pelanggar, yaitu merah dan biru.

Kalau Anda merasa bisa menghadiri proses persidangan, maka bisa meminta surat tilang warna merah. Namun, jika tidak memungkinkan untuk datang sidang, mintalah surat tilang warna biru agar bisa langsung membayarkan denda.

Baca juga:Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?

Pastinya akan jauh lebih baik bila Anda selalu waspada dan hati-hati supaya tidak melanggar peraturan lalu lintas dan menjadi pengguna jalan yang baik serta taat undang-undang.

Jaga kondisi mobil agar selalu prima dan terhindar dari mogok di jalan yang bisa berbuah tilang juga. Untuk itu, kunjungilahAuto2000 Digiroomsekarang juga untuk melakukan servis berkala.Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan THS-Auto2000 Home Service melalui website aplikasi Auto2000 Digiroom kami.

KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.