27 Ragam Rambu Lalu Lintas dan Artinya, Sudah Tahu?
Diterbitkan8 Des 2022
Saat mengemudi, AutoFamily tentu harus berbagi jalan dengan pengguna jalan lainnya. Ini dilakukan agar seluruh pengguna jalan mendapatkan kenyamanan berkendara. Demi menjaga keamanan seluruh pengguna jalan, dipasanglah rambu-rambu lalu lintas.
Rambu lalu lintas adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau kombinasi dari semuanya. Fungsinya adalah untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk kepada pengguna jalan.
Ada banyak sekali jenis rambu lalu lintas yang dipasang di jalan raya dan juga jalan tol, masing-masing memiliki arti berbeda. Apakah Anda sudah mengenal berbagai rambu lalu lintas dan artinya? Jika belum, Anda berada pada tempat yang tepat.
Biasanya, Anda dapat melihat berbagai macam gambar pada rambu di jalan. Tidak hanya gambar, ada juga rambu yang hanya berisikan lambang huruf, angka atau kalimat. Rambu-rambu lalu lintas yang diterapkan di Indonesia ternyata dibagi menjadi beberapa kelompok.
Pengelompokan ini dibagi berdasarkan arti dari masing-masing rambu. Ada yang menunjukkan peringatan, larangan, perintah, hingga petunjuk. Mari kita cari tahu bersama tentang rambu lalu lintas beserta artinya di bawah ini.
Baca Juga: Peraturan Di Jalan Raya Untuk Pemula
Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya bagi Pengguna Jalan
Berikut ini, Auto2000 telah membagi berbagai macam rambu ke dalam beberapa kelompok, dimulai dari lambang, tulisan, atau gambar berwarna, serta maknanya. Simak pembahasannya di bawah ini.
Rambu Peringatan
Kelompok rambu lalu lintas yang pertama adalah rambu peringatan. Rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya bahaya bagi pengguna jalan. Jika melihat rambu peringatan di jalan, maka Anda perlu lebih berhati-hati dan bersiap akan jalanan yang tidak rata.
Warna dasar rambu peringatan adalah warna kuning dengan tulisan atau lambang berwarna hitam. Selain itu, terdapat gambar rambu lalu lintas seperti tanda arah. Berikut beberapa contoh tanda rambu lalu lintas peringatan dan artinya.
1. RAMBU BELOK KIRI
Rambu dengan kode 1A ini memiliki bentuk belah ketupat dengan warna dasar kuning dan lambang panah ke kiri. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kiri. AutoFamily mungkin menemukan rambu belok kiri ini di lampu merah.
Nah, saat ini pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu merah menyala, kecuali ada tanda yang memperbolehkan. Jika tidak ada rambu tambahan, maka Anda wajib berhenti di lajur kiri.
2. Rambu Belok Kanan
Rambu dengan kode 1B ini memiliki bentuk belah ketupat dengan warna dasar kuning dan lambang panah ke kanan. Artinya, jalanan akan menikung ke arah kanan. Rambu ini kerap ditemui di jalan searah dan jalan tol.
TEMUKAN PENAWARAN MENARIK TOYOTA NEW YARIS 2022 HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
3. Rambu Jalan menurun
Bergambar sebuah mobil yang melalui turunan. Artinya, pengendara harus berhati-hati karena di depan akan ada turunan atau jalan menurun.
4. Rambu Turunan Curam
Bergambar sebuah mobil yang melalui turunan curam. Artinya, di depan akan ada turunan curam. Anda perlu berhati-hati ketika menemukan rambu tersebut selama berkendara.
5. Rambu Tanjakan
Bergambar sebuah mobil yang melalui tanjakan. Artinya, di depan akan ada tanjakan. Anda bisa bersiap-siap untuk mengoper gigi saat menemukan rambu tanjakan jika menggunakan mobil dengan transmisi manual.
6. Rambu Tanjakan Curam
Bergambar sebuah mobil yang melalui tanjakan curam. Artinya, di depan akan ada tanjakan curam.
Baca Juga:Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru
Rambu Larangan
Kelompok rambu lalu lintas selanjutnya adalah rambu larangan. Rambu ini berfungsi sebagai peringatan larangan akan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Cirinya adalah berwarna dasar putih dengan tulisan atau lambang berwarna merah. Biasanya juga disertai lingkaran atau garis tepi berwarna merah. Berikut rambu lalu lintas beserta artinya pada kelompok rambu larangan.
1. Rambu Stop atau henti
Rambu stop memiliki arti rambu lalu lintas yang mewajibkan Anda berhenti sesaat, sebelum mendapat kode untuk meneruskan perjalanan. Rambu ini pastinya sering dilihat oleh AutoFamily.
2. Rambu Dilarang Masuk
Berbentuk bulat dengan warna dasar merah dan garis horizontal putih di bagian tengah. Rambu larangan ini memiliki arti bahwa Anda tidak boleh masuk ke kawasan tersebut. Bagi pengemudi kendaraan bermotor, cobalah lebih sering memperhatikan rambu larangan ini karena ada berbagai macam daerah batasan yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan bermotor.
Baca juga:Macam-Macam Rambu Larangan dan Artinya
3. Rambu Dilarang Parkir dan Berhenti
Berbentuk bulat dengan warna putih sebagai dasarnya dan huruf P dicoret. Artinya, Anda dilarang parkir. Untuk rambu dilarang berhenti, terdapat huruf S dicoret. Keduanya memiliki garis tepi yang berwarna merah.
4. Rambu Larangan Isyarat Suara
Berbentuk bulat dengan warna dasar putih dan lambang terompet yang dicoret garis merah. Artinya, Anda dilarang mengeluarkan isyarat suara (klakson).
5. Dilarang Putar Balik
Rambu yang menunjukkan larangan putar balik, biasanya ditandai dengan simbol putar balik yang dicoret, melarang pengendara untuk melakukan manuver putar balik. Rambu ini umumnya dipasang di persimpangan jalan atau di ruas jalan satu arah untuk mencegah kemacetan yang bisa timbul akibat kendaraan yang ingin berbalik arah.
Aturan mengenai putar balik diatur dengan ketat melalui lampu lalu lintas dan rambu-rambu yang melarang putar balik di jalur tertentu. Larangan ini juga berlaku di persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas, kecuali ada tanda yang mengizinkan putar balik.
Melanggar rambu larangan putar balik dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara hingga 2 bulan, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Dilarang Belok Kiri
Larangan belok kiri biasanya ditemukan di jalan satu arah, meskipun kadang dipasang di persimpangan jalan. Larangan ini diterapkan untuk pengendara motor atau mobil, dan tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan atau penumpukan kendaraan.
7. Dilarang Belok Kanan
Rambu larangan belok kanan melarang pengendara untuk berbelok ke arah kanan. Larangan ini sering dipasang untuk menghindari kemungkinan tabrakan antara kendaraan di lajur kiri dan kanan.
Rambu Perintah
Selanjutnya ada kelompok rambu perintah. Rambu-rambu lalu lintas ini berisi perintah yang harus ditaati oleh pemakai jalan. Bentuk rambu perintah biasanya bundar berwarna biru serta memiliki gambar atau tulisan berwarna putih.
1. Rambu Bundaran
Berbentuk bundar dengan warna dasar biru dan arah panah melingkar. Artinya, Anda harus mengikuti arah yang ditentukan bundaran.
Baca juga:Rambu Perintah dan Artinya yang Wajib Diketahui
2. Rambu Pejalan Kaki
Berbentuk bundar berwarna biru dengan lambang dua orang berwarna putih. Artinya, wajib untuk pejalan kaki. Anda perlu memberikan ruang kepada pejalan kaki saat menemukan rambu tersebut.
3. Rambu Kecepatan Minimum
Rambu perintah ini berbentuk bundar dengan warna dasar biru dan angka kecepatan yang ditulis dengan warna putih, menunjukkan kecepatan minimum yang diwajibkan.
4. Rambu Lepas Kecepatan Minimum
Jenis rambu perintah ini berbentuk bulat dengan warna dasar biru dan angka kecepatan yang dicoret garis merah, menunjukkan batas akhir kecepatan minimum yang diwajibkan.
Baca juga:Mengenal 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk digunakan untuk menunjukkan jurusan sekaligus sebagai penegas jurusan dan petunjuk arah untuk mencapai suatu tujuan, entah itu suatu kota, daerah, rumah sakit, maupun wilayah. Rambu satu ini menggunakan warna dasar hijau dengan gambar atau tulisan berwarna putih.
Untuk petunjuk objek wisata, rambu lalu lintas menggunakan warna dasar coklat dengan tulisan atau gambar putih. Sedangkan rambu lalu lintas yang menunjukkan fasilitas umum atau perbatasan wilayah memiliki warna dasar biru. Berikut rambu lalu lintas dan artinya pada kelompok rambu petunjuk.
1. Rambu Petunjuk Jurusan di Persimpangan
Merupakan rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan.
2. Rambu Petunjuk Jurusan Arah Daerah
Merupakan rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan arah daerah.
3. Rambu Petunjuk Objek Wisata
Berbentuk serupa tanda panah dengan warna dasar coklat dan tulisan putih, menunjukkan arah menuju objek wisata.
Baca juga: Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
4. Rambu Awal Batas Daerah
Berbentuk persegi panjang dengan warna biru dan tulisan putih, menunjukkan awal batas sebuah daerah.
Papan Tambahan
Kelompok rambu lalu lintas berikutnya adalah papan tambahan. Papan tambahan ini berfungsi untuk menyatakan suatu kondisi yang hanya berlaku pada saat-saat tertentu, jarak tertentu, dan jenis kendaraan tertentu. Papan tambahan adalah alat bantu untuk melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada situasi tertentu, misalnya kecelakaan lalu lintas.
Untuk menggunakannya, papan tambahan dipasang kurang lebih 5-10 cm dari sisi terbawah rambu dengan lebar papan tidak melebihi rambu. Papan tambahan harus menggunakan warna dasar putih dengan bingkai dan tulisan berwarna hitam.
Isi informasi dalam papan tambahan harus berkaitan dengan rambu. Pesan juga harus singkat dan mudah dipahami oleh seluruh pengguna jalan. Berikut beberapa contoh papan tambahan rambu lalu lintas dan juga artinya yang sering digunakan.
1. Papan Jenis Kendaraan
Papan tambahan jenis ini memuat informasi tentang jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan tersebut. Misalnya, papan Khusus Bus menunjukkan bahwa jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi bus.
2. Papan Berlakunya Rambu
Papan tambahan jenis ini memuat informasi terkait seberapa jauh jarak berlakunya rambu. Misalnya, jika pada papan terdapat gambar panah ke kanan dengan keterangan 10 meter, maka rambu yang bersangkutan berlaku di sepanjang 10 meter bagian kanan rambu.
3. Papan Durasi Berlakunya Rambu
Papan ini memuat informasi mengenai durasi berlakunya rambu. Misalnya, papan 06.00-09.00 memiliki arti bahwa rambu tersebut berlaku mulai pukul 06.00 hingga 09.00. Di luar jam tersebut, rambu tidak berlaku lagi.
4. Papan Peringatan
Papan ini memuat peringatan yang berkaitan dengan rambu. Misalnya, papan licin di waktu hujan memperjelas rambu awas jalanan licin.
Baca juga: Rambu Peringatan dan Artinya yang Wajib Diingat
Rambu Nomor Rute
Poin terakhir dalam berbagai macam rambu lalu lintas menjelaskan tentang rambu nomor rute. Sesuai namanya, rambu nomor rute menunjukkan kode rute dari jalan yang sedang Anda lalui.
1. Rambu Rute Provinsi
Berbentuk segi enam dengan garis merah di bagian atas yang dilengkapi tulisan provinsi berwarna putih. Misalnya, rambu provinsi 36 menunjukkan Anda sedang melintas di rute provinsi nomor 36.
2. Rambu Rute Nasional
Berbentuk segi enam dengan garis biru di bagian atas yang dilengkapi tulisan nasional berwarna putih. Misalnya, rambu nasional 22, menunjukkan Anda sedang melintas di rute nasional nomor 22.
Itulah pembahasan mengenai rambu lalu lintas dan artinya yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami tiap-tiap rambu lalu lintas, baik dari lambang atau tulisan berwarna di dalamnya, AutoFamily telah menjadi pengguna jalan yang tertib. Anda juga sudah membantu menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Rambu lalu lintas ini penting untuk AutoFamily perhatikan dan patuhi, supaya Anda aman dan nyaman selama berkendara. Jadi perhatikan dengan saksama setiap rambu lalu lintas yang Anda temui selama berkendara.
Baca Juga:Cara Mengetahui Nama Pemilik Mobil Berdasarkan Plat Nomor
Demi kenyamanan berkendara, pastikan Anda rutin servis mobil Toyota kesayangan di layanan bengkel Auto2000. Dengan mekanik andal yang profesional, mobil Toyota Anda akan selalu terasa nyaman dikendarai.
Dapatkan promo menarik dari Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner di Auto2000!Untuk area Bekasi, silahkan kunjungi salah satu cabang dealer Auto2000 Dealer Toyota Bekasi.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.