cek-resi-tilang.png

Cara Mudah Cek Resi Tilang Online

Diterbitkan10 Mei 2021

Cek resi tilang online sudah sangat mudah untuk dilakukan pada saat ini. AutoFamily pun dapat mengeceknya sendiri tanpa perlu bantuan orang lain. Memang, masalah tilang ini tidak membuat nyaman karena artinya, AutoFamily telah melakukan pelanggaran di jalan raya sehingga mendapatkan ganjarannya. Penasaran dengan cara cek resi tilang secara online? Simak penjelasannya selengkapnya bersama Auto2000 di bawah ini.

Cek Resi Tilang Online

Resi tilang yang Anda dapatkan berupa kode huruf dan nomor yang memang diberikan oleh petugas lalu lintas pada pelanggar via slip tilang. Nomor resi tilang ini terdapat pada bagian tengah atau kanan atas. Sebenarnya tidak hanya nomor resi saja yang dicek. Ada beberapa cakupan data lain, seperti plat nomor kendaraan, identitas pelanggar, serta waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Untuk mengeceknya, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah di bawah ini:

  1. Buka situs http://etilang.polri.go.id/

  2. Anda bisa memasukkan nomor resi tilang yang terdapat pada slip pemberian petugas

  3. Anda bisa klik cari setelah nomor resi dimasukkan

  4. Setelah itu muncul informasi kisaran denda yang harus dibayar

  5. Anda bisa membayar denda ke ke nomor rekening bank tujuan sesuai ketentuan

Baca Juga:Mengenal Cara Kerja Kopling Mobil Transmisi Manual

Mudah, bukan? Anda bisa langsung mempraktikkannya sekarang juga tanpa perlu merasa bingung.

DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA ALTIS BERSAMA AUTO2000

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilangnya:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).


Baca Juga:Inilah Cara Pasang Ring Piston Mobil yang Tepat

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda dan jangan lupa agar selalu melakukan service berkala bersama Auto2000. Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.


digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.