Bayar pajak STNK online saat ini sudah bisa menggunakan layanan E-Samsat, yaitu melalui aplikasi. Jadi, sekarang AutoFamily tidak perlu repot mendatangi Kantor Samsat setempat. Aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak STNK online untuk kendaraan bermotor di Indonesia adalah aplikasi SIGNAL atau Samsat digital nasional.
Sebagai warga negara yang baik sudah sewajarnya AutoFamily membayar pajak kendaraan yang dimiliki. Apalagi sekarang sudah lebih mudah karena ada sistem pembayaran online. Inovasi terbaru ini tentunya sangat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi.
Selain melaksanakan kewajiban bayar pajak mobil, jangan lupa juga untuk rutin servis berkala. Hal ini agar kondisi mobil Toyota Anda selalu prima di jalan raya. Jangan khawatir soal biaya, manfaatkan saja PAKET SERVIS SPONTAN yang bisa bikin hemat sampai Rp 2 jutaan! Dapatkan dengan mudah DI SINI.

Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
AutoFamily sebenarnya tidak hanya bisa membayar pajak atau perpanjang STNK saja. Aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk beberapa hal lainnya, yakni:
Tambah Data Kendaraan
Pengesahan STNK
Penerbitan E-TBPKP
Penerbitan E-Pengesahan
Penerbitan E-KD
Dan lain-lain.
Untuk mengenal lebih dalam tentang SIGNAL dan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan STNK secara online, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri dan Orang Lain Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebelum membayar pajak kendaraan bermotor, AutoFamily perlu memahami langkah-langkah yang berbeda yang diperlukan untuk mendaftarkan kendaraan milik sendiri serta kendaraan yang dimiliki oleh orang lain. Berikut langkah-langkah dalam mendaftarkan kendaraan lewat aplikasi SIGNAL.
Daftar Kendaraan Milik Sendiri
Pilih opsi 'Tambah Data Kendaraan Bermotor' dalam menu.
Pilih opsi untuk kendaraan yang terdaftar atas nama Anda sendiri.
Isilah kolom 'Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)' dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Daftar Kendaraan Orang Lain
Klik pada ikon tambah untuk penambahan dokumen data kendaraan digital, yang akan membuka formulir tambahan untuk data kendaraan.
Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi 'Milik Keluarga satu KK'.
Selanjutnya, masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) ke dalam kolom NRKB dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka ke dalam kolom Nomor Rangka.
Kemudian, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.
Setelah semua kolom terisi, klik tombol 'Lanjut'. Maka akan muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
Baca juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan: Syarat, Biaya dan Caranya
Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL
Untuk melakukan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor secara online, Anda sebagai pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda. Melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
2. Jika sudah selesai mengunduh, langsung buka aplikasi. Lakukan pendataran terlebih dahulu. Siapkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya. Setelah itu ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.
3. Selanjutnya pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor untuk mendaftarkan kendaraan Anda.
4. Jika sudah, lanjut untuk masuk pada menu pembayaran. Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank. Ikuti cara pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai langkah yang telah diberikan. Pastikan Anda tahu besaran pajak yang harus dibayarkan. Simpan bukti pembayaran pajak.
5. Silahkan tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.
Itulah cara pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui SIGNAL, aplikasi Samsat yang bisa mempermudah Anda. Melalui adanya kemudahan ini, Anda jangan pernah lupa untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor?
Syarat Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal
Selain tata caranya, ada beberapa syarat dan ketentuan tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor online yang perlu Anda ketahui. Berikut di antaranya:
Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana ataupun perdata.
Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan STNK.
Baca juga: 3 Cara Bayar Pajak STNK di Kota Lain
Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi Signal
Selain cara dan syarat bayar pajak STNK, AutoFamily juga mungkin bertanya-tanya mengenai biayanya. Jangan khawatir, tidak ada perbedaan atau penambahan biaya perpanjangan STNK online. Tarifnya sama dengan mengurus STNK secara langsung di kantor SAMSAT. Akan tetapi, untuk membantu pemeliharaan aplikasi SIGNAL sendiri, Anda akan dikenakan biaya Rp. 10.000.
Biaya yang dikenakan untuk pajak STNK tahunan jumlahnya 2% dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 untuk mobil pribadi.
Sedangkan untuk pajak STNK 5 tahunan rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor mobil - Rp100.000
Biaya STNK baru atau perpanjangan - Rp200.000
Biaya pengesahan STNK - Rp50.000 per tahun
Biaya pembuatan BPKB - Rp225.000
Sekarang semua sudah bisa dilakukan serba online. Hanya dengan gadget dan jaringan internet, bayar pajak kendaraan bermotor bisa berlangsung secara cepat dan mudah.
Baca juga: Informasi Apa itu BBNKB dan Cara Menghitungnya

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mencetak STNK setelah membayarnya secara online yakni mencetaknya sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat. Berikut uraiannya.
1. Cara Cetak STNK setelah Bayar Online Sendiri
Apabila Anda ingin mencetak STNK sendiri, berikut adalah langkah-langkahnya.
- Buka SMS dari e-Samsat
- Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat
- Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar
- Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK
- Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK
Perlu Anda ketahui bahwa ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Anda bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.
DAPATKAN LAYANAN TERBAIK UNTUK MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
2. Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Kantor Samsat
Jika Anda ingin mencetak STNK melalui kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat
Untuk melakukan cetak STNK setelah bayar online, Anda bisa pergi ke kantor Samsat terdekat di daerahmu. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan administrasinya yakni:
- e-TBPKP yang sudah dicetak
- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
2. Pencetakan STNK
Setelah tiba di kantor Samsat, Anda bisa mengunjungi Loket Pencetakan STNK dan menyerahkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan. Petugas akan menginput data dan memanggil namamu untuk mengambil STNK yang telah dicetak.
3. Pengesahan STNK
Langkah terakhir adalah pengesahan STNK dari petugas Samsat. Anda akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK dan mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor-mu sah.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan STNK dan Buat Baru
Patuhi Waktu Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jadi, itulah penjelasan tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi SIGNAL yang sudah dapat AutoFamily unduh sekarang juga. Sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik, AutoFamily harus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara teratur serta sesuai jadwal agar turut membantu pembangunan negeri.
Selain menggunakan aplikasi tersebut, AutoFamily tetap dapat melakukan kewajiban ini dengan mengunjungi Kantor Samsat sesuai domisili. Namun pastikan Anda sudah menyiapkan berbagai macam dokumen yang diperlukan sebelum pergi membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Ketahui Syarat KIR Mobil Online Terbaru
Selain rajin bayar pajak tepat waktu, AutoFamily tidak boleh lupa untuk merawat mobil Toyota kesayangan sesuai jadwal servis. Kini AutoFamily juga bisa menjadwalkan kunjungan ke bengkel Auto2000 secara online.
Jangan lupa untuk terus melakukan perawatan pada mobil Toyota kesayangan Anda hanya di bengkel Auto2000 sekarang juga. Booking segera jadwal service Anda di sini! Dapatkan juga kupon service untuk mobil Toyota kesayangan Anda!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.