Macam-Macam Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Denda pelanggaran lalu lintas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti telah melanggar peraturan berlalu lintas di Indonesia.
Tindak tilang dijalankan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut bahkan dijelaskan bahwa besaran denda pelanggaran aturan lalu lintas sudah naik hingga sepuluh kali lipat yakni berkisar antara Rp250.000 sampai denda paling banyak Rp 1 juta.
Tentunya AutoFamily tidak ingin kan sampai terkena denda tilang? Oleh karena itu, simak daftar lengkap jenis pelanggaran di jalan raya yang harus Anda hindari.
Mengenal Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Berlaku Di Indonesia
Setidaknya ada 18 macam denda tilang atau pelanggaran terhadap lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Mengendarai Kendaraan di atas Trotoar
Dalam kondisi macet, kerap ditemui pengendara menggunakan trotoar untuk mempercepat waktu sampai ke tujuan. Hal ini adalah salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas, di mana pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp 500 ribu (Pasal 284). Selain itu, pelanggar juga bisa dipidana dengan pidana kurungan penjara maksimal dua bulan.
2. Tidak Memakai Helm SNI
Pemakaian helm SNI memang khusus untuk pengendara motor. Namun, AutoFamily tetap harus tahu untuk berjaga-jaga jika harus mengendarai motor. Bisa juga turut mengedukasi keluarga dan teman yang kerap naik sepeda motor.
Bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI ketika berkendara di jalan raya, maka akan kena sanksi Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat 8) atau penjara paling lama satu bulan.
Baca juga: Seperti Inilah Cara Bayar Tilang Elektronik dengan Mudah
3. Penumpang Motor Tidak Pakai Helm
Bukan hanya pengendara sepeda motor, penumpang yang dibonceng pun akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat 8) atau kurungan maksimal satu bulan di penjara jika tidak memakai helm SNI. Oleh karena itu, bila AutoFamily kebetulan naik ojek online, pastikan meminta helm kepada driver demi keselamatan bersama.
Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Mobil Online
4. Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam Hari
Denda pelanggaran terhadap lalu lintas bisa pula sesederhana tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor saat malam hari. Pengemudi yang sedang berada di jalan tanpa menyalakan lampu utama ini akan terkena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Menggunakan HP Ketika Berkendara
Bagi pengendara kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, yang tertangkap sedang mengemudi sambil menggunakan smartphone, maka akan dikenai sanksi denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa biaya Rp 750 ribu (Pasal 106) atau kurungan selama tiga bulan.
6. Berkendara Melintas di Bahu Jalan
Pengendara yang melintas di bahu jalan, dengan alasan apa pun, tidak akan dibenarkan dan bakal dijatuhi denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar maksimal Rp 500 ribu (Pasal 41 ayat 2).
7. Mengemudi di Jalur Busway
Sering terjadi di Jakarta, di mana pengemudi mobil maupun motor menerobos jalur busway untuk menghindari kemacetan. Bila AutoFamily masih memaksa menerobos, maka akan kena denda pelanggaran terhadap lalu lintas maksimal Rp500 ribu (Pasal 90 ayat 1) atau hukuman kurungan paling lama hingga dua bulan.
8. Sepeda Motor Melintas di Jalan Tol
Telah diatur dalam perundangan tentang lalu lintas bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih. Oleh karena itu, motor tidak diperbolehkan sama sekali memasukinya.
Bila terlihat ada kendaraan bermotor di jalan tol, maka pengendara tersebut akan mendapat denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu (Pasal 38).
Baca juga: 5 Jenis Surat Tilang Untuk Mobil
9. Sepeda Motor Melintas di Jalan Layang Non-Tol
AutoFamily harus hati-hati juga ketika berkendara di jalan raya, terlebih saat sedang menggunakan motor karena jenis kendaraan ini tidak diizinkan untuk menggunakan jalan layang non-tol. Bila Anda tidak berhati-hati dan masuk ke jalan layang dengan motor, maka akan mendapat denda Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.
10. Melanggar APILL
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah rambu-rambu yang harus selalu AutoFamily taati ketika mengemudi di jalan raya. Bila Anda kedapatan melanggar rambu lalu lintas, maka akan mendapat denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 2) atau kurungan maksimal dua bulan.
11. Tidak Memberi Kesempatan Pada Pengguna Jalan yang Diprioritaskan
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 huruf b dijelaskan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas. Di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulans pengangkut orang sakit, iring-iringan jenazah, dan kendaraan pejabat. Bila AutoFamily tidak memberi jalan kepada jenis kendaraan ini, maka akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 250.000.
12. Mengemudi Melebihi Batas Kecepatan
Bagi pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah maupun paling tinggi saat di jalan raya, maka akan dikenai hukuman denda pelanggaran terhadap lalu lintas senilai Rp 500 ribu (Pasal 106 ayat 4) atau penjara maksimal dua bulan. Untuk itu pahami berbagai rambu-rambu lalu lintas, seperti tanda dilarang parkir, dilarang berhenti, dan
13. Menerobos Palang Pintu Kereta Api
Masih banyak ditemui pengendara nekat menerobos palang pintu kereta api yang telah tertutup. Bagi pengendara seperti ini, akan dikenakan denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa hukuman kurungan hingga tiga bulan atau membayar denda sebesar Rp 750.000.
Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Urus Surat Tilang Hilang
14. Balapan di Jalan Raya
Masih banyak pengendara yang menyalahgunakan fungsi jalan sebagai area balap. Bila sampai tertangkap sedang melakukan balapan di jalan raya, maka sanksi sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan sudah siap menanti.
15. Tidak Memiliki SIM dan STNK
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen wajib setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bila saat ada razia Anda tidak bisa menunjukkan SIM ataupun STNK, maka akan dikenakan denda pelanggaran terhadap lalu lintas senilai Rp 250.000 atau hukuman penjara maksimal satu bulan lamanya (Pasal 288 ayat 1).
Beda lagi jika AutoFamily benar-benar tidak memiliki SIM namun berani mengemudikan kendaraan di jalan raya. Anda berisiko mendapatkan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman penjara empat bulan.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?
16. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Mobil AutoFamily yang dibawa berkendara di jalan raya haruslah memenuhi persyaratan teknis seperti lampu utama, lampu belakang, spion, klakson, lampu rem, bumper, kaca depan, dan wiper mobil. Bila persyaratan teknis ini tidak dipenuhi, maka akan kena denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan.
17. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Terkadang, masih banyak pengemudi maupun penumpang mobil yang lupa memasang sabuk pengaman sebelum meluncurkan kendaraan ke jalan raya. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mengenakan safety belt ini sebelum bepergian. Sebab, bila sampai kena tilang, Anda akan dikenai denda Rp 250.000 atau hukuman penjara dua bulan lamanya.
18. Tidak Dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Denda pelanggaran terhadap lalu lintas bisa pula mengintai Anda jika lupa memasang plat nomor kendaraan pada mobil yang sudah digunakan di jalan raya. Pemilik kendaraan yang belum berplat namun sudah mengemudikannya di jalan akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.
Baca juga: Cara Membersihkan Interior Mobil Tanpa Perlu ke Salon Otomotif
Nah, itulah tadi informasi singkat mengenai hal-hal yang dapat membuat AutoFamily terkena denda pelanggaran lalu lintas. Selalu perhatikan kelengkapan berkendara, termasuk di antaranya SIM, komponen kendaraan, kondisi mobil, hingga soal sabuk pengaman sebelum pergi. Kemudian, patuhi setiap rambu-rambu jalan supaya Anda aman dari tilang.
Dapatkan informasi lengkap mengenai mobil Toyota Kijang Innova hingga Toyota Fortuner di Auto2000 Digiroom selengkapnya. Booking service online menjadi lebih mudah lalu kunjungi cabang Auto2000 terderkat di wilayah Anda.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Yuk, tukar tambah mobil Toyota AutoFamily menjadi Toyota Innova Zenix Gasoline terbaru di Auto2000!
Segera nikmati berbagai benefit eksklusif dari program tukar tambah mobil Toyota ini mulai dari voucher travel gift dan road trip kit, voucher bahan bakar, hingga uang elektronik dengan total benefit hingga Rp 3.7 Juta loh!
Nikmati juga benefit berupa AstraPay hingga Rp 2 Juta untuk seluruh program tukar tambah Innova Zenix Gasoline. Jadi tunggu apa lagi? Segera isi form di bawah ini nikmati berbagai keuntungan Tukar Tambah hanya di Auto2000 Digiroom.
It’s time to Trade in, It’s time to #AutoZenix
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
Dapatkan informasi harga kredit Toyota Yaris terlengkap dan terkini dengan cicilan dan DP mobil Yaris sesuai kebutuhan AutoFamily!
Harga Kredit Toyota Yaris 2023 Otomatis
Toyota Yaris terbaru pada transmisi otomatis hadir dengan 3 varian tipe yaitu Yaris 1.5 S CVT GR SPORT 3 Airbags, Yaris 1.5 G CVT, dan Yaris 1.5 S CVT GR SPORT 7 Airbags. Yuk, simak harga OTR, DP mobil Yaris, dan cicilan mobil Yaris untuk setiap variannya di bawah ini.
DP dan Harga Kredit Toyota Yaris 1.5 S CVT GR SPORT 3 Airbags
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() Sport 3 Airbags | Rp319,700.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 23,154 | 12,291 | 8,827 | 7,224 | ||
DP 30% | 19,954 | 10,528 | 7,380 | 5,930 | ||
DP 40% | 17,104 | 9,024 | 6,325 | 5,082 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranDP dan Harga Kredit Toyota Yaris 1.5 G CVT
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() | Rp295,800.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 21,423 | 11,372 | 8,167 | 6,684 | ||
DP 30% | 18,463 | 9,741 | 6,828 | 5,486 | ||
DP 40% | 15,825 | 8,349 | 5,852 | 4,702 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranDP dan Harga Kredit Toyota Yaris 1.5 S CVT GR SPORT 7 Airbags
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() Sport 7 Airbags | Rp325,100.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 23,546 | 12,498 | 8,976 | 7,346 | ||
DP 30% | 20,292 | 10,705 | 7,504 | 6,030 | ||
DP 40% | 17,393 | 9,176 | 6,432 | 5,168 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranDP dan Harga Kredit Yaris 1.5 S CVT
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() | Rp316,200.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 23,546 | 12,498 | 8,976 | 7,346 | ||
DP 30% | 20,292 | 10,705 | 7,504 | 6,030 | ||
DP 40% | 17,393 | 9,176 | 6,432 | 5,168 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranDP dan Harga Kredit Toyota Yaris 1.5 S M/T GR Sport 3 Airbags
Untuk varian Yaris 1.5 S M/T GR Sport 3 Airbags hadir dengan harga On The Road (OTR) 161 Jutaan untuk wilayah Jakarta. Terkait harga On The Road (OTR) dan promo menarik di seluruh Indonesia dapat Anda dapatkan dengan mengunjungi halaman Toyota Yaris. Cicilan paling rendah pada varian ini berkisar 3.6 Jutaan dengan tenor 60 bulan dan DP 50%. Informasi terkait harga OTR, persentase DP, cicilan per bulan dengan tenornya dapat Anda simak informasinya di bawah ini :
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() Sport 3 Airbags | Rp307,500.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 22,901 | 12,156 | 8,730 | 7,145 | ||
DP 30% | 19,736 | 10,412 | 7,299 | 5,865 | ||
DP 40% | 16,917 | 8,925 | 6,256 | 5,027 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranPromo DP dan Cicilan Yaris Terbaru 2023
Potongan harga Toyota Yaris hanya berlaku jika unit yang AutoFamily pilih terdapat diskon. Terdapat beberapa promo menarik seperti Cicilan Ringan mulai dari 4.1 Jutaan hanya di Auto2000 Digiroom. Kunjungi promosi Auto2000 halaman untuk mendapatkan informasi promo DP dan cicilan Yaris terbaru setiap bulannya.
FAQ Seputar Harga Mobil Yaris Kredit 2023
Cicilan bulanan Toyota Yaris paling rendah terdapat pada varian Toyota Yaris 1.5 G CVT dengan cicilan 3.8 Jutaan untuk tenor 60 bulan dan persentase DP 50%.
Tidak, total DP atau total uang muka yang terdapat pada simulasi kredit Toyota Yaris tidak termasuk dalam cicilan pertama.
Untuk mengetahui harga kredit Toyota Yaris. AutoFamily dapat menghitungnya melalui fitur simulasi kredit di Auto2000 Digiroom. AutoFamily dapat berkunjung ke halaman Toyota Yaris kemudian pilih transmisi dan varian sesuai dengan keinginan. Kemudian pilih suku bunga dan tenor (dalam bulan) sesuai dengan kebutuhan AutoFamily. Klik “memperbarui” maka DP dan cicilan akan muncul menyesuaikan dengan tingkat suku bunga dan DP yang AutoFamily pilih.
DP atau total uang muka adalah jumlah biaya yang AutoFamily perlu bayarkan pada awal proses kredit berlangsung. Sedangkan total DP atau total uang muka atau total DP merupakan cakupan biaya yang meliputi biaya administrasi, fidusia atau pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, dan asuransi kendaraan all risk.
Pada simulasi kredit Auto2000 Digiroom, total DP atau total uang muka tidak termasuk dalam cicilan pertama.
Tunggu apa lagi, dapatkan penawarannya sekarang untuk bawa pulang Toyota Yaris impianmu. Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan penawaran terbaik!
Simulasi Kredit YarisMiliki MPV terbaik untuk keluarga Indonesia, Toyota Innova Zenix dengan mudah melalui Auto2000 Digiroom. Toyota Innova Zenix yang modelnya sudah teruji secara lintas generasi memang telah dipercaya kualitasnya. Mengusung platform TNGA, All New Kijang Innova Zenix memiliki tampilan yang mewah dan sporty, kabin yang luas dan nyaman, Innova Zenix juga dilengkapi 10 Inch Head Unit dan Rear Seat Entertainment dengan smartphone connectivity.
Fitur keselamatan yang lengkap seperti 6 SRS Airbag, VSC (Vehicle Stability Control), HSA (Hill Start Assist), ABS (Anti-Lock Breaking System) yang membuat perjalanan bersama orang tersayang semakin nyaman dan aman. Dapatkan juga perawatan mobil menyeluruh dengan Free biaya Jasa Servis dan Suku Cadang selama 3 tahun atau 60.000 KM dan Extended Warranty untuk setiap On Time Service.*
Dengan Program Cicilan Ringan mulai dari Rp 7.3 Jutaan/bulan, Anda dapat memiliki Kijang Innova Zenix terbaru. Tunggu apalagi? Yuk isi form penawaran dibawah ini untuk proses pemesanannya!
*syarat dan ketentuan berlaku
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
Ingin Toyotamu berkilau seperti baru lagi? Tenang! Auto2000 punya solusinya nih untuk AutoFamily! Dengan program Kilau Toyota Pilihan, dijamin mobil Toyota AutoFamily akan berkilau seperti baru lagi!
Ada dua pilihan paket yang bisa AutoFamily pilih:
- Kilau Toyota Pilihan 1: Potongan 300 ribu Rupiah* untuk perbaikan dan perawatan bodi kendaraan dengan minimal transaksi sebesar 1.5 juta rupiah
- Kilau 2: Dapatkan potongan 150 ribu Rupiah* untuk perbaikan dan perawatan bodi kendaraan dengan minimal transaksi 1 juta rupiah
Menarik bukan? Sudah saatnya nih untuk memperoleh kembali kilau sempurna mobil Toyota AutoFamily dengan klik button di bawah ini lalu klik Log In dan Book Sekarang untuk nikmati promo Toyota Pilihan Kilau!