denda-pelanggaran-lalu-lintas.jpg

Macam-Macam Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Diterbitkan22 Feb 2023

Denda pelanggaran lalu lintas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti telah melanggar peraturan berlalu lintas di Indonesia.

Tindak tilang dijalankan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut bahkan dijelaskan bahwa besaran denda tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas sudah naik hingga sepuluh kali lipat yakni berkisar antara Rp250.000 sampai denda paling banyak Rp 1 juta.

Tentunya AutoFamily tidak ingin sampai terkena denda tilang, bukan? Oleh karena itu, simak daftar lengkap jenis pelanggaran di jalan raya yang harus Anda hindari.

Mengenal Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Berlaku Di Indonesia

Fokus yang Anda taruh pada denda pelanggaran lalu lintas seharusnya bukan supaya tidak perlu mengeluarkan uang yang besar. Anda perlu menjadikan hal ini sebagai informasi penting untuk berkendara dengan lebih baik sehingga keselamatan para pengguna jalan sama-sama terjaga. Denda diciptakan karena ada banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat sedemikian rupa untuk mengatur ketertiban lalu lintas.

Dendanya pun dibuat tinggi supaya masyarakat merasa jera. Namun Anda tidak perlu berperilaku seperti orang-orang tidak bertanggung jawab. Jadilah teladan dengan mempraktikkan semua aturan yang berlaku sehingga ada banyak masyarakat yang ikut melakukan hal tersebut. Selain mematuhi aturan yang berlaku, Anda sebagai pemilik kendaraan wajib merawatnya dengan servis berkala di bengkel Auto2000.

Pastikan Anda tidak melewatkan atau menoleransi servis karena alasan malas. Jika Anda belum melakukan servis, sebaiknya Booking Servis Toyota sekarang untuk menjaga kondisi kendaraan tetap prima saat digunakan sehari-hari. Kalau semua itu sudah dilakukan, mari kembali ke informasi tentang denda pelanggaran lalu lintas yang ada di Indonesia.

Setidaknya ada 18 macam denda tilang yang akan diberikan kepada seluruh pelanggar aturan lalu lintas. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Mengendarai Kendaraan di atas Trotoar

Dalam kondisi macet, kerap ditemui pengendara yang menggunakan trotoar untuk mempercepat waktu sampai ke tujuan. Hal ini adalah salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas, di mana pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp 500 ribu (Pasal 284). Selain itu, pelanggar juga bisa dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan.

2. Tidak Memakai Helm SNI

Pemakaian helm SNI memang khusus untuk pengendara motor. Namun, AutoFamily tetap harus tahu untuk berjaga-jaga jika harus mengendarai motor. Bisa juga turut mengedukasi keluarga dan teman yang kerap naik sepeda motor.

Bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI ketika berkendara di jalan raya, maka akan kena sanksi Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat 8) atau penjara paling lama satu bulan. Padahal penggunaan helm bukan supaya tidak ditilang oleh pihak kepolisian yang bertugas di jalan, tetapi justru demi keselamatan diri sendiri.

Anda pasti pernah mendengar korban kecelakaan yang selamat karena menggunakan helm, bukan? Untuk hal inilah masyarakat diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI untuk melindungi diri dari berbagai kemungkinan buruk yang tidak bisa diprediksi.

Baca juga:Seperti Inilah Cara Bayar Tilang Elektronik dengan Mudah

3. Penumpang Motor Tidak Pakai Helm

Bukan hanya pengendara sepeda motor, penumpang yang dibonceng pun akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu (Pasal 106 ayat 8) atau kurungan maksimal satu bulan di penjara jika tidak memakai helm SNI. Oleh karena itu, bila AutoFamily kebetulan naik ojek online, pastikan meminta helm kepada driver demi keselamatan bersama.

4. Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam Hari

Denda pelanggaran terhadap lalu lintas bisa pula sesederhana tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor saat malam hari. Pengemudi yang sedang berada di jalan tanpa menyalakan lampu utama ini akan terkena sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Menggunakan HP Ketika Berkendara

Bagi pengendara kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, yang tertangkap sedang mengemudi sambil menggunakan smartphone, maka akan dikenai sanksi denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa biaya Rp 750 ribu (Pasal 106) atau kurungan selama tiga bulan.Larangan penggunaan smartphone tidak dibuat hanya karena iseng semata.

Faktanya ada banyak kasus kecelakaan yang terjadi karena pengendara kendaraan bermotor meleng tidak memperhatikan keadaan jalan di sekitar. Hal ini jelas membuat pengendara jadi tidak bisa melihat saat ada kendaraan lainnya yang ingin menyalip. Akhirnya kecelakaan pun tidak dapat dihindari dan menimbulkan korban jiwa. Itu sebabnya Anda tidak boleh menggunakan smartphone ketika sedang mengendarai mobil maupun motor.

Baca juga:Begini Cara Blokir STNK Mobil Online

6. Berkendara Melintas di Bahu Jalan

Pengendara yang melintas di bahu jalan, dengan alasan apa pun, tidak akan dibenarkan dan bakal dijatuhi denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar maksimal Rp 500 ribu (Pasal 41 ayat 2). Padahal jelas bahwa penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat. Hal ini secara khusus berlaku di jalan tol untuk memastikan kendaraan seperti ambulance bisa melintas tanpa hambatan.

7. Mengemudi di Jalur Busway

Penerobosan jalur busway di Jakarta sering terjadi untuk menghindari kemacetan. Tidak peduli motor ataupun mobil, keduanya sering terlihat mengemudi di jalur busway. Bila AutoFamily masih memaksa menerobos, maka akan kena denda pelanggaran terhadap lalu lintas maksimal Rp500 ribu (Pasal 90 ayat 1) atau hukuman kurungan paling lama hingga dua bulan.


TEMUKAN BERBAGAI PILIHAN MOBIL BARU HANYA DI DEALER TOYOTA AUTO2000 TERDEKAT


8. Sepeda Motor Melintas di Jalan Tol

Telah diatur dalam perundangan tentang lalu lintas bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih. Oleh karena itu, motor tidak diperbolehkan sama sekali memasukinya.

Bila terlihat ada kendaraan bermotor di jalan tol, maka pengendara tersebut akan mendapat denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu (Pasal 38).

Anda sebaiknya memberitahukan kepada kerabat atau teman-teman pengendara sepeda motor untuk tidak melaju di jalan tol demi keselamatan diri mereka sendiri serta orang lain.

Baca juga:5 Jenis Surat Tilang Untuk Mobil

9. Sepeda Motor Melintas di Jalan Layang Non-Tol

AutoFamily harus hati-hati juga ketika berkendara di jalan raya, terlebih saat sedang menggunakan motor karena jenis kendaraan ini tidak diizinkan untuk menggunakan jalan layang non-tol. Bila Anda tidak berhati-hati dan masuk ke jalan layang dengan motor, maka akan ada denda yang menanti sebesar Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.

10. Melanggar APILL

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) adalah rambu-rambu alias marka jalan yang harus selalu AutoFamily taati ketika sedang mengemudi. Bila kedapatan melanggar rambu lalu lintas, maka Anda akan mendapatkan denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 2) atau kurungan maksimal dua bulan.

11. Tidak Memberi Kesempatan Pada Pengguna Jalan yang Diprioritaskan

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 huruf b dijelaskan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas. Di antaranya ialah pemadam kebakaran, ambulans pengangkut orang sakit, iring-iringan jenazah, dan kendaraan pejabat. Bila AutoFamily tidak memberi jalan kepada jenis kendaraan ini maka akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 250.000.

12. Mengemudi Melebihi Batas Kecepatan

Bagi pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah maupun paling tinggi saat di jalan raya maka akan dikenai hukuman denda pelanggaran terhadap lalu lintas senilai Rp 500 ribu (Pasal 106 ayat 4) atau penjara maksimal dua bulan. Untuk itu pahami berbagai rambu-rambu lalu lintas, seperti tanda dilarang parkir, dilarang berhenti, dan

13.Menerobos Palang Pintu Kereta Api

Masih banyak ditemui pengendara nekat yang menerobos palang pintu kereta api yang telah tertutup. Bagi pengendara seperti ini, akan dikenakan denda pelanggaran terhadap lalu lintas berupa hukuman kurungan hingga tiga bulan atau membayar denda sebesar Rp 750.000.

Baca juga:Jangan Panik, Begini Cara Urus Surat Tilang Hilang

14. Balapan di Jalan Raya

Masih banyak pengendara yang menyalahgunakan fungsi jalan sebagai area balap. Bila sampai tertangkap sedang melakukan balapan di jalan raya, maka sanksi sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan sudah siap menanti.

15. Tidak Memiliki SIM dan STNK

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen wajib setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bila saat ada razia Anda tidak bisa menunjukkan SIM ataupun STNK, maka akan dikenakan denda pelanggaran terhadap lalu lintas senilai Rp 250.000 atau hukuman penjara maksimal satu bulan lamanya (Pasal 288 ayat 1).

Beda lagi jika AutoFamily benar-benar tidak memiliki SIM namun berani mengemudikan kendaraan di jalan raya. Anda berisiko mendapatkan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman penjara empat bulan.

Baca juga:Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?

16. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Mobil AutoFamily yang dibawa berkendara di jalan raya haruslah memenuhi persyaratan teknis seperti lampu utama, lampu belakang, spion, klakson,lampu rem, bumper, kaca depan, danwiper mobil. Bila persyaratan teknis ini tidak dipenuhi, maka akan kena denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan.

17.Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan

Terkadang, masih banyak pengemudi maupun penumpang mobil yang lupa memasang sabuk pengaman sebelum meluncurkan kendaraan ke jalan raya. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mengenakan safety belt ini sebelum bepergian. Sebab, bila sampai kena tilang, Anda akan dikenai denda Rp 250.000 atau hukuman penjara dua bulan lamanya.

18. Tidak Dipasangi Tanda Nomor KendaraanBermotor

Denda pelanggaran terhadap lalu lintas bisa pula mengintai Anda jika lupa memasang plat nomor kendaraan pada mobil yang sudah digunakan di jalan raya. Pemilik kendaraan yang belum berpelat namun sudah mengemudikannya di jalan akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.

Baca juga:Cara Membersihkan Interior Mobil Tanpa Perlu ke Salon Otomotif

Nah, itulah tadi informasi singkat mengenai hal-hal yang dapat membuat AutoFamily terkena denda pelanggaran lalu lintas. Selalu perhatikan kelengkapan berkendara, termasuk di antaranya SIM, komponen kendaraan, kondisi mobil, hingga soal sabuk pengaman sebelum pergi. Kemudian, patuhi setiap rambu-rambu jalan supaya Anda aman dari potensi kecelakaan di jalanan.

Dapatkan informasi lengkap mengenai mobilToyota Kijang Innovahingga Toyota Fortuner di Auto2000 Digiroom selengkapnya.Booking service onlinemenjadi lebih mudah lalu kunjungicabang Auto2000terderkat di wilayah Anda.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.