Setelah mobil idaman sudah diterima, ada sejumlah bujet yang wajib Anda bayarkan. Salah satu yang pasti adalah pajak. Perihal pajak kendaraan bermotor, terkadang masih ada AutoFamily yang bingung bagaimana cara mengetahui besaran nominalnya. Oleh karena itu, simak ulasan cara menghitung pajak mobil berikut ini.
Cara Menghitung Pajak Mobil Untuk Pertama Kali
Saat membeli mobil, secara otomatis AutoFamily akan membayarkan pajak kendaraan untuk pertama kali. Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya, sebab memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak.
Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
BBN KB : 10% harga jual mobil
PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
SWDKLLJ : Rp143.000
Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Baca Juga: Cara Mengetahui Besaran Pajak Mobil
Cara Menghitung Pajak Mobil Untuk Tahun Berikutnya
Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena AutoFamily tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:
Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.
Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
TEMUKAN PENAWARAN MENARIK TOYOTA NEW YARIS 2022 HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali
Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib AutoFamily bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.
Gambarannya begini, pada tahun pertama Anda memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.
Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:
Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi : Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil
AutoFamily, itulah tadi cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, Anda harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku.
Kemudian, hindari telat membayar pajak atau Anda akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun. Bila membutuhkan servis berkala untuk mobil Toyota Anda, bisa booking home service Auto2000 atau datang langsung ke cabang terdekat di kota Anda!