cara-menghitung-pajak-mobil.jpg

Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara Tepat

Diterbitkan18 Mar 2022

Setelah mobil idaman sudah diterima, ada sejumlah bujet yang wajib Anda bayarkan. Salah satu yang pasti adalah pajak. Perihal pajak kendaraan bermotor, terkadang masih ada AutoFamily yang bingung bagaimana cara mengetahui besaran nominalnya. Oleh karena itu, simak ulasan lengkap cara menghitung pajak mobil tahunan dan juga biaya perpanjangan STNK per lima tahunnya berikut ini.

Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Pertama Kali

Saat membeli mobil, secara otomatis AutoFamily akan membayarkan pajak kendaraan bermotor untuk pertama kali. Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya, sebab memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak.

Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

  • BBN KB: 10% harga jual mobil

  • PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil

  • SWDKLLJ : Rp143.000

  • Biaya administrasi TNKB : Rp100.000

  • Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Baca Juga:Cara Mengetahui Besaran Pajak Mobil

Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Tahun Berikutnya

Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena AutoFamily tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:

Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi

  • SWDKLLJ : Rp143.000

  • PKB : 2% nilai jual mobil

  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.

Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.

TEMUKAN PENAWARAN MENARIK TOYOTA NEW YARIS 2022 HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali

Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib AutoFamily bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.

Gambarannya begini, pada tahun pertama Anda memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.

Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.

Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:

Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB

  • SWDKLLJ: Rp143.000

  • PKB : 2% nilai jual mobil

  • Biaya administrasi : Rp50.000

  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000

  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Baca Juga:Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil

Mengenal Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Denda yang harus dibayar oleh pemilik mobil akibat keterlambatan pembayaran pajak dapat dianggap sebagai bentuk sanksi ringan karena kelalaian pemilik dalam memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Denda ini diberlakukan sebagai peringatan yang bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga pemilik mobil akan lebih patuh dalam membayar pajak.

Adapun besaran denda berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung pada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang belum dibayar setiap bulannya. Aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, maka dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulan.

Dengan demikian, jika pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak selama 2 tahun, denda maksimal yang harus dibayarkan adalah sebesar 48 persen dari nilai PKB yang belum dibayar.

Namun, penting untuk diingat bahwa apabila keterlambatan pembayaran pajaknya lebih dari setahun, maka pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor pusat Samsat dan tidak dapat melakukan pembayaran secara online.

Baca juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil dan Rumusnya

AutoFamily, itulah tadi cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, Anda harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku.

Kemudian, hindari telat membayar pajak atau Anda akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun. Bila membutuhkan servis berkala untuk mobil Toyota Anda, bisabooking home service Auto2000atau datang langsung kecabang terdekat di kota Anda!

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.