3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara Tepat
Diterbitkan21 Jul 2025
Setelah mobil idaman sudah diterima, ada sejumlah budget yang wajib Anda bayarkan. Salah satu yang pasti adalah pajak. Perihal pajak kendaraan bermotor, terkadang masih ada AutoFamily yang bingung bagaimana cara mengetahui besaran nominalnya. Oleh karena itu, simak ulasan lengkap cara menghitung pajak mobil tahunan dan juga biaya perpanjangan STNK per lima tahunnya berikut ini.
Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Pertama Kali
Saat membeli mobil baru, secara otomatis dealer akan membantu proses pembayaran pajak mobil untuk pertama kali atas nama pemilik kendaraan. Pada tahap ini, total pajak yang dibayarkan memang lebih besar dibanding pajak tahunan berikutnya karena terdapat beberapa komponen pajak tambahan yang hanya berlaku saat awal kepemilikan kendaraan.
Secara umum, perhitungan pajak mobil pertama mencakup beberapa jenis pajak kendaraan dan biaya administrasi, yaitu:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk pelat nomor
- Penerbitan STNK, termasuk pengesahan STNK Rp50.000
Seluruh komponen biaya ini digabungkan menjadi satu dalam proses pembayaran pajak awal.
Rumus Pajak Pertama Kali
Pajak pertama = BBN KB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya penerbitan STNK
Dengan rincian:
- BBN KB 10% dari harga jual mobil
- PKB 2% nilai jual atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
- SWDKLLJ Rp143.000 (untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan)
- TNKB Rp100.000 untuk tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan: Rp50.000 + Rp200.000 (termasuk biaya penerbitan STNK)
BBN KB sendiri merupakan bea balik nama kendaraan yang wajib dibayarkan saat terjadi peralihan nama kendaraan bermotor ke pemilik baru. Sementara itu, PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan, atau dikenal juga sebagai jual kendaraan bermotor NJKB.
Sebagai ilustrasi sederhana, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta, maka:
- BBN KB = 10% x harga jual = Rp30 juta
- PKB = PKB 2 nilai jual = Rp6 juta
- SWDKLLJ Rp143.000
- TNKB Rp100.000
- STNK Rp50.000 + Rp200.000
Maka total PKB dan biaya lainnya digabungkan menjadi total biaya awal saat Anda membeli mobil.
Pada tahap ini, pemilik kendaraan juga akan menerima tanda nomor kendaraan STNK, termasuk nomor kendaraan bermotor TNKB atau pelat nomor sebagai identitas resmi kendaraan.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan untuk Tahun Berikutnya
Setelah pajak pertama selesai, proses membayar pajak mobil di tahun-tahun berikutnya menjadi lebih sederhana. Anda tidak lagi dikenakan BBN KB maupun biaya penerbitan STNK dan TNKB.
Rumusnya menjadi:
Pajak berikutnya = PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi
Rinciannya:
- PKB = PKB 2% nilai jual mobil
- SWDKLLJ Rp143.000
- Biaya administrasi Rp50.000
Di tahap ini, fokus utama pembayaran pajak hanya pada PKB dan iuran lintas jalan SWDKLLJ, ditambah biaya administrasi Rp50.000 untuk pengesahan STNK atau perpanjangan STNK.
Karena nilai jual kendaraan bermotor mengalami penyusutan setiap tahun, maka besaran PKB juga ikut menurun. Inilah sebabnya pajak tahunan mobil yang sudah berusia lima tahun biasanya lebih rendah dibanding kendaraan baru, meskipun sama-sama menggunakan skema PKB 2.
TEMUKAN PENAWARAN MENARIK TOYOTA NEW YARIS 2022 HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali?
Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib AutoFamily bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.
Gambarannya begini, pada tahun pertama Anda memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.
Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.
Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:
Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
- SWDKLLJ: Rp143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi : Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil
Apa Saja Jenis Pajak Kendaraan Bermotor?
Pajak kendaraan terdiri dari berbagai jenis yang dikenakan untuk memastikan pemilik kendaraan mematuhi peraturan dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur.
Berikut beberapa jenis pajak kendaraan yang umum dikenakan di Indonesia:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan, jenis, serta kapasitas mesin. Dana dari PKB digunakan untuk perawatan dan pembangunan infrastruktur transportasi.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Pajak ini wajib dibayar agar dokumen kepemilikan sah atas nama pemilik baru.
3. Pajak Progresif
Berlaku bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajaknya. Tujuannya untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum.
4. Pajak Kendaraan Baru
Dikenakan saat pembelian kendaraan baru. Umumnya sudah termasuk dalam harga jual kendaraan dan harus dibayar sebelum kendaraan bisa didaftarkan dan dioperasikan secara legal.
5. Pajak Kendaraan Bekas
Diberlakukan ketika kendaraan bekas dipindah tangankan atau dilakukan balik nama. Pajak ini biasanya dibayar oleh pembeli dan besarannya tergantung pada nilai jual kendaraan serta ketentuan daerah masing-masing.
Bagaimana Cara Menghitung Denda Pajak Mobil?
Denda pajak mobil dikenakan jika Anda telat bayar pajak kendaraan. Besaran denda berbeda di tiap daerah, tergantung peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Di DKI Jakarta, denda PKB sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
(Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat 6). Denda dihitung per bulan keterlambatan, maksimal hingga 24 bulan atau 48% dari total PKB.
Contoh:
- Jika Anda telat 6 bulan, denda = 6 × 2% = 12% dari nilai PKB.
- Jika Anda telat 2 tahun (24 bulan), denda = 24 × 2% = 48% dari nilai PKB.
Namun, penting untuk diingat bahwa apabila keterlambatan pembayaran pajaknya lebih dari setahun, maka pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor pusat Samsat dan tidak dapat melakukan pembayaran secara online.
Cara Bayar Pajak Mobil Online
Saat ini, pembayaran pajak kendaraan secara online hanya tersedia di wilayah tertentu, yaitu:
- Masuk ke portal E-Samsat
- Isi data kendaraan
- Masukkan kode yang diminta (captcha)
- Masukkan nomor polisi kendaraan (nopol)
- Lakukan konversi nopol & cek tagihan
- Sistem akan menampilkan jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang harus dibayar
- Bayar via ATM
- Gunakan kode bayar atau instruksi yang ditampilkan, lalu lanjutkan pembayaran
- Simpan bukti pembayaran
- Simpan struk sebagai bukti sah pembayaran pajak kendaraan Anda
Baca Juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil dan Rumusnya
Setelah Bayar Pajak Mobil, Jangan Lupa Kunjungi Bengkel Auto2000!
AutoFamily, itulah tadi cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, Anda harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku.
Kemudian, hindari telat membayar pajak atau Anda akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun. Bila membutuhkan servis berkala untuk mobil Toyota Anda, bisa booking home service Auto2000 atau datang langsung ke cabang terdekat di kota Anda!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







