3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara Tepat
Diterbitkan21 Jul 2025
Setelah mobil idaman sudah diterima, ada sejumlah budget yang wajib Anda bayarkan. Salah satu yang pasti adalah pajak. Perihal pajak kendaraan bermotor, terkadang masih ada AutoFamily yang bingung bagaimana cara mengetahui besaran nominalnya. Oleh karena itu, simak ulasan lengkap cara menghitung pajak mobil tahunan dan juga biaya perpanjangan STNK per lima tahunnya berikut ini.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Pertama Kali?
Saat membeli mobil, secara otomatis AutoFamily akan membayarkan pajak kendaraan bermotor untuk pertama kali.
Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya, sebab memang ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak.
Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Rumus:
Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
- BBN KB: 10% harga jual mobil
- PKB: 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000
Baca Juga: Cara Mengetahui Besaran Pajak Mobil
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan untuk Tahun Berikutnya?
Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena AutoFamily tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:
Rumus:
Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
- SWDKLLJ: Rp143.000
- PKB: 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.
Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
TEMUKAN PENAWARAN MENARIK TOYOTA NEW YARIS 2022 HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali?
Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib AutoFamily bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.
Gambarannya begini, pada tahun pertama Anda memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.
Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.
Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:
Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
- SWDKLLJ: Rp143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi : Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil
Apa Saja Jenis Pajak Kendaraan Bermotor?
Pajak kendaraan terdiri dari berbagai jenis yang dikenakan untuk memastikan pemilik kendaraan mematuhi peraturan dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur.
Berikut beberapa jenis pajak kendaraan yang umum dikenakan di Indonesia:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan, jenis, serta kapasitas mesin. Dana dari PKB digunakan untuk perawatan dan pembangunan infrastruktur transportasi.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Pajak ini wajib dibayar agar dokumen kepemilikan sah atas nama pemilik baru.
3. Pajak Progresif
Berlaku bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajaknya. Tujuannya untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum.
4. Pajak Kendaraan Baru
Dikenakan saat pembelian kendaraan baru. Umumnya sudah termasuk dalam harga jual kendaraan dan harus dibayar sebelum kendaraan bisa didaftarkan dan dioperasikan secara legal.
5. Pajak Kendaraan Bekas
Diberlakukan ketika kendaraan bekas dipindah tangankan atau dilakukan balik nama. Pajak ini biasanya dibayar oleh pembeli dan besarannya tergantung pada nilai jual kendaraan serta ketentuan daerah masing-masing.
Bagaimana Cara Menghitung Denda Pajak Mobil?
Denda pajak mobil dikenakan jika Anda telat bayar pajak kendaraan. Besaran denda berbeda di tiap daerah, tergantung peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Di DKI Jakarta, denda PKB sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
(Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat 6). Denda dihitung per bulan keterlambatan, maksimal hingga 24 bulan atau 48% dari total PKB.
Contoh:
- Jika Anda telat 6 bulan, denda = 6 × 2% = 12% dari nilai PKB.
- Jika Anda telat 2 tahun (24 bulan), denda = 24 × 2% = 48% dari nilai PKB.
Namun, penting untuk diingat bahwa apabila keterlambatan pembayaran pajaknya lebih dari setahun, maka pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor pusat Samsat dan tidak dapat melakukan pembayaran secara online.
Cara Bayar Pajak Mobil Online
Saat ini, pembayaran pajak kendaraan secara online hanya tersedia di wilayah tertentu, yaitu:
- Masuk ke portal E-Samsat
- Isi data kendaraan
- Masukkan kode yang diminta (captcha)
- Masukkan nomor polisi kendaraan (nopol)
- Lakukan konversi nopol & cek tagihan
- Sistem akan menampilkan jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang harus dibayar
- Bayar via ATM
- Gunakan kode bayar atau instruksi yang ditampilkan, lalu lanjutkan pembayaran
- Simpan bukti pembayaran
- Simpan struk sebagai bukti sah pembayaran pajak kendaraan Anda
Baca Juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil dan Rumusnya
Setelah Bayar Pajak Mobil, Jangan Lupa Kunjungi Bengkel Auto2000!
AutoFamily, itulah tadi cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, Anda harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku.
Kemudian, hindari telat membayar pajak atau Anda akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun. Bila membutuhkan servis berkala untuk mobil Toyota Anda, bisa booking home service Auto2000 atau datang langsung ke cabang terdekat di kota Anda!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.