3 Cara Menghitung Pajak Mobil Secara Tepat

Diterbitkan21 Jul 2025

Setelah mobil idaman sudah diterima, ada sejumlah budget yang wajib Anda bayarkan. Salah satu yang pasti adalah pajak. Perihal pajak kendaraan bermotor, terkadang masih ada AutoFamily yang bingung bagaimana cara mengetahui besaran nominalnya. Oleh karena itu, simak ulasan lengkap cara menghitung pajak mobil tahunan dan juga biaya perpanjangan STNK per lima tahunnya berikut ini.


Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Pertama Kali

Saat membeli mobil baru, secara otomatis dealer akan membantu proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pertama kali atas nama pemilik kendaraan. Pada tahap ini, total pajak yang dibayarkan memang lebih besar dibanding pajak tahunan berikutnya karena terdapat beberapa komponen pajak tambahan yang hanya berlaku saat awal kepemilikan kendaraan.


Secara umum, perhitungan pajak mobil pertama mencakup beberapa jenis pajak kendaraan dan biaya administrasi, yaitu:

Seluruh komponen biaya ini digabungkan menjadi satu dalam proses pembayaran pajak awal.


Rumus Pajak Pertama Kali

Pembayaran pajak mobil pertama = BBN KB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya penerbitan STNK

Dengan rincian:

  • BBN KB 10% dari harga jual mobil
  • PKB 2% nilai jual atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
  • SWDKLLJ Rp143.000 (untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan)
  • TNKB Rp100.000 untuk tanda nomor kendaraan bermotor
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan: Rp50.000 + Rp200.000 (termasuk biaya penerbitan STNK)

BBN KB sendiri merupakan bea balik nama kendaraan yang wajib dibayarkan saat terjadi peralihan nama kendaraan bermotor ke pemilik baru. Sementara itu, PKB dihitung berdasarkan nilai jual jenis kendaraan, atau dikenal juga sebagai jual kendaraan bermotor (NJKB) mobil.


Sebagai ilustrasi sederhana, jika nilai jual kendaraan Rp300 juta, maka tarif pajak:

  • BBN KB = 10% x harga jual = Rp30 juta
  • PKB = PKB 2 nilai jual = Rp6 juta
  • SWDKLLJ Rp143.000
  • TNKB Rp100.000
  • STNK Rp50.000 + Rp200.000

Maka total PKB dan biaya lainnya digabungkan menjadi total biaya awal saat Anda membeli mobil.


Pada tahap ini, pemilik kendaraan juga akan menerima tanda nomor kendaraan STNK, termasuk nomor kendaraan bermotor TNKB atau pelat nomor sebagai identitas resmi kendaraan.


Cara Menghitung Pajak Kendaraan untuk Tahun Berikutnya

Setelah pajak pertama selesai, proses membayar pajak mobil di tahun-tahun berikutnya menjadi lebih sederhana. Anda tidak lagi dikenakan BBN KB maupun biaya penerbitan STNK dan TNKB.


Rumusnya menjadi:


Total pajak tahunan berikutnya = PKB + SWDKLLJ + biaya tambahan administrasi


Rinciannya:

  • PKB = PKB 2% nilai jual mobil
  • SWDKLLJ Rp143.000
  • Biaya administrasi Rp50.000

Di tahap ini, fokus utama pembayaran pajak hanya pada PKB dan iuran lintas jalan SWDKLLJ, ditambah biaya administrasi Rp50.000 untuk pengesahan STNK atau perpanjangan STNK.


Karena nilai jual kendaraan bermotor mengalami penyusutan setiap tahun, maka besaran PKB juga ikut menurun. Inilah sebabnya pajak tahunan mobil yang sudah berusia lima tahun biasanya lebih rendah dibanding kendaraan baru, meskipun sama-sama menggunakan skema PKB 2.


TEMUKAN PENAWARAN MENARIK TOYOTA NEW YARIS 2022 HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

Bagaimana Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali?

Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib AutoFamily bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.


Gambarannya begini, pada tahun pertama Anda memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.


Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.


Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.

Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:


Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB

  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi : Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil


Apa Saja Jenis Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak kendaraan terdiri dari berbagai jenis yang dikenakan untuk memastikan pemilik kendaraan mematuhi peraturan dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur.


Berikut beberapa jenis pajak kendaraan yang umum dikenakan di Indonesia:


1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan, jenis, serta kapasitas mesin. Dana dari PKB digunakan untuk perawatan dan pembangunan infrastruktur transportasi.


2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Pajak ini wajib dibayar agar dokumen kepemilikan sah atas nama pemilik baru.


3. Pajak Progresif

Berlaku bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajaknya. Tujuannya untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum.


4. Pajak Kendaraan Baru

Dikenakan saat pembelian kendaraan baru. Umumnya sudah termasuk dalam harga jual kendaraan dan harus dibayar sebelum kendaraan bisa didaftarkan dan dioperasikan secara legal.


5. Pajak Kendaraan Bekas

Diberlakukan ketika kendaraan bekas dipindah tangankan atau dilakukan balik nama. Pajak ini biasanya dibayar oleh pembeli dan besarannya tergantung pada nilai jual kendaraan serta ketentuan daerah masing-masing.


Bagaimana Cara Menghitung Denda Pajak Mobil?

Denda pajak mobil dikenakan sebagai sanksi administratif ketika pemilik kendaraan telat membayar PKB melewati jatuh tempo. Tujuannya mendorong kepatuhan pajak daerah yang mendukung pembangunan infrastruktur Jakarta.


Saat ini, besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bukan lagi Perda lama. Sanksi berupa bunga 1% per bulan dari pokok pajak terutang.


Besaran Denda PKB DKI Jakarta Terbaru

  • Denda bulanan: 1% per bulan dari jumlah PKB yang belum dibayar.
  • Maksimal denda: Dibatasi hingga 24 bulan, yaitu maksimal 24% dari pokok PKB (meski telat lebih lama).
  • Hitungan: Bagian bulan dihitung penuh 1 bulan, mulai dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Contoh Perhitungan Denda:

  • PKB tahunan Rp 2.000.000, telat 6 bulan → Denda = 6 × 1% × Rp2.000.000 = Rp120.000. Total bayar = Rp2.120.000.
  • Telat 2 tahun (24 bulan) → Denda maksimal = 24 × 1% × Rp2.000.000 = Rp480.000. Total bayar = Rp2.480.000.
  • Telat 30 bulan → Tetap denda maksimal 24% (Rp480.000).

Catatan penting: Selain denda bunga, ada kemungkinan sanksi tambahan seperti denda tetap Rp100.000 jika tidak melaporkan SPTPD (sesuai Perda DKI No. 1 Tahun 2024).


Kapan Harus Bayar Langsung ke Kantor Samsat?

Untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun, biasanya Anda harus datang ke kantor Samsat Induk atau UPPKB terdekat karena proses verifikasi data lebih rumit. Pembayaran online tetap mungkin untuk tunggakan ringan melalui aplikasi SIGNAL atau situs resmi.


Program Pemutihan Denda Pajak Jakarta 2025-2026

Pemprov DKI Jakarta sering menggelar pemutihan denda (penghapusan sanksi administratif PKB & BBNKB). Program terakhir berlaku hingga 31 Desember 2025, cukup bayar pokok pajak saja, denda dihapus otomatis.


Syarat Manfaatkan Pemutihan:

  • Bayar pokok pajak mulai 10 November – 31 Desember 2025.
  • Tidak perlu ajukan permohonan (otomatis via sistem).
  • Berlaku untuk semua tunggakan PKB dan BBNKB.

Manfaatkan segera sebelum program berakhir agar tagihan lebih ringan!


Cara Cek dan Bayar Pajak Mobil di Jakarta (Online & Offline)

Cara Cek Pajak Online (Rekomendasi):

  1. Kunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan nomor polisi, huruf plat, dan NIK.
  3. Lihat tagihan + denda secara real-time.

Bayar Online via SIGNAL (Samsat Digital Nasional):

  • Download aplikasi SIGNAL.
  • Tambah data kendaraan → Generate kode bayar → Bayar via mobile banking.

Bayar Offline:

  • Datang ke Samsat Induk, Gerai Samsat, atau Samsat Keliling dengan STNK, BPKB, KTP asli.

 Cara Bayar Pajak Mobil Online

Saat ini, pembayaran pajak kendaraan secara online hanya tersedia di wilayah tertentu, yaitu:

  • Masuk ke portal E-Samsat
  • Isi data kendaraan
  • Masukkan kode yang diminta (captcha)
  • Masukkan nomor polisi kendaraan (nopol)
  • Lakukan konversi nopol & cek tagihan
  • Sistem akan menampilkan jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang harus dibayar
  • Bayar via ATM
  • Gunakan kode bayar atau instruksi yang ditampilkan, lalu lanjutkan pembayaran
  • Simpan bukti pembayaran
  • Simpan struk sebagai bukti sah pembayaran pajak kendaraan Anda

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil dan Rumusnya


Setelah Bayar Pajak Mobil, Jangan Lupa Kunjungi Bengkel Auto2000!

AutoFamily, itulah tadi cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, Anda harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku.


Kemudian, hindari telat membayar pajak atau Anda akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun. Bila membutuhkan servis berkala untuk mobil Toyota Anda, bisa booking home service Auto2000 atau datang langsung ke cabang terdekat di kota Anda!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.