Mengenal_Apa_itu_SIM_yang_Wajib_Dimiliki.jpg

Apa Itu SIM, Jenis Serta Fungsinya? Pelajari Selengkapnya Disini!

Diterbitkan11 Okt 2021

Apa itu SIM menjadi pertanyaan yang dari sisi jawaban seharusnya diketahui oleh AutoFamily. Apalagi bagi AutoFamily yang memang ingin segera bisa mengendarai mobil sendiri. SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. Dari sisi namanya saja sudah ketahuan apa kegunaan dari surat ini.

Perbedaan SIM asli dan palsujuga bisa ditemukan dengan melihat logo POLRI, untuk itu berhati-hatilah jika Anda berniat menggunakan jalan pintas. Sekarang pun pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.

Posisi SIM terhitung wajib untuk dimiliki bagi AutoFamily yang sudah bisa mengendarai mobil. Tanpa adanya SIM yang selalu disimpan di dompet, maka AutoFamily bisa ditilang. Inilah mengapa SIM di Indonesia wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

Ingin mengenal apa itu Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih jauh? Simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu SIM?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SIM adalah sebuah singkatan dari Surat Izin Mengemudi dan digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Polri. Mengapa dibutuhkan SIM? Tentunya agar menjadi pemberitahuan secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani & rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor sekaligus mematuhi aturan di jalan.

Jadi sudah pasti setiap orang yang ingin membawa mobil sendiri harus memiliki SIM. Tanpa adanya SIM, maka Anda melanggar peraturan yang tertulis di Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Selain SIM, sebenarnya ada satu jenis surat yang wajib dibawa juga saat Anda mengendarai mobil yaitu STNK. Keduanya menjadi satu kesatuan yang wajib dimiliki. Ketika Anda melanggar peraturan di jalan lalu diminta memberikan SIM dan STNK, maka dua surat tersebut wajib diberikan. Tanpa salah satu dari surat tersebut, maka sudah terbukti melanggar peraturan karena tidak membawanya.

SIM sendiri diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni SIM A, B, dan C. Namun seiring berjalannya waktu, mulai ada perubahan yang dilakukan agar bisa mengikuti perkembangan zaman. Sekarang sudah ada SIM D dengan golongan D2 khusus penyandang disabilitas roda empat.

Baca juga:24 Ragam Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Jenis-Jenis SIM

Mari membahas beberapa jenis SIM. Sekarang ada SIM Perseorangan dan Umum. Untuk SIM Perseorangan terdiri dari:

  • SIM A: untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kurang dari 3.500 kilogram.
  • SIM B1: untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B2: untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau bermotor, dengan kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan serta memiliki berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C: untuk pengendara sepeda motor.
  • SIM D: untuk pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas

Lalu ada SIM Umum yang terdiri dari:

  • SIM A Umum: untuk pengendara kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat kurang dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum: untuk pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum: untuk pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki kereta tempelan/gandengan dengan berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg.

Baca juga:Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil

Itulah penjelasan apa itu SIM beserta jenis-jenisnya. AutoFamily pasti memiliki satu atau bahkan lebih dari jenis SIM di atas. Jangan hanya mewajibkan membawa SIM saja. AutoFamily perlu merawat mobil secara berkala dengan membawanya ke Auto2000 sebagai bengkel resmi mobil Toyota di Indonesia. Tertarik merasakan layanan purna jual yang optimal dari Auto2000? KunjungiAuto2000 Digiroomsekarang juga!

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.