fungsi-sim-a.jpg

Apa Fungsi SIM A?

Diterbitkan22 Mar 2021

Fungsi SIM A adalah sebagai dokumen wajib pengendara mobil di Indonesia. Kalau AutoFamily ingin mengemudikan kendaraan roda empat dengan aman dan tenang, maka wajib memiliki SIM A dulu. Ini adalah persyaratan dasar wajib bagi setiap warga yang ingin mengendarai mobil di jalan raya. Jadi, jangan nekat mengemudikan mobil di jalan umum tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda akan berisiko kena tilang dengan hukuman kurungan atau denda.

Fungsi SIM A

Memiliki SIM A tidak sekadar agar bisa lolos dari tilang. Sebab, surat izin mengemudi ini dokumen resmi yang membuktikan bahwa Anda memang layak dan legal mengemudikan kendaraan roda empat di jalan raya. Setiap pemegang SIM diharuskan memenuhi syarat tertentu seperti usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian tulis serta praktik. Ternyata fungsi SIM A pun tidak hanya satu, melainkan tiga. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, berikut tiga fungsi tersebut.
  1. SIM A dan SIM jenis lain menjadi bukti kompetensi dan kemampuan pengemudi. Dengan memiliki surat izin ini, pengemudi dianggap telah mampu serta layak mengendarai kendaraan bermotor. Ia pun dinilai sudah paham mengenai tata cara berlalu lintas.
  2. SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Kalau itu SIM A, maka artinya data diri Anda sudah masuk ke pendataan kepolisian sebagai warga negara yang memiliki izin mengemudikan mobil. Misalnya ada hal yang membutuhkan data Anda, pihak kepolisian bisa mengeceknya dari SIM.
  3. Fungsi SIM A atau lainnya juga sebagai data registrasi yang digunakan untuk kepentingan penyelidikan kepolisian. Dapat pula dipakai untuk mendukung kegiatan penyidikan dan identifikasi forensik.
CEK PENAWARAN TERBAIK YARIS DI SINI!

Baca Juga:4 Cara Membuat Garasi Mobil Sederhana

Jenis dan fungsi tiap SIM

Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia ternyata tidak hanya satu, melainkan ada delapan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai jenis dan fungsi tiap SIM.

1. SIM A

Fungsi SIM A adalah sebagai dokumen resmi yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudi. Jenis kendaraannya adalah mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat yang tidak lebih dari 3500 kg.

2. SIM B1

SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan yang jumlah beratnya lebih dari 3500 kg.

3. SIM B2

Bisa dibilang SIM B2 adalah khusus. Maksudnya, izin mengemudi ini diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandeng, dan kendaraan penarik dengan berat yang lebih dari 1000 kg.

4. SIM C

SIM yang dijadikan syarat bagi setiap orang agar bisa mengemudikan sepeda motor. Setiap pengendara motor wajib memiliki SIM C.

5. SIM D

SIM yang satu ini mungkin jarang Anda dengar karena memang tergolong surat izin khusus. SIM D diberikan kepada orang-orang tertentu yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

6. SIM A Umum

SIM A Umum diterbitkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang. Namun, berat angkutan tidak boleh melebihi batas maksimal 3500 kg.

7. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum dipakai untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum. Namun, dengan aturan bahwa muatan angkutnya tidak boleh lebih dari 3500 kg.

8. SIM B2 Umum

Untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandeng, maka Anda harus memiliki SIM B2 Umum. Namun, muatan angkutnya tidak boleh lebih dari 1000 kg.

Baca Juga:Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara Tepat

Fungsi SIM A adalah sebagai dokumen bukti yang menunjukkan bahwa AutoFamily legal dan boleh mengemudikan mobil di jalan raya. SIM ini wajib dimiliki sebelum Anda bisa mengendarai mobil di jalan. Selain kelengkapan dokumen, jangan lupa lengkapi servis kendaraan di bengkel Auto2000.KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.


digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.