unnamed_(3)_(1).jpg

Cara Bikin dan Daftar SIM Online dari Rumah

Diterbitkan2 Feb 2024

Pandemi COVID-19 cukup memberi banyak kesulitan bagi seluruh lapisan masyarakat. Beraktivitas di luar rumah menjadi lebih rentan. Mau tidak mau, aktivitas menjadi lebih sering dilakukan di rumah saja. Namun dengan kemajuan teknologi yang ada pada saat ini AutoFamily tidak perlu khawatir, misalnya saat ingin mendaftar Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa melakukan pendaftaran SIM dari rumah secara online.


Sekarang Korlantas tela mengeluarkan aplikasi digital Korlantas Polri yang melayani perpanjangan SIM secara online. Anda bisa langung download aplikasi ini di Play Store atau App store dengan mengetik SINAR, SIM Nasional Presisi.


Namun untuk permohonan SIM baru belum bisa dilakukan melalui aplikasi ini. Informasi terakhir, pengembangan masih terus dilakukan oleh korlantas. Meskipun begitu, Anda bisa melakukan permohonan pembuatan SIM online melalui website resmi Korlantas.


Registrasi yang dilakukan secara online didukung pula oleh keunggulan seperti menentukan jadwal kedatangan ke kantor Satpas terdekat. Kalau sudah begini, maka akan jauh lebih mudah. Ingin tahu lebih lengkap mengenai langkah-langkah daftar Surat Izin Mengemudi online dari rumah? Simak rangkumannya di bawah ini:


Langkah-langkah Daftar SIM Online dengan Mudah

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Penjelasannya bisa Anda perhatikan berikut ini.


  1. Anda perlu melakukan registrasi online di dalam website Korlantas Polri(http://sim.korlantas.polri.go.id/).Tenang saja, proses pendaftaran ini berlangsung dengan cepat asalkan Anda sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti KTP dan surat keterangan lainnya.
  2. Setelah membuka website tersebut, klik meu SIM untuk melakukan Pendaftaran SIM Online yang berada di halaman depan. Sekarang saatnya Anda memulai proses pendaftaran.
  3. Di dalam halaman ini, ada beberapa bagian yang harus Anda isi sesuai dengan permintaan. Isi data permohonan seperti: golongan atau jenis SIM (SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D), jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
  4. Selanjutnya, Anda bisa memulai isi data diri. Isi bagian ini secara lengkap dan jelas sesuai dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk). Begitu juga dengan masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
  5. Anda juga akan diminta untuk mengisi data keadaan darurat. Data ini sangat berguna untuk Anda ketika mengalami insiden di tengah jalan.
  6. Sekarang Anda harus melakukan konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya. Periksa semua informasi dengan saksama agar tidak ada yang salah. Jika sudah, saatnya lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  7. Di dalam bagian pembayaran, lakukan pembayaran pendaftaran SIM dengan memilih metode pembayaran pendaftaran SIM yang telah tersedia. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
  8. Kemudian Anda diminta untuk memilih jadwal kedatangan ke Satpas.
  9. Anda akan diminta mengisi rekening pengembalian dana. Mengapa ada bagian ini? Ketika proses pembuatan SIM tidak bisa dilanjutkan karena pemohon mengundurkan diri atau tidak lolos ujian, maka dana akan dikembalikan.
  10. Terakhir, Anda tinggal menyetujui pendaftaran SIM online.

Baca juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Syarat Pembuatan SIM Online

Persyaratan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi. Terdapat empat persyaratan untuk mendapatkan SIM baru yang harus Anda penuhi. Berikut ini persyaratan tersebut.


1. Usia

Usia menjadi syarat pertama yang dipertimbangkan untuk mendapatkan SIM baru. Berikut rentang usia AutoFamily yang bisa membuat SIM:


  • SIM A minimal sudah berusia 17 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 berusia 20 tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.


2. Administrasi

Adapun pembuat SIM harus memenuhi kelengkapan administrasi berikut:


  • Mengisi dan menunjukkan tanda bukti pendafaraan secara online.
  • Melampirkan KTP.
  • Melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah atau retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Syarat Kesehatan

Terdapat 2 kriteria kesehatan yang harus dipenuhi saat mendaftar SIM secara online.

  • Melakukan evaluasi kesehatan fisik yang mencakup pengujian penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, serta fungsi anggota tubuh lainnya.
  • Melakukan evaluasi kesehatan mental yang meliputi tes kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek kepribadian.

4. Lulus Ujian

Persyaratan paling penting untuk mendapatkan SIM adalah lulus sejumlah tes yang diujikan. Untuk ujiannya sendiri meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Pastikan AutoFamily lulus semua ujian ini.


Baca juga: Cara Bayar Samsat Online Kendaraan Terupdate


Langkah Pembuatan SIM Online di Aplikasi

Ini langkah-langkah pembuatan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:


  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Lakukan verifikasi data Anda
  3. Pilih menu "SIM"
  4. Pilih "Pendaftaran SIM"
  5. Terus mengikuti pengisian data lainnya
  6. Lakukan pembayaran yang diminta
  7. Lakukan ujian teori SIM
  8. Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik
  9. Ambil SIM setelah lulus ujian


Langkah Selanjutnya Untuk Pembuatan SIM Online

Setelah mengikuti langkah cara bikin SIM online, sekarang Anda hanya perlu datang ke kantor Satpas dengan membawa bukti registrasi. Tentunya sesuai dengan lokasi kantor dan juga jadwal kedatangan. Anda akan melakukan beberapa tahap lainnya.

Pertama adalah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya melakukan proses foto dan pengambilan sidik jari. Langkah terakhir adalah melakukan ujian praktik dan teori dalam berkendara.


Kalau semua tes lancar, maka SIM Anda bisa segera jadi. Selamat! Sekarang Anda sudah bisa mengendarai mobil dengan ketentuan hukum yang berlaku karena telah memiliki SIM. Bagaimana? Proses pendaftaran dan ujian untuk mendapatkan SIM mudah, bukan?Semoga cara daftar SIM online di artikel ini bermanfaat untuk Anda.


Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi Sinar dengan Praktis

Setelah berhasil mendapatkan SIM secara online, langkah selanjutnya adalah memilih mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Penting untuk memilih mobil dengan hati-hati dan sesuai dengan selera serta kenyamanan pribadi. Baik pria maupun wanita terkadang memiliki preferensi berbeda dalam memilih mobil yang tepat untuk mendukung perjalanannya. Mulai dari fitur hingga faktor konsumsi bahan bakar harus dipertimbangkan secara cermat sebelum membeli mobil. Dengan memilih mobil yang tepat, Anda dapat merasa lebih percaya diri dan nyaman dalam mengemudi setelah memiliki SIM.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.