
Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya Terbaru
Diterbitkan30 Jan 2025
Informasi pemutihan pajak kendaraan Surabaya sangat penting bagi para wajib pajak, terutama bagi Anda yang kendaraannya terdaftar di SAMSAT Kota Surabaya dan memiliki denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, pemutihan ini hanya berlaku dalam durasi waktu tertentu, lantaran menyesuaikan kebijakan dari pemprov Jatim. Supaya Anda tidak ketinggalan informasi, simak uraian lengkap berikut ini.
Mengenal Pemutihan Pajak
Apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor? Pemutihan pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah berkaitan dengan denda PKB. Kebijakan ini membuat wajib pajak berpeluang menghapus denda PKB yang dibebankan kepadanya.
Pemutihan pajak kendaraan di Surabaya sendiri diatur oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat Surabaya merupakan bagian dari provinsi tersebut. Pemerintah Jawa Timur sendiri rutin menggelar pemutihan pajak kendaraan setiap tahun. Tujuannya untuk mendorong wajib pajak menunaikan kewajiban mereka. Jika wajib pajak melakukan kewajibannya, maka aliran pendapatan daerah pun akan lancar.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak di Surabaya menawarkan pembebasan pajak daerah serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk memanfaatkan kesempatan ini, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. STNK dan BPKB Asli
Anda wajib membawa dokumen penting berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Kedua dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Pastikan dokumen tersebut masih dalam kondisi baik dan sesuai dengan data kendaraan Anda.
2. KTP Pemilik Asli
Sertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik pemilik kendaraan yang terdaftar. Data pada KTP harus sesuai dengan informasi yang tercantum dalam STNK dan BPKB. Jika data tidak sesuai, Anda mungkin akan diminta melengkapi dokumen tambahan untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut.
3. Kuitansi Jual Beli Bermaterai
Jika kendaraan yang akan didaftarkan merupakan kendaraan bekas atau second-hand, Anda harus melengkapi dokumen dengan kuitansi jual beli yang sah. Pastikan kuitansi tersebut ditandatangani oleh penjual dan pembeli, serta telah dilengkapi dengan materai senilai Rp 6.000. Kuitansi ini akan menjadi bukti sah bahwa kendaraan telah berpindah tangan.
4. Surat Pelepasan dan Stempel Perusahaan
Apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama sebuah perusahaan (PT), Anda harus membawa surat pelepasan hak dari perusahaan tersebut. Surat ini harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dilengkapi dengan stempel perusahaan. Dokumen ini diperlukan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan ke nama pribadi atau pihak lain.
5. Cek Fisik Kendaraan di SAMSAT
Kendaraan yang akan didaftarkan harus dibawa langsung ke kantor SAMSAT untuk menjalani proses cek fisik. Petugas SAMSAT akan memeriksa kondisi fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tercantum dalam dokumen. Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik agar proses ini berjalan lancar.
6. Surat Kuasa
Jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir secara langsung untuk mengurus proses pemutihan, Anda dapat mewakilkan proses tersebut kepada orang lain. Namun, pastikan Anda membuat surat kuasa yang sah, ditandatangani oleh pemilik kendaraan asli, dan dilengkapi dengan fotokopi KTP pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa.
7. Fotokopi Dokumen
Selain membawa dokumen asli, Anda juga diwajibkan untuk menyediakan fotokopi semua dokumen yang disebutkan sebelumnya. Buatlah minimal tiga rangkap fotokopi untuk keperluan administrasi di SAMSAT. Langkah ini penting untuk memastikan proses pemutihan pajak dapat dilakukan tanpa hambatan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Surabaya 2024
Lalu, bagaimana mekanisme pemutihan pajak kendaraan di Surabaya sendiri? Sebagai bagian dari Provinsi Jawa Timur, kebijakan pemutihan pun berlaku di Surabaya. Kebijakan tersebut bahkan rutin dijalankan tiap tahunnya.
Dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak pada periode tertentu. Untuk itu, Pastikan untuk selalu memeriksa jadwal terbaru melalui situs resmi atau layanan informasi Samsat Jawa Timur.
Pengajuan pembebasan pajak dapat dilakukan baik secara online maupun langsung di kantor Samsat terdekat. Pemerintah juga menyediakan layanan online untuk mempermudah proses pengajuan pemutihan bagi masyarakat.
Program pemutihan dan insentif di Surabaya juga mencakup diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besaran diskon PKB untuk kendaraan roda dua dan tiga adalah sebesar 15%. Sedangkan untuk kendaraan roda empat akan mendapat diskon sebesar 5%. Diskon berlaku bagi wajib pajak yang lewat jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo.
CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA AVANZA DI SINI!
Selain penting untuk memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor Anda telah dibayarkan sesuai peraturan pemerintah, menjaga mobil untuk tetap optimal secara keseluruhan juga menajadi hal yang tak kalah penting. Sebab itu, bagi AutoFamily yang berada di Surabaya, kunjungi bengkel Auto2000 terdekat untuk melakukan perawatan mobil agar berkendara dapat tetap nyaman dan aman. Cek lokasi Auto2000 Surabaya di Auto2000 Digiroom.
Apa Saja yang Tercakup dalam Pemutihan?
Selain mencatat waktu diselenggarakannya pemutihan, AutoFamily juga perlu tahu apa saja biaya yang termasuk dalam program tersebut. Berikut beberapa kemudahan yang ditawarkan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor Surabaya tahun ini berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022:
- Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
- Penghapusan PKB progresif.
- Diskon pokok pajak kendaraan bermotor dan pkb bea balik nama. Untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 15%, sedangkan untuk roda empat sebesar 5%. Berlaku untuk objek pajak yang sudah lewat jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo.
- Bebas pajak kendaraan bermotor khusus untuk mobil listrik, baik kendaraan baru maupun lama.
- Bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor. Biaya tersebut mencakup tujuh biaya pengurusan yaitu:
- Biaya balik nama.
- Biaya mutasi (untuk wajib pajak yang pindah wilayah SAMSAT).
- Biaya PKB.
- Biaya asuransi Jasa Raharja.
- Biaya cetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Biaya BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
- Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia) atau plat nomor.
Di luar biaya yang disebutkan di atas, wajib pajak juga tetap harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan asli. Misalnya, saat melakukan cabut berkas, wajib pajak tetap harus membayar biayanya sebesar Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau Rp250.000 untuk kendaraan roda empat.
Kenapa Pemutihan Pajak Kendaraan Dibutuhkan?
Sampai Januari 2025, belum ada informasi resmi yang diberikan perihal jadwal pemutihan pajak kendaraan di Surabaya. Terakhir, pemerintah provinsi Jawa Timur melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan ini pada Oktober 2024.
Perlu AutoFamily ketahui bahwa pemutihan ini merupakan hal yang penting pasalnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah bahkan menghimbau seluruh wajib pajak di Surabaya maupun daerah lain di Jawa Timur untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan agar meringankan beban pembayaran pajak kendaraan Anda.
Berapa Biaya Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda 4?
Agar AutoFamily dapat mempercepat proses pemutihan pajak kendaraan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu besaran biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pemutihan pajak seperti biaya pajak dan balik nama. Adapun besaran biaya yang dibutuhkan untuk pajak dan balik nama kendaraan bermotor antara lain:
- Pajak Tahunan Kendaraan: Cek pada STNK kendaraan Anda.
- SWDKLLJ Mobil: Rp143.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Penerbitan STNK: Rp200.000
- Penerbitan BPKB: Rp375.000
- Pendaftaran proses balik nama: Disesuaikan dengan aturan kantor samsat setempat
- Proses balik nama: 1% dari NJKB
Baca Juga: Selain Umur, Cari Tahu Persyaratan Bikin SIM A
Bagi AutoFamily yang merupakan wajib pajak kendaraan bermotor Surabaya, jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Dengan memanfaatkan program pemutihan di Surabaya ini, Anda tidak harus merogoh kocek terlalu dalam untuk membayar biaya kendaraan. Program ini menjadi bentuk usaha pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
Selain membayar pajak, jangan lupa juga untuk melakukan perawatan kendaraan di bengkel Auto2000.Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.