Siapa yang tidak panik ketika kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Jika STNK hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor yang dimiliki. Sangat besar kemungkinan bagi AutoFamily untuk ditilang jika kedapatan tidak memiliki STNK.
Oleh sebab itu, AutoFamily perlu memahami cara mengurus STNK hilang yang tepat agar tidak cemas dan bingung saat berkendara.
Cara-Cara Mengurus STNK Hilang
Lalu, bagaimana cara mengurus STNK hilang sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku? Berikut ini adalah panduan bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dilansir dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
1. Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat
Apa yang AutoFamily lakukan ketika menyadari STNK hilang? Konfirmasi pada orang rumah? Boleh saja, tetapi setelah itu segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan STNK. Surat kehilangan ini nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK yang baru.
Baca juga: Begini Caranya Mengurus SIM yang Hilang
2. Lengkapi Berkas Kelengkapan Administratif
Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen untuk mengurus penggantian STNK yang hilang sebagai berikut:
KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
Fotokopi STNK yang hilang.
Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
BPKB (asli dan fotokopi).
3. Datang ke Kantor Samsat
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor Samsat yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online
4. Cek Fisik Kendaraan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor Samsat adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi.
Proses yang dilakukan di kantor Samsat juga akan cukup panjang. Supaya tidak bingung AutoFamily bisa memperhatikannya pada poin-poin di bawah ini:
Mengisi Formulir Pendaftaran: Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari Samsat): Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II: Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor: Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. Jika Anda sudah membayar biaya pajak tahapan ini bisa langsung dilewatkan.
Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru: Biaya mengurus STNK hilang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Penerbitan STNK untuk roda 2 atau 3 = Rp100.000
Pengesahan STNK untuk roda 2 atau 3 = Rp25.000
Penerbitan STNK roda 4 atau lebih = Rp200.000
Pengesahan STNK roda 4 atau lebih = Rp50.000
DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA KIJANG INNOVA DI AUTO2000
5. Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi. Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga seperti KTP, SIM, STNK, dan BPKB untuk disimpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.
Baca juga: 7 Jenis Kerusakan Jalan yang Harus Diwaspadai Pengemudi
Itu dia beberapa cara pengurusan STNK hilang yang dapat AutoFamily terapkan sewaktu-waktu jika diperlukan. Sebaiknya jangan lupa membawa STNK saat berkendara. Hal lain yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan mobil AutoFamily selalu dalam kondisi prima dan terawat. Auto2000 siap membantu AutoFamily memberikan pelayanan dan perawatan terbaik untuk seluruh suku cadang dan perangkat mobil lainnya.
AutoFamily juga dapat menikmati berbagai paket layanan service dari Dealer Toyota Bekasi bagi yang berdomisili di Bekasi. Nikmati seluruh layanan terbaik seperti servis perawatan berkala maupun pekerjaan perbaikan umum yang berkaitan dengan mesin, sasis atau rangka kendaraan, serta kelistrikan untuk seluruh model Toyota.
Anda bisa langsung mengunjungi Auto2000 Digiroom untuk melakukan penjadwalan kedatangan secara online. Melalui website yang sama, Anda bisa menemukan semua layanan dan informasi tentang otomotif. Test drive, trade in, hingga update mobil Toyota yang terbaru bisa langsung didapatkan di Auto2000 Digiroom!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.