urus-stnk-hilang-dan-biaya.jpeg

Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya

Diterbitkan30 Agu 2023

Siapa yang tidak panik ketika kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Jika STNK hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor yang dimiliki. Sangat besar kemungkinan bagi AutoFamily untuk ditilang jika kedapatan tidak memiliki STNK, baik untuk kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4.


Oleh sebab itu, AutoFamily perlu memahami cara mengurus STNK hilang yang tepat agar tidak cemas dan bingung saat kehilangan STNK.


Langkah-Langkah Mengurus STNK yang Hilang

Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku? Jangan khawatir, ternyata cara mengurus STNK hilang cukup mudah.


Berikut ini adalah panduan bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dilansir dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


1. Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Apa yang AutoFamily lakukan ketika menyadari STNK hilang? Konfirmasi pada orang rumah? Boleh saja, tetapi setelah itu segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan STNK. Surat kehilangan ini nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK yang baru.


Baca juga: Begini Caranya Mengurus SIM yang Hilang

2. Lengkapi Berkas Kelengkapan Administratif

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen untuk mengurus penggantian STNK yang hilang sebagai berikut:

  1. KTP pemilik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
  4. BPKB (asli dan fotokopi).

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke kantor Samsat terdekat. Kantor Samsat sendiri merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.


Pemilik kendaraan bermotor lalu bisa meminta dan mengisi formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Jangan lupa juga untuk membawa kendaraan yang STNKnya hilang pada proses ini.


Selain itu, jika ada tunggakan pajak atau sudah memasuki jatuh tempo maka Anda harus membayar tagihan pajak tersebut terlebih dahulu.


Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online


4. Cek Fisik Kendaraan

Jika Anda sudah berada di dekat kantor Samsat, langkah berikut yang harus Anda lakukan di Kantor Samsat adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi.


Proses yang dilakukan di kantor Samsat juga akan cukup panjang. Supaya tidak bingung AutoFamily bisa memperhatikannya pada poin-poin di bawah ini:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran: Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
  • Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari Samsat): Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II: Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor: Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. Jika Anda sudah membayar biaya pajak tahapan ini bisa langsung dilewatkan.
  • Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru: Biaya mengurus STNK hilang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016.

DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA KIJANG INNOVA DI AUTO2000


5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Lalu, tunggulah proses penerbitan STNK baru selesai.


Bila sudah selesai, Anda akan mendapat panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi. Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga seperti KTP, SIM, STNK, dan BPKB untuk disimpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.

Berapa Lama Waktu Mengurus STNK Hilang?

Estimasi waktu yang diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang di kantor Samsat adalah antara 21 Menit hingga 1 jam. Rentang waktu ini mencakup tahapan mulai dari pemeriksaan berkas persyaratan hingga penyerahan STNK dan SKKP.


Baca juga: 7 Jenis Kerusakan Jalan yang Harus Diwaspadai Pengemudi


Itu dia beberapa cara pengurusan STNK hilang yang dapat AutoFamily terapkan sewaktu-waktu jika diperlukan. Sebaiknya jangan lupa membawa STNK saat berkendara.


Sekian informasi yang dapat Auto2000 sampaikan mengenai cara mengurus STNK hilang. Selain itu, Auto2000 juga memiliki berbagai artikel dan informasi penting seputar otomotif lainnya. Salah satunya adalah mengenai pentingnya servis rutin bagi performa mobil. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai pentingnya service berkala mobil.


Pastikan mobil AutoFamily selalu dalam kondisi prima dan terawat.Auto2000 siap membantu AutoFamily memberikan pelayanan dan perawatan terbaik untuk seluruh suku cadang dan perangkat mobil lainnya.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.