AutoFamily yang berdomisili di Jogja, mengetahui lokasi kamera tilang elektronik Jogja menjadi suatu informasi yang krusial. Kamera tilang elektronik digunakan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas, dan jika Anda tahu di mana lokasinya, Anda dapat lebih hati-hati dalam berkendara.
Pengetahuan tentang lokasi kamera tilang elektronik di Jogja juga dapat membantu menciptakan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Alhasil, Anda bisa berkontribusi menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib, serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Upaya agar tidak terkena tilang juga bisa dilakukan dengan servis mobil berkala di bengkel Auto2000 terdekat. Caranya dengan memastikan komponen penting mobil berfungsi dengan baik, seperti mesin, oli, hingga kondisi ban. Bengkel resmi Toyota selalu siap meningkatkan performa mobil Anda.
Ada pun lokasi spesifikasi kamera tilang elektronik di Jogja dapat AutoFamily simak pada uraian lengkap di bawah ini.
Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jogja
Jogja menjadi salah satu kota yang menerapkan sistem tilang elektronik untuk mengawasi dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Supaya Anda bisa berkendara dengan baik dan mematuhi peraturan berkendara, berikut ini daftar lokasi kamera tilang elektronik yang perlu Anda ketahui.
Jalan Ring Road Utara
Jalan Ring Road Selatan
Jalan Solo
Jalan Magelang
Jalan Gejayan
Jalan Kaliurang
Jalan Malioboro
Jalan Sudirman
Jalan Urip Sumoharjo
Jalan Seturan
Jalan Adisucipto
Jalan Ahmad Yani
Jalan Suryodiningratan
Jalan Kusumanegara
Jalan Jenderal Sudirman
Baca juga: Cara Kerja Tilang Elektronik: Mekanisme & Jenisnya
Fungsi kamera tilang elektronik adalah untuk merekam nomor plat kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar lampu merah, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca juga: Pentingnya No. Referensi Pelanggaran ETLE e-Tilang
Peraturan dan Hukum Terkait E-Tilang di Jogja
Ketentuan yang berkaitan dengan penegakan aturan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan perangkat elektronik dijelaskan dalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menjelaskan bahwa peralatan elektronik dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya penegakan hukum terkait lalu lintas dan angkutan jalan, serta hasilnya memiliki keabsahan sebagai bukti yang dapat diajukan di pengadilan.
Di samping itu, Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan pada temuan hasil pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, serta rekaman yang dihasilkan dari penggunaan perangkat elektronik.
Berdasarkan UU tersebut, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi tilang elektronik secara nasional. Jenis-jenis pelanggaran tersebut mencakup:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Berkendara sambil menggunakan ponsel.
Melanggar batas kecepatan.
Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor sama sekali.
Berkendara melawan arah lalu lintas.
Melanggar lampu merah.
Tidak mengenakan helm.
Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.
Tidak menyalakan lampu kendaraan saat malam dan siang hari pada sepeda motor.
Baca juga: Besaran Denda Ganjil Genap dan Cara Membayarnya
Tips Berkendara dengan Tertib di Jogja
Berkendara dengan tertib di Jogja ataupun di berbagai jalanan di daerah lain tentu sangat penting, terdapat beberapa tips yang dapat Anda implementasikan saat berkendara. Yuk simak beberapa tipsnya berikut ini.
1. Memahami Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jogja
Lokasi kamera tilang elektronik di Jogja biasanya ditempatkan di jalan raya dan persimpangan yang sering menjadi tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas dan menjaga kecepatan kendaraan. Lebih baik lagi jika Anda memahami lokasi-lokasi strategis di mana kamera ini beroperasi, sehingga Anda bisa lebih berhati-hati saat melintasi area tersebut.
2. Menjaga Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya
Batas kecepatan kendaraan di jalan raya di Jogja bervariasi tergantung pada jenis jalan dan lokasinya. Pengemudi di Jogja harus selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan menjaga kecepatan kendaraan agar tidak melampaui batas yang ditentukan. Kamera tilang elektronik seringkali mendeteksi pelanggaran terkait kecepatan, jadi mematuhi batas kecepatan adalah cara efektif untuk bisa berkendara dengan aman.
Baca juga: Ini Dia Lokasi Tilang Elektronik Nasional
3. Memastikan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan
Penting bagi AutoFamily untuk selalu membawa serta surat-surat kendaraan yang lengkap, termasuk STNK, SIM, dan surat jalan. Kehadiran surat-surat ini sangat penting, karena petugas tilang elektronik mungkin memeriksanya jika ada pelanggaran yang terdeteksi.
Anda juga bisa memeriksa status tilang elektronik kendaraan Anda melalui website resmi Samsat DIY dengan memasukkan nomor plat kendaraan, sehingga Anda dapat memantau apakah ada pelanggaran yang perlu Anda atasi.
Jadi, penting sekali bagi AutoFamily mengetahui lokasi kamera tilang elektronik Jogja agar tidak terkena tilang. Pastikan juga mengikuti tips berkendara dengan tertib yang telah dijelaskan di atas agar pengalaman berkendara Anda makin optimal.
Baca juga: 3 Pilihan Rute Jakarta-Jogja Naik Mobil Pribadi
Dalam upaya bisa berkendara dengan tertib, AutoFamily juga perlu servis mobil berkala agar performa mobil selalu dalam keadaan optimal, termasuk mengganti aksesoris Toyota seperti busi, dan lainnya. Jadi, tunggu apalagi? Kunjungi Auto2000 sekarang juga untuk tingkatkan pengalaman berkendara Anda.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.