cara-kerja-tilang-elektronik.jpg

Memahami Cara Kerja Tilang Elektronik

Diterbitkan19 Sep 2023

Apakah AutoFamily sudah mengetahui cara kerja tilang elektronik? Sistem tilang elektronik yang baru saja dikenalkan beberapa bulan belakangan sudah bisa Anda temukan di beberapa titik jalanan di berbagai provinsi Indonesia.

Sistem tilang elektronik ini diberlakukan untuk kepentingan seluruh pihak yaitu masyarakat dan kepolisian. Diharapkan penggunaannya dapat membuat pelanggar merasa jera serta menjadikan aktivitas penerapan hukum lebih efisien. Jika AutoFamily belum memahami apa itu sistem tilang elektronik, coba perhatikan informasi lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Sistem tilang elektronik atau yang juga disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan teknologi terbaru untuk mengaplikasikan aturan lalu lintas di wilayah Indonesia. Sistem ETLE didukung dengan dipasangnya kamera tilang elektronik di sejumlah ruas jalan. Kamera-kamera tersebut berfungsi sebagai kamera pengawas terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas. Jika ada pelanggaran lalu lintas yang terjadi, maka kamera ETLE pun akan merekamnya dan pengemudi bisa mendapatkan sanksi tilang tanpa dihentikan oleh polisi.

Sistem satu ini mulai diberlakukan pada bulan April tahun 2022 oleh Polda Metro Jaya di seluruh provinsi di Indonesia melalui berbagai tahapan.Setiap tahapan yang ada, Korlantas Polri terus menambahkan jumlah kamera tilang elektronik serta daerah yang menerapkan ETLE. Jadi jangan langsung menerobos lampu merah atau melanggar aturan lainnya meski Anda tidak melihat adanya petugas yang berjaga di jalan raya.

Sangat mungkin Anda akan langsung dikirimkan surat tilang oleh Korlantas Polri. Namun memang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pengguna jalan untuk mematuhi setiap aturan lalu lintas agar keselamatan dan keamanannya terjaga. Jadi bukan hanya karena ada atau tidak ada polisi yang berjaga baru Anda mematuhi peraturan.

DAPATKAN LAYANAN TERBAIK UNTUK MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Dikenakan Tilang Elektronik

Lantas, pelanggaran lalu lintas apa saja yang bisa dikenakan lewat tilang elektronik?

Berdasarkan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknyaada 7 jenis pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan roda empat yang bisa terkenatilang elektronik, yakni:

Berikut ini rinciannya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

  • Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi roda empat

  • Menggunakan smartphone saat berkendara

  • Melanggar batas kecepatan

  • Menggunakan plat nomor palsu/tidak berplat sama sekali

  • Melawan arus lalu lintas

  • Melanggar lampu lalu lintas

Cara Kerja Tilang Elektronik

Cara kerja tilang elektronik dari penangkapan bukti dengan kamera sampai diteruskannya informasi tilang kepada pelanggar terbagi menjadi 5 tahapan. Semuanya dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah dibuat. Inilah cara kerja tilang elektronik yang dilansir dari situs Korlantas Polri:

Tahap 1

Perangkat kamera ETLE yang sudah dipasang mulai menangkap pelanggaran lalu lintas yang muncul dari monitor. Jika memang ada masyarakat yang telah melanggar dan tertangkap kamera tilang elektronik, maka barang bukti pelanggaran berupa media foto atau video tersebut akan diteruskan kepada Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Tahap 2

Bukti pelanggaran tersebut akan mulai diidentifikasi oleh petugas dengan menggunakan ERI alias Electronic Registration and Identification. ERI sendiri adalah data yang dimiliki oleh Korlantas Polri untuk membuktikan identitas kendaraan tersebut.

Baca juga:Informasi Wilayah Ganjil-Genap Jakarta Terbaru

Tahap 3

Setelah identitas kendaraan dan pemilik kendaraan didapatkan maka petugas akan meneruskan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan pelanggaran yang telah dilakukan. Jadi pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang menunjukkan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran sesuai penangkapan kamera ETLE yang menjadi bukti nyata.

Konfirmasi dilakukan sebagai awal penindakan tilang terhadap pemilik kendaraan. Pasalnya ada kemungkinan bahwa kendaraan yang melanggar sudah tidak lagi dimiliki oleh orang yang menerima surat konfirmasi. Itu sebabnya penerima surat perlu melakukan konfirmasi sesuai dengan fakta yang ada.

Tahap 4

Konfirmasi oleh penerima surat bisa dilakukan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Waktu yang diberikan untuk melakukan konfirmasi hanya 8 hari terhitung sejak penerimaan surat tersebut.

Jika ternyata konfirmasi tidak juga diberikan setelah jangka waktu tersebut maka kepolisian akan melakukan blokir sementara bagi STNK kendaraan tersebut.

Tahap 5

Surat konfirmasi yang telah diterima oleh petugas akan diteruskan kepada pihak terkait agar surat tilang bisa diterbitkan. Nantinya pelanggar perlu membayar denda tilang melalui BRI Virtual Account atau BRIVA yang tertera di dokumen penilangan.

Baca juga:Membedah Arti Plat Putih Pada Mobil

3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Pembayaran denda tilang dilakukan dengan tiga cara melalui bank yang dipilih oleh Korlantas Polri. Pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat atau melalui internet banking dan mobile banking. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Datang ke Kantor Cabang Bank yang Sudah Ditunjuk

Pergi ke kantor cabang BRI terdekat bisa memudahkan Anda dalam proses pembayaran karena setiap langkahnya bisa dibantu oleh petugas setempat. Apabila Anda tidak mengerti cara melakukannya maka langsung saja bertanya.

Biasanya Anda akan diarahkan untuk mengambil nomor antrian agar bisa dilayani sesuai urutan kedatangan. Kemudian petugas bank akan mengarahkan Anda untuk mengisi slip sesuai kebutuhan.

Setelah Anda dipanggil oleh teller maka proses pembayaran akan langsung dibantu. Jika semua proses telah selesai maka Anda akan kembali diberikan slip sebagai bukti sah bahwa pembayaran berhasil dilakukan. Simpan slip tersebut sebagai bukti sah bahwa Anda telah melakukan pembayaran.

2. Menggunakan Internet Banking

Menggunakan internet banking untuk melakukan pembayaran sangat mudah dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Coba ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Buka website resmi Bank yang sudah ditunjuk.

  2. Kemudian login sesuai user ID dan password yang telah Anda atur sebelumnya.

  3. Cari menu Pembayaran Tagihan dan Pembayaran.

  4. Masukkan 15 angka yang menjadi nomor pembayaran tilang.

  5. Nantinya di layar laptop atau komputer Anda akan tertera informasi detail mengenai tilang seperti jumlah denda serta nama pelanggar. Pastikan informasi tersebut sudah sesuai dengan data pribadi Anda.

  6. Lanjutkan proses pembayaran dengan memasukkan password dan mToken.

  7. Kemudian klik Cetak atau Simpan Struk agar bukti pembayaran yang sah berhasil didapatkan.

  8. Berikan bukti pembayaran ke pihak terkait agar barang yang disita bisa dikembalikan.

DAPATKAN PROMO DAN KUPON MENARIK UNTUK ANDA HANYA DI AUTO200

3. Menggunakan Mobile Banking

Serupa dengan internet banking, proses pembayaran menggunakan mobile banking juga sangat mudah dilakukan. Kali ini cukup dengan membuka aplikasi mobile banking dari bank yang ditunjuk dan lanjutkan proses pembayaran. Berikut langkah-langkah melakukannya:

  1. Login mobile banking.

  2. Cari menu Pembayaran

  3. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tertera di surat tilang.

  4. Ketik jumlah nominal denda yang harus dibayarkan.

  5. Masukkan pin Anda.

  6. Jika pembayaran berhasil dilakukan maka akan ada notifikasi melalui SMS sebagai bukti pembayaran.

  7. Simpan SMS tersebut untuk nantinya ditunjukkan kepada pihak terkait agar barang yang disita bisa dikembalikan.

Baca juga:Seperti Inilah Cara Bayar Tilang Elektronik dengan Mudah

Keberadaan teknologi keamanan yang makin canggih membuat AutoFamily harus makin jeli serta disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jadilah Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik agar makin banyak masyarakat yang melihat teladan Anda.

Mari wujudkan lingkungan berkendara yang baik dan aman agar Anda dan seluruh pengguna jalan dapat merasakan manfaatnya. Namun selain menjadi warga negara yang baik, AutoFamily juga harus menjadi pemilik mobil yang bertanggung jawab dengan melakukan perawatan secara berkala.

Bawalah mobil kesayangan Anda ke bengkel Auto2000 agar pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap komponen mesin bisa dilakukan. Pemeriksaan ini berguna memastikan kondisi kendaraan tetap prima serta bisa digunakan berkendara di jalanan dengan aman.

Jadwalkan kedatangan Anda melalui Auto2000 Digiroom sekarang juga! Dapatkan semua layanan terbaik untuk mobil Toyota Anda hanya di Auto2000!

Semoga informasi mengenai definisi, proses pembayaran hingga cara kerja tilang elektronik bermanfaat bagi AutoFamily. Temukan tips dan informasi bermanfaat lainnya dengan mengunjungi Auto2000 Digiroom.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.