lokasi_tilang_elektronik.png

Ini Dia Lokasi Tilang Elektronik Nasional

Diterbitkan3 Apr 2021

Tilang elektronik secara nasional tahap pertama diberlakukan oleh pihak kepolisian lalulintas. Pemberlakuan lokasi tilang elektronik yang berbasis teknologi digital ini kabarnya diterapkan di berbagai kota.

Tentu AutoFamily penasaran bukan lokasi kota mana saja yang diberlakukan tilang elektronik ini? Memang, ada atau tidak diterapkannya tilang elektronik alias ETLE ini kita harus selalu mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku.

Mengutip dari situs resmi NTMC Polri pada 22 Maret 2021, disebutkan bahwa ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia. Tentu saja yang sudah lebih dahulu ada di Polda Metro Jaya.

DAPATKAN PENAWARAN MENARIK PEMBELIAN TOYOTA RUSH DI AUTO2000

Selain Polda Metro Jaya, lokasi tilang elektronik juga diterapkan di Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik secara nasional di 12 Polda ini semoga saja bisa meningkatkan kepatuhan berlalulintas bagi masyarakat. Bahkan pihak kepolisian lalulintas juga berharap bahwa langkah ini dapat menindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

Diberlakukannya lokasi tilang elektronik di berbagai kota ini serupa dengan yang lebih dahulu dijalankan di dalam kota Jakarta. Setidaknya ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh sistem tilang elektronik nasional.

BACA JUGA:Pemerintah Tinjau Relaksasi Pajak PPnBM

Hal tersebut berdasarkan dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mulai dari melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berponsel sambil mengemudi, pakai pelat nomor palsu dan lainnya siap ditindak oleh sistem tilang canggih ini.

Lagi pula, jika ada pengemudi yang nekat melanggar sejumlah aturan tersebut sebenarnya bukan hanya melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan cedera.

Contohnya saat tidak mengenakan sabuk keselamatan. Hal ini tak bisa dianggap sepele, sebab ketika terjadi tabrakan maka tak ada yang menahan badan Anda membentur bagian depan.

Bahkan pelanggaran mengoperasikan ponsel sambil mengemudi tak kalah berbahayanya. Sebab fokus yang terbelah saat mengemudi bukan cuma bisa menyebabkan diri Anda kecelakaan, tapi juga berpotensi menabrak dan membahayakan orang lain.

Jadi, selalu patuhi aturan berlalulintas. Jaga selalu juga kondisi perangkat keselamatan kendaraan Toyota Anda dan selalu patuhi jadwal servis berkala.

Dapatkan kemudahan memiliki mobil Toyota hanya menggunakan aplikasi Auto2000 Digiroom


Auto2000 Digiroom

PILIH MPV TERBAIK TOYOTA DI AUTO2000
digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.