
Berapa Nominal Denda Tidak Punya SIM dan Tidak Membawa SIM? Cek di Sini
Diterbitkan30 Des 2024
Saat berada di jalan raya, AutoFamily sebagai pengemudi diwajibkan untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, bagaimana jika Anda tidak mematuhi aturan ini? Dalam artikel ini, Auto2000 akan menjelaskan secara detail tentang denda tidak punya SIM dan tidak membawa SIM saat berkendara.
Namun sebelum menuju ke pembahasan denda tilang tidak punya SIM, AutoFamily jangan lupa untuk selalu memastikan bahwa kondisi mobil Anda prima sebelum bepergian ke mana saja terutama saat jarak jauh. Bila perlu booking service Toyota di bengkel Auto2000 untuk perawatan seluruh komponen mobil.
Denda Tidak Punya SIM
Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa setiap pengemudi yang berada di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika Anda tidak mematuhi aturan ini, Anda dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sanksi yang diberikan bagi para pengendara yang tidak memiliki SIM berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Selain itu, tidak hanya denda yang menjadi konsekuensi, tetapi Anda juga berisiko mendapatkan sanksi berupa penahanan kendaraan, atau bahkan tuntutan hukum lebih lanjut jika melanggar aturan ini secara serius terlebih apabila sudah membahayakan orang lain.
Baca juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia & Fungsinya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM
Selain Pasal 281, ada juga Pasal 288 ayat 5 huruf b dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang tidak membawa SIM saat berkendara.
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi
- Bukti lulus uji berkala, dan/atau
- Tanda bukti lain yang sah.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Penting untuk dicatat bahwa SIM yang sah dan lengkap adalah syarat mutlak saat Anda berada di jalan raya. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu membawa SIM yang valid dan mematuhi semua aturan yang berlaku.
NIKMATI KEMUDAHAN BOOKING SERVICE MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA MELALUI AUTO2000 DIGIROOM
Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sekarang setelah Anda memahami pentingnya memiliki SIM saat berkendara dan risiko yang mungkin Anda hadapi jika tidak membawanya, mari kita bahas langkah-langkah cara membuat SIM dengan benar.
1. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah pertama dalam membuat SIM adalah memastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SIM antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Sehat. AutoFamily harus mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang untuk membuktikan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang memadai untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
- Surat Keterangan Psikologi. Surat keterangan psikologi diperlukan untuk memeriksa kesiapan mental Anda dalam mengemudikan kendaraan. Ini biasanya melibatkan tes psikologi ringan.
2. Kunjungi Samsat Terdekat
Setelah dokumen telah lengkap, langkah berikutnya adalah mengunjungi Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat di wilayah Anda. Samsat adalah tempat di mana AutoFamily dapat mengurus berbagai administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembuatan SIM.
3. Serahkan Dokumen dan Isi Formulir Permohonan Pembuatan SIM
Saat Anda berada di Samsat, serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan isi formulir permohonan pembuatan SIM yang bisa AutoFamily dapatkan pada bagian pendaftaran yang tersedia.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat SIM Mobil Internasional
4. Melakukan Pembayaran
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM dengan nominal yang sudah ditentukan. Biasanya, nominal yang harus dibayar berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dibuat. Untuk pembayarannya sendiri dapat dilakukan pada layanan bank yang tersedia di Samsat.
5. Mengikuti Uji Teori dan Praktik Berkendara
Selesai dengan berkas dan dokumen, kemudian AutoFamily akan diarahkan untuk mengikuti uji teori dan praktik berkendara. Hal ini adalah bagian penting dalam proses pembuatan SIM untuk memastikan Anda memahami aturan lalu lintas dan mampu mengemudi dengan aman.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Korlantas 2023
6. Melakukan Foto SIM
Setelah berhasil melewati uji teori dan praktik berkendara, pihak berwajib akan memberikan nomor antrian untuk proses foto SIM. AutoFamily bisa menunggu beberapa saat hingga gilirannya dan jangan lupa pastikan untuk tampil rapi dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
7. Tunggu hingga SIM Selesai
Setelah semua proses di atas selesai, Anda hanya perlu menunggu beberapa saat hingga SIM selesai dicetak. Serahkan nomor antrian yang sebelumnya diterima dan menunggu hingga nama Anda disebutkan dan mendapatkan SIM yang sah dan dapat digunakan saat berkendara.
Baca juga: 2 Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dengan Mudah
Ingatlah bahwa memiliki SIM yang sah adalah kewajiban setiap orang sebagai pengemudi baik itu motor, mobil, maupun kendaraan komersial lainnya. Pastikan Anda selalu mematuhinya untuk menghindari denda dan masalah hukum yang mungkin timbul jika Anda tidak membawa SIM saat berkendara.
Menghindari denda dan masalah hukum adalah penting, tetapi yang lebih penting adalah keselamatan Anda dan semua pengguna jalan lainnya. Apabila memiliki SIM yang sah, Anda juga menunjukkan komitmen Anda terhadap aturan lalu lintas dan bertanggung jawab dalam berkendara.
Jadi, pastikan untuk selalu membawa SIM Anda dan mematuhi semua ketentuan peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama dan memiliki SIM adalah langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkannya.
Baca juga: Hindari!, Inilah 5 Bahaya Berkendara Tanpa SIM
Tentunya bukan hanya keselamatan saja, AutoFamily pasti juga ingin menciptakan perjalanan yang nyaman dan tetap menyenangkan bersama keluarga.
Sebab itu, memilih mobil keluarga yang tepat dengan kapasitas yang pas adalah hal penting dan harus diperhatikan. Tak perlu bingung menentukan pilihan mobil MPV terbaik dan unggul, sebab kini Toyota Innova Zenix hadir untuk memenuhi kebutuhan kendaraan keluarga Anda.
Hadir dengan dual rear seat entertainment berukuran 10 inci dan ukuran kabin yang luas di setiap bagiannya, Anda bisa membuat setiap perjalanan baik jarak jauh maupun jarak dekat menjadi lebih seru dan tentunya nyaman. Tertarik untuk memilikinya? Langsung saja cek Auto2000 Digiroom untuk informasi spesifikasi lebih lengkapnya.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.