etle.png

ETLE Nasional Tahap Pertama Dijalankan

Diterbitkan24 Mar 2021

Sudah cukup lama ETLE alias electronic traffic law enforcement diberlakukan di wilayah dalam kota Jakarta. Namun kini Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik dengan cakupan lebih luas, yakni secara nasional.

Dikutip dari situs ntmcpolri (22/3), disebutkan bahwa tahap pertama pemberlakuan electronic traffic law enforcement ini akan dilakukan pada 23 Maret 2021.

Sama seperti yang telah lebih dahulu diterapkan di dalam kota Jakarta, dengan diterapkannya sistem tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Selain meningkatkan kedisiplinan, pihak kepolisian juga berharap sistem tilang elektronik secara nasional tahap pertama ini dapat meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan praktik pemerasan ataupun suap saat penindakan pelanggaran lalu lintas.


Kemudahan bagi masyarakat

Dengan adanya sistem berbasis teknologi digital untuk menegakkan aturan berlalulintas ini justru membuat beberapa keuntungan. Bagi masyarakat tentu kemudahan membayar denda tilang elektronik jadi salah satunya.

Bahkan dengan sistem yang canggih, mekanisme tilang elektronik dapat mengurangi interaksi dalam proses penilangan. Hal ini dapat menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota polisi lalulintas dan pelanggar.

MILIKI KEMEWAHAN DAN TEKNOLOGI TINGKAT TINGGI PADA TOYOTA ALPHARD DI AUTO2000

Dengan adanya bukti visual yang terekam kamera tilang elektronik, baik pelanggar dan petugas juga tak perlu adu argumen mengenai siapa yang salah dan siapa yang benar. Dengan demikian sistem penindakan tradisional dapat dikurangi dan menjadi salah satu bentuk dukungan protokol kesehatan demi menghindari penuluran virus covid-19.

Seperti pada sejumlah negara maju yang identik dengan kedisiplinan berlalulintas, dengan adanya perluasan sistem tilang elektronik ini seharusnya juga dapat mendorong kesadaran pengemudi untuk tertib berkendara dan mematuhi lalu lintas.

Terserah jika ada pengemudi yang hendak melanggar peraturan lalulintas, namun pada akhirnya ia akan mendapat sanksi denda tilang yang akan dikirim berikut bukti yang tak bisa dielak.

BACA JUGA:4 Fungsi Servis Berkala untuk Mobil

Penegakan aturan lalulintas yang dilakukan sistem ETLE ini sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut situs ntmcpolri, Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional.

Bagi AutoFamily semua, yuk selalu menegakkan aturan berlalulintas yang berlaku. Jangan lupa juga untuk selalu merawat mobil Toyota kesayangan di bengkel Auto20000.

Pilih dan miliki berbagai mobil Toyota terbaru di Auto2000 Digiroom


Auto2000 Digiroom

PILIH MOBIL BARU TOYOTA DENGAN PENAWARAN TERBAIK DI AUTO2000
digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.