Bila seorang pengendara melanggar salah satu peraturan lalu lintas, maka mereka akan menerima yang namanya surat tilang. Di zaman yang modern kini, tilang tidak hanya dilakukan secara konvensional. Perkembangan teknologi menghadirkan sistem pengawasan berlalu lintas yang canggih, yakni tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nah, jika seandainya AutoFamily melanggar salah satu peraturan, maka akan ada surat tilang yang didapatkan.
Lantas, seperti apa cara bayar tilang elektronik? Apakah berbeda dari pembayaran tilang yang berlaku secara konvensional? Temukan jawabannya melalui informasi di bawah ini beserta informasi cara bayar denda tilang elektronik.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Sebagai salah satu upaya untuk menegakkan peraturan dan memastikan setiap pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas, pihak berwajib menggunakan tilang elektronik untuk mempermudah pekerjaan ini. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan, maka kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA APLHARD HANYA DI AUTO2000
Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas
Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi oleh sistem tilang elektronik adalah sebagai berikut ini:
Pelanggaran traffic light
Pelanggaran marka jalan
Pelanggaran ganjil-genap
Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pelanggaran batas kecepatan
Berkendara melawan arus
Tidak menggunakan helm
Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
Pelanggaran keabsahan STNK.
JIka kedapatan melanggar salah satu atau beberapa peraturan di atas, Anda akan mendapatkan surat konfirmasi berisi bukti pelanggaran. Anda harus mengkonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Hal ini bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE. Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim. Anda wajib melunasi biaya tilang, lantas seperti apa cara membayarnya?
Baca juga: Tips Mengemudi agar Terhindar dari Tilang Elektronik
Untuk membayar surat tilang ini, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan. Anda bisa melihat detailnya berikut ini:
1. Bayar Denda Tilang Elektronik Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
Validasi transaksi akan dilakukan.
Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?
2. Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.
3. Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan
Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Ganjil Genap Untuk Kendaraan?
Bagaimana Jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?
Jika Anda tidak sempat atau menghindari tidak membayar denda dari tilang elektronik ini, maka bisa dipastikan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi tersebut berupa pemblokiran surat kendaraan. Hal ini tentunya bisa mempersulit pemilik kendaraan ke depannya. Oleh karena itu jangan pernah lupa untuk membayar denda apabila telah melanggar peraturan berlalu lintas.
Itulah beberapa cara untuk membayarkan tilang online yang bisa Anda lakukan. Selain berkendara dengan tertib, AutoFamily juga harus rajin cek kondisi kendaraan. Lakukan servis berkala di bengkel Auto2000 dan booking segera melalui website Auto2000 sekarang juga!
Sedang berada du Bogor? Atau Anda memang berdomisili di sini? Tenang, tidak perlu repot mencari dealer resmi Toyota Auto2000. Segera kunjungi kami di Auto2000 Bogor Yasmin.
Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.