cara-bayar-tilang-elektronik.jpg

Seperti Inilah Cara Bayar Tilang Elektronik dengan Mudah

Diterbitkan31 Jan 2025

Pernahkah Anda menerima surat tilang elektronik yang membuat hati berdebar? Jangan khawatir! Dengan perkembangan teknologi, kini proses pembayaran denda tilang menjadi lebih mudah dan praktis. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berlama-lama di kantor polisi. Ada berbagai metode untuk pembayaran denda e tilang, termasuk melalui bank dan saluran lainnya.


Namun sebelum itu, perlu dipahami lagi bahwa sebagai salah satu upaya untuk menegakkan peraturan dan memastikan setiap pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas, pihak berwajib menggunakan tilang elektronik (e-tilang) untuk mempermudah pekerjaan ini. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.


Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan, maka kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Lalu bagaimana cara bayar tilang elektronik (e-tilang) dengan cepat dan tanpa ribet? Yuk, simak panduan lengkapnya di artikel ini, dan pastikan Anda tidak ketinggalan informasi pentingnya!


Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi informasi untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Ketika pelanggaran terdeteksi, kamera akan merekam dan mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pusat pengolahan data. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar. Dengan tilang elektronik, proses penegakan hukum menjadi lebih efisien dan transparan, serta membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.


Cara Bayar Tilang Elektronik (e-Tilang)

Untuk pembayaran tilang elektronik, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan. Anda bisa melihat detailnya berikut ini:


1. Bayar Denda Tilang Elektronik Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

Perlu diketahui bahwa hanya satu teller bank yang dapat Anda gunakan untuk membayar denda e-tilang yaitu bank BRI. Berikut tata caranya ketika Anda tiba di bank BRI terdekat:


- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

- Validasi transaksi akan dilakukan.

- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


Baca juga:Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?


2. Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer ke Bank yang Ditentukan

Sama dengan via teller bank, jika ingin membayar denda tilang elektronik lewat metode transfer, maka Anda mesti mentransfer ke bank yang sudah ditenukan. Berikut langkah-langkahnya:


Transfer Melalui ATM

- Masukkan Kartu Debit Anda ke mesin ATM

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita


Mobile Banking

- Login aplikasi Mobile Banking

- Pilih Menu Mobile Banking dan pembayaran

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita 


Internet Banking BRI

- Login pada alamat Internet Banking

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai

- Masukkan password dan Token

- Cetak/simpan struk pembayaran sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita


3. Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs e-Tilang Kejaksaan

Cara bayar tilang elektronik yang terakhir yakni lewat situs resmi tilang elektronik. Berikut langkah-langkahnya:


- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik Cari.

- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

- Klik tombol Bayar. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.

- Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

- Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.


Baca juga: Berapa Denda Tilang Ganjil Genap Untuk Kendaraan?


Keuntungan Membayar Denda Tilang Elektronik Secara Online

Membayar denda tilang elektronik secara online memiliki berbagai keuntungan yang membuat proses ini lebih praktis dan efisien. Pertama, Anda dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor polisi atau bank, sehingga menghindari antrian panjang.


Kedua, pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, memberikan fleksibilitas bagi Anda yang memiliki jadwal padat. Ketiga, risiko kehilangan atau kerusakan surat tilang dapat diminimalisir karena semua proses dilakukan secara digital.


Selain itu, membayar denda tilang elektronik secara online juga membantu meningkatkan disiplin dan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, karena prosesnya yang transparan dan mudah diakses.


Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas

Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi oleh sistem tilang elektronik adalah sebagai berikut ini:

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil-genap
  4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  6. Pelanggaran batas kecepatan
  7. Berkendara melawan arus
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  10. Pelanggaran keabsahan STNK.

JIka kedapatan melanggar salah satu atau beberapa peraturan di atas, Anda akan mendapatkan surat konfirmasi berisi bukti pelanggaran. Anda harus mengkonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Hal ini bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE. Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim. Anda wajib melunasi biaya tilang, lantas seperti apa cara membayarnya?


Baca juga: Pentingnya No. Referensi Pelanggaran ETLE e-Tilang


Prosedur Cek Status Kendaraan Terkena E-Tilang

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena e-tilang, Anda dapat mengikuti prosedur berikut ini:

  1. Kunjungi situs resmi e-tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan pada kolom yang tersedia.
  3. Pilih jenis pelanggaran yang ingin Anda cek.
  4. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
  5. Lakukan konfirmasi pembayaran dan pastikan semua detail sudah benar.
  6. Cek status kendaraan Anda untuk mengetahui apakah terkena e-tilang atau tidak.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui status tilang elektronik kendaraan Anda. Jika terkena e-tilang, Anda dapat segera melakukan pembayaran denda tilang elektronik secara online dengan cepat dan mudah, tanpa perlu repot mengunjungi kantor polisi atau bank.


Bagaimana Jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Jika Anda tidak sempat atau menghindari tidak membayar denda dari tilang elektronik ini, maka bisa dipastikan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi tersebut berupa pemblokiran surat kendaraan. Hal ini tentunya bisa mempersulit pemilik kendaraan ke depannya. Oleh karena itu jangan pernah lupa untuk membayar denda apabila telah melanggar peraturan berlalu lintas.


Itulah beberapa cara untuk membayarkan tilang online yang bisa Anda lakukan. Selain berkendara dengan tertib, AutoFamily juga harus rajin cek kondisi kendaraan. Lakukan servis berkala di bengkel Auto2000 dan booking segera melalui website Auto2000 sekarang juga!

Sedang berada du Bogor? Atau Anda memang berdomisili di sini? Tenang, tidak perlu repot mencari dealer resmi Toyota Auto2000. Segera kunjungi kami di Auto2000 Bogor Yasmin.


Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.