telat-sidang-tilang-slip-biru.jpg

Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biaya Dendanya Tahun 2024

Diterbitkan22 Nov 2024

Pernah mendapatkan pengalaman mendapatkan slip tilang biru? Meskipun tilang manual sempat dihentikan setelah penerapan E-TLE, sistem tilang manual kini telah kembali. Mendapatkan surat tilang memang rasanya sama sekali tidak nyaman dan membingungkan. Apalagi ketika AutoFamily tidak mengerti proses mengurus surat tilang tersebut. Ingin mengetahui lebih dalam tentang bagaimana mengurus surat tilang biru? Simak informasi dari artikel di bawah ini.


Jenis Surat Tilang

Jenis surat tilang terbagi menjadi dua, yakni surat tilang manual dan surat tilang elektronik. Apabila Anda terkena tilang elektronik, maka suratnya akan dikirimkan langsung ke domisili Anda. Tetapi, pada artikel ini kita akan membahas mengenai surat tilang manual.


Slip tilang manual terdiri dari beberapa jenis, namun Anda setidaknya memiliki dua opsi, yakni slip tilang berwarna merah dan biru. Surat tilang warna merah dan biru memiliki perbedaan dalam proses penyelesaian urusan pelanggaran lalu lintas, walaupun sama-sama berguna untuk penilangan pelanggar yang melanggar aturan.


Ketika pelanggar lalu lintas memperoleh slip tilang merah, maka ia harus datang ke persidangan tilang. Berbeda dengan surat tilang warna biru, AutoFamily tidak harus mengikuti persidangan di Kejaksaan Negeri setempat.


Namun bukan berarti bisa langsung membayar dan mendapatkan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan atau SIM yang ditahan pihak berwajib. Barang bukti seperti SIM atau STNK dapat diambil dari Kejaksaan Negeri setelah menyelesaikan proses dan pembayaran yang diperlukan.


Baca juga: 5 Jenis Surat Tilang untuk Mobil


Tidak Perlu Sidang untuk Surat Tilang Slip Biru

Perlu Anda ketahui bahwa ketika memilih untuk ditilang menggunakan slip biru, tidak perlu lagi mengikuti sidang. Ya, sidang di Kejaksaan Negeri setempat hanya untuk pelanggar dengan tilang slip merah saja.


Aturan ini sudah sesuai dengan undang-udang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi tidak ada jadwal tanggal sidang yang harus pengendara penuhi. Namun bukan berarti Anda tidak perlu data ke Kejaksaan Negeri atau Pengadilan setempat. Anda tetap wajib datang ke sana.


Untuk apa? Tentunya untuk mengambil barang bukti seperti dokumen STNK atau SIM yang sebelumnya sudah ditahan pihak berwajib.


Namun sebelum datang ke Kejaksaan Negeri untuk mengambil dokumen milik Anda, sebaiknya selesaikan urusan pembayaran denda tilang terlebih dahulu. Anda bisa membayar denda melalui bank yang telah bekerja sama dengan pihak berwajib. Tentu saja kerja sama yang dijalankan terhitung resmi sehingga proses pembayaran akan berjalan lancar.


Baca juga: Ini Dia Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah


Prosedur Mengurus Slip Tilang Warna Biru

Sayangnya cukup banyak pelanggar kendaraan bermotor yang masih bingung untuk melakukan transfer denda via bank. Mereka lebih senang untuk mengurus tilang slip biru di Kejaksaan Negeri, termasuk membayar denda di sana. Jika Anda ingin mengikuti cara yang lebih mudah dan dalam satu hari yang sama, inilah tahapannya:


1. Datanglah ke Kejaksaan Negeri

Anda bisa datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru. Jika Anda ingin menghindari antrean panjang, jangan datang hari Jumat. Ya, Anda bisa datang pada hari setelah tanggal yang tertera asalkan tidak terlalu lama agar SIM atau STNK yang disita bisa segera kembali ke tangan.


Jangan lupa untuk berpakaian yang pantas dan rapi. Karena bila tidak, ada kemungkinan Anda ditolak untuk masuk ke Kejaksaan Negeri.


2. Serahkan Slip Tilang ke Loket

Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama para pelanggar untuk langsung melakukan pembayaran denda. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang tilang slip biru lagi.


KUNJUNGI SHOWROOM TOYOTA TERDEKAT UNTUK MENEMUKAN KOLEKSI MOBIL BARU IMPIAN AUTOFAMILY


3. Bayar Denda Tilang

Tunggu sampai nama Anda dipanggil. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang yang harus Anda bayarkan dan bagaimana cara lakukan pembayaran. Setiap denda memiliki nominal berbeda-beda atau ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan.


Namun jangan takut jika Anda mengetahui bahwa denda maksimal sangat besar, bahkan hingga ratusan ribu. Itu hanya hitungan maksimal saja. Biasanya tidak akan semahal itu.


4. Ambil Kembali SIM Atau STNK

Setelah melakukan pembayaran, sekarang waktunya melakukan pengambilan SIM dan STNK yang kembali ke tangan Anda. Sekarang Anda bisa kembali melanjutkan aktivitas. Mudah, bukan?


Itulah penjelasan solusi terkait telat sidang tilang slip biru. Anda tidak perlu khawatir lagi jika ditilang dan harus datang ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan mengambil dokumen yang disita. Sistem yang dijalankan sudah sangat jelas dan teratur di Indonesia pada saat ini melalui undang-undang yang tepat juga.


Cara Cek Surat Tilang Biru Secara Online

Kini, Anda dapat dengan mudah mengecek denda surat tilang biru secara online berkat penerapan sistem e-tilang di berbagai kota besar di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek surat tilang biru Anda:


1. Akses Website Resmi

Pertama, buka situs web resmi untuk pengecekan e-Tilang.


2. Masukkan Nomor Registrasi E-Tilang

Pada halaman utama website, temukan kotak pencarian dan masukkan nomor registrasi E-tilang yang tercantum di bagian bawah slip biru surat tilang Anda.


3. Lihat Informasi Tilang

Setelah Anda memasukkan nomor e-tilang, jika nomor tersebut valid, halaman akan menampilkan informasi terkait tilang Anda. Ini termasuk nomor tilang BRIVA di bagian atas, data pelanggar, jenis kendaraan, dan nomor kendaraan.


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengecek jumlah denda dan detail lainnya dari surat tilang biru Anda secara cepat dan mudah.


Berapa Biaya Denda Surat Tilang Warna Biru Untuk Pengemudi Mobil?

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:


1. Tidak Memiliki SIM

Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).


Atau bisa juga pengendara yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).


2. Tidak Memasang Kode Plat Nomor Belakang

Pengendara yang tidak memasang kode plat nomor belakang mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).


3. Kelengkapan Kendaraan Tidak Standar

Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).


4. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).


5. Melanggar Batas Kecepatan

Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).


Baca juga: Ketahui Kecepatan Mobil yang Dianjurkan di Jalan


6. Tidak Membawa STNK

Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).


7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).


Baca juga:Besaran Denda Ganjil Genap dan Cara Membayarnya


Pengambilan STNK Tilang Lewat Tanggal Sidang

Jika STNK Anda ditahan karena pelanggaran lalu lintas dan Anda melewatkan tanggal sidang yang ditentukan, Anda tetap bisa mengambilnya. Barang bukti seperti STNK kini dapat diambil dari kantor Kejaksaan Negeri setempat. Berikut panduan lengkapnya:


1. Periksa Lokasi Pengambilan STNK

  • Pastikan Anda mengetahui lokasi pengambilan STNK. Biasanya, lokasi pengambilan tercantum di surat tilang, yaitu di pengadilan negeri, kantor kejaksaan, atau Satlantas yang terkait.
  • Jika bingung, Anda bisa menghubungi kantor polisi yang mengeluarkan surat tilang untuk memastikan tempatnya.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk menghindari kendala saat pengambilan, bawa dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Tilang (warna biru atau merah).
  • Kartu Identitas (KTP) pemilik kendaraan.
  • SIM dan dokumen kendaraan (jika diperlukan).

3. Selesaikan Pembayaran Denda

  • Jika Anda melewatkan tanggal sidang, biasanya denda harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan maksimal untuk pelanggaran tersebut.
  • Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran denda di pengadilan negeri atau kejaksaan atau melalui transfer bank jika tersedia layanan pembayaran elektronik.

4. Proses Pengambilan STNK

Setelah pembayaran denda selesai, tunjukkan bukti pembayaran di loket pengambilan STNK. Petugas akan memeriksa dokumen dan mengembalikan STNK Anda.


5. Perhatikan Batas Waktu Pengambilan

Usahakan segera mengurus pengambilan STNK setelah melewati tanggal sidang. Jika terlalu lama dibiarkan, STNK bisa saja dipindahkan ke lokasi penyimpanan lain atau memerlukan proses administratif tambahan.


6. Hubungi Petugas Jika Ada Kendala

Apabila ada masalah seperti kehilangan surat tilang atau dokumen tidak lengkap, segera konsultasikan dengan petugas di lokasi pengambilan. Mereka dapat memberikan solusi sesuai prosedur yang berlaku.


Cara Mengambil SIM yang Ditilang

Jika SIM Anda ditilang, berikut langkah-langkah lengkap dengan penjelasan singkat di setiap poinnya:


1. Kenali Jenis Surat Tilang

  • Surat Tilang Biru: Anda mengakui pelanggaran dan langsung membayar denda tanpa perlu hadir di sidang pengadilan.
  • Surat Tilang Merah: Anda tidak setuju dengan pelanggaran yang dituduhkan, sehingga harus hadir di pengadilan untuk mengikuti sidang.

2. Bayar Denda

  • Untuk Surat Tilang Biru: Bayar denda melalui metode yang ditentukan, seperti transfer bank menggunakan BRIVA atau di loket pembayaran tertentu. Simpan bukti pembayaran untuk mengambil SIM.
  • Untuk Surat Tilang Merah: Denda dibayar setelah sidang di pengadilan. Besarnya denda akan ditentukan oleh hakim pada saat sidang berlangsung.

3. Ambil SIM

  • Jika Surat Tilang Biru: Setelah membayar denda, datang ke kantor Satlantas yang menangani kasus Anda. Serahkan surat tilang dan bukti pembayaran untuk mengambil SIM.
  • Jika Surat Tilang Merah: Setelah membayar denda di pengadilan, SIM Anda bisa diambil di loket kejaksaan atau di pengadilan sesuai petunjuk petugas.

4. Jika Melewatkan Sidang

Apabila AutoFamily tidak hadir pada tanggal sidang yang ditentukan, SIM biasanya dipindahkan ke kantor kejaksaan. Prosesnya selanjutnya adalah dengan mendatangi kejaksaan, membayar denda maksimal sesuai pelanggaran, dan mengambil SIM di sana.


Selain harus mematuhi setiap peraturan lalu lintas, AutoFamily juga wajib melakukan servis mobil secara berkala. Apalagi jika mobil tersebut digunakan sehari-hari. Auto2000 siap memberikan solusi servis mobil Toyota dengan pelayanan optimal untuk AutoFamily.


Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.