telat-sidang-tilang-slip-biru.jpg

Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biaya Dendanya Tahun 2024

Diterbitkan28 Apr 2023

Pernah mendapatkan pengalaman mendapatkan slip tilang biru? Meskipun tilang manual sempat dihentikan setelah penerapan E-TLE, sistem tilang manual kini telah kembali.

Mendapatkan surat tilang memang rasanya sama sekali tidak nyaman dan membingungkan. Apalagi ketika AutoFamily tidak mengerti proses mengurus surat tilang tersebut.

Ingin mengetahui lebih dalam tentang bagaimana mengurus surat tilang biru? Simak informasi dari artikel di bawah ini.

Jenis Surat Tilang

Jenis surat tilang terbagi menjadi dua, yakni surat tilang manual dan surat tilang elektronik. Apabila Anda terkena tilang elektronik, maka suratnya akan dikirimkan langsung ke domisili Anda. Tetapi, pada artikel ini kita akan membahas mengenai surat tilang manual.

Slip tilang manual terdiri daribeberapa jenis, namun Anda setidaknya memiliki dua opsi, yakni slip tilang berwarna merah dan biru. Surat tilang warna merah dan biru memiliki perbedaan dalam proses penyelesaian urusan pelanggaran lalu lintas, walaupun sama-sama berguna untuk penilangan pelanggar yang melanggar aturan.

Ketika pelanggar lalu lintas memperoleh slip tilang merah, maka ia harus datang ke persidangan tilang. Berbeda dengan surat tilang warna biru, AutoFamily tidak harus mengikuti persidangan di Kejaksaan Negeri setempat.

Namun bukan berarti bisa langsung membayar dan mendapatkan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan atau SIM yang ditahan pihak berwajib.

Baca juga: 5 Jenis Surat Tilang untuk Mobil

Tidak Perlu Sidang untuk Surat Tilang Slip Biru

Perlu Anda ketahui bahwa ketika memilih untuk ditilang menggunakan slip biru, tidak perlu lagi mengikuti sidang. Ya, sidang di Kejaksaan Negeri setempat hanya untuk pelanggar dengan tilang slip merah saja.

Aturan ini sudah sesuai dengan undang-udang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi tidak ada jadwal tanggal sidang yang harus pengendara penuhi. Namun bukan berarti Anda tidak perlu data ke Kejaksaan Negeri atau Pengadilan setempat. Anda tetap wajib datang ke sana.

Untuk apa? Tentunya untuk mengambil dokumen STNK atau SIM yang sebelumnya sudah ditahan pihak berwajib.

Namun sebelum datang ke Kejaksaan Negeri untuk mengambil dokumen milik Anda, sebaiknya selesaikan urusan pembayaran denda tilang terlebih dahulu. Anda bisa membayar denda melalui bank yang telah bekerja sama dengan pihak berwajib. Tentu saja kerja sama yang dijalankan terhitung resmi sehingga proses pembayaran akan berjalan lancar.

Baca juga:Ini Dia Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah

Prosedur Mengurus Slip Tilang Warna Biru

Sayangnya cukup banyak pelanggar kendaraan bermotor yang masih bingung untuk melakukan transfer denda via bank. Mereka lebih senang untuk mengurus tilang slip biru di Kejaksaan Negeri, termasuk membayar denda di sana. Jika Anda ingin mengikuti cara yang lebih mudah dan dalam satu hari yang sama, inilah tahapannya:

1. Datanglah ke Kejaksaan Negeri

Anda bisa datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru. Jika Anda ingin menghindari antrean panjang, jangan datang hari Jumat. Ya, Anda bisa datang pada hari setelah tanggal yang tertera asalkan tidak terlalu lama agar SIM atau STNK yang disita bisa segera kembali ke tangan.

Jangan lupa untuk berpakaian yang pantas dan rapi. Karena bila tidak, ada kemungkinan Anda ditolak untuk masuk ke Kejaksaan Negeri.

2. Serahkan Slip Tilang ke Loket

Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama para pelanggar untuk langsung melakukan pembayaran denda. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang tilang slip biru lagi.

3. Bayar Denda Tilang

Tunggu sampai nama Anda dipanggil. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang yang harus Anda bayarkan. Setiap denda memiliki nominal berbeda-beda atau ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Namun jangan takut jika Anda mengetahui bahwa denda maksimal sangat besar, bahkan hingga ratusan ribu. Itu hanya hitungan maksimal saja. Biasanya tidak akan semahal itu.

4. Ambil Kembali SIM Atau STNK

Setelah melakukan pembayaran, sekarang waktunya melakukan pengambilan SIM dan STNK yang kembali ke tangan Anda. Sekarang Anda bisa kembali melanjutkan aktivitas. Mudah, bukan?

Itulah penjelasan solusi terkait telat sidang tilang slip biru. Anda tidak perlu khawatir lagi jika ditilang dan harus datang ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan mengambil dokumen yang disita. Sistem yang dijalankan sudah sangat jelas dan teratur di Indonesia pada saat ini melalui undang-undang yang tepat juga.

Berapa Denda Surat Tilang Warna Biru?

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

1. Tidak Memiliki SIM

Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

Atau bisa juga pengendara yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

2. Tidak Memasang Kode Plat Nomor Belakang

Pengendara yang tidak memasang kode plat nomor belakang mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).

3. Kelengkapan Kendaraan Tidak Standar

Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

5. Melanggar Batas Kecepatan

Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

Baca juga: Ketahui Kecepatan Mobil yang Dianjurkan di Jalan

6. Tidak Membawa STNK

Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).

8. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

Baca juga:Besaran Denda Ganjil Genap dan Cara Membayarnya

Selain harus mematuhi setiap peraturan lalu lintas, AutoFamily juga wajib melakukan servis mobil secara berkala. Apalagi jika mobil tersebut digunakan sehari-hari. Auto2000 siap memberikan solusi servis mobil Toyota dengan pelayanan optimal untuk AutoFamily.

KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.