cara-urus-bpkb-hilang-dan-biayanya.jpg

Inilah Cara Urus BPKB Hilang dan Biayanya

Diterbitkan3 Apr 2024

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB merupakan surat berharga yang wajib dijaga sebaik mungkin. Jika dokumen kendaraan ini hilang, AutoFamily harus mengikuti prosedur dan persyaratan untuk menerbitkannya kembali.


Pahami selengkapnya mengenai cara urus BPKB hilang dan biaya mengurus BPKB hilang yang harus dikeluarkan di artikel Auto2000 ini.


Panduan Lengkap Cara Urus BPKB Hilang dan Biayanya

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah tanda pengenal kendaraan yang masih aktif atau sudah rusak beserta pemiliknya. Pemilik kendaraan wajib menyimpan BPKB lantaran dokumen ini dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun atau lima tahunnya.


Jika pemilik hendak menjual kendaraannya, BPKB bisa meningkatkan nilai jual karena ada kepercayaan yang dibangun. Itulah berbagai fungsi BPKB yang membuat surat berharga ini wajib dijaga sebaik-baiknya.


Lantas, bagaimana kalau surat berharga ini hilang? Tenang saja, Anda bisa mengajukan permohonan di Samsat terdekat agar dapat menerbitkan BPKB baru. Ikuti syarat dan langkah-langkah penggantian BPKB yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.


DAPATKAN HARGA PROMO TOYOTA VELOZ DI AUTO2000

Biaya dan Dokumen Penting untuk Mengurus BPKB Hilang

Syarat mengurus BPKB yang hilang berupa membawa dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan serta membayar biaya yang sudah ditentukan instansi terkait.


Biaya mengurus BPKB hilang untuk kendaraan beroda empat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020. Tarif ini sama untuk penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan. Untuk rincian biaya mengurus BPKB hilang selengkapnya, silahkan mengecek langsung dengan instansi terkait.


Selain itu, mari lihat persyaratan mengurus BPKB hilang, siapkan dokumen di bawah ini:

  1. Fotokopi KTP atau SIM
  2. Fotokopi STNK
  3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat
  4. Hasil pengecekan fisik kendaraan (2 lembar)
  5. Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar)
  6. Bukti pemberitaan di surat kabar 3x terbit
  7. Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio
  8. Surat keterangan Reskrim
  9. Surat pernyataan bermaterai

Perlu diketahui bahwa Informasi aturan dan biaya di atas dapat berubah sesuai dengan peraturan yang ada.


Baca juga: Bagaimana Jika Mobil Bekas BPKB-nya Hilang?


Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengurus BPKB hilang beserta persyaratan di atas.

  1. Buatlah surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jelaskan pula kronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Terakhir, bacalah surat laporan tersebut sebelum ditandatangani.
  2. Langkah berikutnya, Anda harus menunggu BAP dari bagian reserse kriminal (reskrim). Anda akan menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan harus menandatangani suratnya.
  3. Serahkan bukti identitas yang dimiliki. Untuk perorangan, cukup memberikan fotokopi KTP atau SIM. Kendaraan atas nama badan usaha harus melampirkan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta cap atau stempel perusahaan. Kendaraan milik instansi pemerintah wajib hanya menyerahkan surat keterangan kepemilikan ditandatangi pimpinan instansi dan stempel resminya.
  4. Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse kriminal, buatlah surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama Anda. Bubuhi materai Rp6000 dan tandatangani surat tersebut.
  5. Lampirkan bukti iklan atau berita kehilangan BPKB dari dua media massa yang berbeda. Bukti iklan ini dilampirkan dalam bentuk kliping atau kuitansi pembayarannya.
  6. Lampirkan juga surat keterangan dari pihak bank yang menyatakan bahwa BPKB atau kendaraan Anda tidak dalam status agunan pinjaman.
  7. Serahkan dokumen pelengkap kepada petugas, seperti STNK dan struk pajak yang berlaku. Jika ada, Anda bisa menyerahkan fotokopi BPKB yang hilang. Untuk BPKB atas nama perusahaan, lampirkan fotokopi akta atau SIUP/SITU.
  8. Setelah semua dokumen dikumpulkan, lakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
  9. Petugas akan menerbitkan BPKB baru Anda.

Baca juga: Cicilan Sudah Lunas, Ini Syarat Pengambilan BPKB


Prosedur pengurusan BPKB yang hilang memang rumit, tapi akan lebih mudah jika Anda mengikuti langkah di atas secara berurutan.

Nah, itu dia penjelasan mengenai cara mengurus BPKB yang hilang. Selain memahami biaya mutasi dan syarat balik nama mobil bekas, Anda juga wajib tahu cara merawat mobil supaya performanya tetap terjaga. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai pentingnya service berkala mobil dan tips menjaganya.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.