Cara Menghitung Denda Pajak Mobil dengan Mudah
Diterbitkan13 Nov 2024
Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor seperti mobil bisa AutoFamily perkirakan. Kelalaian membayar pajak jika dibiarkan bisa sangat menumpuk. Jadi ada baiknya, AutoFamily menghitung-hitung terlebih dahulu pengeluaran tambahan jika telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan kali ini, Auto2000 akan memberitahu Anda cara menghitung denda pajak mobil.
Apa itu Pajak Kendaraan?
Pajak kendaraan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini mencakup beberapa jenis, yaitu pajak tahunan, pajak lima tahunan, dan pajak progresif.
Untuk memudahkan Anda mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, Anda bisa cek pajak kendaraan online.
Pajak tahunan adalah pajak yang dibayarkan setiap tahun, sedangkan pajak lima tahunan mencakup biaya penerbitan STNK dan plat nomor baru. Pajak progresif dikenakan pada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama.
Pajak kendaraan bermotor berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
Mengenal Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Memiliki kendaraan bermotor, seperti mobil, secara legal di Indonesia mewajibkan Anda membayar pajak tahunan secara teratur. AutoFamily pasti sudah menyadari hal ini. Sebagai warga negara yang mematuhi hukum, pajak kendaraan harus selalu dibayarkan tepat waktu alias jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo pembayaran untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran.
Jika ingin menghindari denda telat bayar pajak, tentu saja Anda tidak boleh terlambat membayar pajak mobil Anda.
Namun pada kenyataannya ada saja yang harus menanggung risiko terkena denda pajak kendaraan bermotor. Kalau sudah begini, AutoFamily harus tahu cara menghitung denda telat bayar pajak mobil.
Besaran denda telat bayar pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak hingga jenis kendaraan yang mereka miliki. Sayangnya ada saja informasi salah yang beredar di masyarakat. Banyak rumor dengan informasi bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu salah besar.
Denda pajak mobil besarnya adalah 25% per tahun Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat 3 bulan? Atau denda untuk terlambat membayar pajak selama 9 bulan? Untuk mengetahui cara perhitungannya, Anda harus tahu rumusnya di bawah ini.
Baca Juga :Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya
2 Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil
AutoFamily perlu mengetahui 2 hal penting mengenai perhitungan denda pajak mobil, yaitu:
1. Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Untuk memulai perhitungan denda pajak kendaraan, hitunglah berapa lama Anda tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, Anda harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal. Untuk rinciannya, berikut adalah beberapa rumus untuk menghitung denda pajak mobil:
- Telat 1 Hari Pembayaran: Jika terlambat membayar pajak mobil hanya satu hari, tidak ada denda keterlambatan yang dikenakan. Anda hanya perlu membayar total PKB sesuai nominal yang tertera. Sebaiknya segera lakukan pembayaran agar tidak terakumulasi ke keterlambatan yang lebih lama.
- Telat 2 Hari hingga 1 Bulan Pembayaran: Jika keterlambatan mencapai antara 2 hari hingga 1 bulan, dikenakan denda PKB sebesar 25% dari total PKB tahunan yang dihitung per bulan, yaitu 1/12 dari 25%. Denda ini masih terbilang ringan, namun akan semakin bertambah seiring waktu keterlambatan, sehingga disarankan untuk tidak menunda pembayaran.
- Telat 2 Bulan Pembayaran: Jika sudah terlambat 2 bulan, perhitungan denda akan bertambah. Besarannya adalah PKB x 25% x 2/12 ditambah denda SWDKLLJ yang wajib dibayar. SWDKLLJ merupakan sumbangan yang diberikan untuk jaminan kecelakaan lalu lintas, sehingga keterlambatan ini menambah total pembayaran Anda.
- Telat 3 Bulan Pembayaran: Untuk keterlambatan 3 bulan, denda PKB dihitung sebesar PKB x 25% x 3/12 dan ditambahkan dengan denda SWDKLLJ. Jumlah total denda akan bertambah jika keterlambatan tidak segera diselesaikan.
- Telat 4 Bulan Pembayaran: Jika keterlambatan mencapai 4 bulan, maka denda PKB sebesar PKB x 25% x 4/12 akan dikenakan, ditambah lagi dengan denda SWDKLLJ. Semakin lama keterlambatan, semakin besar denda yang harus dibayarkan, sehingga pembayaran lebih awal bisa menghindari tambahan biaya ini.
- Telat 5 Bulan Pembayaran: Jika terlambat hingga 5 bulan, besaran dendanya adalah PKB x 25% x 5/12 ditambah denda SWDKLLJ. Denda ini terus meningkat secara proporsional sesuai dengan lamanya keterlambatan.
- Telat 6 Bulan Pembayaran: Untuk keterlambatan 6 bulan, denda yang dikenakan sebesar PKB x 25% x 6/12 ditambah denda SWDKLLJ. Jika dibiarkan lebih lama, jumlah yang perlu dibayarkan akan terus bertambah, sehingga penting untuk membayar pajak tepat waktu.
- Telat 7 Bulan Pembayaran: Bila terlambat 7 bulan, denda yang harus dibayar adalah PKB x 25% x 7/12 ditambah SWDKLLJ. Pada titik ini, denda sudah cukup signifikan, karena jumlahnya meningkat setiap bulannya.
- Telat 8 Bulan Pembayaran: Jika terlambat 8 bulan, maka denda menjadi PKB x 25% x 8/12 ditambah denda SWDKLLJ. Jumlah total pembayaran semakin tinggi, yang menjadi alasan kuat untuk segera melunasi pajak.
- Telat 9 Bulan Pembayaran: Untuk keterlambatan 9 bulan, denda yang dikenakan adalah PKB x 25% x 9/12 ditambah SWDKLLJ. Jumlah ini akan terus meningkat setiap bulannya sampai pajak dilunasi.
- Telat 10 Bulan Pembayaran: Keterlambatan 10 bulan akan dikenakan denda sebesar PKB x 25% x 10/12 ditambah denda SWDKLLJ. Semakin lama keterlambatan, semakin besar jumlah denda yang akan dikenakan.
- Telat 11 Bulan Pembayaran: Jika terlambat hingga 11 bulan, denda yang dikenakan menjadi PKB x 25% x 11/12 ditambah SWDKLLJ. Jumlah pembayaran ini hampir sama dengan satu tahun keterlambatan.
- Telat 1 Tahun Pembayaran: Jika sudah telat satu tahun, Anda akan dikenakan denda sebesar PKB x 25% x 12/12 ditambah denda SWDKLLJ. Ini berarti, denda PKB Anda mencapai 25% dari total PKB tahunan.
- Telat 2 Tahun Pembayaran: Jika keterlambatan mencapai dua tahun, maka denda yang harus dibayar adalah dua kali lipat PKB x 25% x 12/12 ditambah SWDKLLJ. Jumlah total pembayaran bisa cukup besar jika denda terus menumpuk.
- Telat 3 Tahun Pembayaran: Jika Anda terlambat hingga tiga tahun, maka jumlah denda yang harus dibayarkan menjadi tiga kali PKB x 25% x 12/12 ditambah SWDKLLJ. Pada titik ini, denda yang harus dibayarkan sangat tinggi, karena dihitung tiga kali lipat dari total denda tahunan. Jika terlambat hingga 5 bulan, besaran dendanya adalah PKB x 25% x 5/12 ditambah denda SWDKLLJ. Denda ini terus meningkat secara proporsional sesuai dengan lamanya keterlambatan.
Untuk lebih jelasnya, mari simak contoh perhitungan denda telat bayar pajak mobil berikut ini:
Misalkan Anda telah membayar pajak mobil Anda selama 6 bulan. Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungannya adalah:
Rumus perhitungan: PKB x 25 persen x 6/12
Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp 394.575
Namun bukan berarti Anda hanya perlu membayar Rp 394.575 saja.
Perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775. Ya, jumlah denda bayar pajak kendaraan adalah sebesar Rp 1.001.775.
Perlu diingat, angka perhitungan di atas adalah denda pajak mobil yang sudah tidak dibayarkan selama 6 bulan. Semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.
CEK SPESIFIKASI TOYOTA SUPRA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
2. Terdapat Surat Peringatan
Walaupun kewajiban membayar pajak mobil merupakan tugas dari setiap pemilik kendaraan, pihak kepolisian berusaha untuk memberikan bantuan dengan adanya surat peringatan. Ketika batas pembayaran sudah lewat, setiap satu bulan sekali, pihak Kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil. Bagaimana jika STNK Anda sudah mati atau jatuh tempo?
Tentu saja Anda perlu kembali mengaktifkan STNK dengan mengikuti prosedur perpanjangan STNK yang sudah ditentukan. STNK yang sudah mati juga menandakan bahwa Anda telah melewati batas dan akan dikenakan denda pajak saat membayar perpanjangannya. Biaya perpanjang STNK memiliki kisaran harga 200 ribu hingga 300 ribu. Tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.
Sebagai pengingat, jika pajak mobil belum dibayarkan hingga waktu yang ditentukan, maka pihak kepolisian berhak menghapus data mobil Anda. Risikonya sangat besar, karena mobil Anda tidak akan bisa didaftarkan kembali sehingga akhirnya mobil tidak bisa digunakan secara legal.
DAPATKAN MOBIL TOYOTA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ANDA HANYA DI AUTO2000
Cara Cek Denda Pajak Mobil
Untuk memastikan jumlah denda PKB dengan lebih akurat, Anda dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi e-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs e-Samsat.id
- Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”
- Masukkan nomor kendaraan dan tanggal lahir
- Klik “Cek”
- Lihat hasil pengecekan denda pajak mobil
Selain melalui situs e-Samsat, Anda juga dapat mengecek denda pajak kendaraan lewat SMS. Sayangnya, saat ini fasilitas pengecekan status denda lewat SMS baru tersedia di beberapa wilayah di Indonesia. Dengan mengetahui jumlah denda pajak mobil secara tepat, Anda dapat mempersiapkan dana yang diperlukan untuk membayar pajak dan menghindari denda yang lebih besar di masa mendatang.
Penghapusan Denda Pajak Mobil
Pemerintah memiliki program pemutihan atau penghapusan denda pajak mobil yang memungkinkan para wajib pajak untuk hanya membayar pokoknya saja, yaitu PKB, tanpa perlu membayar denda pajak dan SWDKLLJ. Program ini disebut pemutihan denda pajak mobil. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat biaya denda pajak mobil yang mungkin sudah menumpuk.
Namun, perlu diingat bahwa program pemutihan denda pajak mobil hanya berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa informasi lebih lanjut tentang program ini sebelum melakukan pembayaran pajak mobil. Dengan memanfaatkan program ini, Anda dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa terbebani oleh denda yang besar.
Sanksi Lain Keterlambatan Pembayaran Pajak Mobil
Selain diwajibkan membayar denda pajak mobil, ada lagi konsekuensi lain dari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Saat pemilik kendaraan telat membayar pajak kendaraan bermotor, maka masa berlaku STNK pun habis. Apabila Anda membawa mobil Anda untuk berkendara saat STNKAnda mati, kendaraan Anda masuk dalam dalam kategori kendaraan illegal dan itu diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tepatnya di Pasal 68 ayat (1) dan (2).
Bila pemilik kendaraan tidak mampu membayar pajak mobil dan dendanya hingga batas waktu yang sudah ditentukan pihak berwajib, akibatnya bisa fatal. Pihak berwajib dapat melakukan penghapusan data kendaraan bermotor dan mobil tidak bisa didaftarkan kembali. Akibatnya, mobil pun bersifat ilegal dan tidak dapat digunakan kembali.
Sebenarnya ada beberapa penyebab pemilik mobil tidak bisa membayar pajak. Pertama, surat mobil belum sesuai dengan KTP dari pemilik kendaraan, karena yang dibeli dalam kondisi bekas. Kedua, perihal belum adanya uang untuk membayar pajak. Oleh karena itu, AutoFamily harus selalu mengingat apa saja kewajiban yang harus dibayarkan ketika sudah memiliki mobil. Dengan begitu, Anda jadi tidak perlu membayar dendanya.
Beberapa dari AutoFamily mungkin masih ada yang bingung apa saja yang harus dibayarkan sebagai pajak mobil. Jika dilihat dari STNK yang dimiliki, maka ada tabel rincian harga seperti harga penerbitan STNK hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk itu, pada pembayaran pajak tahunan, AutoFamily hanya perlu menjumlah seluruh harga di tabel tersebut kecuali BBNKB, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB. Akan tetapi, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, maka yang perlu dibayarkan adalah seluruh harga di tabel harga tersebut kecuali BBNKB saja.
Baca juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini
Sekian informasi yang dapat Auto2000 sampaikan mengenai denda pajak mobil dan cara menghitungnya. Selain itu, Auto2000 juga memiliki berbagai artikel dan informasi penting seputar otomotif lainnya. Salah satunya adalah mengenai pentingnya servis rutin bagi performa mobil. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai pentingnya service berkala mobil.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.