Inilah Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor seperti mobil bisa AutoFamily perkirakan. Kelalaian membayar pajak jika dibiarkan bisa sangat menumpuk. Jadi ada baiknya, AutoFamily menghitung-hitung terlebih dahulu pengeluaran tambahan jika telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Memiliki kendaraan bermotor, seperti mobil, secara legal di Indonesia mewajibkan Anda membayar pajak tahunan secara teratur. AutoFamily pasti sudah menyadari hal ini. Sebagai warga negara yang mematuhi hukum, pajak kendaraan harus selalu dibayarkan tepat waktu alias jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo. Namun pada kenyataannya ada saja yang harus menanggung risiko terkena denda pajak mobil. Kalau sudah begini, AutoFamily harus tahu cara menghitung denda pajak mobil.
Perhitungan denda pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak hingga jenis kendaraan yang mereka miliki. Sayangnya ada saja informasi salah yang beredar di masyarakat. Banyak rumor dengan informasi bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu salah besar.
Denda pajak mobil besarnya adalah 25% per tahun Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat 3 bulan? Atau 9 bulan? Untuk mengetahui cara perhitungannya, Anda harus tahu rumusnya di bawah ini.
Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya
Mengenal Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
AutoFamily perlu mengetahui 2 hal penting mengenai denda pajak mobil, yaitu:
1. Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Untuk memulai perhitungan, hitunglah berapa lama Anda tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, Anda harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.
Denda pajak mobil sebesar 25% dan ini berlaku untuk 1 tahun. Jika memang Anda hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja. Berikut ini contoh perhitungannya.
Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungannya adalah:
Rumus perhitungan: PKB x 25 persen x 6/12
Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp 394.575
Namun bukan berarti Anda hanya perlu membayar Rp 394.575 saja. Perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775. Ya, jumlah denda bayar pajak kendaraan adalah sebesar Rp 1.001.775.
Perlu diingat, angka perhitungan di atas adalah denda pajak mobil yang sudah tidak dibayarkan selama 6 bulan. Semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.
2. Terdapat Surat Peringatan
Walaupun kewajiban membayar pajak mobil merupakan tugas dari setiap pemilik kendaraan, pihak kepolisian berusaha untuk memberikan bantuan dengan adanya surat peringatan. Ketika batas pembayaran sudah lewat, setiap satu bulan sekali, pihak Kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil. Bagaimana jika STNK Anda sudah mati atau jatuh tempo?
Tentu saja Anda perlu kembali mengaktifkan STNK dengan mengikuti prosedur perpanjangan STNK yang sudah ditentukan. STNK yang sudah mati juga menandakan bahwa Anda telah melewati batas dan akan dikenakan denda pajak saat membayar perpanjangannya. Biaya perpanjang STNK memiliki kisaran harga 200 ribu hingga 300 ribu. Tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.
Sebagai pengingat, jika pajak mobil belum dibayarkan hingga waktu yang ditentukan, maka pihak kepolisian berhak menghapus data mobil Anda. Risikonya sangat besar, karena mobil Anda tidak akan bisa didaftarkan kembali sehingga akhirnya mobil tidak bisa digunakan secara legal.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru 2020
Sebenarnya ada beberapa penyebab pemilik mobil tidak bisa membayar pajak. Pertama, surat mobil belum sesuai dengan KTP dari pemilik, karena yang dibeli dalam kondisi bekas. Kedua, perihal belum adanya uang untuk membayar pajak. Oleh karena itu, AutoFamily harus selalu mengingat apa saja kewajiban yang harus dibayarkan ketika sudah memiliki mobil. Dengan begitu, Anda jadi tidak perlu membayar dendanya.
Beberapa dari AutoFamily mungkin masih ada yang bingung apa saja yang harus dibayarkan sebagai pajak mobil. Jika dilihat dari STNK yang dimiliki, maka ada tabel rincian harga seperti harga penerbitan STNK hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk itu, pada pembayaran pajak tahunan, AutoFamily hanya perlu menjumlah seluruh harga di tabel tersebut kecuali BBNKB, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB. Akan tetapi, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, maka yang perlu dibayarkan adalah seluruh harga di tabel harga tersebut kecuali BBNKB saja.
Baca Juga: Toyota New Kijang Innova 2020: Harga dan Spesifikasi Terlengkap
Sekian informasi yang dapat Auto2000 sampaikan, jika Anda tertarik untuk membeli mobil baru yang berkualitas, langsung saja lihat barisan mobil Toyota yang tersedia di Auto2000 Digiroom. Sebagai e-commerce penjualan mobil Toyota yang resmi di Indonesia, seluruh produk mobil bisa Anda pesan tidak hanya dari Jakarta tetapi dari seluruh pulau yang ada di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Auto2000 Digiroom dan dapatkan berbagai promosi dan penawaran terbaik dari mobil baru Toyota sekarang juga!
AutoFamily juga bisa mendapatkan hadiah langsung saldo astra pay senilai Rp 3.000.000 plus saldo astra pay senilai 1.000.000 untuk setiap program trade in dan free insurance selama 2 tahun.*
Ayo mulai perjalanan penuh percaya diri dengan mengisi formulir di bawah ini dan tim Auto2000 akan segera menghubungi Anda untuk memberikan penawaran terbaik!
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dapatkan juga saldo Astra Pay senilai Rp 1.000.000 melalui program tukar tambah Toyota Trust.
Yuk mulai perjalanan bersama All New Toyota Avanza dengan mengisi formulir di bawah dan tim Auto2000 akan segera menghubungi untuk memberikan penawaran terbaik.
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dapatkan juga saldo Astra Pay senilai Rp 1.000.000 untuk setiap program tukar tambah melalui Toyota Trust.
Jadi tunggu apa lagi? Segera isi formulir di bawah ini dan Tim Auto2000 akan segera menghubungi AutoFamily.
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Ini dia beberapa model Toyota yang bisa dicicil melalui program EZ Deal:
Toyota Raize, cicilan mulai Rp 2.5 juta/bulan*
Toyota Avanza, cicilan mulai Rp 2.7 juta/bulan*
Toyota Rush, cicilan mulai Rp 3.1 juta/bulan*
Toyota Veloz, cicilan mulai Rp 3.2 juta/bulan*
Toyota Yaris, cicilan mulai Rp 3.3 juta/bulan*
Toyota Vios, cicilan mulai Rp 3.5 juta/bulan*
AutoFamily juga bisa mendapatkan saldo Astra Pay senilai Rp 1.000.000 untuk setiap tukar tambah melalui program Toyota Trust, lho!
Hemat bukan? Yuk, segera isi formulir di bawah untuk mendapatkan penawaran terbaik dari Auto2000 sekarang!
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku