cara-menghitung-denda-pajak-mobil.jpg

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil dan Rumusnya

Diterbitkan13 Jun 2023

Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor seperti mobil bisa AutoFamily perkirakan. Kelalaian membayar pajak jika dibiarkan bisa sangat menumpuk. Jadi ada baiknya, AutoFamily menghitung-hitung terlebih dahulu pengeluaran tambahan jika telat membayar pajak kendaraan bermotor.


Dalam kesempatan kali ini, Auto2000 akan memberitahu Anda cara menghitung denda pajak mobil.


Mengenal Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Memiliki kendaraan bermotor, seperti mobil, secara legal di Indonesia mewajibkan Anda membayar pajak tahunan secara teratur. AutoFamily pasti sudah menyadari hal ini. Sebagai warga negara yang mematuhi hukum, pajak kendaraan harus selalu dibayarkan tepat waktu alias jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo pembayaran.


Jika ingin menghindari denda telat bayar pajak, tentu saja Anda tidak boleh terlambat membayar pajak mobil Anda.

Namun pada kenyataannya ada saja yang harus menanggung risiko terkena denda pajak kendaraan bermotor. Kalau sudah begini, AutoFamily harus tahu cara menghitung denda telat bayar pajak mobil.


Besaran denda telat bayar pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak hingga jenis kendaraan yang mereka miliki. Sayangnya ada saja informasi salah yang beredar di masyarakat. Banyak rumor dengan informasi bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu salah besar.


Denda pajak mobil besarnya adalah 25% per tahun Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat 3 bulan? Atau denda untuk terlambat membayar pajak selama 9 bulan? Untuk mengetahui cara perhitungannya, Anda harus tahu rumusnya di bawah ini.


Baca Juga :Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya


2 Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

AutoFamily perlu mengetahui 2 hal penting mengenai perhitungan denda pajak mobil, yaitu:


1. Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Untuk memulai perhitungan, hitunglah berapa lama Anda tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, Anda harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.


Denda pajak mobil sebesar 25% dan ini berlaku untuk 1 tahun. Jika memang Anda hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja. Berikut ini contoh perhitungannya.


Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungannya adalah:


Rumus perhitungan: PKB x 25 persen x 6/12


Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp 394.575


Namun bukan berarti Anda hanya perlu membayar Rp 394.575 saja.


Perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775. Ya, jumlah denda bayar pajak kendaraan adalah sebesar Rp 1.001.775.


Perlu diingat, angka perhitungan di atas adalah denda pajak mobil yang sudah tidak dibayarkan selama 6 bulan. Semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.


CEK SPESIFIKASI TOYOTA SUPRA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM


2. Terdapat Surat Peringatan

Walaupun kewajiban membayar pajak mobil merupakan tugas dari setiap pemilik kendaraan, pihak kepolisian berusaha untuk memberikan bantuan dengan adanya surat peringatan. Ketika batas pembayaran sudah lewat, setiap satu bulan sekali, pihak Kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil. Bagaimana jika STNK Anda sudah mati atau jatuh tempo?


Tentu saja Anda perlu kembali mengaktifkan STNK dengan mengikuti prosedur perpanjangan STNK yang sudah ditentukan. STNK yang sudah mati juga menandakan bahwa Anda telah melewati batas dan akan dikenakan denda pajak saat membayar perpanjangannya. Biaya perpanjang STNKmemiliki kisaran harga 200 ribu hingga 300 ribu. Tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.


Sebagai pengingat, jika pajak mobil belum dibayarkan hingga waktu yang ditentukan, maka pihak kepolisian berhak menghapus data mobil Anda. Risikonya sangat besar, karena mobil Anda tidak akan bisa didaftarkan kembali sehingga akhirnya mobil tidak bisa digunakan secara legal.

Sanksi Lain Keterlambatan Pembayaran Pajak Mobil

Selain diwajibkan membayar denda pajak mobil, ada lagi konsekuensi lain dari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Saat pemilik kendaraan telat membayar pajak kendaraan bermotor, maka masa berlaku STNK pun habis. Apabila Anda membawa mobil Anda untuk berkendara saat STNKAnda mati, kendaraan Anda masuk dalam dalam kategori kendaraan illegal dan itu diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tepatnya di Pasal 68 ayat (1) dan (2).


Bila pemilik kendaraan tidak mampu membayar pajak mobil dan dendanya hingga batas waktu yang sudah ditentukan pihak berwajib, akibatnya bisa fatal. Pihak berwajib dapat melakukan penghapusan data kendaraan bermotor dan mobil tidak bisa didaftarkan kembali. Akibatnya, mobil pun bersifat ilegal dan tidak dapat digunakan kembali.


Sebenarnya ada beberapa penyebab pemilik mobil tidak bisa membayar pajak. Pertama, surat mobil belum sesuai dengan KTP dari pemilik kendaraan, karena yang dibeli dalam kondisi bekas. Kedua, perihal belum adanya uang untuk membayar pajak. Oleh karena itu, AutoFamily harus selalu mengingat apa saja kewajiban yang harus dibayarkan ketika sudah memiliki mobil. Dengan begitu, Anda jadi tidak perlu membayar dendanya.


Beberapa dari AutoFamily mungkin masih ada yang bingung apa saja yang harus dibayarkan sebagai pajak mobil. Jika dilihat dari STNK yang dimiliki, maka ada tabel rincian harga seperti harga penerbitan STNK hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Untuk itu, pada pembayaran pajak tahunan, AutoFamily hanya perlu menjumlah seluruh harga di tabel tersebut kecuali BBNKB, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB. Akan tetapi, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, maka yang perlu dibayarkan adalah seluruh harga di tabel harga tersebut kecuali BBNKB saja.


Baca juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

Sekian informasi yang dapat Auto2000 sampaikan mengenai denda pajak mobil dan cara menghitungnya. Selain itu, Auto2000 juga memiliki berbagai artikel dan informasi penting seputar otomotif lainnya. Salah satunya adalah mengenai pentingnya servis rutin bagi performa mobil. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai pentingnya service berkala mobil.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.