Cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor seperti mobil bisa AutoFamily perkirakan. Kelalaian membayar pajak jika dibiarkan bisa sangat menumpuk. Jadi ada baiknya, AutoFamily menghitung-hitung terlebih dahulu pengeluaran tambahan jika telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan kali ini, Auto2000 akan memberitahu Anda cara menghitung denda pajak mobil.
Mengenal Denda Pajak Mobil
Memiliki kendaraan bermotor, seperti mobil, secara legal di Indonesia mewajibkan Anda membayar pajak tahunan secara teratur. AutoFamily pasti sudah menyadari hal ini. Sebagai warga negara yang mematuhi hukum, pajak kendaraan harus selalu dibayarkan tepat waktu alias jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo.
Namun pada kenyataannya ada saja yang harus menanggung risiko terkena denda pajak kendaraan bermotor. Kalau sudah begini, AutoFamily harus tahu cara menghitung denda pajak mobil.
Perhitungan denda pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama seseorang telat bayar pajak hingga jenis kendaraan yang mereka miliki. Sayangnya ada saja informasi salah yang beredar di masyarakat. Banyak rumor dengan informasi bahwa keterlambatan membayar pajak lewat 1 hari saja sama dengan 1 tahun. Padahal pernyataan itu salah besar.
Denda pajak mobil besarnya adalah 25% per tahun Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat 3 bulan? Atau 9 bulan? Untuk mengetahui cara perhitungannya, Anda harus tahu rumusnya di bawah ini.
Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya
2 Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
AutoFamily perlu mengetahui 2 hal penting mengenai denda pajak mobil, yaitu:
1. Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Untuk memulai perhitungan, hitunglah berapa lama Anda tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, Anda harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.
Denda pajak mobil sebesar 25% dan ini berlaku untuk 1 tahun. Jika memang Anda hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja. Berikut ini contoh perhitungannya.
Jika berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000, maka perhitungannya adalah:
Rumus perhitungan: PKB x 25 persen x 6/12
Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp 394.575
Namun bukan berarti Anda hanya perlu membayar Rp 394.575 saja. Perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775. Ya, jumlah denda bayar pajak kendaraan adalah sebesar Rp 1.001.775.
Perlu diingat, angka perhitungan di atas adalah denda pajak mobil yang sudah tidak dibayarkan selama 6 bulan. Semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.
CEK SPESIFIKASI TOYOTA SUPRA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
2. Terdapat Surat Peringatan
Walaupun kewajiban membayar pajak mobil merupakan tugas dari setiap pemilik kendaraan, pihak kepolisian berusaha untuk memberikan bantuan dengan adanya surat peringatan. Ketika batas pembayaran sudah lewat, setiap satu bulan sekali, pihak Kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil. Bagaimana jika STNK Anda sudah mati atau jatuh tempo?
Tentu saja Anda perlu kembali mengaktifkan STNK dengan mengikuti prosedur perpanjangan STNK yang sudah ditentukan. STNK yang sudah mati juga menandakan bahwa Anda telah melewati batas dan akan dikenakan denda pajak saat membayar perpanjangannya. Biaya perpanjang STNK memiliki kisaran harga 200 ribu hingga 300 ribu. Tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.
Sebagai pengingat, jika pajak mobil belum dibayarkan hingga waktu yang ditentukan, maka pihak kepolisian berhak menghapus data mobil Anda. Risikonya sangat besar, karena mobil Anda tidak akan bisa didaftarkan kembali sehingga akhirnya mobil tidak bisa digunakan secara legal.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru
Sanksi Lain Telat Bayar Pajak Mobil
Selain diwajibkan membayar denda pajak mobil, ada lagi konsekuensi lain dari telat membayar pajak kendaraan bermotor.
Saat Anda telat membayar pajak kendaraan bermotor, maka masa berlaku STNK pun habis. Apabila Anda membawa mobil Anda untuk berkendara saat STNK Anda mati, kendaraan Anda masuk dalam dalam kategori kendaraan illegal dan itu diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tepatnya di Pasal 68 ayat (1) dan (2).
Bila Anda tidak mampu membayar pajak mobil dan dendanya hingga batas waktu yang sudah ditentukan pihak berwajib, akibatnya bisa fatal. Pihak berwajib dapat melakukan penghapusan data kendaraan bermotor dan mobil tidak bisa didaftarkan kembali. Akibatnya, mobil pun bersifat ilegal dan tidak dapat digunakan kembali.
Sebenarnya ada beberapa penyebab pemilik mobil tidak bisa membayar pajak. Pertama, surat mobil belum sesuai dengan KTP dari pemilik, karena yang dibeli dalam kondisi bekas. Kedua, perihal belum adanya uang untuk membayar pajak. Oleh karena itu, AutoFamily harus selalu mengingat apa saja kewajiban yang harus dibayarkan ketika sudah memiliki mobil. Dengan begitu, Anda jadi tidak perlu membayar dendanya.
Beberapa dari AutoFamily mungkin masih ada yang bingung apa saja yang harus dibayarkan sebagai pajak mobil. Jika dilihat dari STNK yang dimiliki, maka ada tabel rincian harga seperti harga penerbitan STNK hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk itu, pada pembayaran pajak tahunan, AutoFamily hanya perlu menjumlah seluruh harga di tabel tersebut kecuali BBNKB, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB. Akan tetapi, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, maka yang perlu dibayarkan adalah seluruh harga di tabel harga tersebut kecuali BBNKB saja.
Baca Juga: Toyota New Kijang Innova 2020: Harga dan Spesifikasi Terlengkap
Sekian informasi yang dapat Auto2000 sampaikan, jika Anda tertarik untuk membeli mobil baru yang berkualitas, langsung saja lihat barisan mobil Toyota yang tersedia di Auto2000 Digiroom. Sebagai e-commerce penjualan mobil Toyota yang resmi di Indonesia, seluruh produk mobil bisa Anda pesan tidak hanya dari Jakarta tetapi dari seluruh pulau yang ada di Indonesia.
Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga untuk memperoleh berbagai informasi mengenai mobil terbaik persembahan Toyota, seperti Interior Toyota Hilux Single Cabin. Dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis mobil terbaik persembahan Toyota, seperti mobil Toyota Supra dan Toyota Alphard.
Cari tahu juga tentang informasi terbaru dari Auto2000 Digiroom seperti Toyota BZ4X, Interior Toyota BZ4X, dan Eksterior Toyota BZ4X. Jika Anda tinggal di daerah Gresik, kunjungi Dealer Toyota Kabupaten Gresik untuk menemukan mobil impian Anda.Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.