Arti Singkatan SWDKLLJ Dalam STNK
Diterbitkan1 Des 2020
Pernahkah AutoFamily memperhatikan bahwa pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat istilah SWDKLLJ? Istilah ini mungkin masih asing bagi sebagian pemilik kendaraan, meskipun memiliki peran penting dalam keselamatan dan asuransi kecelakaan di jalan raya. Pada artikel ini, AutoFamily akan menemukan penjelasan lengkap mengenai SWDKLLJ, mulai dari arti, peraturan, fungsi, hingga cara klaimnya.
Kepanjangan dari SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Setiap kali AutoFamily membayar pajak tahunan kendaraan, ada bagian dana yang dialokasikan khusus untuk SWDKLLJ. Dana ini berfungsi sebagai jaminan asuransi untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan memahami lebih jauh mengenai SWDKLLJ, AutoFamily bisa lebih menyadari manfaat yang didapat dari dana yang sudah dibayarkan setiap tahun melalui STNK.
Peraturan Resmi Mengenai SWDKLLJ
SWDKLLJ memiliki dasar hukum yang kuat, yang menjamin pengelolaannya transparan dan dapat dimanfaatkan oleh para korban kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya yang dikumpulkan dari pembayaran SWDKLLJ akan dikelola oleh negara melalui badan usaha. Nilai besaran SWDKLLJ pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 dan diperbarui dengan peraturan lainnya. Nilai sumbangan tersebut antara lain:
- Sepeda motor 50-250 cc: Rp35.000
- Sepeda motor di atas 250 cc: Rp80.000
- Mobil pribadi: Rp140.000
BACA JUGA: Pelajari 3 Fitur Pelindung Mobil Saat Kecelakaan
Dana ini kemudian disalurkan sebagai santunan kepada korban kecelakaan sesuai kondisi dan kebutuhan mereka. Dana tersebut bisa dicairkan dalam berbagai kondisi yang sudah diatur dalam peraturan resmi.
Fungsi dari SWDKLLJ
Sumbangan yang terkumpul dari SWDKLLJ ini memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
1. Jaminan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
SWDKLLJ bertindak sebagai dana jaminan bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Dana ini dapat mencakup biaya pengobatan hingga santunan meninggal dunia.
2. Penyediaan Santunan Kecelakaan
Bagi korban kecelakaan yang terluka atau sampai meninggal dunia, santunan akan diberikan untuk membantu meringankan biaya pengobatan hingga pemakaman.
3. Asuransi untuk Semua Pengguna Jalan
SWDKLLJ bersifat universal bagi semua pengguna jalan, yang artinya santunan diberikan untuk siapa saja yang mengalami kecelakaan di jalan raya.
Kondisi yang Memungkinkan AutoFamily Bisa Klaim SWDKLLJ
AutoFamily dapat mengajukan klaim SWDKLLJ apabila menjadi korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain. SWDKLLJ hanya berlaku untuk korban yang ditabrak oleh kendaraan lain, bukan kecelakaan tunggal yang terjadi karena kelalaian pengemudi. Dengan kata lain, bila AutoFamily menjadi korban kecelakaan akibat kesalahan pengemudi lain, AutoFamily bisa klaim SWDKLLJ.
BACA JUGA: Fungsi Fitur Eco Drive Eco Lamp dan Eco Mode
Selain itu, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengklaim dana ini:
- Buat laporan polisi mengenai kecelakaan yang dialami.
- Hubungi call center Jasa Raharja atau datang ke kantor cabang terdekat untuk memproses klaim.
- Penuhi semua dokumen dan prosedur yang diminta oleh Jasa Raharja agar proses klaim berjalan lancar.
Perkiraan Biaya SWDKLLJ
Besaran biaya SWDKLLJ yang dibebankan pada setiap kendaraan bervariasi tergantung dari jenis kendaraan dan kapasitasnya. Berikut adalah beberapa kategori yang diatur dalam peraturan:
1. Kendaraan Golongan A
Biaya SWDKLLJ untuk kendaraan golongan ini, seperti mobil pribadi atau sepeda motor, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp140.000.
2. Kendaraan Golongan B
Meliputi kendaraan dengan kapasitas lebih besar seperti bus kecil atau minibus, yang memerlukan biaya sekitar Rp170.000 - Rp200.000.
3. Kendaraan Golongan C1
Golongan ini meliputi kendaraan truk kecil hingga sedang, dengan biaya sekitar Rp250.000 per tahun.
4. Kendaraan Golongan C2
Truk yang lebih besar atau kendaraan berat dikenakan biaya lebih tinggi, sekitar Rp350.000 per tahun.
5. Kendaraan Golongan DP
Kendaraan berat khusus proyek atau pertambangan, dengan biaya yang bisa mencapai Rp400.000 - Rp500.000.
BACA JUGA: Toyota Hilux Rangga Siap Jadi Andalan Berbagai Bisnis dan Keperluan AutoFamily
6. Kendaraan Golongan DU
Mobil niaga dan kendaraan berkapasitas besar, dengan biaya sekitar Rp450.000.
7. Kendaraan Golongan EP
Truk tangki atau pengangkut cairan tertentu, dengan biaya yang bervariasi sesuai peruntukan dan berat kendaraan, sekitar Rp500.000.
8. Kendaraan Golongan EU
Kendaraan-kendaraan untuk pengangkutan umum, dengan biaya mulai dari Rp400.000.
9. Kendaraan Golongan F
Kendaraan besar seperti bus antarkota atau truk kontainer, yang dikenakan biaya Rp600.000 ke atas.
Cara Klaim SWDKLLJ
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu AutoFamily lakukan untuk mengklaim SWDKLLJ:
1. Buat Laporan Polisi
Setelah kecelakaan, segera buat laporan polisi sebagai bukti bahwa AutoFamily adalah korban. Laporan ini sangat penting karena menjadi syarat utama dalam pengajuan klaim.
2. Hubungi Jasa Raharja
AutoFamily bisa menghubungi call center atau datang langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat. Sampaikan bahwa AutoFamily ingin mengajukan klaim SWDKLLJ.
3. Sediakan Dokumen Lengkap
Siapkan dokumen seperti laporan polisi, KTP, surat keterangan dari rumah sakit (jika ada), dan dokumen lain yang diperlukan.
4. Proses Verifikasi
Petugas akan melakukan verifikasi atas dokumen dan kondisi kecelakaan. Setelah data diverifikasi, AutoFamily akan diberitahu mengenai status klaim dan nominal santunan yang akan diterima.
5. Penerimaan Santunan
Bila klaim disetujui, dana santunan akan dicairkan sesuai kondisi korban. Nominal santunan bervariasi, seperti Rp1 juta untuk luka ringan, Rp20-25 juta untuk perawatan, hingga Rp50 juta jika korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Wajib Dibawa, Apa Itu STNK? Simak Informasinya!
SWDKLLJ adalah bentuk jaminan yang bermanfaat untuk melindungi pengendara dan korban kecelakaan lalu lintas. Kini, AutoFamily sudah mengetahui fungsi SWDKLLJ, cara mengklaimnya, dan estimasi biaya yang tercantum dalam STNK. Bila AutoFamily membutuhkan perbaikan untuk mobil Toyota yang rusak akibat kecelakaan, AutoFamily bisa segera membawa kendaraan ke bengkel Auto2000 terdekat untuk perawatan dan mendapatkan spare parts Toyota asli. Cek Auto2000 Digiroom untuk informasi lebih lanjut dan temukan berbagai promo menarik bagi AutoFamily.
PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!
PILIH MOBIL YANG ANDA INGINKAN DI SINI
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Gambar hanya sebagai ilustrasi.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.