Memahami Apa itu PKB di STNK
Apa itu PKB di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)? Banyak yang mempertanyakan mengenai keberadaan PKB di dalam setiap lembar STNK kendaraan bermotor. Tentu saja ada maksud khusus mengenai PKB. AutoFamily ingin mengetahui lebih dalam tentang PKB? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu PKB di STNK?
Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat berbagai informasi mengenai kendaraan bermotor yang digunakan. Istilah-istilah tersebut memang terasa asing karena terdiri dari berbagai singkatan di STNK. Dimulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga BBNKB.
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Ya, PKB merupakan petunjuk untuk pemilik kendaraan bermotor mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Besarnya tarif PKB sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Selain itu nominalnya juga berbeda pada setiap daerah. Semuanya tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Jika Anda memperhatikan, pada baris PKB akan terisi angka pajak yang harus dibayarkan. Begitu juga pada baris Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang juga ada di dalam tabel yang sama. Arti singkatan BBNKB sendiri adalah bea balik nama kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut. Kendaraan bermotor yang dimaksudkan dalam peraturan ini yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat sekaligus digerakkan oleh tenaga motor.
Subjek atau wajib Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:
- Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
- Perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Baca juga: Bagaimana Jika Telat Perpanjang SIM?
Objek Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:
1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
2. Termasuk dalam pengertian dari kendaraan bermotor:
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage)hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
- Kendaraan beroda serta gandengannya yang dioperasikan di darat.
3. Kendaraan yang dikecualikan:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan keamanan negara dan pertahanan.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran serta tidak dijual.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah Indonesia.
DAPATKAN PENAWARAN PROMO TOYOTA NEW KIJANG INNOVA DI SINI
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
1. Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 unsur pokok:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Bobot untuk mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif.
2. Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalanan umum, seperti alat berat & besar serta kendaraan air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Baca Juga: Bagaimana Cara Bikin SIM Online Dari Rumah?
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Informasi selanjutnya yang juga penting untuk Anda ketahui adalah jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia pada saat ini. Sebenarnya ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan. Mari kenali satu per satu.
1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Perlakuan pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin.
2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan merupakan jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali. Tidak hanya harus membayar pajak saja, ada pergantian pelat nomor kendaraan serta STNK juga.
Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan, Anda harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Mengapa demikian? Alasan utamanya adalah jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan belum bisa dilakukan melalui medium online, yakni e-Samsat. Jadi, jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan Anda, ya.
Baca Juga: Bagaimana Daftar SIM Online Dari Rumah?
Jadi itulah pengertian mengenai apa itu PKB di STNK. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan service berkala bersama bengkel resmi Toyota dari Auto2000. Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Wujudkan impian untuk memiliki SUV tangguh Toyota Rush untuk setiap perjalanan dengan Auto 2000 Digiroom. Dapatkan dapat banyak promo sepert Cicilan Ringan EZDeal, mulai dari Rp 3.5 Jutaan/Bulan*. AutoFamily juga bisa mendapatkan Gratis Biaya Admin dan Free Insurance 1 Tahun*.
Beli Toyota Avanza semakin untung juga dengan T-Care, dapatkan Free biaya Jasa Servis dan Suku Cadang selama 3 tahun /6x Servis dengan T-Care..
Yuk, wujudkan Toyota Avanza impianmu sekarang dengan mengisi form penawaran di bawah ini!
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Ayo bergerak tanpa batas dengan All New Toyota Agya dari Auto2000 Digiroom. Dapatkan mesin baru dan berbagai fitur canggih dengan DP ringan 15% untuk All New Agya. Autofamily juga bisa memilih paket tenor 1-5 tahun menyesuaikan DP yang dibayarkan.
Serunya All New Agya kini juga bisa mendapatkan gratis biaya jasa servis hingga 60.000 KM untuk model tertentu, lho. Jadi, tunggu apa lagi? Ayo segera isi form penawaran di bawah ini dan segara miliki Toyota Impian AutoFamily!
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Saatnya impian punya Avanza menjadi nyata di Auto2000 Digiroom. Dengan Auto 2000 Digiroom kamu akan dapat banyak promo berlimpah loh! Karena dengan cicilan ringan EZDeal, miliki Toyota Avanza baru bisa dengan cicilan mulai dari Rp 2.9 Jutaan/Bulan*. AutoFamily juga bisa mendapatkan Gratis Biaya Admin dan Free Insurance 1 Tahun*.
Beli Toyota Avanza semakin untung juga dengan T-Care, dapatkan Free biaya Jasa Servis dan Suku Cadang selama 3 tahun /6x Servis dengan T-Care..
Yuk, wujudkan Toyota Avanza impianmu sekarang dengan mengisi form penawaran di bawah ini!
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Yuk, tukar tambah mobil Toyota AutoFamily menjadi Toyota Innova Zenix Gasoline terbaru di Auto2000!
Segera nikmati berbagai benefit eksklusif dari program tukar tambah mobil Toyota ini mulai dari voucher travel gift dan road trip kit, voucher bahan bakar, hingga uang elektronik dengan total benefit hingga Rp 3.7 Juta loh!
Nikmati juga benefit berupa AstraPay hingga Rp 2 Juta untuk seluruh program tukar tambah Innova Zenix Gasoline. Jadi tunggu apa lagi? Segera isi form di bawah ini nikmati berbagai keuntungan Tukar Tambah hanya di Auto2000 Digiroom.
It’s time to Trade in, It’s time to #AutoZenix
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.