
Memahami Apa itu PKB di STNK serta Jenis dan Cara Membacanya
Diterbitkan26 Nov 2024
Apa itu PKB di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)? Banyak pemilik kendaraan mungkin bertanya-tanya tentang maksud di balik kolom PKB yang tercantum di STNK mereka. PKB, atau Kepanjangan PKB, adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, yang merupakan kewajiban pajak bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, Anda mungkin juga pernah mendengar istilah PKB POK.
Lalu, apa itu PKB POK di STNK? PKB POK adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor Pokok, yang mengacu pada jumlah pajak utama yang harus dibayarkan setiap tahun tanpa tambahan sanksi atau denda. Untuk memahami lebih dalam, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa itu PKB di STNK?
Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat berbagai informasi mengenai kendaraan bermotor yang digunakan. Istilah-istilah tersebut memang terasa asing karena terdiri dari berbagai singkatan di STNK. Dimulai dari PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), hingga BBNKB.
PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Ya, PKB merupakan petunjuk mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besarnya tarif PKB sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Selain itu nominalnya juga berbeda pada setiap daerah. Semuanya tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Jika Anda memperhatikan, pada baris PKB akan terisi angka pajak yang harus dibayarkan. Begitu juga pada baris Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang juga ada di dalam tabel yang sama. Arti singkatan BBN KB sendiri adalah bea balik nama kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.
Kendaraan bermotor yang dimaksudkan dalam peraturan ini yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat sekaligus digerakkan oleh tenaga motor.
Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Mobil dan Rumusnya
Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek atau wajib Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:
1. Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
2. Perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Baca juga:Bagaimana Jika Telat Perpanjang SIM?
Objek Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:
1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
2. Termasuk dalam pengertian dari kendaraan bermotor:
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage)hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
- Kendaraan beroda serta gandengannya yang dioperasikan di darat.
3. Kendaraan yang dikecualikan:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan keamanan negara dan pertahanan.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran serta tidak dijual.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah Indonesia.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
1. Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 unsur pokok:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Bobot untuk mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif.
2. Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalanan umum, seperti alat berat & besar serta kendaraan air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Baca Juga: Bagaimana Cara Bikin SIM Online Dari Rumah?
Jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Informasi selanjutnya yang juga penting untuk Anda ketahui adalah jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia pada saat ini. Sebenarnya ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan. Mari kenali satu per satu.
1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahunnya atau pajak tahunan. Perlakuan pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin.
2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan merupakan jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali. Tidak hanya harus membayar pajak saja, ada pergantian pelat nomor kendaraan serta pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga.
Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan, Anda harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Mengapa demikian? Alasan utamanya adalah jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan belum bisa dilakukan melalui medium online, yakni e-Samsat. Jadi, jangan lupa untuk membayar pajak mobil Toyota Anda, ya.
Cara Membaca PKB di STNK
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tercantum pada STNK kendaraan umumnya disajikan dalam bentuk angka dan keterangan tanggal tertentu. Format ini dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah atau instansi yang menerbitkan STNK. Berikut adalah panduan umum untuk memahami informasi PKB pada STNK:
1. Nomor PKB
Nomor PKB biasanya terletak di bagian atas atau tengah STNK, tepat di bawah data nama dan alamat pemilik kendaraan. Nomor ini terdiri dari kombinasi angka, dan terkadang disertai huruf, yang menjadi identitas pajak kendaraan Anda.
2. Tahun Pajak
Di dekat nomor PKB, Anda akan menemukan keterangan mengenai tahun pajak yang berlaku. Informasi ini menunjukkan periode pajak kendaraan Anda untuk tahun tertentu.
3. Bulan Jatuh Tempo
Pada STNK, sering tercantum pula bulan jatuh tempo pembayaran PKB. Bulan ini menandai batas waktu pembayaran yang harus dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan.
4. Tanggal Jatuh Tempo
Selain bulan, beberapa STNK juga menyebutkan tanggal jatuh tempo secara spesifik. Tanggal ini merupakan batas akhir pembayaran PKB agar status kendaraan Anda tetap legal dan tidak dikenai denda.
5. Informasi Tambahan
STNK juga biasanya mencakup rincian lain seperti jumlah pajak yang harus dibayar, lokasi pembayaran yang direkomendasikan, dan panduan tambahan terkait kewajiban PKB Anda.
Apa yang Terjadi jika Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Dibayarkan?
Pemilik kendaraan bermotor pastinya mengetahui bahwa membayar pajak kendaraan merupakan hal yang wajib dilakukan. Namun, apa yang terjadi jika Anda tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah jatuh tempo?
Seseorang yang tidak melakukan pembayaran PKB akan terkena denda berdasarkan durasi keterlambatannya.
Secara singkat, aturan menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang belum membayar PKB setelah jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. Namun, jika Anda belum membayar PKB selama lebih dari satu tahun, maka Anda wajib membayar pajak di Kantor Samsat induk, dan tidak bisa membayar di gerai maupun secara daring.
Apabila sampai 2 tahun Anda belum membayar pajak serta belum mengganti pelat nomor dan STNK, maka secara otomatis sistem akan memblokir Anda. Sehingga, Anda perlu memenuhi persyaratan tambahan ketika akan membayar PKB. Oleh sebab itu, disarankan untuk membayar PKB sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Bagaimana Daftar SIM Online Dari Rumah?
Jadi itulah pengertian mengenai apa itu PKB di STNK. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan service berkala bersama bengkel resmi Toyota dari Auto2000. Kunjungi Auto2000 Digiroomu ntuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan dapatkan mobil Toyota sesuai dengan kebutuhan Anda hanya di Auto2000.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.