Apa itu PKB diSTNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)? Banyak yang mempertanyakan mengenai keberadaan PKB di dalam setiap lembar STNK kendaraan bermotor. Tentu saja ada maksud khusus mengenai PKB. AutoFamily ingin mengetahui lebih dalam tentang PKB? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu PKB di STNK?
Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat berbagai informasi mengenai kendaraan bermotor yang digunakan. Istilah-istilah tersebut memang terasa asing karena terdiri dari berbagai singkatan di STNK. Dimulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga BBNKB.
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Ya, PKB merupakan petunjuk untuk pemilik kendaraan bermotor mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Besarnya tarif PKB sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Selain itu nominalnya juga berbeda pada setiap daerah. Semuanya tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Jika Anda memperhatikan, pada baris PKB akan terisi angka pajak yang harus dibayarkan. Begitu juga pada baris Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang juga ada di dalam tabel yang sama. Arti singkatan BBN KB sendiri adalah bea balik nama kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.
Kendaraan bermotor yang dimaksudkan dalam peraturan ini yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat sekaligus digerakkan oleh tenaga motor.
Baca juga:Cara Menghitung Denda Pajak Mobil dan Rumusnya
Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek atau wajib Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:
1. Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
2. Perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Baca juga:Bagaimana Jika Telat Perpanjang SIM?
Objek Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:
1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
2. Termasuk dalam pengertian dari kendaraan bermotor:
Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage)hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Kendaraan beroda serta gandengannya yang dioperasikan di darat.
3. Kendaraan yang dikecualikan:
Kereta api.
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan keamanan negara dan pertahanan.
Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran serta tidak dijual.
Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai konsulat, kedutaan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah Indonesia.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
1. Dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian dari 2 unsur pokok:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Bobot untuk mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif.
2. Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalanan umum, seperti alat berat & besar serta kendaraan air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Baca Juga:Bagaimana Cara Bikin SIM Online Dari Rumah?
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Informasi selanjutnya yang juga penting untuk Anda ketahui adalah jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia pada saat ini. Sebenarnya ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan. Mari kenali satu per satu.
1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Perlakuan pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin.
2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan merupakan jenis pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali. Tidak hanya harus membayar pajak saja, ada pergantian pelat nomor kendaraan serta pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga.
Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan, Anda harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Mengapa demikian? Alasan utamanya adalah jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan belum bisa dilakukan melalui medium online, yakni e-Samsat. Jadi, jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan Anda, ya.
Apa yang Terjadi jika Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Dibayarkan?
Pemilik kendaraan bermotor pastinya mengetahui bahwa membayar pajak kendaraan merupakan hal yang wajib dilakukan. Namun, apa yang terjadi jika Anda tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah jatuh tempo?
Seseorang yang tidak melakukan pembayaran PKB akan terkena denda berdasarkan durasi keterlambatannya.
Secara singkat, aturan menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang belum membayar PKB setelah jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. Namun, jika Anda belum membayar PKB selama lebih dari satu tahun, maka Anda wajib membayar pajak di Kantor Samsat induk, dan tidak bisa membayar di gerai maupun secara daring.
Apabila sampai 2 tahun Anda belum membayar pajak serta belum mengganti pelat nomor dan STNK, maka secara otomatis sistem akan memblokir Anda. Sehingga, Anda perlu memenuhi persyaratan tambahan ketika akan membayar PKB. Oleh sebab itu, disarankan untuk membayar PKB sebelum jatuh tempo.
Baca Juga:Bagaimana Daftar SIM Online Dari Rumah?
Jadi itulah pengertian mengenai apa itu PKB di STNK. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan service berkala bersama bengkel resmi Toyota dari Auto2000. KunjungiAuto2000 Digiroomuntuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi.