pemutihan-pajak-kendaraan-jogja.jpg

Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja

Diterbitkan30 Jul 2024

Pemutihan pajak merupakan kebijakan penghapusan denda pajak bagi Anda yang terlambat membayar pajak. Kegiatan pemutihan ini sering dilaksanakan oleh pemerintah masing-masing, termasuk pemutihan kendaraan Jogja.


Tujuan utama pemutihan pajak ini untuk meringankan beban pajak kendaraan sekaligus menertibkan wajib pajak yang menunggak. Bagi AutoFamily yang hendak melakukan pemutihan pajak di Jogja, yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.


Pengertian Penghapusan Denda Pajak Kendaraan


Penghapusan denda pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Artinya Anda tidak perlu membayar denda yang dibebankan ketika telat membayar pajak.


Program pemutihan pajak diselenggarakan oleh masing-masing daerah dan tidak serentak. Jadi setiap daerah memiliki program dan jangka waktu yang berbeda. Adanya program pemutihan pajak ini dapat meringankan beban Anda, baik itu denda dikurangi atau dihilangkan.


Jika Anda tidak membayar pajak dalam 2 tahun terakhir, kendaraan Anda bisa berstatus bodong. Program pemutihan dapat menjadi pilihan yang tepat untuk menyelesaikan urusan denda pajak tersebut. Tidak heran program ini selalu ditunggu oleh masyarakat lantaran mampu menghilangkan denda akibat telat membayar pajak.

Sayangnya masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa program pemutihan pajak ini artinya wajib pajak tidak perlu membayar pajak. Padahal pengertian yang tepat ialah masyarakat tetap membayar pajak kendaraan, namun besaran nilai pajaknya tidak terlalu besar atau dikurangi.


Baca Juga: Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya


Sebagai contoh, Anda mempunyai kendaraan yang mana pajaknya sudah melewati batas waktu pembayaran. Jika Anda mengikuti program pemutihan pajak, maka Anda tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan bayar pajak. Anda hanya perlu membayar nilai pajak tanpa denda.


Dasar hukum pemutihan pajak kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 tahun habis. Apabila 2 tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.


Program pemutihan pajak tidak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, tetapi juga untuk pemerintah. Program ini dapat membuat wajib pajak jadi patuh dan taat membayar pajak dan menambah penghasilan pemerintah.


DAPATKAN LAYANAN TERBAIK UNTUK MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM


Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja


Pemutihan pajak Jogja diselenggarakan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022 berdasarkan informasi dari Samsat DIY. Selama program ini berlangsung, Anda bisa melakukan pembebasan denda pajak, bebas denda bea balik nama kendaraan, dan pembebasan denda SWDKLLJ.


Anda bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraaan ini sebaik mungkin untuk meringankan beban tunggakan pembayaran kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak baik mobil maupun motor di Jogja dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor Samsat Yogyakarta. Bisa juga dilakukan secara daring.


Salah satu kantor Samsat yang berada di wilayah Yogyakarta berlokasi di Jl. Tentara Pelajar No.13 Bumijo, Kec Jetis Kota Yogyakarta. Untuk informasi persyaratan dan cara pembayaran pajak selama program pemutihan akan diuraikan di bawah ini.


Syarat Dokumen Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja


Untuk mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada program bebas denda pajak di Jogja ini, AutoFamily perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Apa saja itu? Mari simak beberapa dokumen tersebut di sini.

  • KTP asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi, khusus bagi Anda yang hendak memproses pembayaran pajak 5 tahunan.
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan untuk proses pembayaran pajak 5 tahunan. Untuk kendaraan yang berada di luar kota, Anda bisa melakukan cek fisik di kantor Samsat manapun.

Baca juga: Cara Bayar Samsat Online Kendaraan Terupdate


Tarif Pajak 5 Tahunan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja


Meski ada program pembebasan denda pajak, ada beberapa hal yang perlu Anda bayarkan seperti pokok pajak, SWDKLLJ, dan penerbitan STNK. Berikut ini tarif pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan kendaraan di Jogja.

Apabila pelaksanaan program pemutihan pajak di Jogja telah berakhir, maka denda pajak harus dibayarkan sesuai tagihan atau jumlah waktu keterlambatan. Untuk itu, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebaik mungkin.


Cara Pembayaran Pajak Tahunan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jogja


Di kantor Samsat Jogja, proses pembayaran pajak tahunan dapat Anda lakukan tanpa antri. Namun, layanan ini hanya berlaku bagi Anda yang memenuhi persyaratan berikut ini.

  • Membawa STNK asli.
  • Membawa KTP asli.
  • Wajib pajak yang membayar harus sesuai dengan KTP.
  • Maksimal 1 berkas untuk 1 wajib pajak.

Semua dokumen yang perlu Anda persiapkan tersebut, nama dan alamat harus sesuai dengan KTP. Jadi, pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak hilang, supaya Anda bisa menikmati layanan tanpa antri tersebut.

Bagi AutoFamily yang ingin melakukan pembayaran pajak dan balik nama selama program pemutihan pajak di Jogja dengan lebih cepat, Anda bisa mengikuti beberapa tips di bawah ini.

  • Datang ke kantor samsat lebih awal.
  • Siapkan dokumen persyaratan secara lengkap.
  • Membawa pulpen sendiri.
  • Fotokopi berkas persyaratan sesuai dengan yang diminta atau dilebihkan sebagai bentuk persiapan.
  • Bawa uang tunai yang cukup sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online


Kriteria Kendaraan yang Diperbolehkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


Perlu diingat bahwa program pemutihan atau bebas pajak kendaraan memiliki ketentuan dan kriterianya sendiri yang bisa berbeda-beda di setiap daerah. Secara umum, kendaraan yang memenuhi kriteria berikut ini:


1. Kendaraan yang Telah Melewati Batas Waktu Pembayaran Pajak


Kriteria pertama untuk kendaraan yang diperbolehkan mengikuti pemutihan pajak adalah kendaraan yang telah melewati batas waktu atau jatuh tempo pembayaran pajak. Dalam hal ini, kendaraan tersebut mungkin telah menunggak pembayaran pajak selama beberapa tahun.


2. Kendaraan dengan Kepemilikan yang Sah


Hanya kendaraan yang memiliki kepemilikan sah yang diperbolehkan mengikuti program pemutihan pajak. Artinya, dokumen kepemilikan kendaraan, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), harus sesuai dengan data yang tercatat di dinas terkait. Kepemilikan sah memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat dalam sengketa hukum atau kepemilikan yang tidak jelas.

3. Kendaraan yang Masih Layak Jalan


Kendaraan yang diperbolehkan mengikuti pemutihan pajak juga harus masih layak jalan. Hal ini berarti bahwa kendaraan tersebut harus dalam kondisi baik dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kendaraan yang tidak layak jalan, seperti kendaraan yang rusak parah atau tidak dapat beroperasi dengan aman, tidak memenuhi syarat untuk program pemutihan pajak. Pemeriksaan kelayakan jalan biasanya dilakukan oleh dinas terkait sebelum kendaraan diizinkan untuk mengikuti program ini.


Informasi pemutihan pajak kendaraan Jogja di atas bisa Anda catat dengan baik-baik, supaya Anda bisa meringankan beban denda pajak kendaraan. Alhasil kendaraan Anda terbebas dari status kendaraan bodong.


Selain melakukan pemutihan pajak, penting juga untuk AutoFamily melakukan perawatan mobil secara berkala. Tentu supaya mobil Anda selalu dalam keadaan optimal. Servis mobil bisa Anda lakukan di bengkel Auto2000 terdekat dari rumah Anda.


Auto2000 menyediakan juga informasi lengkap mengenai spesifikasi mobil terbaru Toyota, salah satunya mobil listrik Toyota BZ4X yang baru saja diresmikan di Indonesia. Yuk cek spesifikasi lengkap mobil listrik tersebut di Auto2000 Digiroom sekarang juga.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.