perpanjang-stnk-tanpa-ktp.jpg

Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik Sebelumnya? Ini Jawabannya!

Diterbitkan14 Jul 2023

Ketika Anda membeli kendaraan bekas, tentu secara otomatis nama yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK bukan atas nama Anda, melainkan nama pemilik kendaraan sebelumnya. Lantas, bagaimana perpanjang STNK tanpa KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan bermotor sebelumnya?


Akan lebih mudah kalau kendaraan bekas yang Anda beli milik saudara, karena Anda masih bisa meminjam KTP saat akan memperpanjang STNK. Namun, jika tidak memungkinkan, maka proses perpanjangan STNK masih bisa Anda lakukan meski tanpa KTP pemilik sebelumnya. Bagaimana caranya? simak ulasannya hingga selesai.


Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli?

Membayar pajak kendaraan bermotor atau perpanjang STNK adalah kewajiban setiap pemilik. Salah satu syarat administrasi untuk pembayaran merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor tersebut. Maka, sering muncul pertanyaan, apakah bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik kendaraan?


Perpanjangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan tanpa KTP asli bukan menjadi hal yang tidak mungkin. Menurut Samsat Nasional, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya tentu dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan melakukan balik nama.


Anda dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama ini. Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan berupa dokumen untuk kebutuhan proses balik nama tersebut.


Namun, jika Anda sedang dalam beberapa kondisi tertentu, seperti kehilangan KTP, pihak berwenang memberikan fasilitas perpanjangan STNK tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Anda dapat membuat Surat Keterangan Hilang (SKH) yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan tempat pemilik kendaraan tinggal.


Surat ini dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk verifikasi pengajuaan perpanjangan STNK. Namun, proses pembuatan SKH memerlukan waktu dan biaya tambahan.


Baca juga: Rincian Lengkap Langkah dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Syarat Perpanjang STNK tanpa KTP

Untuk melakukan proses balik nama STNK, Anda wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Jangan sampai dokumen ini Anda lewatkan saat akan melakukan perpanjangan STNK. Untuk itu, masukkan dokumen ke dalam map sehari sebelumnya agar Anda hanya perlu mengeceknya saja sebelum berangkat ke Samsat. Dokumen tersebut yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.

Semua dokumen di atas sebaiknya Anda masukkan ke dalam map atau tempat khusus agar tidak berserakan saat dibawa. Juga untuk meminimalisir dokumen yang tertinggal saat Anda hendak menuju Samsat.


Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK di Kota Lain


3 Cara Perpanjang STNK tanpa KTP

Meski tanpa KTP, AutoFamily masih bisa memperpanjang STNK mobil Anda. Setidaknya terdapat 3 cara yang dapat Anda lakukan dalam memperpanjang STNK tanpa KTP di kantor Samsat. Berikut masing-masing penjelasannya.


1. Melakukan Balik Nama STNK

Untuk melakukan balik nama STNK, terdapat beberapa langkah untuk melakukan balik nama dokumen kendaraan apabila perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya tidak dapat dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:


a. Datang ke Samsat Terdekat

Sebaiknya Anda mendatangi Samsat terdekat di lokasi yang sesuai dengan domisili KTP. Misalnya, KTP Anda berdomisili di Bekasi, maka Anda dapat mengunjungi Samsat Bekasi.


Mengapa demikian? Karena agar mempermudah proses balik nama yang akan Anda lakukan. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan ketika datang ke kantor Samsat.


b. Kendaraan Wajib Dibawa

Ketika datang ke Samsat, Anda wajib membawa kendaraan yang telah dibeli sebelumnya. Selama di kantor Samsat, akan dilakukan cek fisik kendaraan. Mulai dari memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan lainnya yang akan diinput sebagai data pada STNK yang baru.


c. Pendaftaran Balik Nama

Setelah cek fisik selesai dilakukan, jangan lupa meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Bukti cek fisik ini nantinya akan disatukan sebagai persyaratan dokumen untuk proses balik nama.


Selanjutnya, serahkan semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama. Anda hanya tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai. Jangan lupa untuk membayar sejumlah biaya saat akan mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda. Biaya tersebut ditujukan untuk:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya administrasi
  • Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya

d. Pengambilan STNK Baru

Setelah semua biaya tadi terbayar, maka STNK atas nama pemilik baru sudah bisa diambil. Apabila Anda juga memperpanjang BPKB, biasanya akan membutuhkan waktu yang lebih lama.


DAPATKAN PROMO MENARIK HANYA UNTUK ANDA DI AUTO2000


2. Perpanjang STNK Tanpa KTP dengan Secara Online

Proses pembayaran pajak secara daring ini dapat Anda lakukan melalui minimarket, seperti Alfamart atau Indomaret. Anda hanya membutuhkan Data Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan data alamat rumah sesuai dengan KTP.


Namun, perlu dicatat bahwa bayar pajak secara online ini hanya berlaku pada provinsi tertentu saja. Jadi, untuk Anda yang berada di luar wilayah provinsi tersebut bisa memperpanjang KTP dengan cara sebelumnya.


3. Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP via SMS

Cara terakhir yang dapat Anda lakukan yaitu dengan mengirim SMS ke nomor Gateway Dinas Pendapatan Daerah yang bisa Anda temukan di aplikasi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan sesuai format: esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor KTP (spasi) alamat email Anda.
  • Cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP
  • Server Samsat selanjutnya akan mengirim balasan SMS yang berisi kode pembayaran, data kendaraan, dan biaya perpanjang STNK yang harus dibayarkan.
  • Bayar pajak kendaraan bermotor sesuai nominal tagihan yang ada melalui ATM atau e-Banking yang bekerja sama dengan Samsat.
  • Kunjungi kantor Samsat untuk penukaran struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

Demikian beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik kendaraan yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi Anda. Pemilik kendaraan yang baik jangan hanya memikirkan STNK saja. Anda juga wajib merawat mobil secara rutin supaya performanya tetap terjaga. Salah satu hal yang wajib Anda ketahui adalah mengenai berbagai komponen mobil dan cara menjaganya. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai komponen mobil yang sering diganti dan tips menjaga kondisinya agar tetap maksimal.


Jangan lupa juga untuk cek kendaraan secara berkala di bengkel resmi Auto2000. Menjaga kondisi kendaraan juga poin penting agar Anda bisa berkendara dengan nyaman di jalanan. Booking segera melalui Auto2000 Digiroom dan rasakan kemudahan dalam melakukan servis kendraan Toyota Anda.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.