Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2026

Diterbitkan19 Jan 2026

Pemerintah Daerah (Pemda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk Pemda Jawa Barat. Program ini memungkinkan Anda selaku pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan tanpa terkena denda.


Lalu seperti apa ketentuan dan jadwalnya?. Simak uraian berikut untuk mengetahui informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat lebih lanjut.


CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA FORTUNER DI SINI!

Sekilas tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa program pemutihan merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Di Provinsi Jawa Barat sendiri, kebijakan pemutihan dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Pemutihan diselenggarakan dengan tujuan agar wajib pajak segera melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Dengan dihapuskannya denda, maka beban wajib pajak pun berkurang. Jika seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Barat melakukan kewajibannya, maka aliran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun tidak akan terhambat.


Aturan mengenai denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan yang tercatat di wilayah Jawa Barat sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 2011.


Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda. Nah, untuk menghapuskan denda tersebut, Anda bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dari pemerintah daerah.


Apa Saja yang Tercakup dalam Pemutihan PKB Jawa Barat?

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi Anda para wajib pajak. Pemutihan ini disosialisasikan dengan istilah program triple untung plus yang menawarkan tiga keuntungan bagi Wajib Pajak.


Berikut adalah beberapa jenis biaya kendaraan yang tercakup dalam program pemutihan PKB Jawa Barat:

  1. Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk bebas denda. Bisa digunakan untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
  2. Bebas denda PKB, diberikan untuk seluruh wajib pajak yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.
  3. Pembebasan biaya pajak progresif pokok tunggakan. Diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan BBNKB II dan seterusnya. Jika masih memiliki tunggakan, akan dikenakan tarif dasar sebesar 1,75%.
  4. Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan ketentuan:
  • Pembayaran saat jatuh tempo hingga 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 2%
  • Pembayaran lebih dari 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 4%
  • Pembayaran lebih dari 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 6%
  • Pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 8%
  • Pembayaran lebih dari 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 10%
  • Diskon tunggakan untuk tahun kelima sebesar tunggakan PKB tahun kelima dikurangi 100%
  • Diskon BBNKB I sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi Sinar dengan Praktis


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum mengumumkan atau menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, belum terdapat jadwal resmi yang berlaku untuk pelaksanaan program tersebut pada periode berjalan.


Bagi warga Jawa Barat yang ingin memperoleh informasi paling akurat dan terkini, disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, maupun kanal komunikasi layanan Samsat setempat.


Informasi pemutihan pajak kendaraan umumnya akan disampaikan secara terbuka melalui situs resmi dan media sosial instansi terkait.


Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk memahami kewajiban pajaknya serta memastikan pajak yang dibayarkan sesuai ketentuan, karena kontribusi tersebut memiliki peran dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Jawa Barat.


Syarat Pemutihan atau Bebas Pajak Kendaraan Bermotor

Melansir dari laman Bapenda Jabar menyebutkan ketentuannya antara lain:


1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.


Syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi;
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
  • * e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.


Syarat:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
  • e-KTP atas nama pribadi;
  • BPKB, STNK dan SKKP asli;
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik;
  • Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya

Setelah Bayar Pajak, Jangan Lupa Servis Berkala di Bengkel Auto2000

Itulah informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini untuk menghapus denda atau mendapat keringanan pajak.


Selain menaati kewajiban pajak kendaraan, jangan lupa juga menjaga performa mesin mobil Anda. Lakukan service di bengkel Auto2000 untuk hasil terbaik.


Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.