pemutihan-pajak-kendaraan-jawa-barat.jpg

Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Diterbitkan22 Jun 2023

Perlu informasi tentang pemutihan pajak Jawa Barat atas kepemilikan kendaraan? Untuk pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, Anda sebaiknya tidak melewatkan informasi seputar pemutihan. Sebab, ada banyak keuntungan dan kemudahan yang bisa didapat dari program pemerintah daerah Jawa Barat tersebut. Simak uraian berikut untuk mengetahui informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat lebih lanjut.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Program pemutihan sebenarnya merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Di Provinsi Jawa Barat sendiri, kebijakan pemutihan dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemutihan diselenggarakan dengan tujuan agar wajib pajak segera melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Dengan dihapuskannya denda, maka beban wajib pajak pun berkurang. Jika seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Barat melakukan kewajibannya, maka aliran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun tidak akan terhambat.

Aturan mengenai denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan yang tercatat di wilayah Jawa Barat sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 2011. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda. Nah, untuk menghapuskan denda tersebut, Anda bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dari pemerintah daerah.

CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA FORTUNER DI SINI!

Apa saja yang tercakup dalam pemutihan PKB Jawa Barat?

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi Anda para wajib pajak. Pemutihan ini disosialisasikan dengan istilah program triple untung plus yang menawarkan tiga keuntungan bagi Wajib Pajak.

Berikut adalah beberapa jenis biaya kendaraan yang tercakup dalam program pemutihan PKB Jawa Barat:

  1. Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk bebas denda. Bisa digunakan untuk proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

  2. Bebas denda PKB, diberikan untuk seluruh wajib pajak yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

  3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan. Diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan BBNKB II dan seterusnya. Jika masih memiliki tunggakan, akan dikenakan tarif dasar sebesar 1,75%.

  4. Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan ketentuan:

  • Pembayaran saat jatuh tempo hingga 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 2%

  • Pembayaran lebih dari 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 4%

  • Pembayaran lebih dari 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 6%

  • Pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 8%

  • Pembayaran lebih dari 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 10%

  • Diskon tunggakan untuk tahun kelima sebesar tunggakan PKB tahun kelima dikurangi 100%

  • Diskon BBNKB I sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama

Baca Juga:Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi Sinar dengan Praktis

Syarat dan ketentuan

Perlu diingat, program pemutihan pajak orang pribadi yang memiliki kendaraan di Jawa Barat hanya berlaku pada durasi waktu tertentu. Pada 2020 lalu, pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan tanggal 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020 sebagai masa pemutihan PKB. Sedangkan pada 2021 ini memang belum ada pengumuman resmi terkait pemutihan. Anda bisa mencari informasinya di SAMSAT atauBappeda Jawa Barat. Sedangkan persyaratan umum yang harus Anda sediakan saat mengurus pemutihan PKB adalah sebagai berikut:

  1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)asli dan fotokopi.

  2. KTP asli dan fotokopi.

  3. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir.

  4. BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor).

  5. Kendaraan yang tercatat pada STNK (khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor).

  6. Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor).

Baca Juga:Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya

Itulah informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini untuk menghapus denda atau mendapat keringanan pajak. Selain menaati kewajiban pajak kendaraan, jangan lupa juga menjaga performa mesin mobil Anda. Lakukan service di bengkel Auto2000 untuk hasil terbaik.KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.