pemutihan pajak kendaraan jakarta

Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2024

Diterbitkan30 Jul 2024

Sudahkah AutoFamily mengetahui program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta? Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak bayar.


Misalkan Anda memiliki denda akibat telat atau tidak membayar pajak kendaraan, maka saat pemutihan, hal tersebut tidak perlu dibayarkan. AutoFamily hanya perlu membayar nominal pajak kendaraan tanpa tambahan denda. Lalu, seperti apa syarat melakukan pemutihan pajak kendaraan?


Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Program pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta bertujuan mendorong Wajib Pajak yang lama tidak atau terlambat membayar, agar memenuhi tanggung jawabnya. Seperti yang diketahui, keterlambatan pembayaran pajak sudah pasti menimbulkan denda.


Nah, dalam program pemutihan ini, penghapusan denda akan dilakukan sebagai bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan. Oleh karenanya, Wajib Pajak yang telat bayar hanya perlu membayarkan nominal pajak kendaraan saja.


Sebagai contoh, anggaplah seseorang menunggak pembayaran pajak mobil selama empat tahun. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya. Jika ditotal, seharusnya Anda membayar pajak untuk empat tahun ditambah 8% denda. Namun, dalam program pemutihan, denda 8% itu tidak perlu dibayarkan karena adanya penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor.

Cek Denda Pajak Kendaraan dengan e-Samsat


Untuk melihat besaran pajak kendaraan sebelum melakukan pemutihan, AutoFamily bisa melakukan pengecekan dengan beberapa cara. Berikut merupakan ulasan selengkapnya:


1. Download Aplikasi SIGNAL


Cara pertama yang bisa AutoFamily lakukan adalah mengunduh aplikasi e-Samsat yang bernama SIGNAL di Play Store atau App Store. Selanjutnya daftarkan diri Anda menggunakan NIK dan nomor seluler sebagai syarat untuk membuat akun samsat digital Anda.


2. Klik Cek Pajak


Setelah mengakses situs resmi Samsat DKI Jakarta, klik menu Cek Pajak Kendaraan. Pada halaman ini, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor registrasi kendaraan dan NIK. Selanjutnya klik tombol cari untuk melihat besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.


3. Cek Jumlah Denda


Setelah mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar, periksa berapa lama pajak terteunda sekaligus besaran denda pajak kendaraan yang harus dibayar. Jika Anda telah melewatkan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, biasanya akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di Jakarta.


4. Bayar Pajak Kendaraan dan Denda


Jika menemukan bahwa Anda harus membayar denda pajak kendaraan, pastikan untuk membayar denda tersebut bersama dengan jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. AutoFamily dapat membayar pajak kendaraan dan denda melalui layanan online atau langsung ke kantor Samsat DKI Jakarta terdekat.


Baca Juga: 3 Cara Menggunakan Dongkrak


Kapan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta?


Program pemutihan pajak kendaraan selalu menjadi incaran Wajib Pajak yang memiliki tanggungan denda. Sayangnya, pemutihan pajak kendaraan tidak ada setiap bulan atau bahkan tahunan.


Namun, bisa juga pemutihan diadakan dalam situasi khusus, contohnya seperti pada 2020 lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19 mengadakan pemutihan.


Terdapat tiga program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.


Baca juga: Sambutlah, Toyota Innova Zenix yang Sudah Tersedia di Auto2000 Digiroom


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2024


Kesempatan untuk bebas membayar denda telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tentunya banyak diincar oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika mobilnya cuma satu dan telat membayar pajaknya hanya satu tahun, mungkin nominalnya tidak begitu besar. Namun, jika ada beberapa kendaraan sekaligus, pasti butuh dana lebih besar.


Oleh karena itu, Anda harus mengetahui jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor supaya tidak ketinggalan.


Di Jakarta sendiri, program ini berlangsung mulai tanggal 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Program ini akan membebaskan Wajib Pajak dari sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tak hanya pengecekan pajak kendaraan saja yang penting untuk dilakukan secara rutin, tetapi AutoFamily juga harus memastikan bahwa mobil Toyota kesayangan Anda selalu dalam kondisi prima baik untuk perjalanan di dalam maupun di luar kota. Sebab itu, lakukan servis berkala di Auto2000 dengan menjadwalkan kedatangan Anda melalui Auto2000 Digiroom yang mudah dan cepat.


Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan


Jika Anda berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, segera persiapkan persyaratan dokumen berikut ini:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan, bawa yang asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Map merah untuk melampirkan dokumen
  • Uang pembayaran pajak pokok

Langkah-Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta


Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Anda perlu mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan agar prosesnya berjalan lancar.


1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan


Sebelum memulai proses pemutihan pajak, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan domisili jika diperlukan. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan tidak ada yang rusak atau hilang.


2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat


Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat dari tempat tinggal Anda. Pastikan untuk datang pada jam operasional agar bisa mendapatkan pelayanan dengan optimal. Anda juga bisa mencari informasi terkait alamat dan jam operasional Samsat melalui website resmi atau media sosial Samsat DKI Jakarta.

3. Isi Formulir Permohonan


Setibanya di kantor Samsat, mintalah formulir permohonan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada petugas. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai data yang diminta. Jika ada bagian yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas.


4. Serahkan Dokumen dan Formulir


Setelah mengisi formulir, serahkan formulir beserta dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Jika ada dokumen yang kurang lengkap atau tidak valid, Anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.


5. Lakukan Pembayaran


Jika semua dokumen sudah lengkap dan valid, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Pemutihan pajak biasanya memberikan keringanan atau bahkan pembebasan denda, sehingga total yang harus dibayar bisa lebih ringan.


6. Ambil Bukti Pembayaran


Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk mengambil bukti pembayaran dari petugas. Simpan bukti ini dengan baik sebagai tanda bahwa Anda telah menyelesaikan proses pemutihan pajak kendaraan bermotor.


7. Cek Status Pemutihan


Beberapa hari setelah melakukan pembayaran, cek status pemutihan pajak kendaraan Anda. Anda bisa melakukannya melalui website resmi Samsat DKI Jakarta atau aplikasi layanan Samsat online. Pastikan bahwa status pajak kendaraan Anda sudah diperbarui dan tidak ada tunggakan lagi.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan agar tidak terlewat masa berlaku program ini.


TEMUKAN PENAWARAN TERBAIK TOYOTA KIJANG INNOVA ZENIX DI SINI!


Tempat Membayar Pajak Saat Pemutihan


Pembayaran pajak pemutihan biasanya dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB mobil AutoFamily diterbitkan. Di Jakarta, ada beberapa tempat untuk membayarkan pajak kendaraan dalam program pemutihan. Salah satu contohnya adalah Polda Metro Jaya, Semanggi, untuk wilayah Jakarta Selatan. Lalu Samsat Kebon Nanas, untuk daerah Jakarta Timur. Lihatlah lokasi Samsat ini pada STNK dan BPKB kendaraan Anda.


Baca Juga: Penasaran dengan Pajak Mobil Fortuner?


Meskipun pemutihan pajak kendaraan Jakarta memungkinkan AutoFamily terbebas dari denda telat bayar, sebaiknya tetaplah bayar pajak mobil sesuai pada waktu jatuh tempo. Jika Anda tidak membayar pajak, bisa jadi kena sanksi tilang saat ada proses pengecekan petugas kepolisian di jalan raya.


Di samping membayar pajak, jaga terus performa mobil Toyota dengan cara rutin servis di bengkel Auto2000.Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.