3 Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif dengan Mudah
Diterbitkan15 Mei 2025
Pajak progresif adalah tarif pungutan wajib yang didasarkan pada jumlah objek pajak dan harga atau nilainya. Semakin banyak kuantitas objek pajaknya, maka akan semakin naik nominal pajaknya. Oleh karena itu, tipe pungutan ini disebut sebagai pajak progresif karena tarifnya semakin meningkat. Nah, hal ini berlaku pula untuk Anda pemilik mobil dan motor yang jumlahnya lebih dari satu. Namun, bagaimana cara mengetahui mobil kena pajak progresif?
Peraturan Mengenai Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Peraturan mengenai pajak kendaraan progresif di DKI Jakarta telah diberlakukan sejak 2015 lalu. Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak sebesar 2% untuk mobil pertama, 2,5% untuk kendaraan kedua, lalu naik seterusnya untuk kendaraan berikutnya. Hal ini seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 205. Lalu, bagaimana cara mengetahui mobil kena pajak progresif?
Mudah saja sebenarnya, karena hal tersebut ditunjukkan dalam kode-kode tertentu yang terdapat dalam STNK pemilik kendaraan bermotor. Sebelum itu, pahami dulu bahwa maksud dari kepemilikan kendaraan bermotor ini dihitung pada KK yang sama, bukan per individu.
Sebagai contoh, katakanlah kepala keluarga membeli kendaraan untuk pertama kali, maka selanjutnya akan dikenai pajak progresif pertama. Lalu, sang anak yang masih dalam satu KK membeli mobil sendiri, maka akan dikenai pajak progresif kedua.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru
Besar Tarif Pajak Progresif
Cara mengetahui apakah mobil yang menjadi kendaraan pribadi akan terkena pajak progresif bisa Anda lihat pada kode atau tanda pajak progresif yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, hal tersebut akan dibahas pada poin setelah ini. Nah, di sini AutoFamily ketahui dulu besar tarif pajak progresif untuk tiap kendaraan yang berbeda-beda dan dibeli oleh orang dalam satu KK sama.
- Kendaraan ke-1: 2%
- Kendaraan ke-2: 2,5%
- Kendaraan ke-3: 3%
- Kendaraan ke-4: 3,5%
- Kendaraan ke-5: 4%
- Kendaraan ke-6: 4,5%
- Kendaraan ke-7: 5%
- Kendaraan ke-8: 5,5%
- Kendaraan ke-9: 6%
- Kendaraan ke-10: 6,5%
Sebenarnya, tarif pajak mobil ini berlanjut sampai dengan kendaraan ke-17 dengan besar tarif pajak sebesar 10%. Dari kendaraan ke-10 sampai dengan 17, tarifnya akan naik 0,5% per mobil atau motor yang AutoFamily miliki.Untuk menghitung seberapa besar pajak yang dibayarkan, Anda harus tahu jika dasar perhitungan pajak progresif ini ada dua subjek. Pertama, berdasarkan atas nilai jual kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Kedua, hal ini akan didasari atas dampak negatif atas pemakaian kendaraan yang dapat berimbas pada tingkat kerusakan jalan.
CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA CALYA DI SINI!
Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif
Besar pajak progresif bisa diketahui dariSurat Tanda Nomor Kendaraan atau STNKmobil dan motor. Untuk mengeceknya, silakan ikuti langkah berikut ini!
1. Buka Lembar STNK Kendaraan Anda
Ambil dan buka lembar STNK kendaraan Anda untuk cara mengetahui mobil kena pajak progresif. Lihat di lembar Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKLLJ yang berwarna cokelat. Di kiri bawah, ada enam deret angka, contohnya adalah 550.001.
2. Lihat Kode Angka yang Tertera
Setelah Anda menemukan enam deret angka yang ada di bagian kiri bawah, lihat pada tiga angka terakhir (kalau pada contoh adalah 001). Itulah yang dimaksud dengan kode tarif pajak progresif kendaraan Anda. Lalu, apa artinya?
Kendaraan dengan kode 001 artinya adalah mobil pertama yang bakal dikenakan pajak sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Lalu, jika yang Anda temukan adalah kode 002, artinya mobil kena pajak progresif yang menunjukkan urutan kepemilikan kedua. Begitu pun jika kodenya 003, 004, dan seterusnya yang menunjukkan urutan kepemilikan mobil. Itulah cara meilhat tanda pajak progresif di STNK
Baca Juga: Ketahui Macam-macam Sensor pada Mobil dan Fungsinya
Cara Cek Pajak Progresif Mobil 2025
Selain melihat kode pada STNK, Anda juga bisa mengecek pajak progresif secara online. Cara ini jauh lebih praktis karena tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Berikut beberapa cara cek KTP kena progresif yang bisa Anda lakukan:
1. Cek Pajak Progresif Online melalui Website Samsat atau E-Samsat Daerah Anda
Setiap provinsi memiliki website E-Samsat masing-masing yang bisa digunakan untuk mengecek informasi pajak kendaraan, termasuk pajak progresif. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengakses situs Samsat PKB Jakarta.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan nomor polisi (nopol) dan NIK.
- Centang kotak "I'm not a robot".
- Klik tombol "Cari".
- Klik "Lihat detail" pada bagian "Kendaraan ke-" untuk melihat urutan kepemilikan dan tarif pajak progresif yang dikenakan.
- Beberapa website E-Samsat juga menyediakan fitur pembayaran pajak online.
2. Cek Pajak Progresif Online melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
SIGNAL merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang memungkinkan Anda untuk mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan secara digital. Termasuk pajak progresif.
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di ponsel Anda melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan diri Anda dengan mengisi data pribadi yang diminta.
- Lakukan verifikasi wajah, KTP, nomor HP, dan email.
- Tambahkan kendaraan dengan memilih “Tambah Kendaraan Bermotor”.
- Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
- Pilih nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek.
- Informasi mengenai urutan kendaraan dan tarif pajak progresif akan ditampilkan.
- Anda juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi ini.
3. Cek Pajak Progresif Online melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
Ada juga beberapa aplikasi pihak ketiga yang menawarkan layanan pengecekan pajak kendaraan, termasuk pajak progresif. Salah satunya adalah aplikasi Cek Ranmor.
Cara menggunakannya:
- Unduh aplikasi Cek Ranmor di ponsel Anda.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK.
- Klik tombol "Cari".
- Klik "Lihat detail" pada bagian "Kendaraan ke-" untuk melihat apakah kendaraan terkena pajak progresif.
- Aplikasi akan menampilkan besaran tarif pajak dan jumlah yang harus dibayarkan.
Dengan memanfaatkan layanan online ini, Anda bisa mengecek pajak progresif dengan cepat dan praktis dari mana saja. Tak perlu lagi mengantre di kantor Samsat, karena semua proses bisa dilakukan hanya dari genggaman tangan Anda.
Ternyata, mudah sekali cara mengetahui mobil kena pajak progresif. AutoFamily tinggal membuka STNK dan melihat kode angka yang tertera di dalamnya. Kode 001 artinya kendaraan pertama dengan pajak 2%, lalu 002 adalah mobil kedua dengan pajak 2,5%, dan seterusnya. Selain cek pajak mobil, jangan lupa juga selalu memeriksa kondisi mesin kendaraan.
Jangan Lupa Servis Berkala Mobil Toyota di Bengkel Auto2000!
Jadwalkan servis rutin mobil Toyota di bengkel Auto2000 agar kendaraan selalu prima. Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.