3 Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif dengan Mudah
Diterbitkan14 Des 2021
Pajak progresif adalah tarif pungutan wajib yang didasarkan pada jumlah objek pajak dan harga atau nilainya. Semakin banyak kuantitas objek pajaknya, maka akan semakin naik nominal pajaknya. Oleh karena itu, tipe pungutan ini disebut sebagai pajak progresif karena tarifnya semakin meningkat. Nah, hal ini berlaku pula untuk Anda pemilik mobil dan motor yang jumlahnya lebih dari satu. Namun, bagaimana cara mengetahui mobil kena pajak progresif?
Peraturan mengenai pajak progresif kendaraan bermotor
Peraturan mengenai pajak kendaraan progresif di DKI Jakarta telah diberlakukan sejak 2015 lalu. Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak sebesar 2% untuk mobil pertama, 2,5% untuk kendaraan kedua, lalu naik seterusnya untuk kendaraan berikutnya. Hal ini seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 205. Lalu, bagaimana cara mengetahui mobil kena pajak progresif?
Mudah saja sebenarnya, karena hal tersebut ditunjukkan dalam kode-kode tertentu yang terdapat dalam STNK pemilik kendaraan bermotor. Sebelum itu, pahami dulu bahwa maksud dari kepemilikan kendaraan bermotor ini dihitung pada KK yang sama, bukan per individu. Sebagai contoh, katakanlah kepala keluarga membeli kendaraan untuk pertama kali, maka selanjutnya akan dikenai pajak progresif pertama. Lalu, sang anak yang masih dalam satu KK membeli mobil sendiri, maka akan dikenai pajak progresif kedua.
Baca Juga:Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru
Besar tarif pajak progresif
Cara mengetahui apakah mobilyang menjadi kendaraan pribadi akan terkena pajak progresif bisa Anda lihat pada kode atau tanda pajak progresif yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, hal tersebut akan dibahas pada poin setelah ini. Nah, di sini AutoFamily ketahui dulu besar tarif pajak progresif untuk tiap kendaraan yang berbeda-beda dan dibeli oleh orang dalam satu KK sama.
- Kendaraan ke-1:2%
- Kendaraan ke-2:2,5%
- Kendaraan ke-3:3%
- Kendaraan ke-4:3,5%
- Kendaraan ke-5:4%
- Kendaraan ke-6:4,5%
- Kendaraan ke-7:5%
- Kendaraan ke-8:5,5%
- Kendaraan ke-9:6%
- Kendaraan ke-10:6,5%
Sebenarnya, tarifpajak mobilini berlanjut sampai dengan kendaraan ke-17 dengan besar tarif pajak sebesar 10%. Dari kendaraan ke-10 sampai dengan 17, tarifnya akan naik 0,5% per mobil atau motor yang AutoFamily miliki.Untuk menghitung seberapa besar pajak yang dibayarkan, Anda harus tahu jika dasar perhitungan pajak progresif ini ada dua subjek. Pertama, berdasarkan atas nilai jual kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Kedua, hal ini akan didasari atas dampak negatif atas pemakaian kendaraan yang dapat berimbas pada tingkat kerusakan jalan.
CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA CALYA DI SINI!
Cara mengetahui mobil kena pajak progresif
Besar pajak progresif bisa diketahui dariSurat Tanda Nomor Kendaraan atau STNKmobil dan motor. Untuk mengeceknya, silakan ikuti langkah berikut ini!
1. Buka lembar STNK kendaraan Anda
Ambil dan buka lembar STNK kendaraan Anda untuk cara mengetahui mobil kena pajak progresif. Lihat di lembar Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKLLJ yang berwarna cokelat. Di kiri bawah, ada enam deret angka, contohnya adalah 550.001.
2. Lihat kode angka yang tertera
Setelah Anda menemukan enam deret angka yang ada di bagian kiri bawah, lihat pada tiga angka terakhir (kalau pada contoh adalah 001). Itulah yang dimaksud dengan kode tarif pajak progresif kendaraan Anda. Lalu, apa artinya?
Kendaraan dengan kode 001 artinya adalah mobil pertama yang bakal dikenakan pajak sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Lalu, jika yang Anda temukan adalah kode 002, artinya mobil kena pajak progresif yang menunjukkan urutan kepemilikan kedua. Begitu pun jika kodenya 003, 004, dan seterusnya yang menunjukkan urutan kepemilikan mobil. Itulah cara meilhat tanda pajak progresif di STNK
Baca Juga:Ketahui Macam-macam Sensor pada Mobil dan Fungsinya
Ternyata, mudah sekali cara mengetahui mobil kena pajak progresif. AutoFamily tinggal membuka STNK dan melihat kode angka yang tertera di dalamnya. Kode 001 artinya kendaraan pertama dengan pajak 2%, lalu 002 adalah mobil kedua dengan pajak 2,5%, dan seterusnya. Selain cek pajak mobil, jangan lupa juga selalu memeriksa kondisi mesin kendaraan. Jadwalkan servis rutinmobil Toyotadi bengkel Auto2000 agar kendaraan selalu prima.KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.