pajak-mobil-listrik.jpg

Melihat Kewajiban Pajak Mobil Listrik: Apakah Sama dengan Mobil Biasa?

Diterbitkan1 Apr 2025

Tahukah AutoFamily berapa besaran pajak mobil listrik? Terlebih dengan adanya kehadiran Toyota bZ4X semakin membuat popularitas mobil listrik kian ramai. Hal ini menciptakan keinginan untuk mulai beralih melihat berbagai macam fitur dan teknologinya yang menarik.


Walaupun demikian, masih banyak yang masih bertanya-tanya dalam memilih mobil ini dibandingkan dengan mesin biasa. Salah satu yang cukup banyak menimbulkan pertanyaan adalah pajak mobil listrik.


Pemerintah menetapkan pajak lebih rendah pada kendaraan listrik. Kendaraan listrik mendapat insentif PKB dan BBNKB lebih rendah, bahkan BBNKB 0% di beberapa daerah. Dengan pajak yang lebih rendah, kendaraan listrik menjadi pilihan ekonomis dan ramah lingkungan, mendukung upaya pengurangan emisi karbon.


Sebelum membeli mobil listrik, mari pelajari lebih lanjut ketentuan dan cara menghitung pajak mobil listrik melalui artikel di bawah ini.


Apakah Mobil Listrik Dikenakan Pajak?

Sejak meningkatnya penggunaan mobil listrik di kalangan masyarakat, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan pajak kendaraan listrik dengan insentif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang cukup besar.


Pada awal kemunculannya, pemerintah memang mengecualikan kendaraan bermotor listrik atau energi terbarukan dari pajak kendaraan bermotor. Namun hal ini tidak akan berjalan seterusnya. Ketika masyarakat mulai banyak yang beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar ke kendaraan bermotor, maka regulasi pajak tahunannya mulai dijalankan.


DAPATKAN MOBIL LISTRIK IMPIAN ANDA, TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM


Ketentuan Pajak Mobil Listrik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan pajak khusus untuk kendaraan listrik berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, Pasal 10 dan 11. Peraturan ini menentukan kerangka perpajakan untuk Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Hybrid Electric Vehicle (HEV).Berdasarkan peraturan tersebut, berikut merupakan ketentuan terkait pajak mobil listrik:


1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Kendaraan Listrik

Menurut Pasal 10 Ayat 1 Permendagri No. 1 Tahun 2021, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dibatasi maksimal 10%. Namun, berkat insentif pemerintah, tarif PKB yang dikenakan jauh lebih rendah.


Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019, yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik:

  • Battery Electric Vehicle (BEV) dikenakan PPnBM sebesar 0%.
  • Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) mendapat insentif 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 33,33% dari harga jual.
  • Hybrid Electric Vehicle (HEV) mendapatkan pengurangan PPnBM berdasarkan efisiensi bahan bakar dan tingkat emisi.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Listrik

BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat mendaftarkan kendaraan baru di Indonesia. Kendaraan listrik mendapatkan tarif BBNKB yang lebih rendah hingga 10%, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2 Permendagri No. 1 Tahun 2021.

Di beberapa provinsi, seperti Jakarta dan Jawa Barat, BBNKB untuk kendaraan listrik ditetapkan 0% untuk mendorong adopsi kendaraan listrik.


Baca juga:Inilah Kelebihan dan Keunikan Mobil Listrik


3. Insentif Pemerintah Daerah untuk Kendaraan Listrik

Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3, gubernur provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak tambahan bagi kendaraan listrik. Insentif ini bisa berupa pengurangan lebih lanjut pada PKB dan BBNKB guna mendorong kepemilikan kendaraan listrik.


Hal ini dikarenakan pemerintah sangat mendukung adanya pengembangan teknologi dan produksi mobil listrik sehingga masyarakat dapat mulai beralih ke kendaraan bermotor listrik dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar minyak. Upaya ini dilakukan karena pemerintah menganggap bahwa mobil listrik dapat mengurangi jumlah polusi udara dan masalah lingkungan lainnya termasuk kebisingan suara mesin.


Jenis-Jenis Mobil Listrik yang Dikenakan Pajak

Di Indonesia, mobil listrik dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik hybrid.


1. Mobil Listrik Murni (Battery Electric Vehicle)

Kendaraan ini sepenuhnya listrik dan menggunakan baterai mobil listrik. Mobil dalam kategori ini mendapatkan insentif Bebas PPnBM (0%) dan tarif PKB dan BBNKB paling rendah.


2. Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle):

Mobil PHEV menggabungkan tenaga baterai dengan mesin pembakaran dalam. Kendaraan ini dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan DPP 33,33% dari harga jual, serta tarif PKB dan BBNKB yang lebih rendah dibanding mobil berbahan bakar fosil, tetapi lebih tinggi dari BEV.


3. Mobil Listrik Model Hybrid (Hybrid Electric Vehicle)

Mobil dalam kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) mendapatkan insentif pajak berupa pengurangan PPnBM sebesar 6-12%, tergantung efisiensi bahan bakar dan emisi. Tarif PKB dan BBNKB untuk HEV lebih tinggi dibandingkan BEV, tetapi tetap lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.


Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dan teknologi ramah lingkungan di Indonesia, sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi.


Cara Menghitung Tarif Pajak Mobil Listrik

Menghitung tarif pajak untuk mobil listrik relatif sederhana dan tidak jauh berbeda dari penghitungan pajak untuk mobil konvensional. Namun, keuntungan utama bagi pemilik mobil listrik adalah adanya insentif yang membuat pajak yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih rendah. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak mobil listrik:


1. Menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Pertama, Anda perlu mengetahui nilai jual kendaraan bermotor dari mobil listrik Anda. Ini adalah angka yang ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis dan model kendaraan.


2. Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Untuk mobil listrik, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

  • PKB=NJKB × 2%
  • Misalnya, jika mobil listrik Anda memiliki NJKB sebesar Rp181 juta, maka:
  • PKB= 181.000.000 × 2% = 3.620.000

3. Menghitung Pajak Setelah Insentif

Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pajak yang harus dibayarkan untuk mobil listrik adalah hanya 10% dari PKB yang dihitung sebelumnya. Oleh karena itu:

  • PKB setelah insentif= 3.620.000 × 10% = 362.000

TEMUKAN INFORMASI MOBIL BARU TOYOTA LENGKAP DAN TEPERCAYA DI AUTO2000 DIGIROOM


4. Menambahkan Biaya SWDKLLJ

Setelah mendapatkan jumlah PKB, tambahkan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berlaku untuk semua kendaraan. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis dan kelas kendaraan.


Contoh Perhitungan

Misalnya, untuk mobil listrik dengan harga Rp317 juta dan NJKB sebesar Rp181 juta:

  • PKB sebelum insentif: 181.000.000 × 2% = 3.620.000
  • PKB setelah insentif: 3.620.000×10%=362.000

Dari contoh di atas, pajak yang harus dibayarkan untuk mobil listrik tersebut sangat rendah dibandingkan dengan pajak mobil konvensional. Ini menunjukkan betapa menguntungkannya memiliki mobil listrik, terutama dengan adanya kebijakan insentif dari pemerintah yang mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.


Baca juga :Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Mobil Online 2025


Profil Mobil Listrik Toyota bZ4X

Mobil listrik Toyota bZ4X cukup membuat heboh publik Indonesia sejak peluncurannya. Hal ini dikarenakan Toyota bZ4X merupakan salah satu mobil listrik pertama yang hadir di Indonesia.


Toyota bZ4X hadir sebagai pilihan teknologi elektrifikasi yang merupakan salah satu bentuk realisasi visi Toyota dalam menghadirkan sarana mobilitas masyarakat yang bebas polusi dan ramah lingkungan.


Toyota bZ4X merupakan sebuah mobil yang secara model masuk kategori SUV sehingga jelas nyaman untuk dipakai beraktivitas. Selain itu, sebagai mobil listrik, AutoFamily tak perlu repot dan mampir ke SPBU lagi karena mobil bZ4X sama sekali tak membutuhkan BBM.


Mobil ini menggunakan tenaga penggerak listrik yang bersumber dari baterai lithium-ion bertengangan 355 volt dengan besaran daya yang mampu dihasilkan mencapai 71,4 kWh. Jadi, bZ4X tidak hanya ramah lingkungan, tapi juga efisien dan memiliki performa yang tinggi.


Selain itu, mobil modern ini juga turut dilengkapi berbagai fitur berkelas. Pertama, mobil mewah ini dilengkapi dengan panoramic roof. Dengan fasilitas ini membuat seluruh penumpang dapat menikmati pemandangan saat berkendara.


Selain itu penumpang juga dimudahkan dalam pengisian daya ponsel pintar berkat adanya fitur wireless charger. Berkat fitur ini Anda tak akan direpotkan dengan pengisian daya diwarnai kabel menjuntai.


Sedangkan untuk layanan multimedia di kabin, Toyota menghadirkan fitur audio mutimedia unit 12,3 inci layar sentuh. Dengan penunjang hiburan ini, beragam format multimedia dapat diakomodir.


Untuk penunjang keselamatan juga tak kalah canggih. Sebab bZ4X juga sudah mengusung Toyota Safety Sense (TSS) dengan fungsi yang juga cukup membantu, yakni Safe Exit Assist dan Panoramic View Monitor.


Baca juga: Mengulas Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia


Kelebihan Mobil Listrik

Ada banyak kelebihan yang bisa didapatkan pemilik mobil listrik. Berikut ini adalah beberapa kelebihan mobil listrik yang dapat AutoFamily dapatkan.


1. Terbebas dari Aturan Ganjil-Genap

Pada dasarnya, pemerintah memang memberikan berbagai keuntungan bagi pengguna mobil listrik. Selain pajak, AutoFamily juga akan merasakan kemudahan berkendara di jalan raya dengan terbebas dari aturan ganjil genap kendaraan.


Pasalnya, aturan ganjil genap sendiri salah satunya ditujukan untuk mengurangi polusi udara. Namun, mobil listrik tidak menyebabkan munculnya polusi sehingga dikecualikan dari peraturan ganjil genap.


2. Penekanan Tarif Pajak Mobil listrik di Indonesia

Pemerintah memberikan insentif pajak besar-besaran bagi mobil listrik, termasuk PPnBM 0% untuk Battery Electric Vehicle (BEV) dan BBNKB yang sangat rendah. Bahkan, di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, mobil listrik mendapatkan pembebasan pajak balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar 0%, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 . Insentif ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik jauh lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional.


Mobil listrik semakin diminati di Indonesia karena berbagai keunggulan yang ditawarkan, baik dari segi regulasi maupun insentif pajak. Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan memberikan berbagai kemudahan bagi pemiliknya.


3. Biaya Operasional Lebih Rendah

Selain pajak yang lebih rendah, mobil listrik juga menawarkan efisiensi biaya operasional. Pengisian daya listrik jauh lebih murah dibandingkan bahan bakar bensin atau solar, dan perawatan mobil listrik lebih sederhana karena tidak memerlukan oli mesin, transmisi, atau komponen pembakaran lainnya.


4. Dukungan Infrastruktur yang Terus Berkembang

Pemerintah dan swasta terus memperluas jaringan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai kota. Dengan semakin banyaknya SPKLU, pengisian daya mobil listrik menjadi lebih mudah dan praktis, mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.


Dengan berbagai keuntungan ini, memiliki mobil listrik menjadi pilihan yang semakin menarik bagi masyarakat. Selain mendukung lingkungan yang lebih bersih, pemilik kendaraan listrik juga mendapatkan insentif finansial yang signifikan.


ORDER SUKU CADANG ORIGINAL MOBIL TOYOTA HANYA DI BENGKEL RESMI AUTO2000


Berdasarkan uraian pajak mobil listrik dan kelebihannya di atas, apakah Anda tertarik untuk beralih ke mobil listrik? Saat memutuskan pembelian mobil, bukan hanya tampilan dan fiturnya saja yang harus dipikirkan. AutoFamily juga perlu mempertimbangkan kenyamanan berkendara dan biaya selain harga mobil seperti pajak tahunan hingga biaya perawatan.


Oleh karenanya, sebaiknya AutoFamily memilih kesesuaian mobil secara keseluruhan mulai dari tampilan, kelengkapan fitur keselamatan, fitur kemudi, dan tentunya harga mobil yang cocok di kantong.


Sekarang tak perlu kebingungan untuk mendapatkan segala informasi mobil baru Toyota impian AutoFamily sebab Auto2000 menghadirkan Auto2000 Digiroom yang mempermudah pencarian informasi akurat seputar mobil Toyota.


Untuk memastikan kenyamanan berkendara, jadwalkan test drive mobil Toyota impian dan cek kelengkapan fitur di dalamnya. Tunggu apalagi? Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga dan nikmati berbagai kemudahan layanan dealer dan bengkel Auto2000 melalui satu genggaman tangan saja.


Cari tahu juga tentang informasi terbaru dari Auto2000 Digiroom seperti Toyota BZ4X, Interior Toyota BZ4X, dan Eksterior Toyota BZ4X.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.