Melihat Kewajiban Pajak Mobil Listrik: Apakah Sama dengan Mobil Biasa?
Diterbitkan20 Okt 2025
Tahukah AutoFamily berapa besaran pajak mobil listrik? Terlebih dengan adanya kehadiran Toyota bZ4X semakin membuat popularitas mobil listrik kian ramai. Hal ini menciptakan keinginan untuk mulai beralih melihat berbagai macam fitur dan teknologinya yang menarik.
Nah, sebelum membeli mobil listrik, mari pelajari lebih lanjut ketentuan dan cara menghitung pajak mobil listrik melalui artikel di bawah ini.
Apakah Mobil Listrik Bayar Pajak?
ejak meningkatnya penggunaan mobil listrik di kalangan masyarakat, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan pajak kendaraan listrik dengan insentif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang cukup besar.
Pada awal kemunculannya, pemerintah memang mengecualikan kendaraan bermotor listrik atau energi terbarukan dari pajak kendaraan bermotor. Namun hal ini tidak akan berjalan seterusnya.
Ketika masyarakat mulai banyak yang beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar ke kendaraan bermotor, maka regulasi pajak tahunannya mulai dijalankan.
DAPATKAN MOBIL LISTRIK IMPIAN ANDA, TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM
Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik dari Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik, khususnya melalui kebijakan perpajakan yang lebih ringan. Beberapa dasar hukum penting yang menjadi landasan pemberian insentif ini meliputi:
1. PP No. 73 Tahun 2019
Mengatur insentif tarif pajak berdasarkan jenis kendaraan listrik, yakni mobil listrik murni, PHEV, dan hybrid. Mobil listrik murni mendapat pajak 0%, sementara PHEV dan hybrid memperoleh potongan pajak bertahap sesuai kategorinya.
2. PP No. 74 Tahun 2021
Memberikan insentif PPnBM saat pembelian kendaraan listrik berbasis baterai dan fuel cell. Tarifnya hanya 15% dari tarif normal dengan DPP sebesar 33,33% dari harga jual.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11
Menyatakan bahwa kendaraan listrik hanya dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif yang berlaku, baik untuk kendaraan pribadi maupun umum.
4. UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah)
Mulai 2025, kendaraan listrik tidak lagi dikenakan PKB dan BBNKB, menjadikannya pilihan yang semakin ekonomis bagi masyarakat.
Ketentuan Pajak Mobil Listrik
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan pajak khusus untuk kendaraan listrik berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, Pasal 10 dan 11. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut merupakan ketentuan terkait pajak mobil listrik:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Kendaraan Listrik
Menurut Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dibatasi maksimal 10%. Namun, berkat insentif pemerintah, tarif PKB yang dikenakan jauh lebih rendah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019, yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik:
- Battery Electric Vehicle (BEV) dikenakan PPnBM sebesar 0%.
- Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) mendapat insentif 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 33,33% dari harga jual.
- Hybrid Electric Vehicle (HEV) mendapatkan pengurangan PPnBM berdasarkan efisiensi bahan bakar dan tingkat emisi.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Listrik
BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat mendaftarkan kendaraan baru di Indonesia. Kendaraan listrik mendapatkan tarif BBNKB yang lebih rendah hingga 10%, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Ayat 2 Permendagri No. 1 Tahun 2021.
Di beberapa provinsi, seperti Jakarta dan Jawa Barat, BBNKB untuk kendaraan listrik ditetapkan 0% untuk mendorong adopsi kendaraan listrik.
Baca juga:Inilah Kelebihan dan Keunikan Mobil Listrik
3. Insentif Pemerintah Daerah untuk Kendaraan Listrik
Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3, gubernur provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak tambahan bagi kendaraan listrik. Insentif ini bisa berupa pengurangan lebih lanjut pada PKB dan BBNKB guna mendorong kepemilikan kendaraan listrik.
Upaya ini dilakukan karena pemerintah menganggap bahwa mobil listrik dapat mengurangi jumlah polusi udara dan masalah lingkungan lainnya termasuk kebisingan suara mesin.
Jenis-Jenis Mobil Listrik yang Dikenakan Pajak
Di Indonesia, mobil listrik dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik hybrid.
1. Mobil Listrik Murni (Battery Electric Vehicle)
Kendaraan ini sepenuhnya listrik dan menggunakan baterai mobil listrik. Mobil dalam kategori ini mendapatkan insentif Bebas PPnBM (0%) dan tarif PKB dan BBNKB paling rendah.
2. Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle):
Mobil PHEV menggabungkan tenaga baterai dengan mesin pembakaran dalam. Kendaraan ini dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan DPP 33,33% dari harga jual, serta tarif PKB dan BBNKB yang lebih rendah dibanding mobil berbahan bakar fosil, tetapi lebih tinggi dari BEV.
3. Mobil Listrik Model Hybrid (Hybrid Electric Vehicle)
Mobil dalam kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) mendapatkan insentif pajak berupa pengurangan PPnBM sebesar 6-12%, tergantung efisiensi bahan bakar dan emisi. Tarif PKB dan BBNKB untuk HEV lebih tinggi dibandingkan BEV, tetapi tetap lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.
Cara Menghitung Tarif Pajak Mobil Listrik
Menghitung tarif pajak untuk mobil listrik relatif sederhana dan tidak jauh berbeda dari penghitungan pajak untuk mobil konvensional. Berikut langkah-langkah untuk menghitung pajak mobil listrik:
1. Menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Pertama, Anda perlu mengetahui nilai jual kendaraan bermotor dari mobil listrik Anda. Ini adalah angka yang ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis dan model kendaraan.
2. Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Untuk mobil listrik, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
- PKB=NJKB × 2%
- Misalnya, jika mobil listrik Anda memiliki NJKB sebesar Rp181 juta, maka:
- PKB= 181.000.000 × 2% = 3.620.000
3. Menghitung Pajak Setelah Insentif
Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pajak yang harus dibayarkan untuk mobil listrik adalah hanya 10% dari PKB yang dihitung sebelumnya. Oleh karena itu:
- PKB setelah insentif= 3.620.000 × 10% = 362.000
TEMUKAN INFORMASI MOBIL BARU TOYOTA LENGKAP DAN TEPERCAYA DI AUTO2000 DIGIROOM
4. Menambahkan Biaya SWDKLLJ
Setelah mendapatkan jumlah PKB, tambahkan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berlaku untuk semua kendaraan. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis dan kelas kendaraan.
Contoh Perhitungan
Misalnya, untuk mobil listrik dengan harga Rp317 juta dan NJKB sebesar Rp181 juta:
- PKB sebelum insentif: 181.000.000 × 2% = 3.620.000
- PKB setelah insentif: 3.620.000×10%=362.000
Dari contoh di atas, pajak yang harus dibayarkan untuk mobil listrik tersebut sangat rendah dibandingkan dengan pajak mobil konvensional. Ini menunjukkan betapa menguntungkannya memiliki mobil listrik, terutama dengan adanya kebijakan insentif dari pemerintah yang mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Mobil Online 2025
Dari contoh di atas, pajak yang harus dibayarkan untuk mobil listrik tersebut sangat rendah dibandingkan dengan pajak mobil konvensional.
Ini menunjukkan betapa menguntungkannya memiliki mobil listrik, terutama dengan adanya kebijakan insentif dari pemerintah yang mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Baca juga: Mengulas Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia
1. Terbebas dari Aturan Ganjil-Genap
Selain pajak, AutoFamily juga akan merasakan kemudahan berkendara di jalan raya dengan terbebas dari aturan ganjil genap kendaraan.
Pasalnya, aturan ganjil genap sendiri salah satunya ditujukan untuk mengurangi polusi udara. Namun, mobil listrik tidak menyebabkan munculnya polusi sehingga dikecualikan dari peraturan ganjil genap.
2. Penekanan Tarif Pajak Mobil listrik di Indonesia
Pemerintah menerapkan kebijakan pajak ringan bagi mobil listrik, termasuk PPnBM pajak 0% untuk Battery Electric Vehicle (BEV) dan fuel cell electric.
Selain itu, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga rendah, bahkan di DKI Jakarta mencapai 0% sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2020.
Dengan insentif ini, pajak tahunan mobil listrik dan biaya pajak keseluruhan menjadi jauh lebih hemat dibanding kendaraan konvensional, karena perhitungan NJKB x koefisiennya lebih kecil akibat rendahnya emisi gas buang.
3. Biaya Operasional Lebih Rendah
Selain membayar pajak yang lebih ringan, mobil listrik memiliki keunggulan dari sisi efisiensi biaya operasional. Pengisian daya untuk electric vehicles jauh lebih efisien dibandingkan penggunaan bakar minyak seperti bensin atau solar.
Biaya perawatan mobil listrik juga lebih rendah karena tidak memerlukan oli mesin, transmisi, atau komponen pembakaran lainnya. Keuntungan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun komersial, sehingga pemilik kendaraan bisa menikmati efisiensi jangka panjang yang signifikan.
4. Dukungan Infrastruktur yang Terus Berkembang
Pemerintah dan swasta terus memperluas jaringan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di berbagai kota. Dengan semakin banyaknya SPKLU, pengisian daya mobil listrik menjadi lebih mudah dan praktis, mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
ORDER SUKU CADANG ORIGINAL MOBIL TOYOTA HANYA DI BENGKEL RESMI AUTO2000
Berdasarkan uraian pajak mobil listrik dan kelebihannya di atas, apakah Anda tertarik untuk beralih ke mobil listrik? Saat memutuskan pembelian mobil, bukan hanya tampilan dan fiturnya saja yang harus dipikirkan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kenyamanan berkendara.
Dapatkan Mobil Listrik Toyota BZ4X di Auto2000 Digiroom Sekarang!
Sekarang tak perlu kebingungan untuk mendapatkan segala informasi mobil baru Toyota impian AutoFamily sebab Auto2000 menghadirkan Auto2000 Digiroom yang mempermudah pencarian informasi akurat seputar mobil Toyota.
Untuk memastikan kenyamanan berkendara, jadwalkan test drive mobil Toyota impian dan cek kelengkapan fitur di dalamnya. Tunggu apalagi? Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga dan nikmati berbagai kemudahan layanan dealer dan bengkel Auto2000 melalui satu genggaman tangan saja.
Cari tahu juga tentang informasi terbaru dari Auto2000 Digiroom seperti Toyota BZ4X, Interior Toyota BZ4X, dan Eksterior Toyota BZ4X.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.









