Orang bijak, bayar pajak. Itulah jargon yang kerap kita dengar agar mendorong masyarakat selalu taat membayar pajak. Dalam membeli mobil baru juga ada sejumlah kewajiban pajak yang melekat dan wajib kita penuhi. Salah satunya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Lantas, apa itu PPnBM? Yuk simak ulasannya di artikel ini!
Apa Itu PPnBM?
Bagi yang masih asing dengan istilah tersebut, PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPnBM dapat diartikan sebagai bentuk pajak yang ada pada pembelian mobil baru dan sudah tergabung dalam harga on the road. PPnBM tidak hanya berlaku saat membeli mobil atau kendaraan bermotor lainnya, tapi juga barang yang tergolong mewah.
Pajak sendiri merupakan sebuah kewajiban yang warga negara wajib bayarkan dan patuhi. Setiap Rupiah uang pajak yang dibayarkan AutoFamily akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Setelah itu dana tersebut akan dimanfaatkan membiayai pembangunan.
DAPATKAN PROMO TOYOTA AVANZA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Maka bisa dibilang pajak merupakan sebuah kewajiban dari masyarakat untuk masyarakat. Uang yang terkumpul dari pembayaran pajak masyarakat tentu penggunaannya untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan raya, rumah sakit daerah, lampu penerangan hingga pembelian alat pertahanan dan lainnya.
Pungutan pajak, termasuk PPnBM, sifatnya memaksa dan sudah tertuang dalam undang-undang. PPnBM adalah pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah. Intinya, barang mewah yang kita beli ini kena pajak yang tergolong mewah. Pajak satu ini sudah satu paket dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Baca juga: Rincian Lengkap Langkah dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Undang-undang Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Seperti yang telah dijelaskan di atas tadi, bahwa setiap pajak telah diatur dalam perundangan. Tentu PPnBM juga diatur. Dalam hal ini dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). UU Nomor 8 Tahun 1983 ini juga dikenal dengan nama UU PPN.
Hendak AutoFamily ketahui juga bahwa dasar pengenaan pajak dari PPN dan PPnBM selalu berjalan bersama. Hal ini karena PPnBM tidak mungkin dikenakan tanpa adanya pengenaan PPN. Jadi, ketika konsumen membeli mobil baru yang termasuk Barang Kena Pajak (BKP) mewah, maka konsumen akan dikenakan pajak, baik itu PPN dan PPnBM.
Dalam perjalanannya, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009, yang juga disebut UU PPN. Perubahan terakhir ini tetap merupakan dasar hukum yang dapat membuat seseorang dikenai PPnBM.
PPnBM adalah juga dikenal sebagai pajak penyeimbang. Apa maksudnya? Maksudnya adalah bahwa PPnBM menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi, serta pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Tarif PPnBM adalah minimal 10% dan maksimal 75%. Berdasarkan keputusan terbaru yang keluar Maret kemarin, PPnBM mobil sudah bebas dari pungutan alias gratis.
Baca Juga: Fungsi Main Jet dan Pilot Jet pada Karburator Mobil
Untuk memiliki mobil baru Toyota terbaik dan memuaskan serahkan pada Auto2000. Tentunya jajaran salesman Auto2000 siap memberikan layanan terbaik dan informasi terkini mengenai pembelian mobil Toyota pilihan Anda. Gunakan aplikasi Auto2000 Digiroom untuk memilih mobil yang Anda inginkan.