kepanjangan_tilang.png

Apa Kepanjangan Tilang?

Diterbitkan20 Mei 2021

Siapa yang tahu kepanjangan tilang? Kata tilang pasti sudah sangat sering AutoFamily dengar dalam aktivitas sehari-hari. Khususnya bagi yang sering berkendara menggunakan mobil. Tapi tidak banyak yang tahu bahwa kata tilang merupakan akronim dari satu kalimat utuh. Ingin tahu selengkapnya tentang seluk beluk tilang? Simak penjelasannya di bawah ini.

Kepanjangan Tilang

Tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian pelanggaran lalu lintas oleh pihak berwajib. Kepanjangan tilang sendiri adalah akronim dari kalimat Bukti Pelanggaran Lalu Lintas. Kata tilang diambil dari Bukti Pelanggaran.

Di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sendiri, berikut penjelasan dari tilang:

tilang/tilang/ n akronim bukti pelanggaran lalu lintas: hari ini telah diputuskan tiga belas perkara --; kena -- , dikenai bukti pelanggaran;

Jadi, tilang sudah menjadi kata baku di dalam Bahasa Indonesia karena telah masuk KBBI.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?

Seluk Beluk Tilang

Dalam praktiknya, tilang memang digunakan untuk menjadi bukti pelanggaran dalam lalu lintas. Inilah mengapa sejak awal dijelaskan bahwa bagi yang sering berkendara, termasuk menggunakan mobil, pasti sangat akrab dengan tilang. Bahkan Anda sering melihat pengendara ditilang di berbagai ruas jalan. Bahkan Anda sendiri sudah kena tilang beberapa kali.

Tidak ada satupun orang yang suka ditilang. Namun ketika memang telah melanggar peraturan lalu lintas dan diberhentikan oleh pihak berwajib, berarti sudah selayaknya Anda mendapatkan surat tilang. Ya, tilang memiliki bentuk seperti secarik surat yang berisi berbagai macam kolom informasi terkait pelanggaran tilang.

Lihat juga: Dapatkan Promo Menarik Toyota Sienta Di Sini

Surat tilang di Indonesia terdiri dari dua warna, yaitu merah dan biru. Dua warna yang ada memang memberikan perbedaan perlakuan dan cara pengurusannya juga. Apa perbedaannya?

Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru

Surat tilang merah dan biru selalu dibawa oleh pihak berwajib dalam proses menilang. Pihak pelanggar juga boleh memilih mau ditilang dengan surat warna apa. Tentu ada perbedaan di antara keduanya. Mari melihat surat tilang merah terlebih dahulu.

Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang masih belum merasa bahwa dia melakukan pelanggaran tersebut. Hal ini wajar saja karena ketika surat tilang merah itu diberikan, pelanggar harus mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri setempat untuk memberikan argumentasi logisnya. Dengan begitu, pihak Kejaksaan Negeri dapat mendengar pembelaan dan memutuskan hasil akhirnya secara jelas.

Sedangkan untuk surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui dan ingin langsung mengurus dokumen yang disita (STNK atau SIM) secepatnya. Bahkan mereka juga bisa langsung membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera. Pelanggar dengan surat tilang biru tidak perlu lagi mengikuti proses sidang. Mereka bisa langsung menuju ke loket yang ditunjuk, menyerahkan surat tilang biru, menunggu panggilan, dan bisa sekaligus bayar denda. Dokumen yang disita pun akan langsung dikembalikan juga. Proses pengurusan surat tilang biru memang lebih cepat dibandingkan merah.

Baca juga: Bagaimana Daftar SIM Online Dari Rumah?

Jadi itulah penjelasan terkait kepanjangan tilang yang penting untuk AutoFamily pahami. Sebagai warga negara yang baik, hindari melakukan pelanggaran lalu lintas. Patuhi seluruh peraturan yang ada sehingga AutoFamily dapat beraktivitas dengan lancar tanpa hambatan seperti ditilang pihak berwajib.

Jangan lupa juga untuk selalu memperhatikan kondisi mobil AutoFamily dengan melakukan service berkala bersama Auto2000. Bengkel resmi Toyota dari Auto2000 siap memperbaiki mobil AutoFamily hingga kembali prima dan nyaman dikendarai setiap hari. Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk mendapatkan informasi lebih mengenai mobil Toyota terbaru seperti Toyota Corolla Cross, Toyota New Kijang Innova, Toyota New Yaris dan yang lainnya!

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.