cara-mengurus-stnk-hilang-bukan-atas-nama-sendiri.jpg

Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Diterbitkan12 Apr 2022

Tidak tahucara mengurus STNK hilangbukan atas nama sendiri? AutoFamily tidak perlu risau. STNK hilang yang bukan atas nama sendiri masih bisa diurus, kok. Berkas yang harus dipersiapkan juga tidak terlalu rumit, yang penting Anda harus bersabar saat mengurus laporan kehilangan STNK ini.

Tata Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Memang proses mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri sedikit lebih panjang dari mengurus STNK biasa, namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan. Simak langkah-langkahnya berikut ini!

1. Mempersiapkan berkas yang diperlukan

Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang bukan atas nama sendiri diawali dengan mempersiapkan berkas yang diperlukan. Adapun berkas-berkas yang diperlukan untuk proses pengurusan ini adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan hilang. Anda bisa mendapatkan surat pernyataan hilang ini di kantor polisi terdekat. Jangan lupa membawa KTP asli beserta salinannya. Ada baiknya juga Anda membawa BPKB asli dan salinannya untuk mendapatkan legalisir.

  • Legalisir salinan BPKB. Legalisir salinan BPKB bisa dilakukan di kantor kepolisian. Anda cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, dan juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

  • Surat kuasa. Selain kedua dokumen di atas, syarat penting lainnya adalah surat kuasa. Surat kuasa menunjukkan bahwa Anda memang pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut. Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB. Jangan lupa juga untuk menempelkan materai.

  • Formulir permohonan.Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor SAMSAT terdekat. Anda dapat mengisi formulir, serta mengharuskan untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai.

DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA KIJANG INNOVA DI AUTO2000

2. Mendatangi Kantor SAMSAT

Jika semua berkas sudah lengkap, sekarang waktunya datang ke kantor SAMSAT. Pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Jangan lupa juga untuk membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya langsung di SAMSAT.

Baca juga:Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru 2021

3. Pengecekan fisik kendaraan

Setelah petugas menerima seluruh berkas persyaratan Anda, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan. Selain mengecek kondisi fisik kendaraan Anda, petugas juga akan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan. Keduanya merupakan proses yang wajib dilalui untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Hasil pengecekan tersebut kemudian difotokopi.

4. Mengurus cek blokir

Berikutnya, Anda perlu mengurus cek blokir. Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT. Surat ini akan diproses apabila Anda dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang. Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan Anda terblokir atau tidak. Jangan lupa untuk menyertakan hasil cek fisik kendaraan pada proses ini.

Baca juga:Begini Cara Blokir STNK Mobil Online

5. Menuju loket BBN II

Jika Anda lolos cek blokir, akan dibuatkan surat keterangan kehilangan dari SAMSAT. Dari situ, Anda bisa menuju loket BBN II (Bea Balik Nama II). Anda akan mengurus STNK baru di loket ini sebagai pengganti STNK yang hilang. Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang Anda bawa beserta surat kehilangan dari SAMSAT pada petugas di loket.

6. Melakukan pembayaran

Berikutnya, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang. Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan Anda memiliki tanggungan pajak atau tidak. Jangan lupa untuk selalu mengecekbiaya perpanjang STNKtiap periodenya.

7. Mengambil STNK baru

Apabila proses pembayaran selesai, langkah terakhir adalah menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Di sini Anda cukup menunggu panggilan dari petugas kasir. Setelah Anda dipanggil, serahkan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Perlu diketahui bahwa aturan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan instansi terkait.

Baca juga:Begini Cara Bayar Pajak Mobil di Samsat

Nah, itulah cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Semoga informasi mengurus kehilangan STNK ini bermanfaat bagi AutoFamily, ya. Selain mengurus surat-surat kendaraan, berkendara dengan aman bisa terwujud dengan melakukan servis berkala. Servis berkala menjaga performa mobil Anda tetap prima. Yuk, servis mobil Toyota kesayangan Anda di Auto2000. KunjungiAuto2000 Digiroomdannikmati layananbooking service onlineserta dapatkanberbagaipromo dealer mobil Toyotasekarang juga!

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.