7 Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Diterbitkan21 Jul 2025

Tidak tahu cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri? AutoFamily tidak perlu risau. STNK hilang yang bukan atas nama pemilik sendiri masih bisa diurus, kok. Berkas yang harus dipersiapkan juga tidak terlalu rumit, yang penting Anda harus bersabar saat mengurus laporan kehilangan STNK ini.

Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri?

Proses pengurusan STNK yang hilang bukan atas nama sendiri sedikit lebih panjang dari mengurus STNK biasa, namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan.


Simak langkah-langkah cara mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri berikut ini:


1. Syarat untuk Mengurus STNK Hilang

Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang bukan atas nama sendiri diawali dengan mempersiapkan berkas yang diperlukan.


Adapun syarat mengurus STNK hilang di antaranya sebagai berikut:


a. Surat Keterangan Hilang

Anda bisa mendapatkan surat pernyataan hilang ini di kantor polisi terdekat. Jangan lupa membawa KTP asli beserta salinannya. Ada baiknya juga Anda membawa BPKB asli dan salinannya untuk mendapatkan legalisir.


b. Legalisir Salinan BPKB

Legalisir salinan BPKB bisa dilakukan di kantor kepolisian. Anda cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, dan juga KTP yang sesuai dengan BPKB.


c. Surat Kuasa

Selain kedua dokumen di atas, syarat penting lainnya adalah surat kuasa dari pemilik. Surat kuasa menunjukkan bahwa Anda memang pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.


d. Formulir Permohonan

Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor SAMSAT terdekat. Anda dapat mengisi formulir, serta mengharuskan untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai.


e. Surat Jual Beli Kendaraan

Sebagai antisipasi, bawalah kwitansi atau surat jual kendaraan roda 4 sebagai pelengkap


Baca Juga: 9 Tip Cek Mobil Bekas sebelum Membelinya


2. Kunjungi Kantor SAMSAT Sesuai dengan STNK

Pastikan semua berkas persyaratan lengkap. Datangi kantor SAMSAT sesuai domisili STNK. Lalu, petugas akan mengarahkan Anda ke loket untuk mengambil formulir pengurusan STNK hilang bukan atas nama sendiri. Bawa juga kendaraan bermotor yang akan diurus sebagai bagian dari verifikasi langsung.


Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru 2021


3. Cek Fisik Kendaraan

Serahkan seluruh berkas ke petugas yang bertugas di lokasi Samsat. Setelah itu, kendaraan harus dihadirkan ke area cek fisik untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Proses ini mencakup penggesekan nomor rangka serta pengecekan kondisi kendaraan secara umum.


4. Mengurus Cek Blokir

Selanjutnya, Anda perlu mengajukan surat keterangan kehilangan STNK ke bagian cek blokir. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan Anda tidak dalam status blokir karena kasus hukum atau alasan lainnya.


Untuk mengajukan cek blokir ini, Anda harus menyertakan hasil cek fisik kendaraan yang sebelumnya telah dilegalisir. Perlu diingat bahwa proses ini hanya dapat dilakukan jika data kendaraan dan bukti kepemilikannya sah dan sesuai aturan yang berlaku.


Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Mobil Online


5. Menuju Loket BBN II

Jika cek blokir telah dinyatakan bersih, Anda akan menerima surat kehilangan resmi yang diterbitkan oleh pihak SAMSAT. Surat ini kemudian dibawa bersama dokumen lengkap lainnya ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).


Di sinilah Anda akan melakukan pengajuan resmi untuk penerbitan STNK baru sebagai pengganti dari yang hilang. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa hambatan administratif.


6. Melakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran biaya administrasi yang dibutuhkan untuk penerbitan STNK baru. Sebelum membayar, petugas akan melakukan pengecekan apakah kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.


7. Penerbitan STNK Baru

Setelah proses pembayaran selesai, Anda harus menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke bagian kasir. Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan juga SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sebagai bukti sah pengesahan pajak.


Perlu diketahui bahwa aturan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan instansi terkait.


Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Mobil di Samsat


Kenapa STNK yang Hilang Perlu Diurus?

Berikut alasan mengapa STNK yang hilang perlu segera diurus:


1. Hindari Denda atau Tilang

Saat berkendara tanpa STNK, Anda berisiko terkena tilang atau denda ketika ada pemeriksaan polisi. STNK adalah bukti sah bahwa kendaraan telah terdaftar dan Anda sebagai pengendara mematuhi kewajiban pajak.


Jika tidak segera diurus, Anda tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga bisa terkena sanksi denda yang bisa memberatkan di kemudian hari.


2. Klaim Asuransi

Dalam kasus kecelakaan atau kerusakan kendaraan, STNK merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk memproses klaim asuransi.


Tanpa STNK, perusahaan asuransi dapat menolak klaim Anda, atau proses klaim menjadi jauh lebih rumit.

Oleh karena itu, memiliki STNK yang sah sangat penting untuk memastikan hak Anda tetap terlindungi saat terjadi insiden.


3. Transaksi Jual Beli Kendaraan

STNK merupakan dokumen yang penting dalam proses jual beli kendaraan. Jika STNK hilang, Anda tidak dapat melakukan transfer kepemilikan kendaraan secara legal, yang bisa menghambat atau bahkan membatalkan transaksi.


Selain itu, calon pembeli akan ragu untuk melanjutkan transaksi karena ketiadaan dokumen ini dapat menimbulkan masalah hukum atau administrasi di kemudian hari.


4. Pembayaran Pajak Kendaraan

Setiap tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan, dan STNK adalah syarat utama untuk melakukannya.


Jika STNK hilang, Anda tidak dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu, yang bisa berujung pada denda atau sanksi tambahan.


Pengurusan STNK yang baru akan membantu Anda tetap mematuhi kewajiban pajak tanpa masalah.


5. Mencegah Penyalahgunaan oleh Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Jika STNK hilang dan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, dokumen ini bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan ilegal, seperti menjual kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik atau melakukan tindak kejahatan menggunakan identitas kendaraanmu.


Dengan segera mengurus penggantian STNK yang hilang, kamu bisa mencegah risiko penyalahgunaan dan melindungi nama baik serta legalitas kendaraanmu.


6. Persyaratan untuk Perpanjangan STNK atau Penggantian Plat Nomor

STNK juga dibutuhkan saat kamu akan memperpanjang masa berlaku STNK lima tahunan atau mengganti plat nomor kendaraan.


Tanpa STNK, proses administratif ini tidak bisa dilakukan. Dengan kata lain, jika STNK tidak segera diurus setelah hilang, kamu akan kesulitan dalam mengurus kelengkapan legalitas kendaraan di masa depan, yang bisa berdampak panjang terhadap kepemilikan kendaraan secara sah.


DAPATKAN KUPON SERVICE UNTUK MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA DI SINI!

Setelah Mengurus STNK, Jangan Lupa Servis Mobil Toyota di Bengkel Auto2000!

Nah, itulah cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Semoga informasi mengurus kehilangan STNK ini bermanfaat bagi AutoFamily, ya. Selain mengurus surat-surat kendaraan, berkendara dengan aman bisa terwujud dengan melakukan servis berkala.


Servis berkala menjaga performa mobil Anda tetap prima. Yuk, servis mobil Toyota kesayangan Anda di Auto2000. Kunjungi Auto2000 Digiroom dan nikmati layanan booking service online serta dapatkanberbagai promo dealer mobil Toyota sekarang juga!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Gambar hanya ilustrasi.


Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.