4 Cara Blokir STNK Online dengan Mudah
Diterbitkan22 Apr 2025
Tahukah Anda bahwa saat ini pemblokiran STNK mobil bisa dilakukan secara online tanpa harus repot mengunjungi kantor Samsat terdekat? Proses ini sangat membantu, terutama bagi Anda yang baru saja menjual kendaraan. Dengan kemajuan teknologi, kini layanan pemblokiran STNK menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Mari pelajari cara praktis melakukan pemblokiran STNK mobil secara online!
Tujuan Pemblokiran STNK
Sebelum mengetahui cara pemblokirannya, Anda perlu memahami kenapa STNK perlu untuk di blokir. Berikut tujuan pemblokiran STNK:
1. Menghindari Pajak yang Tidak Perlu
Pemblokiran STNK sangat penting dilakukan jika Anda telah menjual kendaraan. Tanpa proses ini, data kendaraan masih tercatat atas nama Anda, sehingga saat membeli kendaraan baru, Anda tetap akan dikenakan pajak progresif.
2. Mencegah Penyalahgunaan Data
Dengan memblokir STNK, Anda dapat melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data, seperti penggunaan kendaraan untuk tindakan ilegal yang masih terdaftar atas nama Anda.
3. Memastikan Transaksi Penjualan Resmi
Pemblokiran STNK menjadi bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan resmi atas penjualan kendaraan. Hal ini juga membantu pihak pembeli untuk segera mengurus balik nama kendaraan.
4. Mematuhi Peraturan Hukum
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemilik kendaraan lama diwajibkan melaporkan penjualan agar data kendaraan tetap sesuai dengan pemilik yang sah. Pemblokiran STNK menjadi bagian dari proses ini dan dapat menghindarkan Anda dari sanksi administratif.
Apa Saja Syarat Blokir STNK Mobil Online?
Untuk memblokir STNK kendaraan, Anda pelu tahu terlebih dahulu apa saja syarat blokir kendaraan yang perlu Anda penuhi. Berikut ini persyaratan yang perlu AutoFamily persiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran.
- Fotokopi STNK/BPKB
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di webste Samsat masing-masing daerah.
Apabila proses pemblokiran diwakilkan oleh orang lain, maka AutoFamily harus melampirkan surat kuasa bermaterai sepuluh ribu dan fotokopi KTP yang akan mewakilkan.
Untuk tanda bukti jual beli kendaraan harus tertera nama pemilik kendaraan pertama yang sama dengan KTP dan STNK, materai, tanggal transaksi, dan tanda tangan pemilik kendaraan. Bukti pembayaran ini nantinya akan menjadi patokan pemblokiran surat kendaraan yang akan diblokir.
Baca juga:Rincian Lengkap Langkah dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
4 Langkah Cara Blokir STNK Mobil Online
Dengan kemajuan teknologi yang sudah ada dan bisa dirasakan berbagai lapisan masyarakat, Samsat mulai berbenah dengan memiliki pelayanan blokir kendaraan secara online. Untuk tahu caranya, yuk simak cara blokir kendaraan online di bawah ini:
1. Lakukan Registrasi Online
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah melakukan registrasi secara online. Warga Jakarta bisa melakukan registrasi di dalam website https://pajakonline.jakarta.go.id. Pendaftaran akun di dalam website ini memang lebih nyaman dilakukan via laptop atau PC. Namun jika Anda hanya memiliki smartphone, masih tetap bisa mendaftar dengan cepat.
Baca juga: Daftar Syarat Bayar Pajak Mobil dan Cara Pembayarannya
2. Masukkan NIK Pribadi
Proses pemblokiran STNK secara online selanjutnya adalah memasukkan informasi yang memang diminta di sana. Salah satunya yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan memasukkan NIK, maka langsung keluar data kendaraan sesuai kepemilikan Anda. Selain itu, pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir.
3. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Jika telah mendapatkan kendaraan yang sesuai NIK, maka Anda bisa pilih menu PKB. Di sana, Anda akan diminta memilih nomor kendaraan yang siap diblokir.
Selain itu ada beberapa dokumen yang harus Anda unggah, yaitu fotokopi KTP pemilik kendaraan, Surat Kuasa bermaterai, fotokopi surat/akta penyerahan dan bukti bayar, dokumen lapor jual kendaraan, fotokopi surat tanda nomor kendaraan STNK/BPKB (jika tersedia), fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id.
Memang cukup banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Untuk itu Anda sebaiknya melakukan persiapan keseluruhan dokumen agar bisa lebih mudah saat melakukan pemblokiran STNK secara online.
Ketika seluruh proses sudah selesai, maka STNK mobil yang sudah Anda jual tidak akan aktif lagi. Tinggal urusan pemilik mobil yang baru melakukan proses balik nama saja.
DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA ALPHARD HANYA DI AUTO2000!
4. Nikmati Layanan Lainnya
Di luar untuk memblokir STNK mobil secara online, Anda juga dapat melakukan beberapa pengurusan pajak di dalam website tersebut. Mulai dari pajak, hotel, restoran, hiburan, parkir, penerang jalan, dan tentunya pajak kendaraan bermotor jenis lainnya.
Untuk layanan kendaraan bermotor, tidak hanya untuk pemblokiran STNK saja. Anda bisa melakukan pelaporan jual beli, mencari tahu biaya perpanjang STNK, kehilangan STNK, hingga kerusakan kendaraan bermotor. Jadi dalam satu website, segala bentuk kemudahan pengurusan kendaraan bermotor bisa dilakukan.
Baca juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil
Cara Blokir STNK Online di Jawa Barat Lewat Aplikasi Sambara
Aplikasi Sambara merupakan layanan digital dari Bapenda Jawa Barat yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pajak kendaraan sekaligus melakukan beberapa layanan administratif, termasuk pemblokiran STNK. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Sambara: Pertama, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Sambara dari Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini tersedia secara gratis.
- Masuk ke Menu Proteksi Kepemilikan: Buka aplikasi Sambara, pilih bagian Info dan Layanan, lalu klik Proteksi Kepemilikan.
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan: Anda akan diminta untuk menginput nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir.
- Registrasi Nomor HP: Bila muncul notifikasi bahwa Anda belum terdaftar, klik "OK". Kemudian masukkan NIK, nomor polisi, dan nomor HP aktif Anda.
- Verifikasi Melalui SMS: Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor HP Anda. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses.
- Lengkapi Data Diri: Setelah proses verifikasi, Anda perlu mengunggah tanda tangan digital serta foto diri sesuai petunjuk.
- Konfirmasi Pemblokiran: Akan muncul pertanyaan, “Apakah kendaraan akan diblokir?” Klik Ya jika Anda yakin ingin melanjutkan.
- Setujui Ketentuan dan Syarat: Bacalah ketentuan yang berlaku, lalu klik setuju untuk menyelesaikan proses. Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa kendaraan Anda telah diblokir.
Apakah AutoFamily sudah tertarik menjual mobil yang dimiliki? Jangan lupa untuk melakukan perawatan mobil secara berkala.Dengan kondisi seluruh komponen mobil yang masih prima, maka harga jual bisa lebih tinggi lagi.
AutoFamily bisa mendapatkan uang yang lebih besar dibandingkan tidak melakukan servis mobil berkala.Jika AutoFamily ingin melakukan servis berkala, jangan lupa untuk memastikan lokasi cabang Auto2000 terdekat di wilayah Anda.
Lalu, selanjutnya lakukan booking service online. Ini dilakukan untuk menghindari proses mengantri atau administrasi yang lama.
Gimana? Sekarang cara blokir STNK mobil onlinelebih mudah bukan? Nah, supaya AutoFamily tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai mobil baru Toyota, silahkan kunjungi website Auto2000 Digiroom dan dapatkan berbagai promo dan penawaran menarik dari Auto2000.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.