Mengenal Berbagai Warna Rambu Lalu Lintas
Diterbitkan9 Mei 2025
Ada berbagai warna rambu lalu lintas dalam aturan di jalan raya. AutoFamily pasti juga menyadari mengenai warna dari rambu lalu lintas. Namun apakah AutoFamily mengetahui seluruh arti rambu lalu lintas? Masing-masing warna rambu memiliki arti tersendiri yang patut dipahami. Khususnya bagi yang sering berkendara setiap harinya. Oleh karena itu, simak penjelasan selengkapnya mengenai hal ini bersama Auto2000.
Mengapa Penting Bagi Pengguna Jalan Untuk Mematuhi Rambu Lalu Lintas?
Sebelum mengetahui arti dari setiap warna rambu lalu lintas, terdapat beberapa alasan mengapa penting bagi pengguna jalan untuk mengikuti aturan rambu lalu lintas. Berikut alasannya:
- Menjamin ketertiban dalam berkendara.
- Mencegah terjadinya kecelakaan.
- Tidak mengganggu pengguna jalan lain.
- Memenuhi kewajiban hukum.
- Memastikan keamanan sampai ke tujuan.
Macam-Macam Warna Rambu Lalu Lintas dan Artinya
Total ada lima warna dasar rambu lalu lintas dengan arti berbeda-beda, yaitu hijau, kuning, biru, merah, dan putih. Berikut adalah arti warna rambu lalu lintas tersebut:
1. Hijau
Hijau menjadi warna dasar rambu lalu lintas yang paling umum ditemukan. Biasanya warna ini digunakan untuk memberikan informasi jalan atau yang lainnya pada pengguna jalan. Contoh informasi di dalam rambu warna hijau ada jurusan batas wilayah dan lokasi, jurusan, lokasi fasilitas umum, nama tempat, daerah, hingga info lainnya. .
2. Kuning
Rambu lalu lintas warna kuning berisi peringatan akan kemungkinan bahaya atau tempat rawan yang ada di depan pengguna jalan. Apa saja peringatan pada tanda rambu berwarna kuning? Contohnya termasuk tikungan tajam, tanjakan atau turunan curam, jalan licin saat hujan, penyempitan jalan, serta perlintasan kereta api tanpa palang. Rambu ini juga bisa menandakan adanya zona anak sekolah, daerah rawan longsor, hewan melintas, atau persimpangan jalan.
Untuk lebih mudah dibaca, kuning menjadi warna dasar rambu ini. Untuk tulisan dan gambarnya menggunakan warna hitam sehingga semakin mudah terlihat dengan cepat.
Baca Juga:Alasan Kita Tak Boleh Pakai Lampu Strobo
3. Biru
Rambu lalu lintas warna biru memiliki isi perintah wajib bagi pengguna jalan. Rambu ini sering ditemukan di perempatan di lampu merah atau pinggir jalan. Contoh rambu ini seperti belok kanan langsung di lampu merah dan menyeberang jalan harus melewati zebra cross.
Dengan warna dasar biru, rambu lalu lintas ini dilengkapi dengan tinta putih dan hitam untuk bagian gambar serta tulisannya.
4. Merah
Rambu lalu lintas warna merah dengan lambang huruf atau angka berwarna putih sudah terlihat memiliki citra keras, yakni sebagai rambu peringatan larangan. Sebutkan contoh rambu lalu lintas berwarna merah, seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang menyalip, serta larangan lainnya. Ketika Anda melihat rambu ini, biasanya akan terus berlaku sepanjang jalan tersebut hingga ada rambu akhir larangan.
Agar semakin mudah terbaca, rambu lalu lintas warna merah memiliki warna dasar putih dengan huruf dan angka hitam. Warna merahnya digunakan untuk garis tepi saja.
5. Putih
Ya, sebenarnya ada rambu lalu lintas warna putih. Mungkin Anda jarang menyadari rambu ini. Arti dari rambu ini adalah memberikan isyarat akhir larangan. Bisa dalam bentuk larangan kecepatan minimum/maksimum dan batas akhir dari seluruh rambu larangan yang sebelumnya telah diberikan pada ruas jalan tersebut. Keberadaan rambu ini semakin memudahkan Anda dalam mengetahui apakah larangan yang diberikan sudah selesai atau belum.
Dari segi warna, sudah terlihat jelas bahwa pemilihan putih terkesan netral dengan tinta hitam agar mudah dibaca para pengguna jalan.
Dampak Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
Melanggar rambu lalu lintas tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga bisa dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 287, setiap pengemudi yang tidak mematuhi perintah atau larangan yang tertuang dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sanksi.
Hukuman tersebut berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan disiplin berkendara dan menjaga ketertiban di jalan raya.
4 Kategori Rambu Lalu Lintas
Selain warna, rambu lalu lintas juga dibedakan berdasarkan kategorinya. Setiap kategori memiliki fungsi dan pesan yang berbeda untuk membantu pengendara memahami kondisi jalan dan peraturan yang berlaku. Berikut empat kategori rambu lalu lintas yang penting untuk Anda ketahui:
1. Rambu Peringatan
Rambu ini berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan terhadap kemungkinan adanya bahaya di depan jalan. Biasanya berwarna dasar kuning dengan simbol atau tulisan berwarna hitam. Contohnya seperti peringatan tanjakan, tikungan tajam, atau perlintasan kereta api. Dengan adanya rambu ini, Anda bisa lebih waspada dan mengatur kecepatan kendaraan.
2. Rambu Larangan
Sesuai namanya, rambu ini melarang pengguna jalan untuk melakukan sesuatu. Contohnya seperti rambu dilarang parkir, dilarang masuk, atau dilarang menyalip. Umumnya menggunakan warna dasar putih dengan tepi merah serta simbol larangan berwarna hitam atau merah. Rambu ini sangat penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas maupun potensi kecelakaan.
3. Rambu Perintah
Rambu ini memberikan instruksi atau perintah yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Warna dasar biru dan simbol berwarna putih digunakan untuk memperjelas maksud dari perintah tersebut. Contohnya seperti perintah belok kiri, perintah untuk melintasi jalur tertentu, atau penggunaan sabuk pengaman. Dengan mematuhi rambu ini, Anda turut menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
4. Rambu Petunjuk
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, rambu ini berfungsi sebagai penunjuk arah, informasi lokasi, dan fasilitas umum di sepanjang jalan. Biasanya memiliki warna dasar hijau atau biru, dengan tulisan dan simbol berwarna putih. Contohnya rambu penunjuk arah ke kota atau daerah tertentu, penanda jarak, dan lokasi tempat istirahat atau SPBU. Rambu ini sangat membantu terutama saat berkendara di luar kota atau wilayah baru.
Jangan Lupa untuk Servis Berkala Mobil Toyota Anda Agar Tetap Andal!
Itulah penjelasan mengenai warna rambu dari lalu lintas yang sudah digunakan pada saat ini. Semoga informasi ini bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan service berkala bersama Auto2000 sebagai dealer resmi Toyota di Indonesia dengan cabang yang telah tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan, dan Bali.
Baca Juga:Cara Menghilangkan Karat di Beberapa Bagian Mobil
AutoFamily semakin mudah untuk melakukan service mobil di sini. Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga untuk mendapatkan informasi booking service secara online agar jadwal kunjungan ke bengkel semakin pasti.KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.