Lampu Strobo: Benda yang Tidak Bisa Digunakan Sembarangan
Diterbitkan20 Sep 2023
Lampu strobo mobil mempunyai peran penting dalam menarik perhatian orang lain, terutama untuk membantu mobil darurat melintas. Walaupun bermanfaat, penggunaan lampu strobo pada kendaraan perlu diperhatikan oleh the pengguna. Banyak pemilik mobil yang belum memahami fungsi, jenis-jenis lampu strobo, dan alasan mengapa penggunaannya perlu diatur.
Apa Itu Lampu Strobo?
Lampu strobo, atau disebut juga dengan lampu rotator, adalah salah satu jenis lampu LED yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Ciri khas dari lampu ini adalah memancarkan warna yang terang dan bergerak memutar (rotate).
Karena sifatnya yang tidak wajib atau sekadar hiasan (aksesori), lampu strobo mobil tidak dipasang pada kendaraan pribadi. Ada kalanya, pemilik kendaraan pribadi memodifikasi lampu LED ini agar terhindar dari kemacetan atau sekedar gaya-gayaan.
Pada kesempatan ini AutoFamily akan diajak untuk memahami informasi seputar lampu LED strobo. Tetapi bukan daftar harga lampu strobo melainkan alasan pemasangannya yang tidak dianjurkan digunakan pada kendaraan bermotor.
Nantinya diharapkan AutoFamily tidak melakukan kesalahan yang sama seperti kebanyakan masyarakat. Kalau begitu langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Jenis-jenis Lampu Strobo
Biasanya, lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), petugas kepolisian negara, kendaraan patroli jalan tol, militer dan lain-lain.
1. Lampu LED Strobo 8400
Lampu jenis ini sering ditemukan di kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil polisi. Walaupun lampu tersebut dijual bebas, penggunaannya dibatasi hanya untuk petugas berwenang saja. Lampu LED Strobo 8400 memancarkan warna biru saat dinyalakan.
2. Lampu LED Strobo 7000H
Mirip dengan lampu LED strobo 8400, lampu ini memiliki fitur yang lebih komprehensif dengan tambahan pengeras suara dan sirene polisi. Selain itu, lampu LED 700H hanya dapat digunakan pada kendaraan polisi. Dipasang di atas atap mobil polisi, lampu ini menghasilkan cahaya berwarna biru dan merah secara bergantian.
3. Lampu Strobo Warning Light
Lampu strobo warning light adalah lampu peringatan yang biasanya terpasang pada pintu darurat, landasan pesawat, dan pintu di pabrik atau gudang. Akan tetapi, lampu ini juga digunakan pada kendaraan patroli di jalan tol, kendaraan pengawas lalu lintas, dan truk derek.
4. Lampu Strobo Dashboard Tipe 226 dan 336
Kedua jenis lampu ini secara khusus dipasang di dashboard mobil. Akan tetapi, lampu strobo ini juga dapat dipasang di bagian belakang gril mobil.
5. Lampu Strobo Warna Kuning
Lampu strobo umumnya memiliki dominasi warna merah atau biru, tetapi ada juga yang menggunakan warna utama kuning. Lampu dengan warna utama kuning hanya digunakan pada kendaraan tahanan, kendaraan militer, kendaraan Palang Merah Indonesia (PMI), serta kendaraan pengangkut jenazah.
3 Alasan Tak Pakai Lampu Strobo untuk Mobil Pribadi
AutoFamily mungkin pernah melihat lampu model ini terpasang sebagai aksesoris tambahan pada kendaraan pribadi. Wah, sebaiknya Anda tidak mengikuti modifikasi tersebut. Mengapa?
Pemasangannya seperti yang sudah disebutkan hanya ditujukan kepada instansi terkait. Selain bisa mengacaukan pemahaman pengguna jalan, coba baca beberapa alasan berikut ini.
1. Menyalahi Peraturan
Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu ini ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.
a. Lampu dengan isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
b. Lampu dengan isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
c. Lampu dengan isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.
Umumnya, lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat di atas. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu rotator yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.
Baca Juga:Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya
2. Mengganggu Pengendara Lain
Lampu strobo memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat kendaraan dengan lampu strobo lewat, besar kemungkinan Anda akan menoleh dan mencari tahu.
Jika dipakai oleh kendaraan pribadi tentu hal ini jelas akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara akan terpecah hanya karena sebuah lampu.
Selain itu, lampu strobo juga sangat mengganggu penglihatan. Letaknya yang berada di atas atap kendaraan atau di atas dashboard mobil membuat lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Kondisi ini tentu sangat berbahaya karena pengemudi lain bisa merasa silau saat berkendara.
3. Memicu Tindakan Tidak Bertanggung Jawab
Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab. Terlebih, lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan kendaraan khusus rentan memicu arogansi pengguna kendaraan bermotor.
Contohnya seperti menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.
Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Tindakan seperti menerobos lampu merah atau menyela kemacetan jelas melanggar peraturan yang sudah tertulis.
Risiko terjadi kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan dengan bebas.
Baca Juga:Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
Sanksi Menggunakan Lampu Strobo
Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lambu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Alasan Lampu Strobo Mengganggu Pengguna Jalan Lain
Lampu strobo seharusnya dirancang untuk menarik perhatian dan memberikan sinyal darurat, sering kali menjadi sumber gangguan bagi pengguna jalan lainnya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa lampu strobo dapat mengganggu dan menimbulkan masalah di jalan raya:
1. Kecerahan yang Berlebihan
Lampu strobo memiliki intensitas cahaya yang tinggi, sehingga dapat mencolok mata dan mengganggu fokus pengemudi lain. Saat lampu ini berkedip secara cepat dan terang dapat menyebabkan gangguan visual yang signifikan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Pengemudi yang terpapar cahaya terang dalam waktu lama bisa merasa silau, sehingga sulit untuk melihat kondisi jalan atau kendaraan di sekitarnya.
2. Kebingungan Sinyal
Aksesoris ini biasanya digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi untuk memberikan sinyal kepada pengguna jalan lain. Namun, ketika lampu strobo digunakan oleh kendaraan non-darurat atau tanpa alasan yang jelas, hal ini bisa membingungkan pengguna jalan. Ketidakjelasan mengenai situasi darurat yang sebenarnya dapat menyebabkan pengemudi meragukan langkah yang harus diambil, seperti apakah mereka harus memberi jalan atau tetap melaju.
3. Penurunan Konsentrasi
Kedipan strobo yang cepat dapat menyebabkan penurunan konsentrasi bagi pengemudi. Ketika pengemudi berusaha menghindari silau atau berusaha memahami situasi di sekitar mereka, perhatian mereka dapat teralihkan dari situasi lalu lintas yang lebih penting. Penurunan konsentrasi ini dapat meningkatkan risiko bahaya di jalan, terutama di persimpangan atau area dengan lalu lintas padat.
4. Mengganggu Psikologis Pengemudi
Penggunaan aksesoris ini secara berlebihan atau tidak pada tempatnya dapat menimbulkan stres atau kecemasan pada pengemudi lain. Saat menghadapi lampu strobo, terutama di situasi yang tidak jelas, pengemudi dapat merasakan tekanan untuk segera merespons sehingga dapat mengakibatkan reaksi yang impulsif. Rasa panik atau bingung ini tidak hanya membahayakan pengemudi tersebut, tetapi juga kendaraan lain di sekitarnya, berpotensi menciptakan situasi berbahaya.
Anda tentu tidak ingin dikenai sanksi karena melanggar hukum yang berlaku, bukan? Untuk itu, sebaiknya jauhkan rencana modifikasi mobil Anda dengan menambahkan aksesoris ini.
Dari sini, AutoFamily bisa menyimpulkan bahwa penggunaan lampu strobo sebagai aksesoris tambahan bagi kendaraan pribadi ternyata sangat salah. Lampu strobo pada kendaraan pribadi hanya akan menimbulkan masalah di jalanan.
Baca Juga: Macam-Macam Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Meski lampu strobo dashboard atau atap mobil dijual belikan secara bebas, bukan berarti Anda harus membelinya. Memang benar masih ada banyak orang yang tidak sadar bahwa mereka telah melakukan pelanggaran saat menggunakan strobo, tetapi setidaknya Anda sudah melakukan hal yang benar.
Daripada memodifikasi mobil dengan menambahkan strobo, lebih baik Anda memperbaiki bodi dan cat mobil Toyota kesayangan di Auto2000 Digiroom. Dengan layanan Bodi & Cat, mobil Anda pun terlihat seperti baru. Booking layanan Bodi & Cat di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.