Alasan_Kita_Tak_Boleh_Pakai_Lampu_Strobo.jpg

Alasan Kita Tak Boleh Pakai Lampu Strobo

Diterbitkan20 Sep 2023

Lampu strobo mobil mempunyai peran penting dalam menarik perhatian orang lain, terutama untuk membantu mobil darurat melintas. Walaupun bermanfaat, penggunaan lampu strobo pada kendaraan perlu diperhatikan. Banyak pemilik mobil yang belum memahami fungsi, jenis-jenis lampu strobo, dan alasan mengapa penggunaannya perlu diatur.

Apa Itu Lampu Strobo?

Lampu strobo, atau disebut juga dengan lampu rotator, adalah salah satu jenis lampu LED yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Ciri khas dari lampu ini adalah memancarkan warna yang terang dan bergerak memutar (rotate).

Karena sifatnya yang tidak wajib atau sekedar hiasan (aksesori), lampu strobo mobil tidak dipasang pada mobil pribadi. Ada kalanya, pemilik kendaraan pribadi memodifikasi lampu LED strobo ini agar terhindar dari kemacetan atau sekedar gaya-gayaan.

Pada kesempatan ini AutoFamily akan diajak untuk memahami informasi seputar lampu LED strobo. Tetapi bukan daftar harga lampu strobo melainkan alasan pemasangannya yang tidak dianjurkan digunakan pada kendaraan bermotor.

Nantinya diharapkan AutoFamily tidak melakukan kesalahan yang sama seperti kebanyakan masyarakat. Kalau begitu langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Jenis-jenis Lampu Strobo

Biasanya, lampu strobo hanya boleh digunakan oleh mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, militer dan lain-lain.

1. Lampu LED Strobo 8400

Lampu strobo jenis ini sering ditemukan di mobil darurat seperti ambulans atau mobil polisi. Walaupun lampu tersebut dijual bebas, penggunaannya dibatasi hanya untuk petugas berwenang saja. Lampu LED Strobo 8400 memancarkan warna biru saat dinyalakan.

2. Lampu LED Strobo 7000H

Mirip dengan lampu LED strobo 8400, lampu ini memiliki fitur yang lebih komprehensif dengan tambahan pengeras suara dan sirene polisi. Selain itu, lampu LED Strobo 700H hanya dapat digunakan pada kendaraan polisi. Dipasang di atas atap mobil polisi, lampu ini menghasilkan cahaya berwarna biru dan merah secara bergantian.

3. Lampu Strobo Mobil Warning Light

Lampu strobo warning light adalah lampu peringatan yang biasanya terpasang pada pintu darurat, landasan pesawat, dan pintu di pabrik atau gudang. Akan tetapi, lampu ini juga digunakan pada mobil patroli di jalan tol, kendaraan pengawas lalu lintas, dan truk derek.

4. Lampu Strobo Dashboard Tipe 226 dan 336

Kedua jenis lampu strobo ini secara khusus dipasang di dashboard mobil. Akan tetapi, lampu strobo ini juga dapat dipasang di bagian belakang gril mobil.

5. Lampu Strobo Mobil Warna Kuning

Lampu strobo umumnya memiliki dominasi warna merah atau biru, tetapi ada juga yang menggunakan warna utama kuning. Lampu strobo dengan warna utama kuning hanya digunakan pada kendaraan tahanan, kendaraan militer, kendaraan Palang Merah Indonesia (PMI), serta kendaraan pengangkut jenazah.

3 Alasan Tak Pakai Lampu Strobo untuk Mobil Pribadi

AutoFamily mungkin pernah melihat lampu model ini terpasang sebagai aksesoris tambahan pada mobil pribadi. Wah, sebaiknya Anda tidak mengikuti modifikasi tersebut. Mengapa?

Pemasangannya seperti yang sudah disebutkan hanya ditujukan kepada instansi terkait. Selain bisa mengacaukan pemahaman pengguna jalan, coba baca beberapa alasan berikut ini.

1. Menyalahi Peraturan

Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

a. Lampu strobo dengan isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

b. Lampu strobo dengan isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

c. Lampu strobo dengan isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat di atas. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.

Baca Juga:Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya

2. Mengganggu Pengendara Lain

Lampu strobo memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat kendaraan dengan lampu strobo lewat, besar kemungkinan Anda akan menoleh dan mencari tahu.

Jika dipakai oleh mobil pribadi tentu hal ini jelas akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara akan terpecah hanya karena sebuah lampu.

Selain itu, lampu strobo juga sangat mengganggu penglihatan. Letaknya yang berada di atas atap kendaraan atau di atas dashboard mobil membuat lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Kondisi ini tentu sangat berbahaya karena pengemudi lain bisa merasa silau saat berkendara.

3. Memicu Tindakan Tidak Bertanggung Jawab

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab. Terlebih, lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu arogansi pengguna kendaraan bermotor.

Contohnya seperti menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.

Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Tindakan seperti menerobos lampu merah atau menyela kemacetan jelas melanggar peraturan yang sudah tertulis.

Risiko terjadi kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan dengan bebas.

Baca Juga:Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Sanksi Menggunakan Lampu Strobo

Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lambu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Anda tentu tidak ingin dikenai sanksi karena melanggar hukum yang berlaku, bukan? Untuk itu, sebaiknya jauhkan rencana modifikasi mobil Anda dengan menambahkan lampu strobo.

Dari sini, AutoFamily bisa menyimpulkan bahwa penggunaan lampu strobo sebagai aksesoris tambahan bagi kendaraan pribadi ternyata sangat salah. Lampu strobo pada kendaraan pribadi hanya akan menimbulkan masalah di jalanan.

Baca Juga:Macam-Macam Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Meski lampu strobo dashboard atau lampu strobo atap mobil dijual belikan secara bebas, bukan berarti Anda harus membelinya. Memang benar masih ada banyak orang yang tidak sadar bahwa mereka telah melakukan pelanggaran saat menggunakan strobo, tetapi setidaknya Anda sudah melakukan hal yang benar.

Daripada memodifikasi mobil dengan menambahkan strobo, lebih baik Anda memperbaiki bodi dan cat mobil Toyota kesayangan di Auto2000 Digiroom. Dengan layanan Bodi & Cat, mobil Anda pun terlihat seperti baru. Booking layanan Bodi & Cat di sini.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.