Alasan Kita Tak Boleh Pakai Lampu Strobo
Lampu strobo, atau disebut juga dengan lampu rotator, adalah salah satu jenis lampu LED yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Ciri khas dari lampu ini adalah memancarkan warna yang terang dan bergerak memutar (rotate).
Karena sifatnya yang tidak wajib atau sekedar hiasan (aksesori), lampu strobo mobil tidak dipasang pada mobil pribadi. Ada kalanya, pemilik kendaraan memodifikasi lampu strobo LED ini agar terhindar dari kemacetan atau sekedar gaya-gayaan. Biasanya, lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.
Pada kesempatan ini AutoFamily akan diajak untuk memahami informasi seputar lampu strobo LED. Tetapi bukan daftar harga lampu strobo melainkan alasan pemasangannya yang tidak dianjurkan digunakan pada kendaraan bermotor.
Nantinya diharapkan AutoFamily tidak melakukan kesalahan yang sama seperti kebanyakan masyarakat. Kalau begitu langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.
3 Alasan Tak Pakai Lampu Strobo untuk Mobil Pribadi (Warga Sipil)
AutoFamily mungkin pernah melihat lampu model ini terpasang sebagai aksesoris tambahan pada mobil pribadi. Wah, sebaiknya Anda tidak mengikuti modifikasi tersebut. Mengapa?
Pemasangannya seperti yang sudah disebutkan hanya ditujukan kepada instansi terkait. Selain bisa mengacaukan pemahaman pengguna jalan, coba baca beberapa alasan berikut ini.
1. Menyalahi Aturan Negara
Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.
a. Lampu strobo dengan isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
b. Lampu strobo dengan isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
c. Lampu strobo dengan isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.
Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat di atas. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang dan Biaya Penggantiannya
2. Mengganggu Pengendara Lain
Lampu strobo memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat kendaraan dengan lampu strobo lewat, besar kemungkinan Anda akan menoleh dan mencari tahu.
Jika dipakai oleh mobil pribadi tentu hal ini jelas akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara akan terpecah hanya karena sebuah lampu.
Selain itu, lampu strobo juga sangat mengganggu penglihatan. Letaknya yang berada di atas atap kendaraan atau di atas dashboard mobil membuat lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Kondisi ini tentu sangat berbahaya karena pengemudi lain bisa merasa silau saat berkendara.
3. Memicu Tindakan Tidak Bertanggung Jawab
Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab. Terlebih, lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu arogansi pengguna kendaraan bermotor.
Contohnya seperti menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.
Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Tindakan seperti menerobos lampu merah atau menyela kemacetan jelas melanggar peraturan yang sudah tertulis.
Risiko terjadi kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan dengan bebas.
Baca Juga: Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
Sanksi Menggunakan Lampu Strobo
Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lambu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Anda tentu tidak ingin dikenai sanksi karena melanggar hukum yang berlaku, bukan? Untuk itu, sebaiknya jauhkan rencana modifikasi mobil Anda dengan menambahkan lampu strobo.
Dari sini, AutoFamily bisa menyimpulkan bahwa penggunaan lampu strobo sebagai aksesoris tambahan bagi kendaraan pribadi ternyata sangat salah. Lampu strobo pada kendaraan pribadi hanya akan menimbulkan masalah di jalanan.
Baca Juga: Macam-Macam Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Meski lampu strobo dashboard atau lampu strobo atap mobil dijual belikan secara bebas, bukan berarti Anda harus membelinya. Memang benar masih ada banyak orang yang tidak sadar bahwa mereka telah melakukan pelanggaran saat menggunakan strobo, tetapi setidaknya Anda sudah melakukan hal yang benar.
Daripada memodifikasi mobil dengan menambahkan strobo, lebih baik Anda memperbaiki bodi dan cat mobil Toyota kesayangan di Auto2000 Digiroom. Dengan layanan Bodi & Cat, mobil Anda pun terlihat seperti baru. Booking layanan Bodi & Cat di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Yuk, tukar tambah mobil Toyota AutoFamily menjadi Toyota Innova Zenix Gasoline terbaru di Auto2000!
Segera nikmati berbagai benefit eksklusif dari program tukar tambah mobil Toyota ini mulai dari voucher travel gift dan road trip kit, voucher bahan bakar, hingga uang elektronik dengan total benefit hingga Rp 3.7 Juta loh!
Nikmati juga benefit berupa AstraPay hingga Rp 2 Juta untuk seluruh program tukar tambah Innova Zenix Gasoline. Jadi tunggu apa lagi? Segera isi form di bawah ini nikmati berbagai keuntungan Tukar Tambah hanya di Auto2000 Digiroom.
It’s time to Trade in, It’s time to #AutoZenix
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
Dapatkan informasi harga kredit Toyota Yaris terlengkap dan terkini dengan cicilan dan DP mobil Yaris sesuai kebutuhan AutoFamily!
Harga Kredit Toyota Yaris 2023 Otomatis
Toyota Yaris terbaru pada transmisi otomatis hadir dengan 3 varian tipe yaitu Yaris 1.5 S CVT GR SPORT 3 Airbags, Yaris 1.5 G CVT, dan Yaris 1.5 S CVT GR SPORT 7 Airbags. Yuk, simak harga OTR, DP mobil Yaris, dan cicilan mobil Yaris untuk setiap variannya di bawah ini.
DP dan Harga Kredit Toyota Yaris 1.5 S CVT GR SPORT 3 Airbags
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() Sport 3 Airbags | Rp319,700.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 23,154 | 12,291 | 8,827 | 7,224 | ||
DP 30% | 19,954 | 10,528 | 7,380 | 5,930 | ||
DP 40% | 17,104 | 9,024 | 6,325 | 5,082 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranDP dan Harga Kredit Toyota Yaris 1.5 G CVT
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() | Rp295,800.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 21,423 | 11,372 | 8,167 | 6,684 | ||
DP 30% | 18,463 | 9,741 | 6,828 | 5,486 | ||
DP 40% | 15,825 | 8,349 | 5,852 | 4,702 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranDP dan Harga Kredit Toyota Yaris 1.5 S CVT GR SPORT 7 Airbags
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() Sport 7 Airbags | Rp325,100.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 23,546 | 12,498 | 8,976 | 7,346 | ||
DP 30% | 20,292 | 10,705 | 7,504 | 6,030 | ||
DP 40% | 17,393 | 9,176 | 6,432 | 5,168 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranDP dan Harga Kredit Yaris 1.5 S CVT
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() | Rp316,200.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 23,546 | 12,498 | 8,976 | 7,346 | ||
DP 30% | 20,292 | 10,705 | 7,504 | 6,030 | ||
DP 40% | 17,393 | 9,176 | 6,432 | 5,168 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranDP dan Harga Kredit Toyota Yaris 1.5 S M/T GR Sport 3 Airbags
Untuk varian Yaris 1.5 S M/T GR Sport 3 Airbags hadir dengan harga On The Road (OTR) 161 Jutaan untuk wilayah Jakarta. Terkait harga On The Road (OTR) dan promo menarik di seluruh Indonesia dapat Anda dapatkan dengan mengunjungi halaman Toyota Yaris. Cicilan paling rendah pada varian ini berkisar 3.6 Jutaan dengan tenor 60 bulan dan DP 50%. Informasi terkait harga OTR, persentase DP, cicilan per bulan dengan tenornya dapat Anda simak informasinya di bawah ini :
Model | Harga OTR Jakarta | Uang Muka (DP) | Cicilan | |||
---|---|---|---|---|---|---|
![]() Sport 3 Airbags | Rp307,500.000 | Presentase | 12 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
DP 20% | 22,901 | 12,156 | 8,730 | 7,145 | ||
DP 30% | 19,736 | 10,412 | 7,299 | 5,865 | ||
DP 40% | 16,917 | 8,925 | 6,256 | 5,027 |
Untuk kalkulator simulator perhitungan kredit lebih detail dapat klik tombol berikut :
Dapatkan PenawaranPromo DP dan Cicilan Yaris Terbaru 2023
Potongan harga Toyota Yaris hanya berlaku jika unit yang AutoFamily pilih terdapat diskon. Terdapat beberapa promo menarik seperti Cicilan Ringan mulai dari 4.1 Jutaan hanya di Auto2000 Digiroom. Kunjungi promosi Auto2000 halaman untuk mendapatkan informasi promo DP dan cicilan Yaris terbaru setiap bulannya.
FAQ Seputar Harga Mobil Yaris Kredit 2023
Cicilan bulanan Toyota Yaris paling rendah terdapat pada varian Toyota Yaris 1.5 G CVT dengan cicilan 3.8 Jutaan untuk tenor 60 bulan dan persentase DP 50%.
Tidak, total DP atau total uang muka yang terdapat pada simulasi kredit Toyota Yaris tidak termasuk dalam cicilan pertama.
Untuk mengetahui harga kredit Toyota Yaris. AutoFamily dapat menghitungnya melalui fitur simulasi kredit di Auto2000 Digiroom. AutoFamily dapat berkunjung ke halaman Toyota Yaris kemudian pilih transmisi dan varian sesuai dengan keinginan. Kemudian pilih suku bunga dan tenor (dalam bulan) sesuai dengan kebutuhan AutoFamily. Klik “memperbarui” maka DP dan cicilan akan muncul menyesuaikan dengan tingkat suku bunga dan DP yang AutoFamily pilih.
DP atau total uang muka adalah jumlah biaya yang AutoFamily perlu bayarkan pada awal proses kredit berlangsung. Sedangkan total DP atau total uang muka atau total DP merupakan cakupan biaya yang meliputi biaya administrasi, fidusia atau pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, dan asuransi kendaraan all risk.
Pada simulasi kredit Auto2000 Digiroom, total DP atau total uang muka tidak termasuk dalam cicilan pertama.
Tunggu apa lagi, dapatkan penawarannya sekarang untuk bawa pulang Toyota Yaris impianmu. Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan penawaran terbaik!
Simulasi Kredit YarisMiliki MPV terbaik untuk keluarga Indonesia, Toyota Innova Zenix dengan mudah melalui Auto2000 Digiroom. Toyota Innova Zenix yang modelnya sudah teruji secara lintas generasi memang telah dipercaya kualitasnya. Mengusung platform TNGA, All New Kijang Innova Zenix memiliki tampilan yang mewah dan sporty, kabin yang luas dan nyaman, Innova Zenix juga dilengkapi 10 Inch Head Unit dan Rear Seat Entertainment dengan smartphone connectivity.
Fitur keselamatan yang lengkap seperti 6 SRS Airbag, VSC (Vehicle Stability Control), HSA (Hill Start Assist), ABS (Anti-Lock Breaking System) yang membuat perjalanan bersama orang tersayang semakin nyaman dan aman. Dapatkan juga perawatan mobil menyeluruh dengan Free biaya Jasa Servis dan Suku Cadang selama 3 tahun atau 60.000 KM dan Extended Warranty untuk setiap On Time Service.*
Dengan Program Cicilan Ringan mulai dari Rp 7.3 Jutaan/bulan, Anda dapat memiliki Kijang Innova Zenix terbaru. Tunggu apalagi? Yuk isi form penawaran dibawah ini untuk proses pemesanannya!
*syarat dan ketentuan berlaku
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
Ingin Toyotamu berkilau seperti baru lagi? Tenang! Auto2000 punya solusinya nih untuk AutoFamily! Dengan program Kilau Toyota Pilihan, dijamin mobil Toyota AutoFamily akan berkilau seperti baru lagi!
Ada dua pilihan paket yang bisa AutoFamily pilih:
- Kilau Toyota Pilihan 1: Potongan 300 ribu Rupiah* untuk perbaikan dan perawatan bodi kendaraan dengan minimal transaksi sebesar 1.5 juta rupiah
- Kilau 2: Dapatkan potongan 150 ribu Rupiah* untuk perbaikan dan perawatan bodi kendaraan dengan minimal transaksi 1 juta rupiah
Menarik bukan? Sudah saatnya nih untuk memperoleh kembali kilau sempurna mobil Toyota AutoFamily dengan klik button di bawah ini lalu klik Log In dan Book Sekarang untuk nikmati promo Toyota Pilihan Kilau!