Mengenal Undang-Undang Lalu Lintas dan 13 Peraturan yang Wajib Anda Pahami
Diterbitkan26 Agu 2025
Apakah AutoFamily tahu bahwa menjaga keselamatan di jalan raya adalah kewajiban setiap pengguna jalan? Hal ini bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yakni sebuah peraturan yang mengatur berbagai aspek berkendara.
Supaya AutoFamily makin sadar pentingnya berkendara dengan aman, Auto2000 telah menyiapkan informasi penting mengenai berbagai aturan lalu lintas yang harus dipahami. Melalui informasi ini AutoFamily diharapkan dapat mematuhi peraturan demi keselamatan bersama seluruh pengguna jalan.
Apa itu Undang-Undang Lalu Lintas?
Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur lalu lintas merupakan serangkaian peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mengatur dan mengawasi lalu lintas di jalan raya.
Baca Juga:4 Fungsi Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
Tujuan utama dibuatnya UU Lalu Lintas ialah untuk menjaga ketertiban, sekaligus mengatur hak dan kewajiban setiap individu sebagai pengguna jalan. Jika diartikan dengan kata lain, UU Lalu Lintas bisa juga dianggap sebagai panduan resmi yang mengatur perilaku para pengguna jalan, seperti pengemudi kendaraan bermotor, pejalan kaki, dan pengguna sepeda, agar berinteraksi secara aman serta efisien di jalan raya.
UU Lalu Lintas mengandung berbagai aspek, termasuk aturan mengenai batas kecepatan, penggunaan sabuk pengaman, penggunaan lampu kendaraan, dan larangan lainnya yang perlu dipatuhi saat berkendara.
Di Republik indonesia terdapat 2 (dua) acuan hukum yang mengatur mengenai lalu lintas yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga memuat aturan terkait prasarana, jaringan lalu lintas, pengguna jalan, dan pengelolaannya yang disahkan pada 22 Juni 2009. Keduanya merupakan aturan turunan dari Pasal 5 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini biasanya juga mencakup ketentuan-ketentuan lain seperti tata cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan prosedur menghadapi kecelakaan lalu lintas. Peranannya yang penting mengharuskan seluruh pengguna jalan untuk mematuhinya demi tercipta aktivitas lalu lintas yang aman.
SERVIS MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Apa Saja Peraturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi Mobil?
Ketika Anda berada di balik lingkar kemudi, penting untuk memahami dan mematuhi sejumlah peraturan lalu lintas yang berlaku. Berikut beberapa peraturan lalu lintas yang harus diketahui oleh setiap pengemudi mobil.
1. Peraturan Tentang Batas Kecepatan
Peraturan mengenai batas kecepatan termasuk salah satu aturan yang sangat penting. Setiap jalan memiliki batas kecepatan yang telah ditetapkan, dan pengemudi harus mematuhi batas tersebut.
Batas kecepatan juga tidak dibuat sembarangan, melainkan sudah ditetapkan berdasarkan berbagai faktor, seperti kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan. Melanggar batas kecepatan dapat berisiko mengakibatkan kecelakaan serius sehingga penting untuk selalu mematuhi batas yang sudah ditentukan.
2. Peraturan Tentang Penggunaan Sabuk Pengaman
Penggunaan sabuk pengaman yang sangat sederhana nyatanya juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6. Perlu Anda pahami bahwa penggunaan sabuk pengaman justru dapat memberikan perlindungan yang efektif dalam berbagai situasi tidak terduga.
Jadi tidak heran kalau penggunaan sabuk pengaman ini bisa sampai dimasukkan dalam peraturan perundangan karena peranannya yang sangat krusial.
3. Peraturan Tentang Penggunaan Lampu Kendaraan
Menghidupkan lampu kendaraan juga merupakan tindakan penting untuk memberi tahu pengguna jalan lain tentang keberadaan Anda, khususnya jika Anda berkendara pada malam hari.
Secara umum aturan penggunaan lampu kendaraan yang dimaksudkan seperti kapan harus dinyalakan, cara penggunaan lampu sein, serta warna lampu yang digunakan, semuanya sudah tertulis dalam UU No.22 tahun 2009 tersebut. Supaya perjalanan Anda lancar, pastikan semua lampu kendaraan berfungsi dengan baik dan digunakan sesuai peraturan!
4. Peraturan Tentang Penggunaan Handphone Saat Berkendara
Menggunakan handphone saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalanan sehingga tindakan seperti ini sangat berbahaya untuk keselamatan. Oleh karena itu Undang-Undang Lalu Lintas melarang penggunaan handphone selama mengemudi.
5. Pengemudi Harus Membawa Kelengkapan Administrasi Saat Berkendara
Merujuk UU 22 Tahun 2009 Pasal 106 poin 5, kelengkapan berkendara menurut undang-undang yang dimaksud adalah:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- Surat Izin Mengemudi;
- bukti lulus uji berkala; dan / atau
- tanda bukti lain yang sah.
Kegagalan untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut saat dilakukan pemeriksaan akan membuat AutoFamily dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 281 yaitu dipidana maksimal 4 bulan atau denda 1 juta rupiah.
6. Pengemudi Harus Memerhatikan dan Memberikan Hak Pejalan Kaki dan Pesepeda
Hal ini diatur pada Pasal 106 Ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda."
Adapun hak-hak pejalan kaki yang dimaksud tertulis di pasal 131 yang meliputi:
- Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada poin 1, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Kegagalan untuk mengikuti ketentuan tersebut akan mendapatkan hukuman sesuai pasal 284 yaitu kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
7. Pengemudi Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan Tol
Bahu jalan tol merupakan bagian yang diperuntukkan untuk kegiatan yang bersifat darurat. Oleh karena itu, AutoFamily dilarang untuk menyalip mobil di depan dengan menggunakan bahu jalan tol.
Hal ini tertera pada pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi terhadap pelanggaran perintah atau larangan terkait rambu-rambu lalu lintas. Kegagalan untuk mengikuti aturan tersebut akan membuat AutoFamily mendapatkan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling besar 500 ribu rupiah.
8. Tidak Melawan Arus
Melawan arus adalah pelanggaran serius yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Pengemudi wajib mengikuti arah lalu lintas yang sudah ditentukan dan tidak diperbolehkan untuk melawan arus.
9. Menyalakan Lampu Isyarat
Lampu isyarat berfungsi sebagai pemberi pesan untuk mengendalikan mobil seperti saat berbelok atau putar arah. Aturan ini harus dipatuhi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
10. Membawa Beban Sesuai Kapasitas
Salah satu dasar dasar pengaturan lalu lintas yang penting yaitu pengemudi harus membawa beban sesuai dengan kapasitas kendaraan. Mematuhi aturan ini tidak hanya menjaga keselamatan Anda, tetapi juga menghindarkan kendaraan dari kerusakan akibat kelebihan muatan. Beban berlebih dapat mengurangi stabilitas kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
11. Larangan Parkir di Tempat Terlarang
Parkir sembarangan di tempat yang dilarang rambu atau marka jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 ayat 1.
12. Larangan Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol atau Narkotika
Pasal 106 ayat 1 mewajibkan pengemudi berkendara dalam keadaan sadar dan sehat. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkotika meningkatkan risiko kecelakaan fatal dan diancam sanksi sesuai Pasal 311.
13. Kewajiban Membawa Perlengkapan Darurat
Pengemudi mobil wajib membawa perlengkapan darurat seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama (Pasal 278). Tidak membawanya dapat berakibat pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Mengapa Penting Untuk Mengikuti Aturan Lalu Lintas?
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah hal yang sangat penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Berikut beberapa alasan mengapa mengikuti aturan lalu lintas begitu krusial.
Baca Juga: 18 Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Berlaku
1. Keselamatan Anda dan Penumpang
Mengikuti aturan lalu lintas merupakan langkah utama untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan angkutan. Aturan ini dirancang agar setiap perjalanan berjalan dengan risiko minimal, melindungi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lain.
Misalnya, mematuhi lampu lalu lintas dan marka jalan mengurangi potensi tabrakan.
2. Mencegah Kecelakaan dan Menjaga Keamanan
Aturan lalu lintas menjadi panduan penting untuk menciptakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Mengemudi dengan kecepatan sesuai batas yang ditetapkan, tidak menerobos lampu merah, serta menjaga jarak aman membantu mencegah kecelakaan dan insiden fatal.
3. Menjaga Kelancaran Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Kepatuhan juga berdampak pada jaringan lalu lintas dan angkutan secara keseluruhan. Jalan raya memiliki sistem yang saling terhubung, mulai dari arteri utama hingga jalur distribusi angkutan umum.
Jika semua pengemudi mengikuti aturan, arus lalu lintas menjadi lancar, waktu tempuh berkurang, dan kemacetan bisa diminimalisir.
4. Menghormati Hak Pengguna Jalan Lain
Mengikuti aturan lalu lintas juga berarti menghargai hak orang lain untuk menggunakan jalan dengan aman. Baik itu memberi prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross, mengalah saat kendaraan darurat melintas, atau tidak memotong antrean di lampu merah, semua merupakan bentuk kepedulian yang menciptakan suasana tertib di jalan.
5. Menghindari Sanksi Hukum dan Pelanggaran
Pelanggaran lalu lintas dan angkutan bisa mengakibatkan sanksi seperti denda, poin pelanggaran, hingga pencabutan SIM. Selain itu, tindakan seperti parkir sembarangan, melawan arus, atau tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan termasuk pelanggaran yang diatur secara ketat oleh peraturan pemerintah. Dengan mematuhi aturan, Anda terhindar dari konsekuensi hukum yang merugikan.
6. Sesuai Penetapan dan Peraturan Pemerintah
Semua aturan lalu lintas ditetapkan melalui penetapan dan peraturan pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beserta peraturan turunannya. Aturan ini mencakup tata cara berkendara, kelayakan kendaraan, hingga kewajiban pengemudi. Mematuhinya berarti ikut mendukung sistem hukum dan tata kelola transportasi yang berlaku.
DAPATKAN MOBIL IMPIAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM SEKARANG JUGA!
Apa Saja Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas?
Berikut beberapa penindakan pelanggaran yang mungkin diberikan jika seseorang didapati melanggar aturan lalu lintas.
1. Denda
Salah satu sanksi paling umum ialah pemberian denda. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan, tetapi denda ini berfungsi sebagai sanksi finansial yang harus dibayar oleh pelanggar. Denda ini bertujuan untuk menghukum pelanggar dan memberikan insentif untuk mematuhi aturan lalu lintas.
2. Pencabutan SIM
Melanggar aturan lalu lintas yang serius atau berulang-ulang dapat mengakibatkan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pencabutan SIM ini akan menghentikan siapa saja untuk bisa mengemudi secara legal. Untuk mendapatkan SIM kembali, orang tersebut perlu kembali mengikuti ujian dan melunasi denda yang ditetapkan.
3. Penahanan Kendaraan
Dalam beberapa kasus, kendaraan bisa ditahan oleh pihak berwenang jika pemiliknya melanggar aturan lalu lintas. Penahanan kendaraan ini adalah tindakan tegas yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran berulang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
4. Hukuman Penjara
Melanggar aturan lalu lintas yang sangat serius atau berulang-ulang dapat mengakibatkan hukuman penjara. Hukuman ini merupakan konsekuensi yang sangat serius dan biasanya dikenakan dalam kasus pelanggaran yang membahayakan orang lain atau melibatkan tindakan kriminal lainnya.
Jadi AutoFamily perlu ingat bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Memahami dan mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas harus menjadi langkah awal yang dilakukan demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.
Baca Juga: Berbagai Penyebab Kemacetan Lalu Lintas
Melalui kepatuhan terhadap aturan lalu lintas maka Anda sebenarnya tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya. Ingat juga bahwa aturan lalu lintas bukanlah sekadar kewajiban hukum, tetapi komitmen untuk menjaga keamanan bersama.
Rasakan Pengalaman Mengemudi yang Nyaman di Jalan Raya dengan Mobil Toyota!
Jika Anda ingin merasakan pengalaman mengemudi dengan rasa aman dan nyaman, cobalah berkendara menggunakan mobil Toyota. Anda bisa langsung mengunjungi dealer resmi Toyota untuk mencari tahu berbagai mobil canggih sekaligus melakukan test drive untuk merasakan sendiri bagaimana pengalaman berkendara yang menyenangkan dengan mobil Toyota.
Semua fitur yang kamu butuhkan untuk berkendara sudah tersemat lengkap pada mobil-mobil Toyota. Pastinya keamanan, ketangguhan mesin, serta kenyamanan berkendara bisa Anda dapatkan saat mengendarai mobil terbaru Toyota. Langsung cari mobil impian Anda sekarang hanya di Auto2000 Digiroom!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.