Telat Perpanjang SIM yang Sudah Mati? Ikuti Cara Mengatasinya dengan Mudah
Diterbitkan13 Nov 2024
Permasalahan umum tentang surat izin mengemudi (SIM), yang sering menimpa sebagian besar orang adalah lupa melakukan perpanjangan. Namun bagaimana jika Anda telat perpanjang SIM dari tanggal yang telah ditentukan. Apakah SIM mati bisa diperpanjang?
Mendapatkan masalah mengenai perpanjang SIM memang cukup mengganggu. Jika aktivitas Anda memang sibuk dan sering mengendarai kendaraan bermotor, maka ada saja kesempatan untuk masalah ini muncul.
Dulu, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir. Namun sejak Oktober 2019, peraturan ini telah berubah. Masa berlaku SIM kini menjadi 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan. Tentu saja hal ini membuat lebih banyak pemilik SIM yang lupa sehingga terlambat melakukan perpanjangan SIM yang dibutuhkan untuk mengemudi di Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, SIM pengemudi pun menjadi SIM mati. Lantas, apa yang harus dilakukan apabila hal tersebut terjadi pada Anda?
Apa Itu SIM Mati?
SIM dikatakan "mati" ketika habis masa berlakunya. Ada juga kemungkinan bahwa SIM tidak berlaku karena hilang dan tidak dapat ditemukan kembali. Selain itu, SIM juga dapat dinyatakan tidak berlaku jika dalam kondisi rusak, seperti teksnya tidak dapat terbaca lagi, SIM diperoleh secara tidak sah, terjadi perubahan data pada SIM, atau SIM dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bikin SIM Online Dari Rumah?
SIM Mati Bisa Diperpanjang?
Apakah SIM mati bisa diperpanjang? Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan peraturan pemerintah terkait. “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.”
Jadi, ketika lupa hingga telat memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu, apa yang harus Anda lakukan? Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru atau mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Ya, hal ini juga berlaku pada SIM yang baru lewat 1 hari dari tenggat waktu berlakunya. Sekalipun SIM Anda baru saja mati, Anda tetap harus membuat SIM baru dan mengikuti proses pembuatannya kembali dari awal.
Biaya perpanjangan SIM mati biasanya lebih terjangkau dibandingkan dengan proses pembuatan SIM baru. Untuk SIM tipe A, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka, mengingat biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses pendaftaran baru.
Apa yang Terjadi Jika Telat Perpanjang SIM Mati?
Jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku, dan Anda bisa terkena denda keterlambatan.
Selain itu, ada juga beberapa sanksi yang mungkin menunggu Anda apabila telat perpanjang SIM hingga mati:
- Terkena denda sesuai dengan peraturan.
- Polisi berhak untuk menahan SIM Anda jika sudah kadaluwarsa.
- Jika Anda terlalu lama tidak memperpanjang SIM, Anda mungkin harus mengikuti ujian kembali untuk mendapatkan SIM baru, dan bisa menghadapi sanksi hukum.
Pentingnya Melakukan Perpanjangan SIM Tepat Waktu
Kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pengendara kendaraan, apapun jenis kendaraan yang dibawa. SIM atau surat izin mengemudi adalah surat yang wajib dibawa sepanjang Anda berkendara.
Jika tidak membawa SIM tersebut, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang. Inilah mengapa kesadaran untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM paling telat satu hari sebelum masa berlaku SIM habis. Kalau sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi. Akibatnya, pemegang SIM yang habis harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM dari awal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk itulah pihak berwenang selalu mengingatkan bahwa demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dengan memberikan jangka waktu 14 hari ini, maka Anda tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia kalau memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai.
Bahkan untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM Keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C. Jadi, Anda bisa mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa harus datang ke kantor Satpas yang memang biasanya lebih ramai.
Baca Juga:Rincian Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Terbaru 2023
Langkah Mengatasi Telat Perpanjang SIM
Jika Anda telat memperpanjang SIM, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini:
1. Cek Masa Berlaku SIM: Pastikan Anda mengetahui masa berlaku SIM Anda dan segera periksa jika sudah mendekati tanggal kedaluwarsa.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Persiapkan dokumen seperti KTP, SIM lama, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM. Dokumen ini penting untuk proses perpanjangan.
3. Kunjungi Kantor Satpas atau Samsat Terdekat: Datanglah ke kantor Satpas atau Samsat terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM. Pastikan Anda datang pada jam operasional untuk menghindari antrean panjang.
4. Pahami Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM: Pastikan Anda memahami prosedur dan biaya perpanjangan SIM yang berlaku. Ini akan membantu Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah telat perpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat.
Syarat dan Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran Polda Metro Jaya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Perlu diperhatikan bahwa SIM tidak otomatis diperpanjang, sehingga pemilik harus melakukan proses perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa.
AutoFamily harus ingat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, maka Anda harus membuat SIM baru dari awal. Pastikan untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Selain itu, untuk AutoFamily yang memiliki mobil MPV atau hatchback Toyota, perpanjangan SIM tepat waktu sangat penting agar tetap bisa menikmati perjalanan dengan. Berikut ini adalah cara dan syarat perpanjang SIM mati:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di SAMSAT terdekat
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu identitas diri KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
- Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani
- Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online
- Melampirkan surat telah melakukan ujian teori dan praktik SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
- Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
- Sertakan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah Anda lengkapi sebelumnya.
- Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Perpanjang SIM secara Online 2024
Pada tahun 2024, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dengan dua metode utama: melalui website dan aplikasi resmi. Salah satu aplikasi yang digunakan adalah aplikasi digital Korlantas. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai kedua cara tersebut:
1. Melalui Website Resmi Korlantas
Bagi Anda yang lebih nyaman menggunakan komputer atau laptop, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui situs web resmi Korlantas. Pertama-tama, Anda harus melakukan registrasi dengan memasukkan data diri seperti NIK, nomor SIM, dan email untuk membuat akun. Setelah masuk ke akun, pilih opsi Perpanjangan SIM di dashboard.
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi, lalu unggah ke sistem. Setelah semua dokumen terunggah, lanjutkan ke proses pembayaran yang bisa dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet. Setelah pembayaran selesai, SIM baru Anda akan dikirimkan langsung ke alamat yang sudah didaftarkan.
2. Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pilihan lain yang lebih mudah adalah dengan menggunakan aplikasi resmi Digital Korlantas. Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah mengunduh aplikasi, Anda perlu membuat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor SIM, dan email. Setelah login, pilih menu Perpanjangan SIM dan pastikan Anda memenuhi syarat untuk perpanjangan, seperti SIM masih aktif atau belum lewat masa tenggang.
KUNJUNGI SHOWROOM TOYOTA TERDEKAT UNTUK MENEMUKAN KOLEKSI MOBIL BARU IMPIAN AUTOFAMILY
Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, serta hasil tes kesehatan dan tes psikologi, langsung melalui aplikasi. Setelah itu, lakukan pembayaran perpanjangan SIM dengan metode pembayaran yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, SIM baru akan dicetak dan dikirim ke alamat yang sudah Anda daftarkan.
SIM merupakan benda penting yang harus AutoFamily bawa ketika berkendara. Jika tidak membawa SIM, maka seseorang dinilai tidak sah untuk berkendara. Hukuman ketika mengalami penilangan oleh pihak yang berwenang dengan ancaman denda sebesar Rp1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.
Baca Juga: Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil
Jadi sekarang Anda sudah memahami apa akibatnya jika telat perpanjang SIM. Pemilik kendaraan yang baik jangan hanya memikirkan perpanjangan SIM saja. Anda juga wajib merawat mobil secara rutin supaya performanya tetap terjaga. Salah satu hal yang wajib Anda ketahui adalah mengenai berbagai komponen mobil dan cara menjaganya.
Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai komponen mobil yang sering diganti dan tips menjaga kondisinya agar tetap maksimal.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.