https://astradigitaldigiroomuat.blob.core.windows.net/storage-uat-001/telat-perpanjang-sim.jpg

Telat Perpanjang SIM yang Sudah Mati dan Cara Mengatasinya dengan Mudah

Diterbitkan21 Nov 2023

Permasalahan umum tentang surat izin mengemudi (SIM), yang sering menimpa sebagian besar orang adalah lupa melakukan perpanjangan. Ya, masa berlaku dari dokumen penting ini adalah 5 tahun sejak waktu pembuatan SIM. Namun bagaimana jika Anda telat perpanjang SIM dari tanggal yang telah ditentukan?


Mendapatkan masalah mengenai perpanjangan SIM memang cukup mengganggu. Jika aktivitas Anda memang sibuk dan sering mengendarai kendaraan bermotor, maka ada saja kesempatan untuk masalah ini muncul.


Dulu, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir. Namun sejak Oktober 2019, peraturan ini telah berubah. Masa berlaku SIM kini menjadi 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan. Tentu saja hal ini membuat lebih banyak pemilik SIM yang lupa sehingga terlambat melakukan perpanjangan SIM yang dibutuhkan untuk mengemudi di Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, SIM pengemudi pun menjadi SIM mati. Lantas, apa yang harus dilakukan apabila hal tersebut terjadi pada Anda?


Apa Itu SIM Mati?

SIM dikatakan "mati" ketika habis masa berlakunya. Ada juga kemungkinan bahwa SIM tidak berlaku karena hilang dan tidak dapat ditemukan kembali. Selain itu, SIM juga dapat dinyatakan tidak berlaku jika dalam kondisi rusak, seperti teksnya tidak dapat terbaca lagi, SIM diperoleh secara tidak sah, terjadi perubahan data pada SIM, atau SIM dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.


Baca Juga: Informasi Jadwal SIM Keliling Bogor dan Tips Mudah Mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SIM


SIM Telat Sehari Apakah Masih Bisa Diperpanjang?

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ( SIM ). "Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru"


Jadi, ketika lupa hingga telat memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu, apa yang harus Anda lakukan? Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru.


Ya, hal ini juga berlaku pada SIM yang baru lewat 1 hari dari tenggat waktu berlakunya. Sekalipun SIM Anda baru saja mati, Anda tetap harus membuat SIM baru dan mengikuti proses pembuatannya kembali dari awal.


Biaya perpanjangan SIM biasanya lebih terjangkau dibandingkan dengan proses pembuatan SIM baru. Untuk SIM tipe A, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka, mengingat biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses pendaftaran baru.


Apa yang Terjadi Jika Telat Perpanjang SIM?

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran Polda Metro Jaya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Jika Anda telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada juga beberapa sanksi yang mungkin menunggu Anda apabila telat perpanjang SIM hingga mati:

  • Terkena denda sesuai dengan peraturan.
  • Polisi berhak untuk menahan SIM Anda jika sudah kadaluwarsa.
  • Jika Anda terlalu lama tidak memperpanjang SIM, Anda mungkin harus mengikuti ujian kembali untuk mendapatkan SIM baru.

Jadi, ketika lupa hingga telat memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu, apa yang harus Anda lakukan? Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru.

Pentingnya Melakukan Perpanjangan SIM Tepat Waktu

Kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pengendara kendaraan, apapun jenis kendaraan yang dibawa. SIM atau surat izin mengemudi adalah surat yang wajib dibawa sepanjang Anda berkendara.


Jika tidak membawa SIM tersebut, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang. Inilah mengapa kesadaran untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.


Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM paling telat satu hari sebelum masa berlaku SIM habis. Kalau sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi. Akibatnya, pemegang SIM yang habis harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM dari awal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.


Untuk itulah pihak berwenang selalu mengingatkan bahwa demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dengan memberikan jangka waktu 14 hari ini, maka Anda tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia kalau memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai.


Bahkan untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM Keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C. Jadi, Anda bisa mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa harus datang ke kantor Satpas yang memang biasanya lebih ramai.

Baca Juga:Rincian Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Terbaru 2023


SIM Sudah Mati? Berikut Berkas yang Diperlukan untuk Mengembalikan

AutoFamily harus ingat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku SIM habis. Karena jika tidak, maka Anda wajib membuat ulang SIM. Pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan untuk mendapatkan SIM baru. Berikut ini adalah syarat dan cara perpanjang SIM yang mati:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di SAMSAT terdekat
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu identitas diri KTP
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
  4. Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani
  5. Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online
  6. Melampirkan surat telah melakukan ujian teori dan praktik SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
  7. Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
  8. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  9. Sertakan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah Anda lengkapi sebelumnya.
  10. Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik.
  11. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

SIM merupakan benda penting yang harus AutoFamily bawa ketika berkendara. Jika tidak membawa SIM, maka seseorang dinilai tidak sah untuk berkendara. Hukuman ketika mengalami penilangan oleh pihak yang berwenang dengan ancaman denda sebesar Rp1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.


Baca Juga: Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil


Jadi sekarang Anda sudah memahami apa akibatnya jika telat perpanjang SIM. Pemilik kendaraan yang baik jangan hanya memikirkan perpanjangan SIM saja. Anda juga wajib merawat mobil secara rutin supaya performanya tetap terjaga. Salah satu hal yang wajib Anda ketahui adalah mengenai berbagai komponen mobil dan cara menjaganya.


Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai komponen mobil yang sering diganti dan tips menjaga kondisinya agar tetap maksimal.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.