pexels-photo-4386367.jpg

Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil

Diterbitkan17 Apr 2023

Sekarang sudah ada beberapa cara untuk lapor pajak online untuk mobil yang bisa Anda lakukan. Sebelum memasuki era digital, pelaporan dan membayar pajak mobil dilakukan secara langsung melalui Samsat terdekat. Untungnya, sekarang tiap pengguna kendaraan bermotor dapat menerapkan pelaporan pajak online dengan sangat fleksibel dan efisien.

Sebelum Anda lapor pajak online untuk mobil, AutoFamily perlu mengetahui besaran biayanya terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Simak penjelasannya sebagai berikut.

Cara Menghitung Pajak Mobil

Dilansir dari situs resmi Direktorat Pajak Online, bagi Anda yang baru saja memiliki mobil dan akan membayarkan pajaknya, berikut perhitungannya:

Pajak mobil = BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm. TNKB + Bea Adm. STNK

Keterangan:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : 10% harga jual mobil

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : 2% x nilai jual mobil

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp143.000

  • Biaya Adm. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) : Rp100.000

  • Bea Adm. STNK (pengesahan dan penerbitan STNK mobil) : Rp50.000 + Rp200.000

Membayar pajak mobil untuk pertama kali memang sedikit lebih mahal karena ada biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan biaya penerbitan STNK.Namun setelah tahun-tahun berikutnya, jumlah pajak yang Anda bayarkan pasti akan terus berkurang.

Baca juga:Debut Dunia! Innova Hybrid Bisa Segera AutoFamily Miliki

Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil

Tata cara untuk melapor pajak online untuk mobil bisa dilakukan melalui layanan Samsat Online. Layanan SAMSAT Online tersedia melalui beberapa cara, bisa melalui kantor perwakilan SAMSAT di mall, melalui aplikasi e-commerce yang tersedia untuk beberapa provinsi, atau jaringan e-SAMSAT yang kini terintegrasi di seluruh Indonesia.

Pembayaran via online ini juga mengakomodir pemilik kendaraan yang sedang berada di luar kota. Hal ini tentunya membuat AutoFamily bisa tetap melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang bertanggung jawab sekalipun di perantauan.

Syaratnya, kota atau provinsi dimana Anda tinggal juga harus memakai sistem e-Samsat sehingga bisa saling terintegrasi. Berikut ini daftar situs e-samsat tiap-tiap provinsi:

Perlu diingat bahwa Anda hanya bisa membuka alamat web e-Samsat sesuai dangan kota asal dari alamat yang tercantum di STNK. Misalnya saja Anda dengan KTP dan STNK asal Jakarta sedang dinas di Bandung, maka pelaporan pajak tetap dilakukan dengan mengakses e-Samsat DKI Jakarta.

Kalau tidak ingin repot, Anda juga bisa mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store Android atau membuka situs resmi Korlantas. Kemudian Anda bisa mengikuti langkah-langkah membayar pajak online di bawah ini:

  • Buka aplikasi dan pilih Mulai.

  • Pilih menu Pendaftaran.

  • Pilih Setuju jika sepakat dengan Terms and Condition.

  • Mengisi formulir yang berisi data-data mulai dari NRKB/Nomor Polisi, NIK/ Nomor KTP, Nomor ponsel, dan email.

  • Pilih Lanjutkan.

  • Jika data yang dimasukkan sudah benar, maka layar akan menampilkan info data kendaraan.

  • Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam dari proses pendaftaran.

  • Pilih Setuju untuk melakukan proses pendaftaran.

  • Pilih Salin Kode untuk memudahkan proses pembayaran.

  • Terakhir, bayar pajak Anda melalui ATM atau m-banking.

Apakah Lapor Pajak Mobil Sama dengan Lapor SPT Tahunan?

Kemungkinan besar masih ada banyak orang yang bingung mengenai lapor pajak mobil dengan lapor SPT Pajak Tahunan. Apakah Anda salah satunya? Secara sederhana, keduanya tentu berbeda. Meski sama-sama memberikan laporan pajak namun pelaporannya cukup berbeda.

Jika keduanya berbeda apakah harus membayar pajak 2x? Tentu tidak! Anda tidak akan dikenakan pajak berkali-kali. Pajak SPT tahunan hanya berlaku untuk orang pribadi untuk menginformasikan jumlah aset yang dimiliki.

Setiap tahunnya, Anda hanya akan melakukan pembayaran pajak kendaraan 1x. Pelaporan pajak SPT tahunan hanya untuk memberitahukan pemerintah jumlah aset kekayaan yang Anda miliki yang bisa dilakukan melalui layanan e filling. Jadi setiap warga negara Indonesia perlu melaporkan SPT sebagai wajib pajak pribadi yang sah.

Pelaporan SPT tahunan pajak juga tidak sulit, Anda akan diminta isi data melalui formulir yang sesuai dengan jenisnya berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Terdapat 4 jenis formulir SPT tahunan yaitu formulir 1770 ss, 1770 s, 1170, dan 1771.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak:

  1. Akses laman DJP Online.

  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu klik login.

  3. Pilih opsi 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.

  4. Klik 'Buat SPT'. Setelah itu, akan ada beberapa pertanyaan tentang status Anda yang perlu dijawab untuk memilih formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih formulir yang sesuai dengan bentuk formulir.

  5. Isi data formulir seperti tahun pajak dan status SPT normal. Klik lanjutkan ke tahap berikutnya.

  6. Isi formulir SPT sesuai dengan bukti potong pajak dari pemberi kerja Anda. Ikuti petunjuk pada e-filing.

  7. Jika sudah selesai, akan muncul ringkasan SPT dan kode verifikasi akan diberikan. Klik 'Di Sini' untuk mendapatkan kode verifikasi. Tunggu hingga kode verifikasi dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda.

  8. Setelah menerima kode verifikasi, masukkan ke dalam kolom yang telah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.

  9. Laporan SPT akan dicatat dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Ingatlah bahwa pelaporan pajak ini dilakukan setiap tahun sampai paling maksimal pada tanggal 31 Maret. Jadi jangan sampai terlambat memberitahukan seluruh pajak penghasilan serta jumlah aset yang Anda miliki agar tidak dikenakan denda.

Baca Juga:3 Mobil Hybrid di Indonesia Produksi Toyota

Itulah perhitungan biaya dan cara untuk melapor pajak online untuk mobil yang perlu AutoFamily ketahui. Hal lain yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan mobil AutoFamily selalu dalam kondisi prima dan terawat. Auto2000 siap membantu AutoFamily memberikan pelayanan dan perawatan terbaik untuk seluruh suku cadang dan perangkat mobil lainnya.

Segera jadwalkan kedatangan Anda melalui Auto2000 Digiroom sekarang! Selain itu AutoFamily juga dapat menikmati berbagai paket layanan service dari Auto2000 untuk mendapatkan perawatan berkala maupun pekerjaan perbaikan umum yang berkaitan dengan mesin, sasis/rangka kendaraan, serta kelistrikan untuk seluruh model Toyota.

Jangan tunda lagi untuk membawa mobil ke bengkel Auto2000 agar seluruh kondisi mesin tetap prima ketika digunakan berkendara di jalanan. Apabila Anda membutuhkan informasi lainnya seputar mobil Toyota maka langsung saja kunjungi Auto2000 Digiroom!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.