![pexels-photo-4386367.jpg](/berita-dan-tips/_next/image?url=https%3A%2F%2Fastradigitaldigiroomuat.blob.core.windows.net%2Fstorage-uat-001%2Fpexels-photo-4386367.jpg&w=3840&q=75)
Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil
Diterbitkan17 Apr 2023
Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil
Sekarang sudah ada beberapa cara untuk lapor pajak online untuk mobil yang bisa Anda lakukan. Sebelum memasuki era digital, pelaporan dan membayar pajak mobil dilakukan secara langsung melalui Samsat terdekat. Untungnya, sekarang tiap pengguna kendaraan bermotor dapat menerapkan pelaporan pajak online dengan sangat fleksibel dan efisien.
Sebelum Anda lapor pajak online untuk mobil, AutoFamily perlu mengetahui besaran biayanya terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Cara Menghitung Pajak Mobil
Dilansir dari situs resmi Direktorat Pajak Online, bagi Anda yang baru saja memiliki mobil dan akan membayarkan pajaknya, berikut perhitungannya:
Pajak mobil = BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm. TNKB + Bea Adm. STNK
Keterangan:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : 10% harga jual mobil
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : 2% x nilai jual mobil
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp143.000
- Biaya Adm. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) : Rp100.000
- Bea Adm. STNK (pengesahan dan penerbitan STNK mobil) : Rp50.000 + Rp200.000
Membayar pajak mobil untuk pertama kali memang sedikit lebih mahal karena ada biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan biaya penerbitan STNK.Namun setelah tahun-tahun berikutnya, jumlah pajak yang Anda bayarkan pasti akan terus berkurang.
Baca juga: Debut Dunia! Innova Hybrid Bisa Segera AutoFamily Miliki
Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil melalui Website
Tata cara untuk melapor pajak online untuk mobil bisa dilakukan melalui layanan Samsat Online. Layanan SAMSAT Online tersedia melalui beberapa cara, bisa melalui kantor perwakilan SAMSAT di mall, melalui aplikasi e-commerce yang tersedia untuk beberapa provinsi, atau jaringan e-SAMSAT yang kini terintegrasi di seluruh Indonesia.
Pembayaran via online ini juga mengakomodir pemilik kendaraan yang sedang berada di luar kota. Hal ini tentunya membuat AutoFamily bisa tetap melaksanakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang bertanggung jawab sekalipun di perantauan.
Syaratnya, kota atau provinsi dimana Anda tinggal juga harus memakai sistem e-Samsat sehingga bisa saling terintegrasi. Berikut ini daftar situs e-samsat tiap-tiap provinsi:
- Nanggroe Aceh Darussalam: https://esamsat.acehprov.go.id/
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/
- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Banten: https://bapenda.bantenprov.go.id/post/bayar-Pajak-online-E-Samsat-melalui-SIGNAL
- Bali: https://bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
- NTB: https://esamsat.ntbprov.go.id/
- Kalimantan Selatan: https://bakeuda.kalselprov.go.id/
- Kalimantan Timur: https://bapenda.kaltimprov.go.id/
Perlu diingat bahwa Anda hanya bisa membuka alamat web e-Samsat sesuai dangan kota asal dari alamat yang tercantum di STNK. Misalnya saja Anda dengan KTP dan STNK asal Jakarta sedang dinas di Bandung, maka pelaporan pajak tetap dilakukan dengan mengakses e-Samsat DKI Jakarta.
Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil melalui Aplikasi Samsat
Kalau tidak ingin repot, Anda juga bisa mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store Android atau membuka situs resmi Korlantas. Kemudian Anda bisa mengikuti langkah-langkah membayar pajak online di bawah ini:
- Buka aplikasi dan pilih Mulai.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Pilih Setuju jika sepakat dengan Terms and Condition.
- Mengisi formulir yang berisi data-data mulai dari NRKB/Nomor Polisi, NIK/ Nomor KTP, Nomor ponsel, dan email.
- Pilih Lanjutkan.
- Jika data yang dimasukkan sudah benar, maka layar akan menampilkan info data kendaraan.
- Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam dari proses pendaftaran.
- Pilih Setuju untuk melakukan proses pendaftaran.
- Pilih Salin Kode untuk memudahkan proses pembayaran.
- Terakhir, bayar pajak Anda melalui ATM atau m-banking.
Perbedaan Lapor Pajak Mobil dengan Lapor SPT Tahunan
Kemungkinan besar masih ada banyak orang yang bingung mengenai lapor pajak mobil dengan lapor SPT Pajak Tahunan. Apakah Anda salah satunya? Secara sederhana, keduanya tentu berbeda. Meski sama-sama memberikan laporan pajak namun pelaporannya cukup berbeda. Berikut Perbedaannya yang penting AutoFamily ketahui:
1. Tujuan
Lapor SPT Tahunan bertujuan untuk melaporkan total aset kekayaan yang Anda miliki kepada pemerintah. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus melaporkan SPT sebagai bentuk kewajiban pajak pribadi. Dengan pelaporan ini, pemerintah dapat memantau pendapatan dan aset warga negaranya.
2. Tidak Perlu Membayar Pajak Dua Kali
Jika Anda khawatir harus membayar pajak dua kali, tenang saja! Pajak kendaraan hanya dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, SPT Tahunan tidak berkaitan dengan pembayaran pajak tambahan. SPT hanya untuk melaporkan aset dan penghasilan yang Anda miliki selama setahun.
3. Terdapat Dua Jenis Pelaporan SPT Tahunan
SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis berdasarkan status wajib pajak:
- SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Diperuntukkan bagi individu yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan, yang pelaporannya sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- SPT untuk Wajib Pajak Badan: Ditujukan untuk perusahaan atau badan usaha yang pelaporannya sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
4. Jenis Formulir SPT Tahunan yang Berbeda
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada penghasilan dan status wajib pajak. Berikut adalah empat jenis formulir SPT yang sering digunakan:
- Formulir 1770 SS: Khusus bagi individu dengan penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta.
- Formulir 1770 S: Digunakan untuk individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta.
- Formulir 1770: Diperuntukkan bagi pengusaha atau individu yang memiliki penghasilan dari beberapa sumber.
- Formulir 1771: Khusus untuk pelaporan SPT badan usaha atau perusahaan.
5. Pelaporan SPT Tahunan juga Bisa Dilakukan secara Online
Kabar baiknya, lapor SPT tahunan online dapat dilakukan dengan mudah. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Cukup masuk ke situs DJP Online, isi data yang dibutuhkan, dan kirimkan laporan Anda. Ini tentu membuat proses pelaporan lebih praktis dan cepat.
Cara Melaporkan Pajak secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT tahunan seaca online untuk orang pribadi dan badan tanpa perlu ke kantor pajak:
Cara Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Akses Situs Direktorant Jenderal Pajak (DJP) Online: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id.
- Masuk ke Akun DJP Online: Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan, kemudian tekan tombol "Login".
- Pilih Menu Lapor: Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu "Laporan", klik ikon e-Filing, dan lanjutkan dengan menekan tombol "Buat SPT".
- Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang sesuai. Untuk karyawan, pilih formulir 1770S, sementara untuk pengusaha pilih formulir 1770.
- Isi Data Tahun Pajak: Tentukan tahun pajak dan pilih status SPT yang ingin dilaporkan, termasuk pembetulan jika diperlukan. Setelah itu, klik "Langkah Selanjutnya".
- Isi Formulir SPT: Isi data penghasilan, harta, dan utang sesuai panduan dan bukti pemotongan yang tersedia. Ada 18 langkah yang harus diselesaikan.
- Status SPT: Setelah mengisi data, sistem akan menampilkan status SPT Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Kirim SPT: Jika semua data sudah benar, klik tombol "Setuju", dan Anda akan menerima kode verifikasi yang dikirim ke nomor ponsel atau email terdaftar.
- Verifikasi dan Selesai:Masukkan kode verifikasi, klik "Kirim SPT", dan Anda akan menerima tanda bukti pelaporan (e-SPT) melalui email. Pastikan untuk menyimpan bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan
- Persiapkan Aplikasi Form Viewer: Pastikan laptop Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi form viewer untuk membuka e-Form yang akan diunduh.
- Akses Situs DJP Online: Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id dan masukkan NPWP serta password yang terdaftar.
- Pilih e-Form: Pada menu "Lapor", klik ikon "e-Form", lalu pilih "Buat SPT". Pilih tahun pajak dan media pengiriman token.
- Unduh Formulir e-Form: Klik "Unduh Formulir" untuk mendapatkan formulir e-Form yang diperlukan.
- Isi Formulir e-Form: Isi setiap kolom pada e-Form 1771 sesuai dengan data perusahaan, menggunakan panduan yang disediakan DJP.
- Unggah SPT: Setelah formulir terisi lengkap, unggah kembali file SPT beserta lampiran bukti potong dan dokumen lainnya melalui situs DJP Online.
- Verifikasi dan Selesai: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon perusahaan, lalu tekan "Submit" untuk menyelesaikan pelaporan.
Ingatlah bahwa pelaporan pajak ini dilakukan setiap tahun sampai paling maksimal pada tanggal 31 Maret. Jadi jangan sampai terlambat memberitahukan seluruh pajak penghasilan serta jumlah aset yang Anda miliki agar tidak dikenakan denda.
Baca Juga:3 Mobil Hybrid di Indonesia Produksi Toyota
Itulah perhitungan biaya dan cara untuk melapor pajak online untuk mobil yang perlu AutoFamily ketahui. Hal lain yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan mobil AutoFamily selalu dalam kondisi prima dan terawat. Auto2000 siap membantu AutoFamily memberikan pelayanan dan perawatan terbaik untuk seluruh suku cadang dan perangkat mobil lainnya.
Segera jadwalkan kedatangan Anda melalui Auto2000 Digiroom sekarang! Selain itu AutoFamily juga dapat menikmati berbagai paket layanan service dari Auto2000 untuk mendapatkan perawatan berkala maupun pekerjaan perbaikan umum yang berkaitan dengan mesin, sasis/rangka kendaraan, serta kelistrikan untuk seluruh model Toyota.
Jangan tunda lagi untuk membawa mobil ke bengkel Auto2000 agar seluruh kondisi mesin tetap prima ketika digunakan berkendara di jalanan. Apabila Anda membutuhkan informasi lainnya seputar mobil Toyota maka langsung saja kunjungi Auto2000 Digiroom!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
![digiroom logo](/berita-dan-tips/_next/image?url=%2Fberita-dan-tips%2F_next%2Fstatic%2Fmedia%2Fdigiroom.b9f04e91.webp&w=256&q=75)
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.